Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Bank Asing adalah:
a. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
b. Bank yang dimiliki baik secara sendiri atau bersama-sama oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih; atau
a. Bank yang dimiliki baik secara sendiri atau bersama-sama oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing kurang dari 50% (lima puluh persen) namun terdapat pengendalian oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing tersebut.
3. Direksi adalah:
a. bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas;
b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan daerah;
c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian;
d. bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.
4. Dewan Komisaris adalah:
a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas;
b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan daerah;
c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian.
5. Remunerasi adalah imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau Pegawai baik yang bersifat tetap maupun variabel dalam bentuk tunai maupun tidak tunai sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
6. Remunerasi yang Bersifat Tetap adalah remunerasi yang tidak dikaitkan dengan kinerja dan risiko, antara lain gaji pokok, fasilitas, tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, tunjangan hari raya, dan pensiun.
7. Remunerasi yang Bersifat Variabel adalah Remunerasi yang dikaitkan dengan kinerja dan risiko, antara lain bonus atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
8. Pegawai Bank yang selanjutnya disebut Pegawai adalah orang yang bekerja pada Bank berdasarkan perjanjian untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan, termasuk Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
9. Malus adalah kebijakan yang mengizinkan Bank berdasarkan kriteria tertentu menunda pembayaran sebagian atau seluruh dari Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan.
10. Clawback adalah suatu perjanjian antara Bank dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pegawai dimana anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pegawai setuju untuk mengembalikan Remunerasi yang
Bersifat Variabel yang diterima sepanjang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Bank.
