Langsung ke konten

PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN

POJK No. 38 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan layanan
pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 2

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2025

LAINNYA

,

ttd.

AGUSMAN

Salinan ini sesuai dengan aslinya
Kepala Direktorat Pengembangan Hukum
Departemen Hukum

ttd.

Aat Windradi

---