Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

POJK No. 33 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun yang selanjutnya disebut PPDP adalah lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. 2. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PPDP yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi PPDP yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, perusahaan umum, dan dana pensiun. 3. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PPDP yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PPDP yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, perusahaan umum, dan dana pensiun. 4. Tingkat Kesehatan PPDP adalah hasil penilaian kondisi PPDP yang dilakukan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan atau pendanaan. 5. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP. 6. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh PPDP secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 7. Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. 8. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 2

(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur penilaian Tingkat Kesehatan bagi PPDP. (2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perusahaan perasuransian, terdiri atas: 1. perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah; 2. perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah; 3. perusahaan asuransi syariah; dan 4. perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; b. lembaga penjamin, terdiri atas: 1. perusahaan penjaminan, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah; 2. perusahaan penjaminan ulang; 3. perusahaan penjaminan syariah; dan 4. perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 3

(1) PPDP wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan PPDP dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha. (2) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan PPDP serta mengambil langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PPDP wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan PPDP dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual. (4) Dalam hal PPDP melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, selain melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPDP wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara konsolidasi. (5) PPDP yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bagi unit syariah atau unit usaha syariah dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.

Pasal 4

(1) PPDP wajib melakukan penilaian sendiri atas Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (5). (2) Penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir bulan Desember. (3) Selain melakukan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPDP wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP apabila diperlukan. (4) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat persetujuan Direksi. (5) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Dewan Komisaris. (6) Bagi PPDP yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, selain disampaikan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP disampaikan juga kepada dewan pengawas syariah. (7) PPDP wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat: a. tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (8) Apabila batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a jatuh pada hari libur, hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP disampaikan pada hari kerja berikutnya. (9) Apabila batas akhir penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.

Pasal 5

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan PPDP 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir bulan Desember. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan PPDP, apabila diperlukan. (3) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan PPDP, dan/atau informasi lain.

Pasal 6

Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP yang dilakukan oleh PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang berlaku hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan. (2) PPDP yang dinyatakan terlambat menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar: a. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari bagi perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin; dan b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari bagi dana pensiun. (3) PPDP yang tidak menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu penyampaian, dinyatakan tidak menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP. (4) PPDP yang dinyatakan tidak menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar: a. Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin; dan b. Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) bagi dana pensiun. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.

Pasal 8

Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 9

(1) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; c. rentabilitas; dan d. permodalan. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi dana pensiun pemberi kerja, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; c. rentabilitas; dan d. pendanaan. (3) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi dana pensiun lembaga keuangan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; dan c. rentabilitas. (4) Penilaian tingkat kesehatan unit syariah atau unit usaha syariah secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mencakup penilaian terhadap faktor profil risiko. (5) Ketentuan mengenai penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

(1) Penilaian terhadap faktor tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, merupakan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh PPDP. (2) Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4), merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional PPDP yang dilakukan terhadap faktor risiko sebagai berikut: a. bagi perusahaan perasuransian, meliputi: 1. risiko strategis; 2. risiko operasional; 3. risiko asuransi; 4. risiko kredit; 5. risiko pasar; 6. risiko likuiditas; 7. risiko hukum; 8. risiko kepatuhan; dan 9. risiko reputasi; b. bagi lembaga penjamin meliputi: 1. risiko strategis; 2. risiko operasional; 3. risiko penjaminan; 4. risiko kredit; 5. risiko pasar; 6. risiko likuiditas; 7. risiko hukum; 8. risiko kepatuhan; dan 9. risiko reputasi; dan c. bagi dana pensiun, meliputi: 1. risiko strategis; 2. risiko operasional; 3. risiko kredit; 4. risiko pasar; 5. risiko likuiditas; 6. risiko hukum; 7. risiko kepatuhan; dan 8. risiko reputasi. (3) Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi PPDP. (4) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat penilaian terhadap: a. kinerja rentabilitas; b. sumber rentabilitas; dan c. kesinambungan rentabilitas PPDP. (5) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat penilaian terhadap: a. tingkat kecukupan permodalan; dan b. pengelolaan permodalan. (6) Penilaian terhadap faktor pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat penilaian terhadap: a. kondisi pendanaan; dan b. tambahan pendanaan. (7) Penilaian terhadap faktor profil risiko, rentabilitas, permodalan dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) mempertimbangkan hasil penilaian atas kesehatan keuangan yang berlaku bagi PPDP. (8) Ketentuan mengenai penilaian terhadap faktor tata kelola perusahaan yang baik, faktor profil risiko, faktor rentabilitas, faktor permodalan, dan faktor pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

(1) Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur. (2) Peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut: a. peringkat 1; b. peringkat 2; c. peringkat 3; d. peringkat 4; dan e. peringkat 5. (3) Penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi PPDP dan informasi lain yang terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik bagi PPDP. (4) Penetapan peringkat faktor profil risiko dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penetapan tingkat risiko dari masing-masing risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); b. penetapan tingkat risiko inheren secara komposit dan kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit; dan c. penetapan peringkat faktor profil risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan memperhatikan signifikansi masing-masing risiko terhadap profil risiko secara keseluruhan. (5) Penetapan peringkat faktor rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang memengaruhi rentabilitas PPDP. (6) Penetapan peringkat faktor permodalan dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator permodalan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang memengaruhi permodalan perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin. (7) Penetapan peringkat faktor pendanaan dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator pendanaan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang memengaruhi pendanaan dana pensiun pemberi kerja. (8) Ketentuan mengenai penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik, faktor profil risiko, faktor rentabilitas, faktor permodalan, dan faktor pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

(1) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sampai dengan ayat (7) dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor. (2) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut: a. Peringkat Komposit 1; b. Peringkat Komposit 2; c. Peringkat Komposit 3; d. Peringkat Komposit 4; dan e. Peringkat Komposit 5. (3) Peringkat Komposit 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencerminkan kondisi PPDP yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (4) Peringkat Komposit 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencerminkan kondisi PPDP yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (5) Peringkat Komposit 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mencerminkan kondisi PPDP yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (6) Peringkat Komposit 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, mencerminkan kondisi PPDP yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (7) Peringkat Komposit 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, mencerminkan kondisi PPDP yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (8) Ketentuan mengenai Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

(1) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; c. rentabilitas; dan d. permodalan. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi dana pensiun pemberi kerja, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; c. rentabilitas; dan d. pendanaan. (3) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi dana pensiun lembaga keuangan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; dan c. rentabilitas.

Pasal 14

(1) Penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap PPDP secara konsolidasi; dan b. permasalahan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsolidasi. (2) Penetapan peringkat faktor profil risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap PPDP secara konsolidasi; dan b. permasalahan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap profil risiko secara konsolidasi. (3) Penetapan peringkat faktor rentabilitas secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator rentabilitas tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan PPDP secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap PPDP secara konsolidasi; dan b. permasalahan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap rentabilitas secara konsolidasi. (4) Penetapan peringkat faktor permodalan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator permodalan tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap PPDP secara konsolidasi; dan b. permasalahan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap permodalan secara konsolidasi. (5) Penetapan peringkat faktor pendanaan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan dengan mengacu pada penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara individual terhadap faktor pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6). (6) Ketentuan mengenai penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik, faktor profil risiko, faktor rentabilitas, faktor permodalan, dan faktor pendanaan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

PPDP yang melakukan penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi: a. mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi; dan b. pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan Peringkat Komposit secara konsolidasi, wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat PPDP secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

Pasal 16

(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.

Pasal 17

Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 18

(1) PPDP menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) harus secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga PPDP tidak dapat menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada PPDP terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar melalui: a. sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. surat Otoritas Jasa Keuangan. (3) PPDP yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penundaan batas waktu penyampaian laporan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP. (5) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 19

Penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a bagi lembaga penjamin, pertama kali dilakukan untuk posisi Desember 2026 yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2027.

Pasal 20

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; b. lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan c. sanksi administratif yang telah dikenakan kepada PPDP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6504) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 149/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж