Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI

POJK No. 32 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1. Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) yang
selanjutnya disebut BNPL adalah fasilitas pembiayaan
yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan melalui
sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau
jasa.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang
melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa
kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan
kegiatan usahanya baik sebagian atau seluruh kegiatan
usahanya berdasarkan melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip.
1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Pasal 2

(1) Lembaga jasa keuangan yang melakukan

penyelenggaraan BNPL, meliputi:
- Bank Umum; dan
- Perusahaan Pembiayaan.

(2) Penyelenggaraan BNPL oleh Bank Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan bagi Bank Umum.

(3) Penyelenggaraan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan

---

Pembiayaan, setelah mendapatkan persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan

Penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Penyelenggaraan BNPL harus memenuhi karakteristik
tertentu, meliputi:
- ditujukan untuk membiayai pembelian barang
dan/atau jasa secara nontunai kepada
nasabah/debitur;
- tanpa agunan;
- memiliki limit tertentu (plafon);
- pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/imbal
hasil/ujrah dilakukan sesuai dengan skema
angsuran/cicilan yang disepakati;
- proses persetujuan kepada nasabah/debitur untuk
menggunakan BNPL dilakukan melalui mekanisme:
1. pertemuan tatap muka secara elektronik;
dan/atau
1. tidak tatap muka secara elektronik; dan
- dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 4

(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat

menyelenggarakan BNPL secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah.

(2) Penyelenggaraan BNPL berdasarkan Prinsip Syariah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Prinsip Syariah bagi Bank Umum
atau Perusahaan Pembiayaan.

Bagian Kedua
Prinsip Kehati-hatian dan Pelindungan Konsumen

Pasal 5

(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan

menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
menyelenggarakan BNPL.

(2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum atau
Perusahaan Pembiayaan.

---

Pasal 6

(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat

menetapkan kebijakan khusus dalam penilaian
kelayakan pemberian pembiayaan BNPL.

(2) Dalam menetapkan kebijakan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Bank Umum atau Perusahaan
Pembiayaan menyusun pedoman penilaian kelayakan
pemberian pembiayaan BNPL.

Pasal 7

(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan

menerapkan pelindungan konsumen dalam
menyelenggarakan BNPL.

(2) Penerapan pelindungan konsumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa
keuangan.

Pasal 8

(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan

menerapkan prinsip pelindungan data pribadi
nasabah/debitur dalam menyelenggarakan BNPL.

(2) Prinsip pelindungan data pribadi nasabah/debitur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga
Kerja Sama

Pasal 9

(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat

melakukan kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan
pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.

(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi aspek keterbukaan informasi
kepada konsumen.

Bagian Keempat
Keterbukaan Informasi

Pasal 10

Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyediakan,
menyampaikan informasi, dan memasarkan BNPL kepada
calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor
jasa keuangan.

---

Pasal 11

(1) Untuk penyelenggaraan BNPL, Bank Umum atau

Perusahaan Pembiayaan wajib memberikan informasi
yang perlu diperhatikan kepada calon nasabah/calon
debitur dan/atau nasabah/debitur pada Sistem
Elektronik.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- sumber dana pembiayaan dalam hal pembiayaan
dilakukan dengan mekanisme kerja sama
pembiayaan bersama (joint financing), pembiayaan
penerusan (channeling), dan/atau telah dialihkan
kepada pihak lain;
- jumlah dan frekuensi cicilan; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

(3) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai sanksi administratif berupa:

- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
- pencabutan izin usaha.

(4) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (3) huruf b

sampai dengan huruf g dapat dikenai dengan atau
tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a.

(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf e dikenai paling banyak sebesar

Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

PENAGIHAN

Pasal 12

Mekanisme penagihan BNPL dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

PELAPORAN

Pasal 13

(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun

dan menyampaikan laporan penyelenggaraan BNPL
kepada Otoritas Jasa Keuangan.

---

(2) Penyusunan dan penyampaian laporan

penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan
bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 14

(1) Penghentian penyelenggaraan BNPL dilakukan atas

dasar:
- inisiatif Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan;
atau
- perintah Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan

atas dasar inisiatif Bank Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum.

(3) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan

atas dasar inisiatif Perusahaan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
Perusahaan Pembiayaan.

(4) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan

atas dasar perintah Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan pertimbangan dalam hal
terdapat:
- pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- peningkatan profil risiko yang tidak dapat dimitigasi
secara memadai; dan/atau
- peningkatan jumlah pengaduan nasabah yang tidak
dapat diselesaikan dengan baik.

(5) Ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan

BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 15

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas

maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan
Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.

(2) Ketentuan mengenai penetapan batas maksimum

manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

---

Pasal 16

Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang
berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku:
- Perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama
penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani
sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama
penyelenggaraan BNPL;
- Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang telah
menyelenggarakan BNPL sebelum Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini diundangkan, harus melakukan
penyesuaian pemenuhan karakteristik BNPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan;
dan
- Perubahan terhadap perjanjian pembiayaan BNPL dan
perubahan terhadap perjanjian kerja sama
penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani
sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 18

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2025

,

Œ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

Ѽ

---