Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
3. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
4. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk Tanpa Penawaran Umum, yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme Penawaran Umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
5. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
6. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
7. Penerbit adalah pihak yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
8. Penerbitan secara bertahap EBUS Tanpa Penawaran Umum, yang selanjutnya disebut Penerbitan Bertahap adalah kegiatan penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang dilakukan secara bertahap.
9. Pemodal Profesional adalah pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Efek dan melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Efek tersebut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional.
10. Penata Laksana Penerbitan adalah pihak yang membantu Penerbit dalam proses penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
11. Agen Pemantau adalah pihak yang melakukan
pemantauan atas kewajiban Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum sejak penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sampai dengan jatuh temponya.
12. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
