Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan
Dana Pensiun yang selanjutnya disebut PPDP adalah
lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di
sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
1. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat
dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat
terjadinya suatu peristiwa tertentu.
1. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan
metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang
timbul dari seluruh kegiatan usaha PPDP.
1. Risiko Strategis adalah Risiko akibat ketidaktepatan
dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu
keputusan strategis serta kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
1. Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan
dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
eksternal yang memengaruhi operasional PPDP.
---
1. Risiko Asuransi adalah Risiko kegagalan perusahaan
asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi
syariah, dan perusahaan reasuransi syariah untuk
memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,
tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari
ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting),
penetapan premi atau kontribusi, penggunaan
reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
1. Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada PPDP.
1. Risiko Penjaminan adalah Risiko kegagalan lembaga
penjamin untuk memenuhi kewajiban kepada penerima
jaminan sebagai akibat dari ketidakcukupan proses
analisis kelayakan penjaminan, ketidakcukupan
penetapan imbal jasa penjaminan, kegagalan mitra
penjaminan bersama atau penjaminan ulang memenuhi
kewajibannya, ketidakcukupan cadangan klaim,
dan/atau penanganan subrogasi yang tidak memadai.
1. Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi aset, liabilitas,
ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk
transaksi derivatif akibat perubahan secara
keseluruhan dari kondisi pasar.
1. Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan
PPDP untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas,
tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan
PPDP.
1. Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat gugatan
atau tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek
hukum.
1. Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat PPDP tidak
mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi
PPDP.
1. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya
tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap PPDP.
1. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan
untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar bagi PPDP berbentuk badan
hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan
direksi bagi PPDP berbentuk badan hukum koperasi,
usaha bersama, dana pensiun, dan perusahaan umum.
1. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi bagi PPDP berbentuk badan hukum
perseroan terbatas, atau yang setara dengan dewan
komisaris bagi PPDP berbentuk badan hukum koperasi,
usaha bersama, dana pensiun, dan perusahaan umum.
---
1. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki
tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan
kegiatan PPDP agar sesuai dengan prinsip syariah.
1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
