Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
2. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
4. Bank adalah Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah.
5. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank Umum dalam bentuk saham, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib atau surat investasi konversi wajib atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Umum memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan penerima Penyertaan Modal.
6. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah adalah penanaman dana BPR atau BPR Syariah dalam bentuk saham pada lembaga penunjang BPR atau BPR Syariah.
7. Lembaga Penunjang BPR atau BPR Syariah yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga Penunjang adalah perusahaan selain lembaga jasa keuangan tempat BPR atau BPR Syariah melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah.
8. Divestasi BPR atau BPR Syariah yang selanjutnya disebut sebagai Divestasi adalah pelepasan atau pengurangan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada Lembaga Penunjang yang dilakukan secara langsung maupun melalui pasar modal.
9. Bank Garansi adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh Bank Umum kepada pihak penerima jaminan bahwa Bank Umum akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.
10. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA adalah kegiatan jual dan beli uang kertas asing.
11. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
12. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat SKBDN adalah janji tertulis dari bank penerbit (issuing bank) untuk melakukan pembayaran kepada penerima manfaat (beneficiary) sepanjang seluruh persyaratan dan dokumen dalam SKBDN dipenuhi.
13. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pasal 2
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada:
a. lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. perusahaan lain yang mendukung industri perbankan.
(2) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada:
a. lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan/atau
b. lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
(3) Perusahaan lain yang mendukung industri perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkedudukan di wilayah INDONESIA atau di luar wilayah INDONESIA.
(4) Unit usaha syariah dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dilarang melakukan kegiatan Penyertaan Modal.
Pasal 3
(1) Perusahaan lain yang mendukung industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya diutamakan untuk mendukung kegiatan usaha Bank Umum dan/atau perusahaan anak Bank Umum;
b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama;
c. perusahaan yang secara karakteristik bisnis ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha industri perbankan; dan
d. perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA, dengan memenuhi kriteria:
1. berdasarkan ketentuan atau pernyataan dari otoritas yang berwenang merupakan lembaga jasa keuangan; dan
2. kegiatan usahanya dapat dipersamakan dengan kegiatan usaha dari lembaga jasa keuangan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah selain dapat melakukan Penyertaan Modal pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melakukan Penyertaan Modal kepada lembaga nonkeuangan yang mendukung pembiayaan perbankan syariah.
(3) Bank Umum harus memastikan bahwa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah memperoleh izin atau terdaftar pada otoritas yang berwenang.
Pasal 4
(1) Dalam hal perusahaan anak Bank Umum yang berupa lembaga jasa keuangan melakukan kegiatan penyertaan modal, Bank Umum wajib memastikan kegiatan penyertaan modal oleh perusahaan anak Bank Umum dilakukan pada:
a. lembaga jasa keuangan;
b. perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), bagi perusahaan anak dari Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; atau
c. perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2), bagi perusahaan anak dari Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Bank Umum wajib memastikan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan dan/atau kegiatan usaha perusahaan.
(3) Kegiatan penyertaan modal oleh perusahaan anak Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang mengatur perusahaan anak Bank Umum.
(4) Dalam hal perusahaan anak Bank Umum berupa perusahaan modal ventura, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan, dengan tetap memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah.
(5) Bank Umum wajib melakukan pemantauan perhitungan kecukupan modal secara konsolidasi terhadap:
a. Bank Umum;
b. perusahaan anak Bank Umum; dan
c. perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan anak Bank Umum.
Pasal 5
(1) Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (5), Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal baru; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan Bank Umum.
Pasal 6
(1) BPR atau BPR Syariah dapat melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah.
(2) Dalam hal BPR Syariah melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) BPR atau BPR Syariah wajib menerapkan manajemen risiko secara memadai dalam kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR; atau
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR Syariah.
(4) Kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan rencana bisnis BPR atau BPR Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR; atau
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR Syariah.
Pasal 7
BPR atau BPR Syariah dilarang melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah selain kepada Lembaga Penunjang yang berkedudukan di wilayah INDONESIA.
Pasal 8
(1) BPR atau BPR Syariah yang melakukan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah wajib menyediakan modal minimum yang dihitung dengan menggunakan rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR; atau
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR Syariah.
(2) Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah diukur dan/atau dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR atau BPR Syariah.
(3) Penetapan kualitas aset produktif dalam bentuk Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dilaksanakan sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset BPR; atau
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset BPR Syariah.
(4) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR atau BPR Syariah.
Pasal 9
(1) Lembaga Penunjang terdiri atas:
a. perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya diutamakan untuk menunjang kegiatan usaha BPR atau BPR Syariah; dan
b. perusahaan yang secara karakteristik bisnis ditujukan untuk menunjang kegiatan usaha industri BPR atau BPR Syariah.
(2) BPR dan BPR Syariah harus memastikan Lembaga Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang terdaftar atau berizin pada otoritas yang berwenang di INDONESIA.
Pasal 10
(1) Jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah oleh BPR atau BPR Syariah paling tinggi 15% (lima belas persen) dari modal BPR atau BPR Syariah.
(2) Jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk peningkatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dan dividen saham.
Pasal 11
(1) Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah termasuk dalam:
a. penyediaan dana bagi BPR; atau
b. penyaluran dana bagi BPR Syariah, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah.
(2) Dalam hal Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah menyebabkan BPR atau BPR Syariah melakukan pengendalian atas Lembaga Penunjang, Lembaga Penunjang termasuk pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah.
(3) Dalam melakukan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPR atau BPR Syariah memperhatikan batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah.
Pasal 12
Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang dan tidak untuk jual beli saham.
Pasal 13
BPR atau BPR Syariah harus memantau jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah.
Pasal 14
(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan rencana tindak atas pelampauan batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila selama 3 (tiga) bulan berturut-turut jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah melampaui batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang disebabkan oleh:
a. peningkatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada Lembaga Penunjang; dan/atau
b. penurunan modal BPR atau BPR Syariah.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana tindak penyesuaian jumlah Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat sejak terjadinya pelampauan batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR atau BPR Syariah untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu tertentu.
(5) Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Pasal 15
BPR atau BPR Syariah dilarang:
a. menerima penyertaan modal dari Lembaga Penunjang, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada perusahaan yang merupakan pemegang saham BPR atau BPR Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
c. melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang mengakibatkan BPR atau BPR Syariah memiliki kewajiban yang tidak terbatas pada Lembaga Penunjang.
Pasal 16
(1) BPR atau BPR Syariah yang menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko terkait Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengelolaan risiko dan pengendalian intern dalam kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah;
b. evaluasi secara berkala terhadap kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah;
c. penyampaian laporan berkala dari Lembaga Penunjang; dan
d. tindakan BPR atau BPR Syariah dalam hal terjadi penurunan nilai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah berupa rencana kontingensi.
(3) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh direksi BPR atau BPR Syariah dan disetujui oleh dewan komisaris BPR atau BPR Syariah.
Pasal 17
BPR atau BPR Syariah wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif untuk kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah.
Pasal 18
(1) BPR atau BPR Syariah wajib mencantumkan rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam rencana bisnis BPR atau BPR Syariah.
(2) Rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam rencana bisnis BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama perusahaan Lembaga Penunjang, termasuk bidang usaha dan struktur kepemilikan Lembaga Penunjang;
b. tujuan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah;
c. proyeksi Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah;
dan
d. persentase kepemilikan, termasuk aspek pengendalian.
(3) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
Pasal 19
(1) BPR atau BPR Syariah wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sesuai dengan rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Peningkatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang berasal dari dividen saham dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan.
(5) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang berdampak signifikan sehingga perlu dikenai sanksi dengan segera, pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat langsung dikenakan tanpa didahului dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 20
Dalam mengajukan permohonan persetujuan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah, BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. rasio kewajiban penyediaan modal minimum;
b. memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah selama 2 (dua) periode terakhir secara berturut-turut; dan
c. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah:
1. tidak mengganggu kelangsungan usaha BPR atau BPR Syariah; dan
2. tidak mengakibatkan peningkatan profil risiko BPR atau BPR Syariah secara signifikan.
Pasal 21
(1) BPR atau BPR Syariah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengajukan permohonan persetujuan disertai dengan dokumen permohonan secara lengkap sebelum melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah.
(2) Dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari direksi BPR atau BPR Syariah yang ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan BPR atau BPR Syariah.
(4) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan BPR atau BPR Syariah tidak dapat menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat pernyataan dapat ditandatangani oleh anggota direksi lain sesuai dengan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah.
(5) Format surat pernyataan BPR atau BPR Syariah atas penyelenggaraan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 22
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk BPR dan BPR Syariah.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
(1) Dalam memberikan persetujuan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta BPR atau BPR Syariah memberikan:
a. komitmen tertulis dari BPR atau BPR Syariah;
dan/atau
b. komitmen tertulis dari Lembaga Penunjang.
(2) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan BPR atau BPR Syariah melakukan tindakan tertentu.
Pasal 24
(1) BPR atau BPR Syariah harus merealisasikan rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Berdasarkan permohonan BPR atau BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan faktor tertentu.
(3) Apabila BPR atau BPR Syariah tidak merealisasikan rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), persetujuan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Pasal 25
(1) BPR atau BPR Syariah wajib melakukan Divestasi atas dasar:
a. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang dilakukan mengakibatkan atau berdasarkan hasil penilaian BPR atau BPR Syariah diperkirakan mengakibatkan penurunan permodalan dan/atau peningkatan profil risiko BPR atau BPR Syariah secara signifikan; dan/atau
b. perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah tidak sesuai dengan permohonan persetujuan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dinilai atau berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi perekonomian nasional atau tidak sejalan dengan kepentingan nasional;
d. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada Lembaga Penunjang dinilai dapat menyebabkan kesulitan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
e. terdapat pertimbangan lain.
Pasal 26
(1) BPR atau BPR Syariah yang melakukan Divestasi atas dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan rencana pelaksanaan Divestasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Divestasi dilakukan.
(2) Rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan tujuan Divestasi;
b. informasi mengenai Lembaga Penunjang;
c. jumlah kepemilikan saham sebelum melakukan Divestasi;
d. jumlah kepemilikan saham setelah melakukan Divestasi;
e. tanggal pelaksanaan Divestasi; dan
f. analisis dampak Divestasi terhadap kinerja BPR atau BPR Syariah.
Pasal 27
(1) BPR atau BPR Syariah dapat melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri.
(2) BPR atau BPR Syariah yang melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri harus memenuhi persyaratan:
a. Divestasi ditujukan untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis BPR atau BPR Syariah;
b. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah telah dilakukan paling singkat selama 5 (lima) tahun;
c. rencana Divestasi dicantumkan dalam rencana bisnis BPR atau BPR Syariah untuk tahun yang sama dengan tahun pengajuan permohonan persetujuan Divestasi;
d. Divestasi dilakukan melalui suatu transaksi yang wajar; dan
e. Divestasi tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Pasal 28
(1) BPR atau BPR Syariah yang akan melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan persetujuan disertai dokumen paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan tujuan Divestasi;
b. informasi mengenai Lembaga Penunjang; dan
c. analisis dampak Divestasi terhadap kinerja BPR atau BPR Syariah.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen pendukung selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan kewajiban permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Divestasi pada Lembaga Penunjang yang dinyatakan pailit atau dalam proses likuidasi.
(5) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyelenggaraan produk BPR dan BPR Syariah.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 29
(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan.
(3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang berdampak signifikan sehingga perlu dikenai sanksi dengan segera, pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat langsung dikenakan tanpa didahului dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
(1) BPR atau BPR Syariah harus merealisasikan rencana Divestasi atas inisiatif sendiri paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila BPR atau BPR Syariah tidak merealisasikan rencana Divestasi atas inisiatif sendiri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), persetujuan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Pasal 31
(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan realisasi Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah efektif dilakukan.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai:
a. profil Lembaga Penunjang;
b. tanggal efektif Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dilakukan; dan
c. kesesuaian antara implementasi dan persetujuan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang dilakukan, sesuai dengan format laporan realisasi kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah/Divestasi BPR atau BPR Syariah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Pasal 32
(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan realisasi Divestasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Divestasi.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai:
a. profil Lembaga Penunjang; dan
b. tanggal pelaksanaan Divestasi, sesuai dengan format laporan realisasi kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah/Divestasi BPR atau BPR Syariah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah melakukan Divestasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 25 ayat (1) huruf a, selain memuat informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat informasi dan penjelasan mengenai kesesuaian antara rencana pelaksanaan Divestasi dan implementasi Divestasi; atau
b. Pasal 27 ayat (1), selain memuat informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat informasi dan penjelasan mengenai kesesuaian antara permohonan persetujuan dan implementasi Divestasi.
(4) Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Pasal 33
(1) Penyampaian:
a. rencana tindak atas pelampauan batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
c. laporan realisasi Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); dan/atau
d. laporan realisasi Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dilakukan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk BPR atau BPR Syariah.
(2) Tata cara penyampaian laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Pasal 34
(1) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan kegiatan Lembaga Penunjang:
a. mencerminkan kondisi keuangan dan nonkeuangan yang tidak sehat; dan/atau
b. mengganggu kondisi keuangan dan nonkeuangan BPR atau BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan dengan memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan tindakan perbaikan dan/atau merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan perbaikan atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan Lembaga Penunjang.
(2) BPR atau BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35
(1) BPR atau BPR Syariah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 34 ayat (2), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan produk tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah baru;
dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
Pasal 36
(1) Bank dapat:
a. melakukan pengalihan piutang; dan/atau
b. menerima pengalihan piutang, berupa kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahan kepemilikan dan risiko atas piutang kepada pihak yang membeli piutang.
(3) Dalam hal Bank melakukan pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank tidak dapat melakukan pembelian kembali atas piutang yang telah dialihkan.
Pasal 37
(1) Untuk melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang, Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam perkreditan atau pembiayaan.
(2) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang.
Pasal 38
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang.
(2) Kebijakan dan prosedur dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria piutang yang dapat dialihkan atau diterima; dan
b. mekanisme pengalihan agunan atas piutang yang dialihkan atau diterima.
Pasal 39
Bank yang menerima pengalihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b melakukan penilaian kualitas aset berupa kredit atau pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bagi masing-masing Bank.
Pasal 40
(1) Bank wajib memuat klausula persetujuan terkait dengan pengalihan piutang dalam perjanjian kredit atau pembiayaan antara Bank dan nasabah.
(2) Bank memberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan dalam hal Bank melakukan pengalihan piutang kepada pihak lain.
Pasal 41
(1) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan produk Bank tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank baru; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
Pasal 42
(1) Bank Umum dapat memberikan layanan garansi/jaminan kepada aplikan.
(2) Pemberian layanan garansi/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Bank Garansi;
b. standby letter of credit (SBLC);
c. letter of credit (L/C);
d. SKBDN; dan
e. jenis pemberian garansi/jaminan lainnya.
(3) Pemberian layanan garansi/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. praktik atau standar yang berlaku secara nasional dan internasional.
Pasal 43
(1) Bank Umum wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam memberikan layanan garansi/jaminan serta Prinsip Syariah bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Bank Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum;
atau
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum syariah dan unit usaha syariah.
Pasal 44
(1) Bank Umum wajib melakukan analisis dalam memberikan layanan garansi/jaminan.
(2) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank Umum paling sedikit memperhatikan:
a. bonafiditas dan reputasi pihak yang dijamin;
b. sifat dan nilai transaksi yang akan dijamin sesuai dengan kemampuan Bank Umum; dan
c. kewajaran skema pemberian layanan garansi/jaminan.
Pasal 45
(1) Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengelola risiko terkait pemberian layanan garansi/jaminan.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan pemberian layanan garansi/jaminan;
b. identifikasi seluruh risiko terkait pemberian layanan garansi/jaminan;
c. metode pengukuran dan pemantauan risiko atas pemberian layanan garansi/jaminan;
d. metode pencatatan akuntansi;
e. metode penelaahan dan analisis dalam memberikan layanan garansi/jaminan;
f. analisis aspek hukum dalam pemberian layanan garansi/jaminan;
g. analisis pemenuhan aspek syariah bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam pemberian layanan garansi/jaminan; dan
h. transparansi informasi kepada nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 46
Dalam hal pemberian layanan garansi/jaminan memenuhi kriteria produk baru, Bank Umum menggunakan mekanisme penyelenggaraan produk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk Bank Umum.
Pasal 47
(1) Dalam menerbitkan Bank Garansi berupa perjanjian tambahan, Bank Umum wajib menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Dalam hal terdapat kesepakatan antara Bank Umum dan aplikan, penerbitan Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bahasa asing yang disepakati.
(3) Penerbitan Bank Garansi dapat dilakukan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
(4) Dalam hal penerbitan Bank Garansi dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan autentikasi Bank Garansi.
(5) Bank Umum dapat memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik dalam penerbitan Bank Garansi.
Pasal 48
Penerbitan Bank Garansi oleh Bank Umum dapat dilakukan kepada aplikan bukan penduduk dengan memenuhi persyaratan:
a. memperoleh kontra garansi dari bank di luar negeri yang bonafide, tidak termasuk cabang dari Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi yang berada di luar negeri; atau
b. terdapat jaminan 100% (seratus persen) agunan tunai dari nilai garansi yang diberikan.
Pasal 49
(1) Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi hanya berurusan dengan dokumen terkait Bank Garansi.
(2) Bank Garansi berupa demand guarantee bersifat dapat dialihkan (transferable) kepada penerima manfaat lain sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional.
(3) Dalam hal Bank Umum penerbit Bank Garansi mengalami keadaan kahar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam standar yang berlaku secara internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan, jangka waktu Bank Garansi dapat diperpanjang.
Pasal 50
Formulir permohonan Bank Garansi paling sedikit memuat:
a. identitas aplikan dan penerima manfaat;
b. jenis Bank Garansi;
c. informasi terkait transaksi yang dilakukan antara aplikan dan penerima manfaat;
d. nilai nominal pengajuan Bank Garansi; dan
e. jatuh tempo Bank Garansi.
Pasal 51
Bank Garansi yang diterbitkan paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nama dan alamat Bank Umum pemberi garansi;
b. nama dan alamat aplikan dan penerima manfaat;
c. jenis Bank Garansi;
d. transaksi yang dilakukan antara aplikan dan penerima manfaat;
e. tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi;
f. persyaratan dokumen pengajuan klaim Bank Garansi;
g. batas waktu pengajuan klaim Bank Garansi; dan
h. jangka waktu pembayaran oleh Bank Umum sejak saat diterimanya klaim.
Pasal 52
(1) Bank Umum wajib melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Bank Garansi.
(2) Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikirimkan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
Pasal 53
Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi dilarang memuat klausul yang menyatakan bahwa:
a. terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berlakunya Bank Garansi; dan
b. Bank Garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
Pasal 54
(1) Klaim atas terjadinya wanprestasi dapat diajukan segera setelah terjadi wanprestasi sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Bank Garansi jatuh tempo.
(2) Bank Umum wajib MENETAPKAN kebijakan batas waktu pembayaran klaim Bank Garansi.
Pasal 55
(1) Penerbitan SKBDN menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Dalam hal terdapat kesepakatan antara Bank Umum dan aplikan, penerbitan SKBDN menggunakan bahasa asing yang disepakati.
(3) Bank Umum wajib menyimpan seluruh dokumen pendukung yang digunakan dalam penerbitan SKBDN.
(4) Penerbitan SKBDN dapat dilakukan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
(5) Dalam hal penerbitan SKBDN dalam bentuk elektronik sebagaimana ayat (4), Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan autentikasi SKBDN.
(6) Bank Umum dapat memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik dalam penerbitan SKBDN.
(7) Ketentuan SKBDN dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal Bank Umum, aplikan, dan penerima manfaat berkedudukan di wilayah INDONESIA.
Pasal 56
(1) SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
(2) Dalam hal SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional, SKBDN dapat diterbitkan dalam valuta asing.
Pasal 57
(1) SKBDN dapat digunakan untuk mendukung transaksi perdagangan barang dan/atau jasa.
(2) SKBDN bukan merupakan bagian atau turunan dari perjanjian perdagangan, jasa atau perjanjian lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN.
(3) Bank Umum yang melakukan transaksi SKBDN hanya berurusan dengan dokumen terkait SKBDN.
Pasal 58
(1) Bank Umum yang terlibat dalam transaksi SKBDN wajib memeriksa dokumen yang disyaratkan dalam SKBDN untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen dengan persyaratan dan kondisi SKBDN, termasuk kesesuaian dengan standar yang berlaku secara internasional.
(2) Bank Umum yang terlibat dalam transaksi SKBDN MENETAPKAN batas waktu untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan hasil pemeriksaan dokumen sesuai standar yang berlaku secara internasional.
(3) Dalam hal Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN bahwa hasil pemeriksaan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi SKBDN, Bank Umum memberitahukan secara tertulis kepada pengirim dokumen dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Umum sesuai standar yang berlaku secara internasional.
(4) Dalam hal Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan secara tertulis setelah batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), hasil pemeriksaan dokumen dianggap telah sesuai dengan persyaratan dan kondisi SKBDN.
Pasal 59
Bank Umum menyampaikan informasi SKBDN sesuai dengan ketentuan otoritas moneter mengenai laporan bank umum terintegrasi.
Pasal 60
(1) Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), ayat (5), dan/atau Pasal 58 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), ayat (5), dan/atau Pasal 58 ayat (1), Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan produk Bank Umum tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank Umum baru; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
Pasal 61
Bank dapat menjadi penyelenggara KUPVA.
Pasal 62
Kurs jual dan beli uang kertas asing ditetapkan oleh Bank sebagai penyelenggara KUPVA sesuai dengan mekanisme pasar.
Pasal 63
Bank yang akan menjadi penyelenggara KUPVA harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi masing-masing Bank; dan
b. memiliki kesiapan operasional.
Pasal 64
(1) Dalam hal aktivitas Bank Umum sebagai penyelenggara KUPVA memenuhi kriteria produk baru, Bank Umum menggunakan mekanisme penyelenggaraan produk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk Bank Umum.
(2) Dalam hal aktivitas BPR atau BPR Syariah sebagai penyelenggara KUPVA dikategorikan menjadi produk baru, BPR atau BPR Syariah menggunakan mekanisme penyelenggaraan produk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk BPR dan BPR Syariah.
Pasal 65
Bank sebagai penyelenggara KUPVA harus melakukan pencatatan transaksi dan menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan transaksi.
Pasal 66
(1) Bank Umum dapat memanfaatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam penyelenggaraan produk Bank Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Bank Umum memanfaatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam penyelenggaraan produk Bank Umum, Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Kebijakan dan prosedur dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identifikasi dan klasifikasi dokumen dan/atau transaksi yang dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik;
b. tata cara penggunaan termasuk verifikasi Tanda Tangan Elektronik; dan
c. proses manajemen risiko atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 67
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan produk Bank Umum, Bank Umum dapat menggunakan perjanjian tertulis berbentuk elektronik.
(2) Dalam hal Bank Umum menggunakan perjanjian tertulis berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Bank Umum yang memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan perjanjian elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib memperhatikan aspek kehati-hatian dan aspek pelindungan konsumen.
Pasal 69
(1) Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan/atau Pasal 68, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan/atau Pasal 68, Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan produk Bank Umum tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank Umum baru; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
Pasal 70
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat:
a. menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang; dan
b. menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.
(2) Kegiatan menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk bank lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal kegiatan menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria produk baru, Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah menggunakan mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Prinsip Syariah.
(2) Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
(3) Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.
(4) Mekanisme penyelenggaraan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan mekanisme penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
1. Bank yang telah memiliki perjanjian kredit atau pembiayaan dan belum memuat klausula persetujuan terkait pengalihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) harus memperoleh persetujuan
nasabah sebelum melakukan pengalihan piutang kepada pihak lain; dan
2. Bank Umum yang telah memiliki kebijakan dan prosedur dalam memanfaatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik harus menyesuaikan kebijakan dan prosedur dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 73
Bank Garansi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan:
a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 23/72/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 28 Februari 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan
b. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 23/88/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 18 Maret 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal.
Pasal 74
SKBDN yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4289) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4819).
Pasal 75
Bank menyesuaikan kebijakan dan prosedur perkreditan atau pembiayaan dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa ini mulai berlaku.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
1. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 23/72/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 28 Februari 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal;
2. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 23/88/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi
oleh Bank tanggal 18 Maret 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal;
3. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4289) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4819);
4. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5177), dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan
5. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 17/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pasal 78
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
