Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
LJK, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
1. Konglomerasi Keuangan adalah Konglomerasi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko
terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
---
1. Entitas Utama adalah Entitas Utama sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi
konglomerasi keuangan.
1. Perusahaan Anak adalah Perusahaan Anak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi
konglomerasi keuangan.
1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Terintegrasi, yang selanjutnya disebut Rasio KPMM
Terintegrasi, adalah perbandingan antara Total Modal
Aktual Konglomerasi Keuangan (aggregate net equity)
dengan Total Modal Minimum Konglomerasi Keuangan
(aggregate regulatory capital requirement).
1. Manajemen Permodalan Terintegrasi adalah proses yang
berkesinambungan untuk memelihara permodalan pada
tingkat yang memadai dalam rangka mendukung rencana
bisnis Konglomerasi Keuangan maupun mengantisipasi
potensi kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas
Konglomerasi Keuangan.
1. Direksi adalah:
- bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas
adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
- bagi LJK berbadan hukum:
1. Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan
Perseroan Daerah adalah Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
---
1. Perusahaan Daerah adalah Direksi Perusahaan
Daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
- bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
- bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah
Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran
dasar perusahaan;
- bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari
entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah
pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di
bawah pemimpin kantor cabang.
1. Dewan Komisaris adalah:
- bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas
adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
- bagi LJK berbadan hukum:
1. Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan
Perseroan Daerah adalah Dewan Pengawas atau
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
---
1. Perusahaan Daerah adalah Pengawas bagi
Perusahaan Daerah yang belum menyesuaikan
bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
- bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
- bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
anggaran dasar perusahaan;
- bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari
entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah
pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi
pengawasan.
