Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian.
2. Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
3. Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek.
5. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. a.
mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah;
b. memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
6. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Nasabah.
7. Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang tergolong dalam area berisiko tinggi.
8. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
10. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap pihak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perjanjian atau melalui cara apapun:
a. berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan:
1. rekening Efek pada Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
2. hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau Efek pada Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal (ultimate account owner);
c. mengendalikan transaksi Nasabah;
d. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi; dan/atau
e. mengendalikan Nasabah non orang perseorangan.
11. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) yang selanjutnya disebut PEP adalah orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik, diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan INDONESIA maupun yang berkewarganegaraan asing.
12. Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customer) adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
13. Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai:
a. tempat terjadinya atau sarana Pencucian Uang;
b. tempat dilakukannya tindak pidana asal (predicate offense);
dan/atau
c. tempat dilakukannya aktivitas Pendanaan Terorisme.
14. Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business) adalah bidang usaha yang potensial digunakan sebagai sarana melakukan Pencucian Uang dan/atau sarana Pendanaan Terorisme.
15. Lembaga Negara adalah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
16. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi:
a. Kementerian Koordinator;
b. Kementerian Negara;
c. Kementerian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
e. Pemerintah Propinsi;
f. Pemerintah Kota;
g. Pemerintah Kabupaten;
h. lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG; atau
i. lembaga-lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
