Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
2. Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak.
3. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Wajib Bayar adalah Pihak yang mempunyai kewajiban membayar Pungutan dan/atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Bank Tempat Pembayaran adalah Bank INDONESIA dan/atau bank umum yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menerima setoran penerimaan yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya.
6. Rekening Otoritas Jasa Keuangan adalah rekening di Bank Tempat Pembayaran yang dipergunakan Otoritas Jasa Keuangan untuk menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya.
7. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian atas penghitungan dan pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya, berdasarkan data dan informasi penghitungan dan pembayaran yang dimiliki atau diperoleh Otoritas Jasa Keuangan.
8. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
9. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak mengelola Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 3
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya wajib disetor ke Rekening Otoritas Jasa Keuangan pada Bank Tempat Pembayaran.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Bayar terdaftar pada aplikasi penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kendala pelaksanaan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan informasi tata cara pembayaran lain kepada Wajib Bayar melalui situs web atau sarana penyampaian informasi lain.
(4) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan informasi tata cara penyetoran kepada pihak yang tidak memiliki kewajiban membayar Pungutan, namun berkewajiban menyetor:
a. sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan;
b. denda terkait dengan pengadaan barang dan jasa;
atau
c. penerimaan lainnya yang sah, sebagai bagian dari penerimaan lainnya.
(5) Penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke satuan Rupiah terdekat.
Pasal 4
(1) Jenis Pungutan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan meliputi:
a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
b. biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
(2) Jenis dan besaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 5
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan penyampaian dokumen pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi secara lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal pembayaran, pembayaran tersebut bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
(3) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi tersebut dianggap belum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menentukan disetujui atau ditolaknya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
Pasal 6
(1) Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bagi Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum dihitung berdasarkan nilai emisi.
(2) Nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total dana bruto yang diperoleh oleh Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum setelah pelaksanaan penjatahan dalam rangka Penawaran Umum.
(3) Pembayaran biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum dihitung secara mandiri berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana tercantum dalam dokumen pernyataan pendaftaran.
(4) Keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung kembali berdasarkan nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum wajib menyampaikan konfirmasi nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal terakhir penjatahan dalam rangka Penawaran Umum.
(6) Dalam hal keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih besar dari pembayaran berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih kurang bayar wajib dibayar kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah konfirmasi nilai emisi.
(7) Dalam hal keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih kecil dari pembayaran berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih bayar akan dikembalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Verifikasi.
(8) Dalam hal pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum batal, pembayaran biaya pendaftaran bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
Pasal 7
(1) Besarnya biaya penelaahan rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka dihitung berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka sebelum efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka.
(2) Biaya penelaahan rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
(3) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih kecil dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma, perusahaan terbuka wajib membayar selisih kurang bayar dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja setelah efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka.
(4) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih besar dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma, Otoritas Jasa Keuangan mengembalikan selisih lebih bayar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Verifikasi.
(5) Biaya penelaahan rencana aksi korporasi dalam rangka penawaran tender wajib akibat pengambilalihan perusahaan terbuka wajib dibayar oleh Wajib Bayar pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian bukti pengumuman negosiasi
atau dalam rangka pengambilalihan perusahaan terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
Perhitungan biaya tahunan manajer investasi dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai pendapatan yang terakhir dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
Pasal 9
(1) Perhitungan biaya tahunan:
a. penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah;
dan
b. penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah, dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai pendapatan dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
(2) Perhitungan biaya tahunan penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh pendapatan dari masing- masing entitas.
Pasal 10
Perhitungan biaya tahunan kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan hukum, kantor notaris, dan kantor konsultan aktuaria, dilakukan dengan dasar nilai kontrak per triwulanan pada tahun berjalan.
Pasal 11
Perhitungan biaya tahunan lembaga sertifikasi profesi dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai pendapatan yang telah diterima atas biaya registrasi peserta sertifikasi di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 12
Perhitungan biaya tahunan perusahaan induk konglomerasi keuangan dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu
sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai total aset dikurangi nilai total aset seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang dikonsolidasikan dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
Pasal 13
(1) Biaya tahunan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dibayar dalam 4 (empat) tahap dengan memenuhi ketentuan:
a. pembayaran biaya tahunan tahap I paling lambat tanggal 15 April untuk pembayaran atas kewajiban triwulan I, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun berjalan;
b. pembayaran biaya tahunan tahap II paling lambat tanggal 15 Juli untuk pembayaran atas kewajiban triwulan II, mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 Juni tahun berjalan;
c. pembayaran biaya tahunan tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober untuk pembayaran atas kewajiban triwulan III, mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September tahun berjalan; dan
d. pembayaran biaya tahunan tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember untuk pembayaran atas kewajiban triwulan IV, mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal biaya tahunan yang besaran tarifnya ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 Juni untuk pembayaran atas kewajiban periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 14
(1) Kewajiban biaya tahunan dimulai sejak Wajib Bayar memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan serta berakhir setelah perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dicabut, dibatalkan, atau dibubarkan.
(2) Kewajiban biaya tahunan bagi Wajib Bayar yang baru memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dan belum mempunyai acuan sebagai dasar perhitungan biaya tahunan dikenakan biaya tahunan pada besaran paling sedikit sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal kewajiban biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dalam 1 (satu) tahun
penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian.
(4) Dalam hal perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan bagi Wajib Bayar yang dikenakan biaya tahunan yang besaran tarifnya ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) diperoleh setelah tanggal 15 Juni, pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(5) Dalam hal tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 15
(1) Biaya tahunan emiten dihitung berdasarkan nilai seluruh outstanding emisi Efek yang tercakup dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
(2) Untuk perhitungan biaya tahunan bagi emiten, nilai outstanding emisi Efek dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan nilai emisi Efek meliputi:
a. jumlah nilai penerbitan Efek yang bersifat ekuitas pada saat Penawaran Umum, Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu/Penawaran Umum terbatas), penambahan modal tanpa hak memesan Efek terlebih dahulu, pelaksanaan Efek yang dapat dikonversi menjadi saham, dikurangi dengan nilai saham dari emisi Efek yang dibeli kembali dan menurunkan modal disetor;
b. jumlah nilai Efek bersifat utang yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan belum lunas; dan
c. jumlah nilai sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan belum lunas.
Pasal 16
(1) Jenis penerimaan lainnya sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan meliputi:
a. penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan;
b. hasil pengelolaan atau penyimpanan Pungutan dan penerimaan lainnya;
c. denda terkait dengan pengadaan barang dan jasa;
d. hasil pemanfaatan aset; dan
e. penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara penagihan atas penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dikenakan kepada Pihak, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.
(3) Hasil pengelolaan atau penyimpanan Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperoleh melalui:
a. penyimpanan dan/atau penempatan dana pada bank Badan Usaha Milik Negara yang besarannya ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh bank sentral
atau Negara Republik INDONESIA.
(4) Pengenaan denda terkait dengan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagaimana ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tagihan pertama yang memuat:
a. kewajiban membayar biaya tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tagihan pertama; dan
b. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan pada surat tagihan pertama, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tagihan kedua yang memuat:
a. kewajiban membayar Pungutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada surat tagihan pertama; dan
b. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan pada surat tagihan kedua, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tagihan ketiga yang memuat:
a. kewajiban membayar Pungutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada surat tagihan kedua; dan
b. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menambahkan tautan informasi berupa data piutang Wajib Bayar dalam sistem layanan informasi keuangan.
(5) Pemberian surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga serta pelaporan data Wajib Bayar dalam sistem layanan informasi keuangan merupakan penagihan dengan upaya optimalisasi sebagai prasyarat pengategorian piutang macet.
(6) Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, Wajib Bayar yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan dapat dikenai sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda dan/atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, setelah disampaikan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Pengenaan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda dan/atau tindakan tertentu dapat dianggap sebagai bagian dari optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat.
Pasal 18
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat
(3) huruf b dalam hal terdapat:
a. kesalahan aplikasi penerimaan Otoritas Jasa Keuangan;
b. kesalahan sistem Bank Tempat Pembayaran;
dan/atau
c. hal lain yang bukan merupakan wanprestasi Wajib Bayar dan telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) Otoritas Jasa Keuangan mengategorikan kewajiban pembayaran Pungutan sebagai piutang macet apabila:
a. Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran Pungutan dan telah dikenakan sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan dalam surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
b. telah dilakukan penagihan dengan upaya optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4); dan
c. dikenakan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), jika ada.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengategorikan kewajiban pembayaran penerimaan lainnya selain sanksi administratif berupa denda sebagai piutang macet apabila:
a. Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 1 (tahun) sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran berdasarkan dokumen hukum atas penerimaan lainnya; dan
b. telah dilakukan penagihan dengan upaya optimalisasi sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta penyelesaian piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui surat permohonan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai kriteria dan proses penerimaan piutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara.
(2) Pungutan dan sanksi administratif berupa denda yang dikategorikan piutang macet yang telah dimintakan penyelesaian piutang macet ke Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(3) Pembayaran atas penyelesaian piutang macet yang telah diserahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.
Pasal 21
Dalam hal piutang macet Otoritas Jasa Keuangan tidak sesuai kriteria dan proses penerimaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelesaian piutang macet sendiri.
Pasal 22
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan sebagai upaya penyelesaian piutang macet sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat panggilan yang diantar secara langsung kepada Wajib Bayar.
(2) Dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, surat panggilan dapat disampaikan kepada Pihak menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat panggilan dimaksud.
(3) Selain tindakan optimalisasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan upaya penagihan dengan bantuan pihak ketiga dan/atau gugatan pengadilan.
Pasal 23
(1) Dalam hal Pihak tidak melunasi kewajiban pembayaran penerimaan lainnya sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam dokumen hukum dan/atau dokumen perikatan untuk penerimaan lainnya, ketentuan mengenai penagihan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2), Pasal 21, dan Pasal 22 berlaku mutatis mutandis terhadap penagihan penerimaan lainnya berdasarkan dokumen hukum dan/atau dokumen perikatan dimaksud.
(2) Dalam hal terdapat jaminan dalam pengurusan piutang yang berasal dari penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencairan jaminan dimaksud.
Pasal 24
(1) Dalam melakukan penyelesaian piutang macet, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet yang telah dilakukan upaya optimalisasi penagihan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 25
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Verifikasi terhadap kewajiban biaya tahunan secara:
a. rutin; dan/atau
b. khusus.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. pembayaran telah tercatat pada Rekening Otoritas Jasa Keuangan;
b. ketepatan kesesuaian dasar perhitungan pengenaan biaya tahunan; dan/atau
c. ketepatan hasil perhitungan kewajiban.
(3) Verifikasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap setiap transaksi pembayaran biaya tahunan.
(4) Verifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap kewajiban pembayaran biaya tahunan yang terjadi lebih dari 1 (satu) tahun sejak dilakukannya pembayaran biaya tahunan dan perubahan dasar pengenaan Pungutan.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas kewajiban biaya tahunan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi.
(6) Dalam hal terdapat pengaturan Verifikasi bagi masing- masing Pihak, ketentuan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pengaturan verifikasi yang berlaku bagi masing-masing Pihak.
(7) Dalam hal terdapat:
a. keterangan tertulis dari Wajib Bayar atas kehendak sendiri yang menyatakan bahwa biaya tahunan yang telah dibayar tidak sesuai dengan kewajibannya;
b. perubahan nilai dasar pengenaan biaya tahunan;
atau
c. indikasi ketidaksesuaian perhitungan kewajiban dan pembayaran biaya tahunan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan Verifikasi secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(8) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil Verifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Wajib Bayar.
(9) Wajib Bayar dapat meminta klarifikasi secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan atas hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat hasil Verifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(10) Jika setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Wajib Bayar tidak meminta klarifikasi tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan, surat hasil Verifikasi Otoritas Jasa Keuangan bersifat final.
(11) Otoritas Jasa Keuangan memberikan penjelasan atas permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan klarifikasi diterima Otoritas Jasa Keuangan.
(12) Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan berdasarkan Verifikasi Otoritas Jasa Keuangan dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri, selisih kurang bayar tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil Verifikasi.
(13) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan berdasarkan Verifikasi Otoritas Jasa Keuangan dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri, selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil Verifikasi.
(14) Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (12) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(13) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil Verifikasi.
Pasal 26
Selain Verifikasi terhadap biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Verifikasi terhadap penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan dokumen hukum dan/atau dokumen perikatan.
Pasal 27
(1) Pihak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran dengan menyampaikan persyaratan:
a. surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran disertai dokumen pendukung berupa bukti pembayaran; dan
b. dokumen keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau dokumen terkait lainnya.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(3) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima lengkap.
(4) Dalam hal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Wajib Bayar tidak disertai dengan dokumen pendukung, surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud dianggap belum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi jangka waktu sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 28
(1) Dalam hal:
a. Wajib Bayar sedang mengalami kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. sebagian besar atau seluruh Pihak:
1. tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
2. mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. Otoritas Jasa Keuangan akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(2) Kriteria kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Dalam hal sesuai analisis Otoritas Jasa Keuangan kondisi Wajib Bayar telah normal dan tidak memenuhi kriteria tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kewajiban pembayaran Pungutan dapat dilakukan pemulihan tarif dan dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 29
(1) Penyesuaian besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum batas akhir pembayaran Pungutan.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat informasi:
a. terpenuhinya kriteria kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
b. kemampuan keuangan Wajib Bayar yang mengajukan permohonan; dan
c. program kerja dalam rangka perbaikan kondisi perusahaan jika Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Pungutan lebih kecil dari besaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(4) Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan Wajib Bayar memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a.
(5) Penyesuaian besaran Pungutan yang ditetapkan kepada Wajib Bayar berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan tanpa pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
Penyesuaian besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap sebagian besar atau seluruh Pihak, serta pengaruhnya pada pembiayaan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 31
Penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prioritas pengembangan industri, jenis layanan, atau produk keuangan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 32
(1) Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan, Pungutan dan penerimaan lainnya lebih besar dari rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan biaya tahunan sampai dengan 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang bersumber dari rupiah murni.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pengenaan biaya tahunan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Wajib Bayar telah melunasi seluruh kewajiban biaya tahunan pada saat Otoritas Jasa Keuangan mengenakan biaya tahunan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran yang dihitung secara proporsional triwulanan diperhitungkan pada kewajiban pembayaran periode berikutnya.
(5) Dalam hal kegiatan usaha Wajib Bayar berakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal masih terdapat Pihak yang tidak melunasi kewajiban pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya sampai dengan waktu pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan Pungutan dan penerimaan lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24.
Pasal 33
(1) Pengategorian piutang macet sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Bagi Wajib Bayar yang telah mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan telah
memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.
(3) Pihak yang melakukan kegiatan aset keuangan digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah mendapat izin dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi dan termasuk dalam daftar Pihak yang dialihkan pengaturan dan pengawasan dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan maka Pihak tidak dikenai biaya perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Pasal 34
(1) Ketentuan mengenai Pungutan dan penerimaan lainnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
(2) Penagihan Pungutan dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 22 dilaksanakan terhadap kewajiban pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5521); dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6271), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
