1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Bank Umum Konvensional adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
3. Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4. Unit Usaha Syariah adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5. Kantor Cabang yang selanjutnya disingkat KC adalah Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum atau ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah atau Kantor Cabang Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Unit Usaha Syariah.
6. Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah Kantor Cabang Pembantu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum atau ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah atau Kantor Cabang Pembantu Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Unit Usaha Syariah.
7. Kantor Fungsional yang selanjutnya disingkat KF adalah Kantor Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum atau ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah atau Kantor Fungsional Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Unit Usaha Syariah.
8. Kantor Kas yang selanjutnya disingkat KK adalah Kantor Kas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum atau ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah atau Kantor Kas
Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Unit Usaha Syariah.
9. Kegiatan Pelayanan Kas yang selanjutnya disingkat KPK adalah Kegiatan Pelayanan Kas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum atau ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah atau Kegiatan Pelayanan Kas Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Unit Usaha Syariah.
10. Layanan Syariah Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah kegiatan penghimpunan dana dan/atau pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah, tidak termasuk kegiatan penyaluran dana, yang dilakukan di jaringan kantor Bank Umum Konvensional untuk dan atas nama Bank Umum Syariah.
11. Layanan Syariah yang selanjutnya disingkat LS adalah kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan/atau pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan Prinsip Syariah yang dilakukan di jaringan kantor Bank Umum Konvensional untuk dan atas nama KC Unit Usaha Syariah pada bank yang sama.
12. Modal Inti adalah modal inti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Umum atau bagi Bank Umum Syariah.
13. Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut BUKU adalah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan Modal Inti Bank.
14. Pembukaan Jaringan Kantor adalah pembukaan kantor Bank termasuk pembukaan kantor yang berasal dari pemindahan alamat atau perubahan status kantor Bank.
15. Rencana Bisnis Bank yang selanjutnya disingkat RBB adalah rencana bisnis bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai rencana bisnis bank.
