Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun

POJK No. 17-pojk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. 2. Pendiri adalah: a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan. 3. Laporan Teknis adalah laporan yang disampaikan oleh Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang menyajikan informasi mengenai kepesertaan dan kegiatan operasional Dana Pensiun selama 1 (satu) tahun. 4. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Teknis setiap tahun kepada OJK c.q. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Pasal 3

(1) Laporan Teknis paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Dana Pensiun dan Pendiri Dana Pensiun; b. penyelenggaraan program pensiun; c. kepesertaan program pensiun; dan d. pensiunan dan pihak yang berhak. (2) Penyampaian Laporan Teknis dilengkapi dengan pernyataan mengenai kelengkapan dan kebenaran data yang ditandatangani oleh pengurus Dana Pensiun dan disertai dengan Laporan Teknis dalam format digital.

Pasal 4

(1) Laporan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.

Pasal 5

(1) Laporan Teknis mencakup periode kegiatan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. (2) Dana Pensiun yang disahkan pendiriannya oleh OJK setelah tanggal 1 Januari pada tahun Laporan Teknis harus disampaikan, periode kegiatan Laporan Teknis dihitung sejak tanggal pengesahan Dana Pensiun oleh OJK sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Laporan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode kegiatan Dana Pensiun. (2) Penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. diserahkan langsung kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya u.p. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B; b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan. (3) Tanggal penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tanggal penerimaan Laporan Teknis, apabila Laporan Teknis diserahkan langsung kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya u.p. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B; dan b. tanggal pengiriman yang terdapat dalam tanda bukti pengiriman, apabila Laporan Teknis dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan. (4) Apabila batas akhir penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.

Pasal 7

(1) Dalam hal Dana Pensiun terlambat menyampaikan Laporan Teknis, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan tanggal penyampaian Laporan Teknis. (2) Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas nama OJK. (3) Dalam hal Pendiri Dana Pensiun belum membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri Dana Pensiun kepada Negara dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan Pendiri Dana Pensiun yang bersangkutan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Laporan Teknis Dana Pensiun tunduk pada Peraturan OJK ini.

Pasal 9

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY