Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
3. Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
4. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
5. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah penyelenggara bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, pedagang Aset Keuangan Digital, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Pemeringkat Kredit Alternatif yang selanjutnya disingkat PKA adalah penyelenggara ITSK yang mengolah data selain data kredit atau pembiayaan yang bertujuan untuk menggambarkan kelayakan, kondisi, atau, profil konsumen.
7. Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PAJK adalah penyelenggara ITSK yang melakukan kegiatan usaha agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
8. ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang selanjutnya disingkat IAKD adalah kegiatan jasa keuangan yang bergerak di sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
9. Penyelenggara IAKD adalah setiap pihak yang menyelenggarakan IAKD.
10. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham Penyelenggara IAKD sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham Penyelenggara IAKD kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Penyelenggara IAKD, baik secara langsung maupun tidak langsung.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi Penyelenggara IAKD yang berbadan hukum perseroan terbatas.
12. Direksi adalah organ Penyelenggara IAKD yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan IAKD untuk kepentingan IAKD, sesuai dengan maksud dan tujuan IAKD serta mewakili IAKD, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara IAKD yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
14. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Penyelenggara IAKD.
