Langsung ke konten

Peraturan OJK No. 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan - JDIH BPK

POJK No. 15 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-09-17

Tidak ada pasal yang ditemukan