Peraturan OJK No. 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan - JDIH BPK
Ditetapkan: 2026-09-17
Tidak ada pasal yang ditemukan
