Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank adalah:
- perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi
umum, dan perusahaan reasuransi, termasuk
yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian
usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di bidang perasuransian;
- lembaga penjaminan, termasuk yang
menyelenggarakan seluruh atau sebagian
usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di bidang lembaga penjaminan;
- dana pensiun pemberi kerja sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di bidang dana pensiun;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial; dan
---
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat
SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
dan surat berharga syariah negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
1. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik
seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran
beserta hasil pengembangannya yang dikelola
oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan
pembiayaan operasional penyelenggaraan program
jaminan sosial.
1. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana
Jaminan Sosial kecelakaan kerja, Dana Jaminan
Sosial kematian, Dana Jaminan Sosial hari tua, dan
Dana Jaminan Sosial pensiun.
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
