Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank adalah:
a. perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
b. lembaga penjaminan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga penjaminan;
c. dana pensiun pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun;
d. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan
e. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah
termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
3. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
4. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja, Dana Jaminan Sosial kematian, Dana Jaminan Sosial hari tua, dan Dana Jaminan Sosial pensiun.
5. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
