TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1.
Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, termasuk kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri.
2.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor
cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar
negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit
syariah.
3.
Laporan Publikasi adalah laporan yang diumumkan
kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman
dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Pengendalian
adalah
pengendalian entitas
induk
terhadap entitas anak sesuai dengan standar akuntansi
keuangan.
5.
Entitas
Induk
adalah
entitas
yang
melakukan
Pengendalian terhadap 1 (satu) atau lebih entitas lain
sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
6.
Entitas
Anak
adalah
entitas
yang
dikendalikan
oleh 1 (satu) atau lebih Entitas Induk berupa Bank
sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
7.
Tahun Buku adalah tahun yang dimulai dari bulan
Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun
yang bersangkutan.
## Page 3
8.
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran
umum.
9.
Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah
pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
10. Pejabat
Eksekutif
adalah
pejabat
Bank
yang
bertanggung jawab langsung kepada anggota direksi
atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
kebijakan dan/atau operasional Bank.
11. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II
KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
Pasal 2
ayat
(2)
huruf
h,
ayat
(3)
huruf g, dan ayat (4).
## Page 22
(2)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Situs Web Bank
Pasal 3
Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
wajib disajikan dalam mata uang Rupiah.
Pasal 4
(1)
Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib disusun secara lengkap, akurat, kini,
utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan.
(2)
Angka
dalam
Laporan
Publikasi
yang
disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan
angka
yang
diungkapkan
pada
laporan
keuangan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Laporan
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 5
(1)
Direksi bertanggung jawab atas Laporan Publikasi
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional, dewan komisaris bertanggung jawab
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bagi
Bank
yang
melaksanakan
kegiatan
usaha
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki
UUS, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah
bertanggung
jawab
melaksanakan
pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
## Page 5
Pasal 6
(1)
Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan
standar akuntansi keuangan.
(2)
Laporan
keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) untuk posisi data bulan Desember wajib diaudit
oleh akuntan publik.
(3)
Laporan
keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) disajikan dalam bentuk:
a.
laporan keuangan secara individu; dan/atau
b.
laporan keuangan secara konsolidasi.
(4)
Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas
Anak wajib menyusun laporan keuangan secara
konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b.
(5)
Bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di
luar
negeri,
ruang
lingkup
laporan
keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
laporan keuangan kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri; dan
b.
laporan
keuangan
seluruh
kantor
cabang
pembantu dari kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri, yang ada di
Indonesia.
(6)
Penyertaan Bank yang bersifat sementara, dikecualikan
dari penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Pasal 7
(1)
Anggota direksi Bank wajib:
a.
menunjuk Pejabat Eksekutif sebagai penyusun
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan kriteria penilaian
dalam
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah;
dan
b.
memastikan Pejabat Eksekutif sebagai penyusun
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tidak melanggar kriteria penilaian dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank
umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai bank umum syariah serta memperbarui
kompetensi
sesuai
dengan
perkembangan
kompleksitas dan kegiatan usaha Bank.
(2)
Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus menandatangani surat pernyataan
untuk:
a.
menjaga integritas; dan
b.
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan serta perintah dan/atau keputusan
Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penyusunan
laporan keuangan.
(3)
Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus
memiliki pengetahuan dan/atau
pengalaman di bidang akuntansi.
## Page 6
(4)
Bank wajib memiliki Pejabat Eksekutif sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
atau
paling
sedikit 1 (satu) anggota penyusun laporan keuangan
dari internal Bank yang memenuhi kompetensi:
a.
lulus
ujian
sertifikasi
chartered
accountant
minimal 1 (satu) tingkat di atas level terendah, bagi
Bank yang termasuk dalam kelompok bank
berdasarkan
modal
inti
4,
kelompok
bank
berdasarkan modal inti 3, dan kantor cabang dari
Bank yang berkedudukan di luar negeri; atau
b.
lulus
ujian
sertifikasi
chartered
accountant
minimal level terendah, bagi Bank yang termasuk
dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 2
dan kelompok bank berdasarkan modal inti 1.
(5)
Bank wajib mengganti Pejabat Eksekutif dan/atau
anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang mengakhiri pekerjaan,
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Pejabat
Eksekutif
dan/atau
anggota
penyusun
laporan
keuangan
efektif
mengakhiri
pekerjaan
sebagai
penyusun laporan keuangan.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melakukan
penyesuaian
terhadap
pemenuhan
kompetensi
chartered accountant Pejabat Eksekutif dan/atau
anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pertimbangan
tertentu.
(7)
Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
(1)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4
ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7
ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan telah dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
namun
belum
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank
dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
(3)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
sanksi
administratif berupa denda:
a.
sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) dan/atau Pasal 11
ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai integritas pelaporan keuangan bank;
dan/atau
b.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
di
sektor
pasar
modal
terkait
ketidakpatuhan
dalam
memenuhi
kewajiban
## Page 7
menyusun laporan keuangan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan,
tidak berlaku.
(4)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
dan
belum
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4
ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7
ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
larangan untuk menerbitkan produk baru;
b.
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c.
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d.
larangan
melakukan
kegiatan
usaha
baru;
dan/atau
e.
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan.
(5)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan/atau ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3,
Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4),
Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), pihak utama
Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali
bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6)
Dalam hal Bank melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan telah dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Otoritas Jasa
Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis
kepada Bank agar laporan keuangan Bank diaudit oleh
akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik
dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa
keuangan.
BAB III
INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
Bagian Pertama
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan
Pasal 9
(1)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun
berdasarkan periode:
a.
bulanan;
b.
triwulanan;
c.
semesteran; dan
d.
tahunan.
## Page 8
(2)
Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun
berdasarkan periode triwulanan.
(3)
Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 1
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan Bulanan
Pasal 10
(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan
Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan
Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan
November.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan
bulanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan
keuangan Bank secara individu.
(3)
Ringkasan laporan keuangan Bank secara individu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
terdiri atas:
a.
laporan posisi keuangan;
b.
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain; dan
c.
laporan komitmen dan kontinjensi.
Pasal 11
(1)
Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada situs web
Bank; dan
b.
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Otoritas
Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman
Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah
posisi data akhir bulan laporan.
(3)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima)
tahun terakhir.
## Page 9
(4)
Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas
waktu
sesuai
dengan
ketentuan
Otoritas
Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 2
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan Triwulanan
Pasal 12
(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan
Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan
Desember.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan
keuangan triwulanan Bank secara individu dan secara
konsolidasi, informasi kinerja keuangan, informasi
komposisi pemegang saham dan susunan pengurus,
serta susunan dewan pengawas syariah bagi Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
(3)
Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan
UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
terdiri atas ringkasan laporan keuangan, informasi
kinerja keuangan, dan susunan dewan pengawas
syariah.
(4)
Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas
ringkasan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain, serta laporan
komitmen dan kontinjensi.
(5)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan:
a.
untuk laporan keuangan periode pembanding
yaitu periode sesuai dengan standar akuntansi
keuangan; dan
b.
khusus untuk informasi kinerja keuangan periode
pembanding yaitu periode sebelumnya.
## Page 10
Pasal 13
(1)
Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi
kinerja
keuangan
triwulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
pada situs web Bank; dan
b.
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi
kinerja
keuangan
triwulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman
Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lambat:
a.
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi
kinerja
keuangan triwulanan untuk laporan posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan
September, jika disertai laporan akuntan publik
dalam rangka audit;
b.
pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi
kinerja
keuangan triwulanan untuk laporan posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan
September, jika disertai laporan akuntan publik
dalam rangka penelaahan secara terbatas atau
reviu;
c.
pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi
kinerja
keuangan triwulanan untuk laporan posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan
September, jika tidak disertai laporan akuntan
publik dalam rangka audit dan dalam rangka
penelaahan secara terbatas atau reviu; dan
d.
akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan
posisi data akhir bulan Desember.
(3)
Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan akan diaudit, dilakukan
penelaahan secara terbatas, atau direviu oleh akuntan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan ayat (2) huruf b, Bank menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat sebelum akhir bulan laporan.
(4)
Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja
keuangan
triwulanan
diaudit,
dilakukan
penelaahan secara terbatas, atau direviu, akuntan
publik yang melakukan audit, penelaahan secara
terbatas, atau reviu tersebut wajib merupakan akuntan
publik
sesuai
dengan
ketentuan
Otoritas
Jasa
Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik
dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa
keuangan.
(5)
Bank
menyampaikan
surat
pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
## Page 11
a.
Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank
yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
b.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai
dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat
Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar
wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(7)
Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas
waktu
sesuai
dengan
ketentuan
Otoritas
Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(8)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(9)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor
akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Pasal 14
(1)
Selain mengumumkan Laporan Publikasi keuangan
dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs
web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a, Bank dapat mengumumkan Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan pada
surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang beredar secara nasional dan/atau
media elektronik lainnya.
(2)
Pengumuman
Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat
kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditandatangani oleh:
a.
direktur utama Bank dan 1 (satu) orang anggota
direksi
Bank
yang
membawahkan
fungsi
akuntansi bagi Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha
secara
konvensional,
untuk
Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi
kinerja
keuangan
triwulanan
Bank
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b.
direktur utama Bank, 1 (satu) orang anggota
direksi
Bank
yang
membawahkan
fungsi
akuntansi, dan 1 (satu) orang anggota dewan
pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan
## Page 12
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
c.
direktur yang membawahkan UUS dan 1 (satu)
orang anggota dewan pengawas syariah bagi UUS,
untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3)
Angka
yang
disajikan
dalam
Laporan
Publikasi
informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat
kabar dan/atau media elektronik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan yang
diungkapkan pada Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan yang diumumkan di situs
web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a.
(4)
Dalam hal Bank mengumumkan Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan
pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
beredar secara nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Bank
wajib
mengumumkan
bukti
pengumuman pada surat kabar pada situs web Bank
sebagaimana batas waktu dalam Pasal 13 ayat (2).
Paragraf 3
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan Semesteran
Pasal 15
(1)
Bank
menyusun,
mengumumkan,
dan/atau
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c untuk posisi
data akhir bulan Juni dan/atau bulan Desember.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
laporan keuangan tengah tahunan bagi Bank yang
merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai
dengan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai penyampaian laporan keuangan berkala
emiten atau perusahaan publik; dan/atau
b.
laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari
kelompok usaha.
(3)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan.
(4)
Laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari
kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.
ringkasan
dari
laporan
keuangan
secara
konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha
di bidang keuangan; atau
## Page 13
b.
ringkasan
dari
laporan
keuangan
secara
konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha
di bidang keuangan dan nonkeuangan.
(5)
Dalam hal Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a dan/atau ayat (4) huruf b merupakan
Bank maka:
a.
Bank yang merupakan anggota kelompok usaha
hanya mencantumkan tautan menuju Laporan
Publikasi Entitas Induk yang merupakan Bank;
dan
b.
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan ayat (4) tidak berlaku bagi Bank yang
merupakan anggota kelompok usaha.
Pasal 16
(1)
Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik
wajib
menyusun,
mengumumkan,
dan/atau
menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf a sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan
berkala emiten atau perusahaan publik.
(2)
Bank wajib mengumumkan laporan bagi Bank yang
merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada situs
web Bank.
(3)
Pengumuman laporan bagi Bank yang merupakan
bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan pada situs web Bank, paling
lambat:
a.
tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan
laporan yang bersangkutan, untuk laporan posisi
data akhir bulan Juni; dan
b.
akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan
posisi data akhir bulan Desember.
(4)
Dalam
hal
laporan
keuangan
Entitas
Induk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b
merupakan entitas di luar Indonesia, batas waktu
pengumuman
laporan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
paling
lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian
di yurisdiksi Entitas Induk.
(5)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
semesteran
pada
situs
web
Bank
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit laporan 5 (lima)
tahun terakhir.
(6)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyampaian laporan keuangan berkala
emiten atau perusahaan publik.
## Page 14
Paragraf 4
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan Tahunan
Pasal 17
(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf d untuk posisi data akhir bulan
Desember.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib ditandatangani oleh:
a.
seluruh anggota direksi dan anggota dewan
komisaris bagi Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional; dan
b.
seluruh anggota direksi dan anggota dewan
komisaris serta anggota dewan pengawas syariah
bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang
memiliki UUS.
(3)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
informasi umum;
b.
informasi kinerja keuangan;
c.
laporan eksposur risiko dan permodalan;
d.
informasi pihak yang mempunyai hubungan
istimewa;
e.
informasi terkait dengan kelompok usaha Bank
(jika ada);
f.
laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola bagi bank umum dan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola syariah bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah;
g.
laporan pengendalian internal dalam proses
pelaporan
keuangan
Bank
sesuai
dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
integritas pelaporan keuangan bank; dan
h.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik, termasuk laporan auditor independen.
(4)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat ditambahkan dengan laporan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku.
(6)
Informasi kinerja keuangan dalam Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan paling
sedikit dalam bentuk perbandingan dengan periode
yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
## Page 15
(7)
Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan
Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bank wajib memenuhi
cakupan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan
emiten atau perusahaan publik.
(8)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan
publik.
(9)
Kewajiban penandatanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam surat pernyataan sesuai
format yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
(1)
Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) pada situs web
Bank; dan
b.
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Otoritas
Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman
Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Buku.
(3)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima)
tahun terakhir.
(4)
Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas
waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pelaporan bank umum melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1)
Bank wajib mengungkapkan daftar halaman setiap
informasi pada Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
## Page 16
(2)
Format dan tata cara pengungkapan daftar halaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
(1)
Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan
Publik, Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan melalui sistem
pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(2)
Tata cara penyampaian Laporan Publikasi keuangan
dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui
sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui
sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan
publik.
(3)
Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan
dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui
sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Bagian Kedua
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan
Pasal 21
(1)
Bank
menyusun
dan
mengumumkan
Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3)
huruf b.
(2)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
terdiri atas permodalan, risiko kredit, risiko pasar,
risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum,
risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan
tata kelola.
(3)
Bagi
Bank
yang
melaksanakan
kegiatan
usaha
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki
UUS,
Laporan
Publikasi
eksposur
risiko
dan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditambah dengan informasi risiko investasi dan risiko
imbal hasil.
(4)
Bagi Bank yang melakukan Pengendalian terhadap
Entitas Anak yang memiliki perbedaan karakteristik
usaha dengan Bank, Laporan Publikasi eksposur risiko
dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditambah dengan informasi risiko tertentu secara
konsolidasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5)
Bank menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memperhatikan prinsip:
a.
jelas;
## Page 17
b.
komprehensif;
c.
bermanfaat;
d.
konsisten; dan
e.
dapat diperbandingkan.
(6)
Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas
Anak menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara individu dan konsolidasi.
(7)
Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 22
(1)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
dan ayat (3) huruf b disusun dan disajikan dalam
bentuk:
a.
triwulanan; dan
b.
tahunan.
(2)
Penyusunan dan pengumuman Laporan Publikasi
eksposur
risiko
dan
permodalan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank
memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau
menyelenggarakan aktivitas tertentu sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat
kuantitatif disajikan dalam bentuk perbandingan
dengan periode sebelumnya.
(4)
Dalam hal Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk pertama kali, periode pembanding
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam
dokumen tersendiri.
Paragraf 1
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan
Triwulanan
Pasal 23
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi
eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a untuk posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September.
Pasal 24
(1)
Bank
wajib
mengumumkan
Laporan
Publikasi
eksposur
risiko
dan
permodalan
triwulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada situs web
Bank.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan
triwulanan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format:
## Page 18
a.
Portable Document Format (PDF); dan
b.
dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi
pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih
lanjut
dengan
tetap
memperhatikan
aspek
keamanan data.
(3)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan
triwulanan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat:
a.
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan
Publikasi
eksposur
risiko
dan
permodalan
triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan
Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan disertai laporan akuntan
publik dalam rangka audit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (a);
b.
pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan
Publikasi
eksposur
risiko
dan
permodalan
triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan
Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan disertai laporan akuntan
publik dalam rangka penelaahan secara terbatas
atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf (b); dan
c.
pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan untuk
laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni,
dan bulan September, jika Laporan Publikasi
keuangan
dan
informasi
kinerja
keuangan
triwulanan tidak disertai laporan akuntan publik
dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan
secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (c).
(4)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan
pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(5)
Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank
wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
Paragraf 2
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan
Tahunan
Pasal 25
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi
eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk posisi data
akhir bulan Desember.
## Page 19
Pasal 26
(1) Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko
dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 pada situs web Bank; dan
b.
menambahkan informasi eksposur risiko dan
permodalan pada Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan
tahunan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam
format:
a.
Portable Document Format (PDF); dan
b.
dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi
pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih
lanjut
dengan
tetap
memperhatikan
aspek
keamanan data.
(3)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan
tahunan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(4)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan
pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun
terakhir.
(5)
Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank
wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6)
Angka
yang
disajikan
dalam
Laporan
Publikasi
eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 harus sesuai dengan yang
diungkapkan pada laporan keuangan yang telah
diaudit.
Bagian Ketiga
Laporan Publikasi Informasi atau Fakta Material
Pasal 27
(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi informasi atau fakta material secara
insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c.
(2)
Laporan Publikasi informasi atau fakta material
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
informasi atau fakta material penting dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
memengaruhi keputusan pihak yang berkepentingan
atas informasi atau fakta.
(3)
Laporan Publikasi informasi atau fakta material
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
ditandatangani oleh:
a.
1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau
## Page 20
b.
1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris
perusahaan yang diberi kuasa tertulis oleh direksi,
bagi
Bank
yang
merupakan
Emiten
atau
Perusahaan Publik.
(4)
Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan
Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(5)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau
fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
Pasal 28
(1)
Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b.
menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta
material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan penyampaian Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah adanya informasi atau fakta material.
(3)
Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi
atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pelaporan bank umum melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 29
(1)
Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan
Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Bank wajib
memenuhi cakupan Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan
emiten dan perusahaan publik.
(2)
Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan
Publik, batas waktu pengumuman Laporan Publikasi
informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib sesuai dengan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai
pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan
publik.
## Page 21
(3)
Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan
Publik, Laporan Publikasi informasi atau fakta material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib
disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik
Emiten atau Perusahaan Publik.
(4)
Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi informasi
atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik
Emiten
atau
Perusahaan
Publik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan
penguatan emiten dan perusahaan publik.
(5)
Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi
atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik
Emiten
atau
Perusahaan
Publik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai
penyampaian
laporan
melalui
sistem
pelaporan
elektronik emiten atau perusahaan publik.
(6)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan
emiten dan perusahaan publik.
(7)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai
penyampaian
laporan
melalui
sistem
pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
Bagian Keempat
Laporan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit
Pasal 30
(1)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri wajib menyusun dan
mengumumkan Laporan Publikasi suku bunga dasar
kredit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai transparansi dan publikasi laporan suku
bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Bagian Kelima
Laporan Lain
Pasal 31
(1)
Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau
menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 32
(1)
Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 16
ayat 2, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28 ayat (1) huruf a
harus memenuhi kriteria:
a.
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
memiliki tautan khusus untuk informasi pada
halaman depan situs web Bank;
c.
mencerminkan identitas Bank; dan
d.
berdomain Indonesia.
(2)
Bagi
Bank
baru,
Bank
perantara,
Bank
yang
merupakan
hasil
penggabungan,
peleburan,
pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan
usaha dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional menjadi Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang
beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18
ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4)
dilakukan secara bertahap.
Bagian Ketujuh
Keadaan Kahar
Pasal 33
(1)
Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga
tidak dapat mengumumkan Laporan Publikasi sampai
dengan
batas
waktu
pengumuman,
Bank
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan
secara tertulis untuk memperoleh penundaan batas
waktu pengumuman Laporan Publikasi.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan kepada:
a.
Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank
yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
b.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai
dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat
Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar
wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
## Page 23
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif
Pasal 34
(1)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3),
Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2),
ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2),
ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19
ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26
ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a,
dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1)
huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16
ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18
ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24
ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4),
ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28
ayat
(1)
huruf
a,
Bank
dapat
dikenai
sanksi
administratif berupa:
a.
larangan untuk menerbitkan produk baru;
b.
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c.
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d.
larangan
melakukan
kegiatan
usaha
baru;
dan/atau
e.
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan.
(3)
Atas
kesalahan
informasi
yang
diumumkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 14 ayat (3),
Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24
ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 28
ayat (1) huruf a, Bank dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
larangan untuk menerbitkan produk baru;
c.
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d.
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
e.
larangan
melakukan
kegiatan
usaha
baru;
dan/atau
f.
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan.
(4)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3)
dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13
ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (3),
ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2),
ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19
ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26
ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a,
dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, pihak utama Bank
## Page 24
dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan
sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak
utama lembaga jasa keuangan.
(5)
Bank
dinyatakan
tidak
mengumumkan
Laporan
Publikasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dalam hal Laporan Publikasi tidak
disertai kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), ayat (3), Pasal
15 ayat (2), ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19, Pasal
21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 22 ayat (3),
ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal
27 ayat (2).
Pasal 35
Dalam hal Bank:
a.
melakukan koreksi Laporan Publikasi atas dasar hasil
audit atau penelaahan secara terbatas atau reviu oleh
akuntan publik;
b.
mengumumkan koreksi Laporan Publikasi sebelum
batas akhir pengumuman Laporan Publikasi dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
c.
mengalami keadaan kahar,
Bank
dapat
dikecualikan
dari
pengenaan
sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36
Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh
empat) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku.
Pasal 37
(1)
Bank mengumumkan:
a.
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; dan
b.
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1),
pertama kali untuk posisi data bulan September 2026.
(2)
Bank mengumumkan:
a.
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf a; dan
b.
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf a,
pertama kali untuk posisi data bulan Desember 2026.
(3)
Cakupan pengumuman Laporan Publikasi keuangan
dan informasi kinerja keuangan tahunan untuk Tahun
Buku 2025 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019
## Page 25
tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan
ketentuan pelaksanaannya, ditambah dengan laporan
pengendalian
internal
dalam
proses
pelaporan
keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3) huruf g.
Pasal 38
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang
berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
berdasarkan pertimbangan tertentu.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Bank yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan mengenai Laporan Publikasi sebelum berlakunya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemeriksaan,
keputusan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran
dimaksud didasarkan pada
Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi
dan Publikasi Laporan Bank.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi
dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6441), dinyatakan masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku,
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi
Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6441), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 42
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah
6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkan.
## Page 26
Salinan ini sesuai dengan aslinya
Kepala Direktorat Pengembangan Hukum
Departemen Hukum
ttd
Aat Windradi
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 26/OJK
## Page 27
