TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Kementerian/Lembaga Pengampu adalah
Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai pengguna
anggaran dan pengguna barang berdasarkan daftar isian
pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang
digunakan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang mengalami
perubahan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang di setujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan
bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi
belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan
pembiayaan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
---
1. Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang selanjutnya
disingkat SOTK adalah sistem untuk menetapkan tugas,
tanggung jawab, dan hubungan kerja di dalam suatu
Kementerian/Lembaga.
1. Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat LK adalah
bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang
disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi
pemerintahan.
1. Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut
Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN
pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang
terjadi selama periode tersebut.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat RKA K/L adalah dokumen rencana
keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan,
anggaran, dan target kinerja dari masing-masing
Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga
atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN
pada kantor/satuan kerja Kementerian/Lembaga.
1. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa
masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau
sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik
oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk piutang
dan BMN.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
---
1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi
tugas untuk dan atas nama negara, menerima,
menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau
surat berharga atau barang-barang negara.
1. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk
pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
1. Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat TA adalah
masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember.
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan
anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA
2025 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
meliputi:
- Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
nomenklatur;
- Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan;
- Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan
- Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk.
Pasal 3
Untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan Aset
TA 2024 dan TA 2025 Kementerian/Lembaga yang mengalami
perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang
baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri
Keuangan menetapkan kode Bagian Anggaran
Kementerian/Lembaga tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 4
**(1) Berdasarkan kode Bagian Anggaran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Anggaran
menerbitkan kode satuan kerja mengacu pada SOTK
Kementerian/Lembaga.
**(2) Dalam rangka penyusunan RKA K/L dan pelaksanaan**
anggaran, satuan kerja memperoleh kode akses pengguna
sistem aplikasi keuangan tingkat instansi secara terpusat.
**(3) Tata cara pemberian kode akses pengguna sistem aplikasi**
keuangan tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
TA 2024
Bagian Kesatu
Penyesuaian Anggaran TA 2024
Pasal 5
**(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan**
nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a tetap melaksanakan program/kegiatan pada Bagian
Anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.
**(2) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian**
program/kegiatan, Kementerian/Lembaga dapat
melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh**
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
nomenklatur kepada Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 29
November 2024.
**(4) Penyelesaian revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Anggaran paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen
diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 6
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menyepakati
pelaksanaan anggaran TA 2024, melalui mekanisme:
- penggunaan DIPA TA 2024; atau
- pemisahan DIPA TA 2024.
Pasal 7
**(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami**
pemisahan menggunakan mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terhadap DIPA TA 2024
dilakukan revisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan surat penunjukan
Kementerian/Lembaga Pengampu yang berasal dari
salah satu Kementerian/Lembaga hasil pemisahan
paling lama 1 (satu) hari setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan;
- Kementerian/Lembaga Pengampu menggunakan
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
- alokasi anggaran pada Bagian Anggaran
Kementerian/Lembaga Pengampu juga digunakan
untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
- Kementerian/Lembaga Pengampu melakukan revisi
DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk untuk mendanai:
1. operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil
Menteri/Pimpinan Lembaga untuk
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
---
1. program/kegiatan yang relevan dan/atau sesuai
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan.
**(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d**
diajukan oleh Kementerian/Lembaga Pengampu kepada
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Anggaran paling lambat tanggal 29 November 2024.
**(3) Penyelesaian revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan
benar.
Pasal 8
Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf b, terhadap alokasi anggaran DIPA TA 2024 dilakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
- Menteri Keuangan menetapkan Bagian Anggaran
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan yang salah satunya
merupakan Kementerian/Lembaga Pengampu
menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA
2024;
- Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang
mengalami pemisahan, melakukan pembahasan bersama
untuk memetakan dan menyesuaikan program/kegiatan
yang relevan bagi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan
mengacu pada Renja K/L, RKA K/L, SOTK, dan Prioritas
Nasional;
- Penentuan besaran alokasi anggaran TA 2024
Kementerian/Lembaga Pengampu dan
Kementerian/Lembaga lainnya hasil pemisahan dengan
memprioritaskan:
1. pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang
telah dikontrakkan;
1. pembayaran belanja pegawai;
1. belanja bantuan sosial yang akan disalurkan sampai
dengan akhir tahun;
1. belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam
program Prioritas Nasional; dan
1. penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang
persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran;
- Kementerian/Lembaga hasil pemisahan mengajukan revisi
DIPA TA 2024 berdasarkan alokasi anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 15
November 2024; dan
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
---
Pasal 9
**(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tetap
melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
**(2) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian**
program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang lama
dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan
program/kegiatan, Kementerian/Lembaga yang
mengalami penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
paling lambat tanggal 29 November 2024.
**(3) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal**
Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024
Kementerian/Lembaga hasil penggabungan paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara
lengkap dan benar.
Pasal 10
Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diampu oleh Kementerian
Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan.
Pasal 11
**(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
menyepakati kedudukan dan status satuan kerja yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
**(2) Kesepakatan antar Kementerian/Lembaga sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan
disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat
tanggal 11 November 2024.
**(3) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) tidak tercapai, penetapan kedudukan dan status**
satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum dilakukan oleh Menteri Keuangan.
**(4) Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan**
keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) tetap menggunakan ketentuan
mengenai tarif dan remunerasi sebelum Peraturan Menteri
ini diundangkan sampai dengan diterbitkannya ketentuan
tarif dan remunerasi yang baru.
**(5) Penugasan dewan pengawas pada badan layanan umum**
tetap berlaku sampai dengan ditetapkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga.
---
Bagian Kedua
Pelaksanaan Anggaran TA 2024
Pasal 12
**(1) Dalam melakukan penyesuaian dan pelaksanaan DIPA TA**
2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan,
Kementerian/Lembaga tetap memprioritaskan:
- pencapaian program Prioritas Nasional;
- pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan
yang telah dikontrakkan;
- pembayaran belanja pegawai pada
Kementerian/Lembaga Pengampu dan
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan;
- belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan
sampai dengan akhir tahun;
- belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam
program Prioritas Nasional; dan
- penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang
persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran.
**(2) Kementerian/Lembaga hasil pemisahan menyepakati**
tanggal batas akhir untuk kebutuhan administrasi
penyesuaian belanja DIPA TA 2024.
**(3) Batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling**
lambat tanggal 11 November 2024.
Bagian Ketiga
Pejabat Perbendaharaan
Pasal 13
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,
dilakukan sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengalami perubahan
nomenklatur bertindak sebagai PA DIPA TA 2024;
- Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga
yang mengalami perubahan nomenklatur tetap sebagai
pejabat perbendaharaan; dan
- Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan
pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang
menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a, dilakukan sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu bertindak sebagai
PA DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga awal;
- Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga
yang mengalami pemisahan tetap sebagai pejabat
perbendaharaan sampai dengan selesainya proses
likuidasi; dan
---
- Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan
pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang
menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf b, dilakukan sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu bertindak sebagai
PA atas Bagian Anggaran TA 2024 awal;
- Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang
mengalami pemisahan tetap sebagai pejabat
perbendaharaan sampai dengan selesainya proses
likuidasi;
- Dalam hal diperlukan, PA sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dapat menetapkan perubahan pejabat
perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menteri/Pimpinan Lembaga hasil pemisahan lainnya
bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024
masing-masing; dan
- PA sebagaimana dimaksud dalam huruf d menetapkan
pejabat perbendaharaan untuk Bagian Anggaran TA 2024
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan
sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan
bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024
Kementerian/Lembaga yang digabungkan;
- Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang
digabungkan tetap menjadi pejabat perbendaharaan
sampai dengan selesainya proses likuidasi; dan
- Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan
pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
**(1) Dalam hal tidak terdapat Bendahara tersertifikasi, kepala**
satuan kerja dapat mengangkat pegawai negeri sipil yang
belum memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi
sebagai Bendahara paling lama sampai dengan TA 2025.
**(2) Bendahara yang belum memiliki sertifikat Bendahara**
Negara Tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling lambat pada semester I TA 2025 wajib mengikuti
sertifikasi Bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Dalam hal Bendahara sampai dengan jangka waktu yang**
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
---
belum memiliki sertifikat, Bendahara dimaksud
diberhentikan sebagai Bendahara.
Pasal 18
**(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan**
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang
mengalami perubahan, melakukan pembahasan bersama
untuk melakukan pemetaan dan penyesuaian
program/kegiatan dan anggaran berdasarkan Renja K/L,
RKA K/L, dan SOTK yang disusun sesuai dengan pagu
alokasi anggaran TA 2025.
**(2) Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA K/L hasil**
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat
kelengkapan yang khusus menangani urusan
Kementerian/Lembaga dimaksud untuk mendapatkan
persetujuan.
**(3) RKA K/L yang sudah mendapat persetujuan Dewan**
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang sudah dilakukan penelaahan menjadi bagian dari
daftar hasil penelaahan RKA K/L yang digunakan sebagai
dasar penyusunan Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.
**(4) Daftar hasil penelaahan RKA K/L sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) harus diselesaikan paling lambat tanggal 26
November 2024.
**(5) Berdasarkan RKA K/L dan Peraturan Presiden mengenai**
rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA TA 2025
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(6) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal**
Anggaran menyelesaikan persetujuan DIPA TA 2025 paling
lambat minggu pertama bulan Desember 2024.
**(7) Terhadap RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilakukan reviu aparat pengawasan intern
pemerintah Kementerian/Lembaga setelah DIPA
ditetapkan dengan ketentuan hasil reviu diselesaikan
sebelum tanggal 1 Januari 2025.
Pasal 19
**(1) Penggunaan Aset dalam rangka penyelenggaraan tugas**
dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami
perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, penggunaan BMN
diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan
---
BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga
nomenklatur lama;
- untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami
pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b, penggunaan BMN diprioritaskan
pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting
Kementerian/Lembaga Pengampu sampai dengan
dilakukan pengalihan status penggunaan;
- untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami
penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c, penggunaan BMN diprioritaskan
pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting
pada Kementerian/Lembaga yang mengalami
penggabungan; dan
- untuk Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d,
penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya
dengan penggunaan BMN pada Kementerian
Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga yang
ditunjuk sampai dengan dilakukan pengalihan status
penggunaan.
**(2) Dalam hal BMN yang tersedia sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak memadai/mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga, kekurangan tersebut dapat
dipenuhi melalui mekanisme:
- penggunaan sementara atau penggunaan bersama
BMN pada Kementerian/Lembaga lain;
- pengalihan status penggunaan BMN dari
Kementerian/Lembaga lain;
- penggunaan BMN pada Pengelola Barang; dan/atau
- pinjam pakai barang milik daerah,
dengan memperhatikan standar barang dan standar
kebutuhan.
**(3) Pemenuhan kebutuhan melalui mekanisme sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN/barang milik daerah.
**(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan melalui mekanisme**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilakukan, pemenuhan kebutuhan dapat dilakukan
melalui mekanisme pengadaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan prioritas melalui
sewa, dengan memperhatikan standar barang dan standar
kebutuhan.
**(5) Pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan
dokumen perencanaan kebutuhan BMN, kecuali untuk:
- pemenuhan kebutuhan baru di TA 2024; dan
- pemenuhan kebutuhan TA 2025 dan TA 2026 bagi
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan dan
Kementerian/ Lembaga yang baru dibentuk.
---
Pasal 20
**(1) Kementerian/Lembaga Pengampu sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b berwenang dan
bertanggung jawab mengoordinasikan:
- pelaksanaan inventarisasi atas:
1. BMN yang telah dipergunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
1. BMN yang akan dilakukan pengalihan status
penggunaan, penggunaan sementara, dan
penggunaan bersama untuk pemenuhan kebutuhan
Kementerian/Lembaga baru;
- pelaksanaan identifikasi dan pendataan atas:
1. konstruksi dalam pengerjaan;
1. proyek kontrak tahun jamak;
1. proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha;
1. persediaan yang akan diserahkan ke pihak lain;
1. piutang;
1. kerja sama dalam penggunaan atau pemanfaatan
BMN;
1. aset lainnya selain angka 1 sampai angka 6 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
1. berbagai perjanjian termasuk asuransi BMN atau
perjanjian dengan pihak luar negeri,
sampai dengan dilakukan pengalihan atas BMN kepada
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan atau
Kementerian/Lembaga lain;
- pengajuan usulan kepada Pengelola Barang dan
pelaksanaan atas pengalihan status penggunaan,
penggunaan sementara dan/atau penggunaan
bersama BMN untuk pemenuhan kebutuhan
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
huruf a angka 2;
- keberlanjutan dan penyelesaian atas hasil identifikasi
dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
serta pengalihannya kepada Kementerian/Lembaga
hasil pemisahan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi
masing-masing Kementerian/Lembaga; dan
- kegiatan lain yang terkait dengan pengelolaan BMN
sampai dengan dialihkan kepada
Kementerian/Lembaga lain.
**(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a termasuk untuk:
- BMN yang sedang dilakukan kerja sama dalam rangka
penggunaan atau pemanfaatan BMN; dan/atau
- BMN yang sedang dalam proses usulan persetujuan
pemindahtanganan, pemusnahan, dan/atau
penghapusan kepada Pengelola Barang.
**(3) Penyusunan laporan barang pengguna TA 2024**
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan
sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a menyusun laporan barang pengguna atas
---
Bagian Anggaran TA 2024 yang mengalami perubahan
nomenklatur;
- Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang
menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a menyusun laporan barang
pengguna atas Bagian Anggaran TA 2024;
- Menteri/Pimpinan Lembaga pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang
menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b menyusun laporan barang
pengguna atas atas Bagian Anggaran masing-masing;
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima
penggabungan pada Kementerian/Lembaga yang
mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c menyusun laporan barang
pengguna atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024 untuk
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang
digabungkan dan Bagian Anggaran
Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan;
dan
- Menteri/Pimpinan Lembaga pada
Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
menyusun laporan barang pengguna TA 2024 untuk
Bagian Anggarannya.
**(4) Dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan**
pengelolaan BMN, Kementerian/Lembaga Pengampu
bertanggung jawab atas:
- penyelesaian pengusulan dan pembahasan
perencanaan kebutuhan BMN TA 2026 yang disusun
di TA 2024 sesuai batas waktu yang telah ditentukan;
- penyelesaian atas usulan/permohonan penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan
penghapusan BMN yang telah diajukan kepada
Pengelola Barang;
- pelaksanaan kerja sama dalam rangka penggunaan
atau pemanfaatan BMN;
- pengelolaan atas PNBP hasil pengelolaan BMN TA
2024;
- penatausahaan, termasuk pelaporan BMN untuk
periode pelaporan semester kedua dan tahunan TA
2024;
- tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi
pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah dan
Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan BMN;
dan
- penyelesaian kegiatan pengelolaan BMN lainnya.
**(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dikecualikan untuk BMN yang telah dilakukan pengalihan
kepada Kementerian/Lembaga lain.
**(6) Pengelolaan BMN dilakukan berdasarkan peraturan**
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN, dengan
ketentuan:
---
- Menteri/Pimpinan Lembaga pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
nomenklatur merupakan Pengguna Barang atas BMN
pada Kementerian/Lembaga sebelumnya;
- Menteri/Pimpinan Lembaga pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
namun masih menggunakan Bagian Anggaran yang
sama merupakan Pengguna Barang atas BMN pada
Kementerian/Lembaga yang sebelumnya
menggunakan Bagian Anggaran dimaksud;
- Menteri/Pimpinan Lembaga pada
Kementerian/Lembaga dari hasil penggabungan
merupakan Pengguna Barang atas BMN pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami
penggabungan; dan
- Pengelolaan BMN oleh pejabat pengelolaan BMN
dilaksanakan dengan ketentuan:
1. pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai pejabat
pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga
sebelum dilakukan perubahan nomenklatur tetap
menjadi pejabat pengelolaan BMN pada
Kementerian/Lembaga nomenklatur baru;
1. pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai pejabat
pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga
yang mengalami pemisahan tetap menjadi pejabat
pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga
hasil pemisahan; dan
1. pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai pejabat
pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga
yang mengalami penggabungan tetap menjadi
pejabat pengelolaan BMN pada
Kementerian/Lembaga hasil penggabungan,
sampai dengan selesainya proses likuidasi, kecuali
ditetapkan lain oleh Pengguna Barang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
**(7) Dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan dan
Kementerian/Lembaga hasil penggabungan:
- berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga
Pengampu sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi
yang melekat;
- berpartisipasi dalam kegiatan inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta
identifikasi dan pendataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b; dan
- memberikan konfirmasi, klarifikasi dan dukungan
lainnya dalam rangka penyelesaian pelaksanaan
pengelolaan BMN oleh Kementerian/Lembaga
Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 21
**(1) Pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilaksanakan
setelah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
---
keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas LK
Kementerian/Lembaga dan LK pemerintah pusat TA 2024
selesai dilakukan.
**(2) Ketentuan pelaksanaan pengalihan status penggunaan**
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk pelaksanaan pengalihan status penggunaan BMN
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, sepanjang:
- Kementerian/Lembaga yang akan menerima BMN
telah memiliki Bagian Anggaran; dan
- pengalihan status penggunaan dilakukan terhadap
satuan kerja yang mengalami pengalihan BMN secara
keseluruhan.
**(3) Pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara,**
dan penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola
Barang, kecuali untuk:
- pengalihan status penggunaan BMN yang sebelumnya
berada pada Kementerian/Lembaga yang mengalami
penggabungan, dilaksanakan melalui mekanisme
transfer pembukuan BMN kepada
Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan;
- penggunaan sementara dan penggunaan bersama
BMN dengan jangka waktu sampai dengan semester I
Tahun 2025, dilaksanakan berdasarkan perjanjian
antar Kementerian/Lembaga;
- pengalihan BMN berupa aset tetap renovasi
dilaksanakan melalui berita acara serah terima antar
Kementerian/Lembaga; dan
- pengalihan BMN yang sebelumnya berada pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
dilaksanakan melalui mekanisme likuidasi kepada
Kementerian/Lembaga Pengampu.
**(4) Dalam hal BMN yang diusulkan pengalihan status**
penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum dilakukan penetapan status penggunaan, dokumen
penetapan status penggunaan digantikan dengan surat
keterangan dari Pengguna Barang.
**(5) Penerbitan persetujuan pengalihan status penggunaan,**
penggunaan sementara, dan penggunaan bersama BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh
Pengelola Barang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
**(6) Dalam hal BMN yang dilakukan pengalihan status**
penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang
dalam:
- masa kerja sama dalam rangka penggunaan atau
pemanfaatan BMN, Kementerian/Lembaga hasil
pemisahan yang menerima BMN menjadi para pihak
dalam perjanjian menggantikan
Kementerian/Lembaga yang menyerahkan BMN;
- masa pertanggungan asuransi, pengasuransian BMN
dapat terus dilaksanakan dengan tanpa dilakukan
penghentian masa pertanggungan, dengan ketentuan
Kementerian/Lembaga yang menerima BMN menjadi
---
pihak tertanggung/turut tertanggung dalam polis
asuransi;
- sengketa di pengadilan, Kementerian/Lembaga yang
menerima BMN menjadi pihak yang menggantikan
Kementerian/Lembaga yang menyerahkan BMN; dan
- proses pemberian persetujuan pemanfaatan,
pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan
oleh Pengelola Barang, pelaksanaan pengalihan status
penggunaan ditunda sampai dengan persetujuan
pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau
penghapusan diterbitkan oleh Pengelola Barang.
**(7) Dalam hal pemberian persetujuan pemanfaatan,**
pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan oleh
Pengelola Barang belum dapat dilakukan sampai proses
likuidasi selesai, pelaksanaan pengalihan status dapat
dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan pembatalan
permohonan persetujuan pemanfaatan,
pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan.
Pasal 22
**(1) Penyusunan LK TA 2024 Kementerian/Lembaga yang**
mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a menyusun LK dan menandatangani
pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran
DIPA TA 2024 yang mengalami perubahan
nomenklatur;
- Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang
menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a menyusun LK dan
menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas
Bagian Anggaran DIPA TA 2024;
- Menteri/Pimpinan Lembaga pada
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang
menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b menyusun LK dan
menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas
Bagian Anggaran masing-masing;
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima
penggabungan pada Kementerian/Lembaga yang
mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c menyusun LK dan
menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas
Bagian Anggaran DIPA TA 2024 untuk Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga yang digabungkan
dan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang
menerima penggabungan;
---
- Menteri/Pimpinan Lembaga pada
Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
menyusun LK dan menandatangani pernyataan
tanggung jawab LK TA 2024 untuk Bagian
Anggarannya.
**(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) memuat pernyataan pengelolaan APBN telah
diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan pelaporan keuangan telah disusun
sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
**(3) Penyusunan dan penyampaian LK Kementerian/Lembaga**
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan instansi.
Pasal 23
**(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan kriteria
tertentu dapat mengalami likuidasi.
**(2) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dengan cara menyelesaikan Aset dan kewajiban.
**(3) Proses likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) dapat dilaksanakan setelah LK pemerintah pusat
TA 2024 selesai diaudit.
**(4) Kriteria likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
tata cara likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas
akuntansi dan entitas pelaporan pada
Kementerian/Lembaga.
Pasal 24
**(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tetap memiliki
kewenangan pemungutan PNBP sesuai dengan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
**(2) Jenis dan tarif PNBP yang dipungut sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis dan tarif yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebelum terjadinya perubahan
organisasi.
**(3) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dan daftar peraturan penetapan jenis dan tarif PNBP**
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pimpinan Instansi**
Pengelola PNBP tetap mengajukan usulan dasar hukum
yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang
berlaku pada Kementerian/Lembaga untuk menggantikan
dasar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
---
bidang PNBP paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 25
**(1) Persetujuan penggunaan dana PNBP pada**
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tetap berlaku sampai
dengan 31 Desember 2024.
**(2) Untuk kebutuhan penganggaran TA 2025 berlaku**
ketentuan sebagai berikut:
- persetujuan penggunaan dana PNBP pada
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya
persetujuan penggunaan dana PNBP yang baru; dan
- persetujuan penggunaan dana PNBP untuk
Kementerian/Lembaga bukan penghasil dinyatakan
tidak berlaku.
**(3) Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan**
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) untuk melakukan evaluasi atas persetujuan**
penggunaan dana PNBP guna percepatan penerbitan
persetujuan penggunaan dana PNBP yang baru.
Pasal 26
Penyesuaian Kementerian/Lembaga teknis yang terlibat dalam
pengelolaan transfer ke daerah TA 2024 dan TA 2025
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Besaran dana operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan
Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 28
**(1) Persetujuan kontrak tahun jamak yang ditetapkan oleh**
Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan dan
kontrak tahun jamak pada Kementerian/Lembaga yang
mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c sebelum adanya
perubahan organisasi, termasuk kontrak turunannya,
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan
kontrak tahun jamak.
**(2) Dalam hal terdapat perubahan pagu dan/atau jangka**
waktu persetujuan kontrak tahun jamak dilakukan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan pada
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c setelah
perubahan organisasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
- persetujuan kontrak tahun jamak untuk
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan
---
Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur
dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya;
- persetujuan kontrak tahun jamak untuk
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
Pengampu dan/atau Menteri Keuangan sesuai
kewenangannya;
- persetujuan kontrak tahun jamak untuk
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
Pengampu untuk DIPA TA 2024 Bagian Anggaran awal,
masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga pada
Kementerian/Lembaga lainnya hasil pemisahan untuk
DIPA TA 2024 Bagian Anggaran masing-masing
dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya;
atau
- Persetujuan kontrak tahun jamak untuk
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang menerima
penggabungan dan/atau Menteri Keuangan sesuai
kewenangannya.
Pasal 29
Dalam hal diperlukan ketentuan teknis dalam rangka
kelancaran pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada
masa transisi di lingkungan Kementerian/Lembaga
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan
oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
