Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi
BUN.
1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya
disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang
terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul
penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul
penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan
sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaliaraan yang
selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
1
---
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa
Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan
yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman
dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara
administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi
yang selanjutnya disingkat KPPN KI adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung
jawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi.
11.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan
Keija Kementerian Negara/Lembaga.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan pengujian atas
i'
---
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya
disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer,
staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening
KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk
menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk
menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara.
1. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD
Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang
memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah
nominal penarikan.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang
muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang
menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
1. UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara
Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau
membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung
yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni.
1. UP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat UP-KKP
adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan
belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu yang penggunaannya dilakukan dengan
Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal
dari Rupiah Murni.
24.Tambahan Uang Persediaan Tunai yang selanjutnya disingkat
TUP Tunai adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1
(satu) bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
1. TUP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkan TUP-
KKP adalah uang muka keija yang diberikan dalam bentuk
batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk
kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/
atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1
(satu) bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah yang
telah ditetapkan.
---
1. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit
Pemerintah yang selanjutnya disebut PTUP KKP adalah
pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari
DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Tunai yang
selanjutnya disingkat SPM-UP Tunai adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP Tunai.
29.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Tunai
yang selanjutnya disingkat SPM-TUP Tunai adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP Tunai.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya
dipergunakan untuk menggantikan UP Tunai yang telah dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut
SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka
pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara
Pengeluaran.
32.Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil
yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP Tunai
yang membebani DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban atas TUP Tunai yang membebani DIPA.
34.Surat Pemyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya
disebut SPTB adalah pemyataan tanggung jawab belanja 3'ang
dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D
adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa
BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan
Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat
pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil
yang dibuat oleh PA/KPA pada Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
37.Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN
adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi,
pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainn}ra,
atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa
BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
1. Laporan Harian Penerimaan Elektronik yang selanjutnya
disingkat LHP Elektronik adalah laporan harian Penerimaan
Negara yang dibuat oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga
Persepsi Lainnya dalam bentuk arsip data komputer.
1
---
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti Penerimaan Negara
yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
1. Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya
disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh KPA yang . .
memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran
telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk
mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan
pembayaran.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah
instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang
selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN
untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang
sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
1. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang
selanjutnya disebut SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan
dan/atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU.
1. Retur SP2D adalah penolakan/ pengembalian atas
pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank
penerima kepada Bank Pengirim.
1. Surat Permohonan Pembayaran Kembali yang selanjutnya
disingkat SPPK adalah surat permohonan pembayaran yang
diterbitkan/dibuat oleh KPA yang ditujukan kepada KPPN, atas
dana retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara pada
Bank/Pos Persepsi.
1. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya
disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan
pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber
dari hibah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan
dari hibah, belanja modal untuk perolehan aset tetap/aset
lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk
perolehan surat berharga dari hibah.
1. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat
SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa
BUN untuk mengesahkan pendapatan hibah langsung dan/atau
belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang
untuk perolehan persediaan dari hibah, dan pengeluaran modal
untuk perolehan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan
pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari
hibah.
1. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah
Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah surat yang
diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan
hibah langsung kepada pemberi hibah.
1. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung
yang selanjutnya disebut SP3HL adalah surat yang diterbitkan
\
---
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan
pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah.
1. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk
Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut
Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mencatat
pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga
dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah,
belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari
hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat
berharga dari hibah.
1. Jaminan Atas Pembayaran Untuk Tagihan Penyedia
Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum
Mencapai 100% (Seratus Persen) Pada Akhir Tahun Anggaran
yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari bank umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Perbankan dan Indonesia Eximbank, dengan nilai jaminan
paling sedikit sebesar sisa pekeijaan yang belum diselesaikan
atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan
sampai dengan tanggal 31 Desember, untuk menjamin bahwa
apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan
yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan
membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
53.Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit
jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk
menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak
melaksanakan pekeijaan pemeliharaan yang telah dilakukan
pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK
sebesar nilai jaminan.
1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST
adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari
penyedia kepada pemberi kerja.
1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan
bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut
BM-DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh
pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam
APBN.
1. Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut P-DTP
adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan
pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang mengenai APBN.
1. Tanggal Valuta (value date) adalah tanggal pada saat terjadinya
aliran dana keluar dari/masuk ke Kas Negara, yang menjadi
dasar pengakuan realisasi pembayaran/pengakuan utang.
1. Rekening Transito adalah rekening yang ditetapkan oleh
Direktorat Pengelolaan Kas Negara/ KPPN dalam rangka
penyelesaian transaksi transito melalui aplikasi SPAN.
1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas
transaksi Penerimaan Negara dengan teraan NTPN dan
1
---
- 1 1 -
NTB/ NTP/ NTL sebagai sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
1. Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
1. Nomor Register Kontrak yang selanjutnya disebut NRK adalah
nomor unik yang dihasilkan oleh SPAN sebagai identitas untuk
setiap entitas data kontrak yang disetujui oleh KPPN.
