Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oteh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung aLas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di lu",
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 194S.
3. Badan. .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi p.r..io"i
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara atau daerah dengan .rama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutua.n, kumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan tru-kum
publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan
di dalam dan/atau di luar negeri.
4. wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Pemanfaatan sumber Daya Alam adalah pemanfaatan
bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
6. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang,
jasa, atau pelayanan administratif yang menjaJi
tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan
peraturan pemndang-undangan.
7 - Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah
pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari
anggar€rn pendapatan dan belanja negara yang dijadikan
penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
8. Pengelolaan Barang Mitik Negara adalah kegiatan
penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas 6eban
anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal
dari perolehan lain yang sah.
9. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana
pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara atau perolehan lain yang "af, untuk
tujuan tertentu.
10. Hak. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam, pelayanan,
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, peng.lol""r,
Barang Milik Negara, pengelolaan Dana, dan yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
11. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
12- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s
atau peraturan perundang-undangan lain.
13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan- keuangai
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
14- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
15. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
16. Instansi Pengelola pNBp adalah
menyelenggarakan pengelolaan pNBp.
instansi yang
17. Mitra Instansi Pengelola pNBp adalah Badan yang
membantu Instansi pengelola pNBp melaksan"t""
sebagian kegiatan pengelolaan pNBp yang menjadi tugas
Instansi Pengelola pNBp berdasarkln tetentrian
peraturan perundang-undangan.
18. Pengelolaan -PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatin
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan
pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaErn negara yang
berasal dari PNBP.
19. PNBP Terutang.adalah kewajiban pNBp dari wajib Bayar
kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada *"kt,
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
20. Kas..
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
20- Kas Negara adalah tempat penyimpan€rn uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahar" u-r*
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengelua.an negara.
21. surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan pNBp
Terutang, baik berupa pokok *"u[u.
sanksi
administratif berupa denda.
22. Surat Ketetapan PNBp adarah surat dan/atau dokumen
yang menetapkan jumlah pNBp rerutang yang meliputi
surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar, suiat ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan pNBp Lebih Bayar.
23. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan
lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan
3t"" kepatuhan pemenuhan kewajiban pNBp
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.
