Langsung ke konten

TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA

PMK No. 9 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oteh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung aLas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di lu",
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 194S.
3. Badan. .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi p.r..io"i
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara atau daerah dengan .rama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutua.n, kumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan tru-kum
publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan
di dalam dan/atau di luar negeri.
4. wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Pemanfaatan sumber Daya Alam adalah pemanfaatan
bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
6. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang,
jasa, atau pelayanan administratif yang menjaJi
tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan
peraturan pemndang-undangan.
7 - Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah
pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari
anggar€rn pendapatan dan belanja negara yang dijadikan
penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
8. Pengelolaan Barang Mitik Negara adalah kegiatan
penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas 6eban
anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal
dari perolehan lain yang sah.
9. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana
pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara atau perolehan lain yang "af, untuk
tujuan tertentu.
10. Hak. . .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam, pelayanan,
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, peng.lol""r,
Barang Milik Negara, pengelolaan Dana, dan yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
11. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
12- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s
atau peraturan perundang-undangan lain.
13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan- keuangai
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
14- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
15. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
16. Instansi Pengelola pNBp adalah
menyelenggarakan pengelolaan pNBp.
instansi yang
17. Mitra Instansi Pengelola pNBp adalah Badan yang
membantu Instansi pengelola pNBp melaksan"t""
sebagian kegiatan pengelolaan pNBp yang menjadi tugas
Instansi Pengelola pNBp berdasarkln tetentrian
peraturan perundang-undangan.
18. Pengelolaan -PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatin
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan
pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaErn negara yang
berasal dari PNBP.
19. PNBP Terutang.adalah kewajiban pNBp dari wajib Bayar
kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada *"kt,
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
20. Kas..

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
20- Kas Negara adalah tempat penyimpan€rn uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahar" u-r*
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengelua.an negara.
21. surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan pNBp
Terutang, baik berupa pokok *"u[u.
sanksi
administratif berupa denda.
22. Surat Ketetapan PNBp adarah surat dan/atau dokumen
yang menetapkan jumlah pNBp rerutang yang meliputi
surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar, suiat ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan pNBp Lebih Bayar.
23. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan
lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan
3t"" kepatuhan pemenuhan kewajiban pNBp
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.

Pasal 1

(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pengelolaan
Barang Milik Negara sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dengan
mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi d.r,
terbaik, serta kebijakan pemerintah.
(2) Tarif

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tarif atas jenis PNBp yang berasal dari pengelolaan
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan pemerintah danTaiau
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pengelolaan Dana
Pasal 1 1
(1) Tarif atas jenis PNBp yang berasal dari pengelolaan
Dana sebagaimana dimaksud dalam pasal a ayat (l)
huruf e disusun dengan mempertimbangkan hasil dan
manfaat terbaik serta kebijakan pemerintah.
Ql Tanf atas jenis PNBp yang berasal dari pengelolaan
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (t; diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Hak Negara Lainnya

Pasal 2

Pengaturan PNBP bertujuan untuk:
a. mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan
mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari pN=Bp
guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung
pembangunan nasional yang berkelanjutan dai
berkeadilan;
b. mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka
perbaikan kesejahteraan ralgrat, peningkatan
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan
distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup
untuk kesinambungan antargenerasi de.rga' tetap
mempertimbangkan aspek keadilan; dan
c. mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih,
profesional, transparan, dan akuntabel-, untuk
mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta
meningkatkan pelayanan kepada masyaiakat.

Pasal 2

Seluruh PNBP dikelola dalam sistem anggaran pendapatan
dan belanja negara.

Pasal 3

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Huruf b
negara.
Huruf c
Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah mencakup
kewenangan Pemerintah untuk bertindak, membuat keputusan,
memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak
lain dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara" adalah seluruh
kegiatan Pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
Yang dimaksud dengan npengelolaan' meliputi perencanaan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan,
dan/atau pengendalian.
Yang dimaksud dengan "kekayaan negara" mencakup seluruh
kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai negara, termasuk
sumber daya alam, baik bergerak maupun tia* bergerak,
berwujud atau tidak berwujud, dan dipisahkan maupun tidak
dipisahkan.
Hurufd...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Yarrg dimaksud dengan "penetapan peraturan perundang-
undangan'adalah seluruh kegiatan, peristiwa, dan kondisi yang
berdasarkan peraturan perundangan-undangan dLpat
menimbulkan PNBP.

Pasal 3

(1) Wajib Bayar wajib membayar pNBp Terutang ke Kas
Negara melalui tempat pembayaran yang ditu;juk oleh
Menteri.
(2) Dalam. , .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal tertentu, wajib Bayar dapat melakukan
pembayaran PNBP Terutang melalui Initansi pengelola
PNBP atau Mitra Instansi pengelola pNBp.
(3) Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi pengelola
PNBP yang menerima pembayaran pNBp dari Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21, *4iU
menyetorkan seluruh pNBp pada waktunya ke Kas
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi pengelola
PNBP yang tidak melaksanakan penyetoran pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.

Pasal 4

(1) objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
meliputi:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
b. Pelayanan;
c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
d. Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Pengelolaan Dana; dan
f. Hak Negara Lainnya.
(21 objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci
menurut jenis.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Undang-Undang, peraturan - pemerintah,
dan/ atau Peraturan Menteri.
Bagian

Pasal 5

(1) Subjek PNBP meliputi:
a. orang pribadi; dan
b. Badan,
dari dalam negeri atau ruar negeri yang menggunakan,
memperoleh manfaat, danf atau memiliki kaitan dengan
objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(21 Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
merupakan wajib Bayar dalam hal memiliki kewajib;
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Subjek PNBP

Pasal 5

(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp
dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola
PNBP.
(2) Permintaan Menteri dan/atau pimpinan Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pNBp;
b. indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur
tindak pidana; dan/atau
c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pemeriksaan pNBp

Pasal 6

Huruf a
Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan
dengan nilai nominal uang.
Contoh:
Tarif a = Rp5.000.000,00/satuan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tarif ad ualorent antara lain tarif yang
ditetapkan dengan persentase dan formula.
Contoh:
Tarif a = lO%o x dasar perhitungan tertentu.
Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual,
indeks harga, atau keuntungan bersih.

Pasal 7

(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pemanfaatan
sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tarif ...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
a. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang
terbarukan; dan
b. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak
terbamkan.
(21 rarif atas jenis PNBp yang berasal dari pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan mempertimbangkan:
a. nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya
alam;
b. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat,
dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta
sosial budaya;
c. aspek keadilan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Undang-Undang, kontrak-, dan/atau
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pelayanan

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaks€rnaan dari Undang-Undang Nomor 20
Tahun L997 tentang Penerimaan Negara gukan pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lggr Nomor
43 dan Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 36871, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
!td.-k bertentangan dengan ketentuan dalam Undangl
Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undan[_
Undang ini.

Pasal 8

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelayanan dasar" adalah pelayanan
Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga
negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan,
dan keamanan.
Denga.n mempertimbangkan bahwa pelayanan dasar sangat
penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah dalam penetapan
tarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pe*e.ruira.,
kebutuhan dasar warga negara.
Huruf b
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "pelayanan nondasar" adalah pelayanan
Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan .ro.rdas".
warga negara antara lain pelayanan di bidang perhubungan,
perdagangan, perindustrian, dan pariwisata.
Huruf b. . .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ayat (2)
Kebijakan Pemerintah dalam penJrusunan tarif atas jenis pNBp
yang berasal dari Pelayanan memperhatikan antara lain
hubungan atau perjanjian internasional.
Kebijakan Pemerintah dalam pen]rusunan tarif atas jenis pNBp
yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara bipisahkan
memperhatikan antara lain program pemerintah yang
ditugaskan kepada badan usaha milik negara dalam rangtl
pelindungan kesejahteraan masyarakat dan peningkJan
kegiatan ekonomi nasional.
Yang dimaksud dengan "Undang-Undang" antara lain Undang-
Undang mengenai Perseroan Terbatas.
Pasal 10...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "nilai guna aset tertinggi dan terbaik" yang
dikenal dengan istilah the higl,est and best use o/ assets adalah
analisis terhadap kegunaan tertinggi dan terbaik dari suatu aset
antara lain analisis kelayakan secara peraturan, fisik, keuangan, dan
produktivitas.
Kebijakan Pemerintah dalam penJrusunan tarif atas jenis pNBp yang
berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara memperhatikan arrt"r"
lain manfaat sosial dan program pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Ayat (1)
Kebijakan Pemerintah dalam pen5rusunan tarif atas jenis PNBP yang
berasal dari Pengelolaan Dana memperhatikan antara lain program
pembangunan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 12

(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari Hak Negara
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal + ayat 1t1
huruf f disusun dengan mempertimbangkan:
a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat,
dunia usaha, dan sosial budaya;
b. aspek keadilan; dan/atau
c. kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis. pNBp yang berasal dari Hak Negara
Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diitur
dengan Undang-Undang, peraluran - pemerintah,
dan/ atau Peraturan Menteri.
Bagian

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedelapan
Penetapan Tarif dengan pertimbangan Tertentu
Bagian Kesembilan
Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis pNBp

Pasal 13

Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu, antara 1ain
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan
wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu,
mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif
atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud halam pasal 6
sampai dengan Pasal 13 diatur dengan peraturan
Pemerintah.

Pasal 15

Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola pNBp
berwenang:
a. men5rusun kebijakan umum pengelolaan pNBp;
b. mengevaluasi, men]rusun, dan/atau menetapkan jenis
dan tarif PNBP pada Instansi eengelora pNBp
berdasarkan usulan dari Instansi pengelola pNBp;
menetapkan target pNBp dan/atau pagu penggunaan
dana PNBP dalam rangka penJrusunan rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara
perubahan;
c.
d. menetapkan

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- t2-
d. menetapkan penggunaan dana pNBp;
e. melakukan pengawasan terhadap perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungiawaban pNBp;
f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengelola pNBp,
Wajib Bayar, dan/atau Mitra Instansi pengelola pNBp;
g. menetapkan Pengelolaan pNBp lintas Instansi
Pengelola PNBP; dan
h. melaksanakan kewenangan lain di bidang pNBp sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Tugas Instansi pengelola pNBp

Pasal 16

(l) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Kementerian/Lembaga; dan
b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Umum Negara.
(21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/pimpinan
kmbaga selaku pengguna anggaran/pengguna
barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku
Bendahara Umum Negara.

Pasal 17

(l) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 ayat (21 mempunyai
kewenangan untuk mengelola pNBp pada Instansi
Pengelola PNBP yang dipimpinnya.
(2) Dalam. . .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam mengelola PNBp sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi pengelola pNBp bertugas:
a. men5rusun dan menyampaikan usulan jenis dan
tarif PNBP;
b. mengusulkan penggunaan dana pNBp;
c. men5rusun dan menyampaikan rencana pNBp
dalam rangka penyusunan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara perubahan;
d. memungut dan menyetorkan pNBp ke Kas Negara;
e. melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu
penggunaan dana pNBp;
f. mengelola piutang PNBp;
g. men5rusun dan
menyampaikan laporan
pertanggung-j awaban pNBp;
h. menunjuk pejabat kuasa pengelola pNBp; dan
i. melaksanakan tugas lain di bidang pNBp pada
Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP.

Pasal 18

(1) Menteri selaku Bendahara umum Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berwenang
menetapkan PNBP tertentu sebagai pNBp yang dikelola
oleh Bendahara Umum Negara.
(21 rerhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan
tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan
pengawasan.
Pasal 19...

Pasal 19

(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dapat dibantu oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau penagihan pNBp berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mitra Instansi Pengelola pNBp sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan
menyampaikan laporan pNBp kepada Instansi
Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan 'pNBp tertentu" antara lain pNBp dari
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, pNBp yang penghitungan
dan/atau penetapannya membutuhkan earniig plo"r"! melalui
rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri, m-isalnya pNBp dari
bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dln gas bumi,
dan pengusahaan panas bumi, serta pNBp yang m-erupakan
pelaksanaan kewenangan Menteri sesuai aengai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan usistem anggaran pendapatan dan belanja
negara" adalah rangkaian atau pioses Legiatan dalam ."rrgk^
perencanaan, penJrusunan, pelaksanaan, pelaporan, d".,
pertanggungiawaban anggaran pendapatan dan belanja-negara sesuai
dengan undang-undang mengerrai keuangan negara dan undirg-undang
mengenai anggaran pendapatan dan belanja r"g".a.
Pasal 2 I

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2 I
Cukup jelas

Pasal 21

Pengelolaan PNBP meliputi:
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
perencanaan;
pelaksanaan;
pertanggungi awaban; dan
pengawasan.
a.
b.
c.
d.
Bagian

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 22

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Rencana PNBP berupa target PNBP disusun oleh seluruh
Instansi Pengelola PNBP.
Huruf b
Rencana PNBP berupa target dan pagu penggunaan dana pNBp
disusun oleh Instansi Pengelola pNBp yang telah memperoleh
persetujuan penggunaan dana PNBP.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "realistis" dalam rencana pNBp antara lain
mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi
terkait yang dapat dipertanggungiawabkan.
Yang dimaksud dengan "optimal" dalam rencana pNBp adalah
jumlah PNBP yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu
kondisi pada saat men5rusun rencana pNBp.
Rencana PNBP disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk memperhatikan rencana jangka
pendek dan jangka menengah.

Pasal 23

(l) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal22
wajib disampaikan oleh Instansi pengelola pNBp
kepada Menteri untuk tahun anggaran yang
direncanakan.
(21 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan
masukan dari Instansi Pengelola pNBp.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola pNBp tidak
menyampaikan rencana PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana pNBp
untuk Instansi Pengelola PNBP yang terkait.
(4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) dituangkan dalam rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
Pasal 24 ...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal24
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam pasar 22 danpasal 23 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Paragraf I
Umum

Pasal 25

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf
b meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. pemungutan PNBP;
c. pembayaran dan penyetoran pNBp;
d. penggunaan dana pNBp;
e. pengelolaan piutang pNBp; dan
f. penetapan dan penagihan pNBp Terutang.
Paragraf 2
Penentuan PNBP Terutang

Pasal 26

PNBP Terutang dihitung oleh:
a. Instansi Pengelola pNBp;
b. Mitra Instansi Pengelola pNBp; atau
c. Wajib Bayar.

Pasal 27

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
PasaL 27
(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi
atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(21 Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3
Pemungutan PNBP

Pasal 28

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola pNBp di lingkungan
Instansi Pengelola pNBp.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain peraturan perundang-undanga., ai Uia"rig
disiplin untuk Aparatur sipil Neghra dan peraturan perundangr
undangan di bidang tindak pidana.
Yang dimaksud dengan "membayar. adalah melunasi kewajiban
PNBP Terutang oleh Wajib Bayar.
Yang. . .

PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Menteri" adalah bank/pos persepsi atau lembaga lain yang iitunjuk
oleh Menteri untuk menerima pembayaran pNBp.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" untuk pembayaran pNBp
antara lain kondisi geografis, jumlah pNBp yang diselorkan tidak
signifikan, dan/atau kurangnya sarana prasarana.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola pNBp di lingkungan
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola PNBF.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidan-g
disiplin untuk Aparatur sipil Negara dan peraturan perundangl
undangan di bidang tindak pidana.

Pasal 29

Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 30

Ayat (1)
sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola pNBp di lingkungan
Instansi Pengelola PNBP.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain peraturan perundang-undangan ai uia..rg
disiplin untuk Aparatur sipil Neglra dan feraturan perundang-
undangan di bidang pengawasan.

Pasal 31

(1) Wajib Bayar wajib membayar pNBp Terutang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan
ayat (21 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai
dengan ke ten tuan pe raturan perlrnd ang_ und-angan .
(21 lvajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran pNBp
Terutang sampai dengan jatuh tempo slbagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per buian
' dari jumlah PNBP rerutang dan bagian dari buran
dihitung satu bulan penuh.
(41 sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk wakiu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 32

Pembayaran PNBP Terutang dan penyetoran pNBp ke Kas
Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3o dilakukan
dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Paragraf 5 ...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5
Penggunaan Dana PNBP

Pasal 33

(1)
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat mengusulkan
penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada
Menteri.
(21 Terhadap usulan penggunaan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memberikan persetujuan atau penolakan
mempertimbangkan:
a. kondisi keuangan negara;
b. kebijakan fiskal; dan/atau
c. kebutuhan pendanaan Instansi pengelola pNBp.
(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat digunakan oleh Instansi pengelola pNBp
untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
a. penyelenggaraan pengelolaan pNBp dan/atau
peningkatan kualitas
penyelenggaraan
Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya;
dan/atau
b. optimalisasi PNBP.
(4) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan
Pasal 29.

Pasal 34

(1) Menteri dapat meninjau kembali persetujuan
penggunaan dana PNBP kepada Instansi pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal S3 ayat 121.
PNBP
Menteri
dengan
l2l PeninjauErn. .

PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Peninjauan kembali terhadap persetujuan
penggunaan dana pNBp sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3).
Paragraf 6
Pengelolaan Piutang PNBp

Pasal 35

(1) Dalam hal wajib Bayar belum melakukan pembayaran
PNBP Terutang, Instansi pengelola pNBp mencatat
PNBP Terutang sebagai piutang pNBp.
(2) Instansi Pengelola pNBp wajib mengelola piutang
PNBP yang menjadi tanggung jawabnya sesuai de.rg.,
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
piutang negara.
(3) Instansi Pengelola pNBp yang tidak melaksanakan
pengelolaan piutang pNBp sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Paragraf Z
Penetapan dan Penagihan pNBp Terutang

Pasal 36

(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap pNBp
Terutang sebagaimana dimaksud dalam pasai 31 ayat
(1) dan ayat (21, Instansi pengelola pNBp atau Mitra
Instansi Pengelola pNBp menetapkan pNBp rerutang.
(21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada:
a. hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelora
PNBP;
b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
c. putusan pengadilan; dan/atau
d. sumber lainnya.
Pasal gT ...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-

Pasal 37

(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d,
wajib dilakukan oleh Instansi pengelola pNBp atau
Mitra Instansi Pengelola pNBp dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib
Bayar.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, wajib dilakukan oleh
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola
PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat
Ketetapan PNBP kurang bayar dan Surat Tagihan pNBp
kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21,
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 38

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "wajib Bayar tidak setuju" antara lain
disebabkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung.
Permohonan koreksi disampaikan dengan surat tertulis kepada
pejabat yang menetapkan Surat Tagihan pNBp, yaitu pimpinan
Instansi Pengelola PNBP, pejabat kuasa pengelola pNBp, atau
Pimpinan Mitra Instansi pengelola pNBp.
Ayat (21
Jawaban kepada wajib Bayar dapat berupa penetapan kembali
jumlah PNBP Terutang yang sama atau jumlah prvgp rerutang baru,
disertai dengan penjelasan atas disetujui atau ditolaknya
permohonan koreksi oleh Instansi pengelola pNBp.
Pasal 39...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
_17_

Pasal 39

Ayat (1)
Hak untuk mengeluarkan penetapan PNBP Terutang diberikan
kepada Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBp
dengan batas waktu tertentu guna memberikan kepastian hukum.
Ayat (21
Dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBp,
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tetap
dapat menetapkan jumlah pNBp rerutang terhadap wajib Bayai
yang bersangkutan dengan tidak mempertimbangkan batas *aktu
tertentu.

Pasal 40

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain
penentuan PNBP Terutang, jatuh tempo pembayaran pNBp, tata cara
pembayaran dan penyetoran PNBP, penagihan pNBp, pemberian jawaban
atas permohonan koreksi wajib Bayar, penggunaan dana pNBp, dan
penetapan pengelolaan PNBP lintas Instansi pengelola pNBp.

Pasal 41

(1) Instansi Pengelola pNBp
menghitung sendiri
menatausahakan pNBp.
(21 Penatausahaan pNBp sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi
Indonesia dan disusun dalam:
a. bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan
mata uang Rupiah; dan/atau
b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata
uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun.
(41 Dalam hal Instansi pengelola pNBp tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp10.ooo.ooo,oo
(sepuluh juta rupiah).
' dan Wajib Bayar yang
PNBP Terutang wajib
Paragraf 2.

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Pelaporan dan Pertanggungj awaban

Pasal 42

(1) Dalam rangla pertanggungiawaban pNBp, Wajib Bayar
yang menghitung sendiri pNBp Terutang wajib
menyampaikan laporan realisasi pNBp dan -laporln
PNBP Terutang kepada Instansi pengelola pNBp.
(2) Laporan realisasi pNBp dan laporan pNBp rerutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikil
memuat jenis, periode, dan jumlah pNBp.
(3) Laporan realisasi pNBp dan laporan pNBp rerutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) waji6
disampaikan secara periodik paling lama '2O (dla
puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut
berakhir.
(41 Dalam hal wajib Bayar tidak menyampaikan laporan
realisasi PNBP dan laporan pNBp rerutang sampai
dengan batas w-ak1u sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp 1 .000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 43

(1) Dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, Instansi
Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi
penerimaan dan penggunaan dana pNBp dalam
lingkungan Instansi pengelola pNBp yang
bersangkutan kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana
PNPP sebagaimana dimaksud padl ay"t (1) paling
sedikit memuat jenis, periode, jumlair pfVgp, dan
jumlah penggunaan dana pNBp.
Pasal 44...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungiawaban atas
Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l
sampai dengan Pasal 43 diatur dengan peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengawasan

Pasal 45

(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melaksanakan
pengawasan intern atas Pengelolaan pNBp sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pengawasan intern atas Pengelolaan pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditakukan oleh
aparat pengawasan intern pemerintah yang
bertanggung jawab
langsung
kepada
Menteri/ Pimpinan Lembaga.

Pasal 46

(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri
melakukcrn pengawasan terhadap Instansi pengelola
PNBP.
l2l Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian,
dan/atau evaluasi.
(3) Untuk efektivitas pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
melakukan penguatan organisasi yang melaksanakan
fungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Ayat (l)
Ayat (2)
Pemeriksaan PNBP bertujuan untuk menguji kepatuhan atas
pemenuhan kewajiban orang pribadi atau Badan dan pemenuhan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pNBp, bukan
untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan.
Yang dimaksud dengan "instansi pemeriksa" adalah badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang p..rg"*-"""r,
keuangan negara dan pembangunan nasional (Badan ir"rr[a*""".,
Keuangan dan Pembangunan/BpKp). Badan pemeriksa K-uangan
tetap dapat melaksanakan pemeriksaan pNBp sesuai den[an
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf a
Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan
terhadap wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan Instansi
Pengelola PNBP terhadap dokumen pembayaran pNBp dan
laporan realisasi PNBP.
Huruf b
Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan
terhadap wajib Bayar yang mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pNBp, untuk heyakinkan
penghitungan yang telah dilakukan oleh Wajib Bayar.
Hurrf c
Cukup jelas.
Pasal 48...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 48

(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta instansi
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pNBp
terhadap Weilb Bayar yang menghitung sendiri
kewajiban pNBp rerutang sebagaimana iimaksud
dalam Pasal 26 huruf c.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
termasuk:
a. adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap
ketentua_n__peraturan pe.rrrd"rrg_undangan di
bidang PNBp;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau
indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
c. adanya permohonan pengembarian kerebihan
pembayaran pNBp secara tunai.
(3) Dalam. . .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
26-
(3) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan pNBp sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan
Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 49

(1) Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau pimpinan
Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pNBp
terhadap Wajib Bayar yang kewajiban pNBp Terutang
dihitung oleh Instansi pengelola pNBp sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a atau dihitung oleh
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf b.
(21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
a. adanya permintaan koreksi Surat Tagihan pNBp;
b. adanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau
c. adanya permohonan keringanan pNBp.

Pasal 50

(1) Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk
melakukan Pemeriksaan pNBp terhadap Instansi
Pengelola PNBP.
(21 Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pNBp;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau
indikasi unsur tindak pidana;
c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah; dan/atau
d. hasil pengawasan Menteri.
Pasal 51 ...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
kewajiban PNBP Terutang dihitung oletr Instansl
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal
26 huruf a dan/atau Mitra Instansi pengelola pNBp
sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO huruf b
meliputi pemeiiksaan atas dokumen terkait
pemenuhan kewajiban pNBp dan pemenuhan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.
(21 Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
menghitung sendiri kewajiban pNBp Terulan[
sebagaimana dimaksud daiam pasal 26 huruf c
termasuk pemeriksaan atas:
a. laporan keuangan serta dokumen pendukung lain
yang berkaitan dengan objek pemeriksaan tllBe;
dan
b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran danf atau penyetoran pNBp.
(3) Pemeriksaan

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemeriksaan pNBp
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengelola pNBp
termasuk pemeriksaan atas:
a. sistem pengendalian intern terkait pengelolaan
PNBP; dan
b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.
(4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola
PNBP termasuk pemeriksaan atas:
a. sistem pengendalian intern terkait pemungutan,
penagihan, penyetoran dan pelaporan pNBp;
b. laporan dan dokumen pendukung lain yang
berkaitan dengan objek pemeriksaanpNBp; dan -
c. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan
dengan pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.

Pasal 53

(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan pNBp, Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP, wajib memberikan, mimperlihatkan,
dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan,
dan/atau bukti lain yang diminta oteh instansi
pemeriksa.
(21 Dalam hal wajib Bayar tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pNBp Terutang
ditetapkan secara jabatan ditambah sanksi
administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali
jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau
kurang bayar.
(3) Instansi Pengelola pNBp yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Mitra. . .

(4) Mitra Instansi Pengelola pNBp yang tidak melakukan
kew4jiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau beidasarkan
perjanjian/kontrak antara Instansi pengelola pNBp
dengan Mitra Instansi pengelola pNBp.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Hasil Pemeriksaan PNBP

Pasal 54

(1) Instansi pemeriksa dapat meminta dokumen,
keterangan, dan/atau bukti lain dalam rangka
Pemeriksaan PNBp kepada pihak lain yang terdiri dari
orang pribadi dan Badan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib
memberikan dokumen, keterangart, danfatau Uukti
lain yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Instansi pemeriksa wajib membuat laporan hasil
Pemeriksaan PNBp dan menyampaikannya kepada
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan pNBp sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklaniuti oleh
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengeloia pNBp.

Pasal 55

Ayat (1)
Laporan hasil Pemeriksaan PNBP antara lain memuat kewajiban
pembayaran PNBP Terutang dan/atau rekomendasi terkait
Pengelolaan PNBP.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 56

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan
pembayaran PNBP Terutang, pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola pNBp
menindaklanjuti dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar
dan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud dalam pasal SZ ayit 121.
(2) Dalam. . .

(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan pNBp terhadap Wajib
Bayar terdapat kelebihan pembayaran pNBp,
Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa
pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan pNBp
Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan pNBp terhadap Wajib
Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan
pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi pengelola pNBp
atau pejabat kuasa pengelola pNBp menerbitkan
surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 sampai
dengan Pasal 56 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 58

(1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada
Instansi Pengelola pNBp atas:
a. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
c. Surat Ketetapan PNBP Irbih Bayar.
(21 Keberatan diajukan secara tertulis
mengemukakan alasan pengqiuan keberatan
dengan
(3) Pengajuan keberatan terhadap surat Ketetapan pNBp
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a tidak menunda kewajiban membayar pNBp
Terutang.
(4) Pembayaran .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit sejumlah pNBp Terutang
yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam
pembahasan akhir hasil Pemeriksaan pNBp sebelum
surat keberatan disampaikan.

Pasal 59

(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) disertai dokumen pendukung yang
lengkap dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal Surat Ketetapan pNBp.
(21 Batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan
Wqjib Bayar atau kondisi kahar.
(3) Paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah surat keberatan dan dokumen pendukung
diterima secara lengkap, Pimpinan Instansi pengelola
PNBP atau pejabat kuasa pengelola pNBp,
mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan.
(41 Apabila Pimpinan Instansi pengelola pNBp atau
pejabat kuasa pengelola PNBP tidak mengeluarkan
penetapan sesuai jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan yang
diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa
pengelola PNBP yang tidak mengeluarkan penetapan
atas pengajuan keberatan sampai dengan jangka
waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

Pasal 60

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penetapan oreh pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau kuasa pengelola pNBp bersifat final"
merupakan keputusan administratif yang terakhir dari pejabat Tata
Usaha Negara.
Ayat (2)

PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam penyelesaian gugatan
atas penetapan keberatan pNBp bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
penyelesaian keberatan PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 sampai dengan pasal 6o diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
a. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar;
b. kesulitan likuiditas; dan/atau
c. kebijakan Pemerintah.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa
pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan
atau penolakan atas permohonan keringanan pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 62

(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan keringanan pNBp Terutang kepada
Instansi Pengelola PNBP.
(21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi:
(4) Surat

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Surat persetujuan atas permohonan keringanan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. penundaan;
b. pengangsuran;
c. pengurangan; dan/atau
d. pembebasan.
(5) Surat persetujuan atas permohonan keringanan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dan huruf d, diterbitkan oleh Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP
setelah mendapat persetujuan Menteri.
(6) Surat persetujuan atas permohonan keringanan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dan huruf d terhadap kondisi kesulitan likuiditas,
diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola pNBp
atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat
pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah
atau rekomendasi instansi pemeriksa dan
persetujuan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
keringanan PNBP diatur dengan peraturan
Pemerintah.

Pasal 63

(1) Permohonan pengembalian atas
kelebihan
pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar
dalam hal terdapat:
a. kesalahan pembayaran PNBP;
b. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi pengelola
PNBP;
c. penetapan pimpinan Instansi Pengelola pNBp
atau pejabat kuasa pengelola pNBp atas
pengajuan keberatan PNBP;
d. Putusan ...

PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
d. putusan pengadilan yang telah
kekuatan hukum yang tetap;
mempunyai
e. hasil pemeriksaan instansi pemeriksa;
f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh
Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan pengembalian atas
kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis kepada Instansi pengel,ola
PNBP.
(3) Terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat
kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat
persetujuan atau penolakan.
(4) Batas waktu permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran pNBp sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf I dan
huruf g, tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak terjadinya ketebihan pembayaran pNBp.
(5) Batas waktu permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran pNBp sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf d dan huruf e tidak melebihi
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya
putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan
hasil pemeriksaan.

Pasal 64

(l) Pengembalian atas kelebihan pembayaran pNBp
sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1)
diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas
jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(2) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan secara langsung
melalui pemindahbukuan.
(3) Kondisi. . .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 35-
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(21
meliputi:
a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban pNBp yang
sejenis secara berulang;
d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di
muka atas jumlah pNBp Terutang berikutnya
melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal
63 dan Pasal 64 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 66

(1) Pendapatan yang diperoleh badan layanan umum
merupakan PNBP.
(21 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja
badan layanan umum yang bersangk,rt"rr.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan pNBp oleh badan
layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABXI...

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
36-

Pasal 67

Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban pNBp
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf c yang
dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan
laporan PNBP Terutang yang tidak benar, aipidana
9engan pidana denda sebanyak 4 (empat) kati jumlah
PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.

Pasal 68

setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan
dokumen, keterangan, dan /atau bukti lain yang dimiliki
sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat \21, ^tau
memberikan dokumen, keterangan, d,anf atau bukti lain
yang dimiliki narnun isinya tidak benar, dipidana dengan
pidana denda paling banyak RpI.OOO.O0O.OOO,OO (satu
miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun.

Pasal 69

(l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
terhadap hak dan kewajiban Wajib Bayaryang belum
diselesaikan sebelum Undang-Undang - ini mulai
berlaku, penyelesaiannya mengikuti peraturan
perundang-undangan di bidang pNBp yang
ditetapkan sebelum berlakunya Undang-unaang inil
(21 Penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang_Undang
ini mulai berlaku.
(3) Dalam. . .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
37-
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak dapat dipenuhi, penyelesaian hak dan
kewajiban Wajib Bayar mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 70

Cukup jelas

Pasal 71

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang_
Undang Nomor 20 rahun Lggr tentang penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun lggz Nomor 4g dan Tamtahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor g6grl,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 72

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhltung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 73

Undang-Undang ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar

PRES IDENI
REPUBLII( INDOI\ESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 147
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan
ndang-undangan,
rtd
Djaman

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2018
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
I. UMUM
Untuk pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam
alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Nigara Republik Indonesia
Tahun 1945, dibentuk pemerintahan .rLgaru. yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan dal1m berbagai bidang. Pembentukrn p.*.rlitrh.., nega-ra
tersebut menimbulkan hak dan kewajiban nega.. y..rg dapat dinilai den-gan
uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan k.ua.rgan negara.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan ra\rat, berdasarkan hukum,
dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdisarkan konstitusi, sistem
pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang dalam Pasal 23A menyebutkan bihwa p".|"t dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara -diatur dengan Undang-
Undang.
Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan,
pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan p.rrgilol"al
kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya "ir.-, dapat
mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai pNBp.
INB-P pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran
(budgetary) dan {ungsi pengaturan (regalatiry). Sehku funlsi p.rrg..rggaran
(budgetary), PNBP merupakan salah satu pit"r pendapal". ,r"g".a yang
memiliki kontribusi cukup besar dalam menunlang ".rgg"ran pJndapatan
dan belanja negara, melalui optimalisasi p..r.ii*i", i".gr.".'s.dr.rgk".,
selaku fungsi pengaturan (regulatory), pNBpmemegang peranan penting dan
strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan
pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumbe"r daya alam.
Pengendalian dan pengelolaan tersebuf sangat penting artinya untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan
pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
PNBP

PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
PNBP telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional,
namun demikian pengelolaan pNBp masih menghadapi berbagai
permasalahan dan tantangan, antara lain adanya pungutan tanpa dasar
hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, p".rggr.ra"n langsung pNBp,
dan PNBP dikelota di luar mekanisme anggaran penaapatan lan -belanja
negara.
untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pEhy"rr"n, pengaturan,
pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan
negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang birkesinamburigan,
perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan pNBp
"g".
lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan Eerkeaditan.
Sampai dengan saat ini, pengelolaan PNBP didasarkan pada ketentuan
lal_am Undang-Undang Nomor 20 Tahun lgg7 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak' Undang-Undang tersebut dinilai sudatr tidak dapat -lagi
memenuhi kebutuhan pengelolaan PNBP yang sesuai dengan tuntutan
perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi, termasuk tuniutan adanya
partisipasi masyar*"t dalam pembangunan nlsional. Oleh karena itu, periu
mengatur kembali ketentuan di bidang PNBP dengan Undang-Undang U.r,.,.
PenyempurnaErn pengaturan pengelolaan PNBP dalam Undang-Undang
ini berlandaskan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas daya pikul, .".I
manfaat, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Di samping itu,
penyempurnaan pengaturan dalam Undang-undang ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan
sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkr"t- k.t"hanan
fiskal dan mendukung pembangunan .,asional yang berkelanjutan dan
berkeadilan;
b. mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan
kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas, perbaikan distribusi plndapatan, dan pelestariai
Iingkungan hidup untuk kesinambu.rgan r.rrt..g"rrerasi dengan tetap
mempertimbangkan aspek keadilan; dan
c. mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional,
transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan
yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Perkembangan

PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
Perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan di
-bidang pengelolaan keuangan negara turut memengaruhi pengaturan di
bidang PNBP. Dengan ditetapkannya paket Undang-Undang ti
bidang
Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 iahun ZbOS tentanf
Keuangan Negara, Undang-undang Nomor I Tahun 2oo4 tentan[
Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentan!
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
pengaturan di bidang PNBP harus diselaraskan dengan ketentuan dalam
paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara tersebut.
undang-Undang tentang pNBp ini merupakan pengganti Undang-
Undang Nomor 20 Tahun L997 tentang Penerimaan tlegaia Bukan eaja-k
yang memuat arah perubahan sebagai berikut:
a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good. gouemancel d.an
meningkatkan akuntabilitas serta transparinsi;
b. memastikan dan menjaga ruang lingkup pendapatan di luar pajak (non-
tax reuenue coverage) yaitu pNBp agar sesuai dengan pakJt undang-
Undang di bidang Keuangan Negara; dan
c. mengoptimalkan_ pendapatan negara dari pNBp guna mewujudkan
ke sinambunga.n fiskal (fiscat sustainabititg) .
Hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan pNBp yang
diatur dalam Undang-Undang ini antara lain definisi PNBp, objek aan suUief
PNBP, pengaturan tarif PNBP termasuk pengenaan tarif sampai dengan
RpO,oo (nol rupiah) atau oo/o (nol persen), penggunaan, pengawasan,
pemeriksaan, keberatan, keringanan, dan pengaturan kewenangan
pengelolaan PNBP antara Menteri Keuangan selaku Fengelola Fiskal plnieT
Financial officefl dan Menteri/pimpinan Lembaga -selaku eengguna
Anggaran/Pengguna Barang (chief operational olfini di bidang pNBp.
Dengan Undang-Undang ini mempertegas komitmen Pemerintah untuk
menyederhanaka:e atau mengurangi jenis dan/atau tarif pNBp, khususnya
yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab
Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasai berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pemberlakuan Undang-Undang ini yang diikuti dengan implementasi
secara konsekuen dan konsisten akan mtnjadikan p-engelolaan pNBp
semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
II. PASAL

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.