PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 24
**(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan**
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari
pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni;
dan
- tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari
pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
**(2) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan**
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah kuasa pengguna anggaran
bendahara umum negara penyaluran dana desa,
insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan
menerima persyaratan penyaluran dari bupati/wali
kota secara lengkap dan benar.
---
**(3) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
- tahap I berupa:
1. APBDes;
1. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
dan
1. keputusan kepala Desa mengenai penetapan
keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam
hal Desa menganggarkan BLT Desa; dan
- tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya;
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
realisasi penyerapan paling rendah sebesar
60% (enam puluh persen) dan rata-rata
capaian keluaran menunjukkan paling rendah
sebesar 40% (empat puluh persen);
1. akta pendirian badan hukum koperasi
desa/kelurahan merah putih atau bukti
penyampaian dokumen pembentukan
koperasi desa/kelurahan merah putih ke
notaris; dan
1. surat pernyataan komitmen dukungan
APBDes untuk pembentukan koperasi
desa/kelurahan merah putih.
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 25
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
**(1) APBDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24**
ayat (3) huruf a angka 1 terdiri atas:
- peraturan Desa mengenai APBDes yang
disampaikan dalam bentuk pindai format
dokumen portabel; dan
- arsip data komputer yang dihasilkan dari aplikasi
pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik.
**(2) APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
**(3) Dalam hal Desa belum menggunakan aplikasi**
pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
APBDes direkam secara manual melalui aplikasi yang
disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
**(4) Dalam hal Desa:**
- tidak menganggarkan Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya; atau
- menganggarkan sebagian Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya,
---
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Desa
tetap menyampaikan APBDes sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk tahap I dan persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (3) huruf b angka 3 dan angka 4 untuk tahap II.
**(5) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2
diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN
TKD.
**(6) Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a,
bupati/wali kota melakukan:
- perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (2) termasuk perekaman jumlah
keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal
Desa menganggarkan BLT Desa;
- perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahun anggaran 2024; dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa
layak salur yang disertai dengan daftar rincian
Desa,
melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
**(7) Perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan**
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b meliputi:
- perekaman realisasi Dana Desa untuk ketahanan
pangan dan hewani tahun anggaran 2024 dalam
hal Desa menganggarkan program ketahanan
pangan dan hewani tahun anggaran 2024;
- perekaman realisasi Dana Desa untuk stunting
tahun anggaran 2024 dalam hal Desa
menganggarkan program pencegahan dan
penurunan stunting tahun anggaran 2024; dan
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan
kedua belas dalam hal Desa menganggarkan BLT
Desa tahun anggaran 2024.
**(8) Desa dapat melakukan perekaman keluarga**
penerima manfaat kurang dari 12 (dua belas) bulan
sesuai dengan realisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf c disebabkan:
- hanya menerima penyaluran Dana Desa tahap I
tahun anggaran 2024, Desa wajib menyampaikan
laporan realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat minimal 3 (tiga) bulan kepada
bupati/wali kota; dan/atau
- terdapat pengurangan keluarga penerima
manfaat, Desa menyampaikan laporan realisasi
jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu
sampai dengan bulan yang telah disalurkan
kepada bupati/wali kota.
---
**(9) Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b,
bupati/wali kota melakukan:
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Desa tahun anggaran 2025 minimal
3 (tiga) bulan dalam hal Desa menganggarkan BLT
Desa tahun anggaran 2025; dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa
layak salur yang disertai dengan daftar rincian
Desa,
melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
Ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan
komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan
koperasi desa/kelurahan merah putih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 4,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
**(1) Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf
b belum disampaikan secara lengkap dan benar
sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda
penyalurannya.
**(2) Dana Desa tahap II yang ditunda penyalurannya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
- Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya.
**(3) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a disalurkan kembali setelah
bupati/wali kota menyampaikan persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (3) huruf b secara lengkap dan benar sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (1) huruf b.
**(4) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b tidak disalurkan.
**(5) Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah
atau pengendalian fiskal.
**(6) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
**(7) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran**
berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di
RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun
anggaran berikutnya.
---
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
persyaratan penyaluran Dana Desa pada tahap II berupa:
- akta pendirian badan hukum koperasi
desa/kelurahan merah putih atau bukti
penyampaian dokumen pembentukan koperasi
desa/kelurahan merah putih ke notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 3;
dan
- surat pernyataan komitmen dukungan APBDes
untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah
putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
huruf b angka 4,
yang telah disampaikan dan diterima kuasa pengguna
anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa,
insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak
ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam
### Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHI SADEWAsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
