KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
jdih.kemenkeu.go.id
---
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.
1. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi
lingkungan hidup.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas
penyerahan barang clan/ atau jasa yang dilakukan oleh
pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951
tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang
Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak
Penjualan 1951.
1. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, clan/ atau
Pajak Penghasilan Pasal 22.
1. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak,
penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak
berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud,
clan/ atau ekspor jasa kena pajak.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak
karena perolehan barang kena pajak clan/ atau
perolehan jasa kena pajak clan/ atau pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean clan/ atau pemanfaatan jasa kena pajak dari
luar daerah pabean clan/ atau impor barang kena pajak.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, clan pemungut pajak,
yang mempunyai hak clan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak clan/ atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
clan/ atau pembayaran pajak, objek pajak clan/ atau
bukan objek pajak, clan/ atau harta clan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak clan memenuhi kewajiban
perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib
Pajak clan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik
yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak
dengan memanfaatkan teknologi informasi clan
komunikasi.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah clan
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1. Waktu Indonesia Barat adalah waktu Indonesia barat
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang
pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 3 (tiga)
wilayah waktu.
1. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan,
penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data,
dan/ atau informasi terkait pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun
dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Pajak, yang diidentifikasi menggunakan nomor pokok
wajib pajak.
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange, surat elektronik (electronic maiij,
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat
ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih
bayar.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah
desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta
memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan
anggaran.
1. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi
yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi
kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan
perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
1. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah
Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan
umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan
belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi
dan menyusun laporan keuangan sesuai standar
akuntansi pemerintahan.
1. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja
perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat
daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan
umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan
dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai
standar akuntansi pemerintahan.
1. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi
penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna
anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa
bunga dan/ a tau denda.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administratif, dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan
Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya
tidak terutang.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya
pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok
Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda
administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan
yang masih harus dibayar.
1. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
4 7. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat
Tagihan Pajak, surat keputusan pembetulan, surat
keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan
sanksi administratif, surat keputusan penghapusan
sanksi administratif, surat keputusan pengurangan
ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan
ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak, surat keputusan
pemberian imbalan bunga, surat pemberitahuan pajak
terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, surat keputusan pemberian pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan
pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam persetujuan bersama.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan
atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar, surat pemberitahuan pajak terutang,
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan
pajak oleh pihak ketiga.
1. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- pengurangan sanksi administratif sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
- penolakan atas permohonan pengurangan sanksi
administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- penghapusan sanksi administratif sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
- penolakan atas permohonan penghapusan sanksi
administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang
berisi mengenai:
- pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
atau
- penolakan atas permohonan pengurangan denda
administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- pengurangan atas materi penetapan yang tidak
benar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, atau Surat Tagihan Pajak;
- pengurangan atas jumlah pajak yang tidak benar
dalam surat pemberitahuan pajak terutang;
- pengurangan jumlah pokok pajak, jumlah selisih
pokok pajak, dan/ atau denda administratif yang
tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan; atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
- penolakan atas permohonan pengurangan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
yang terutang kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak,
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
atau
- penolakan atas permohonan pembatalan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah
surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan
bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak adalah surat keputusan yang digunakan sebagai
dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar
kelebihan pajak.
1. Segel Elektronik adalah data elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik untuk
menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi
Elektronik dan/ a tau Dokumen Elektronik yang
digunakan oleh badan usaha atau instansi.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia
asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai
warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu)
jdih.kemenkeu.go.id
---
atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan
tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor
identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat
menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
1. Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi
Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah
surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang
menerangkan bahwa Warga Negara Indonesia
memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar
negen.
1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari
administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
1. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda,
atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan
pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
Procedure) adalah prosedur administratif yang diatur
dalam persetujuan penghindaran pajak berganda
untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam
penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam
bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa
termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar daerah pabean.
1. Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-
working space), yang selanjutnya disebut Kantor
Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan
fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor
yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual
untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan,
tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara
bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang
atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat
pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk
jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor
(serviced office).
1. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan
Warga Negara Indonesia.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa
kena pajak.
1. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah
tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian darijangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan
negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
1. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa objek
pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem
administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan satuan kerja khusus
pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
atau badan pengelola migas Aceh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online
Single Submission adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal.
1. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas objek pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/ atau
bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan
Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan
Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi,
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk
pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan
sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak
Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak
Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran
surat pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan surat pemberitahuan
Objek Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik adalah
Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam bentuk
Dokumen Elektronik.
1. Pendataan adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak
untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan
data Objek Pajak dan/ atau Wajib Pajak, termasuk
informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan
administrasi perpajakan.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai
dan/ atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk suatu Masa Pajak.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara
pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut,
jdih.kemenkeu.go.id
1'
---
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi
Pemerintah tersebut.
1. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran,
dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam
### Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan
pajak atas banding terhadap Surat Keputusan
Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak
atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam berita acara pembahasan akhir hasil
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang
disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan
sanksi administratif.
1. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan
Mahkamah Agung atas permohonan pemnJauan
kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh
Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding
atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dihasilkan untuk menghasilkan
barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
bendahara umum negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan untuk membayar seluruh
pengeluaran negara.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank
persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga
persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas
yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara
pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas dokumen.
1. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi
penerimaan negara yang mencantumkan nomor
transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi
bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga
persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
1. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah surat
setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor
berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan
pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa
pekerjaan, bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor, Pajak Pertambahan Nilai Impor, serta Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Impor.
1. Bukti Pemindahbukuan adalah bukti yang
menunjukkan bahwa telah dilakukan
pemindahbukuan.
1. Pemindahbukuan adalah suatu proses
memindahbukukan penerimaan pajak untuk
dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
1. Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah
yang diterbitkan oleh kantor pelayanan
perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara
umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
berdasarkan surat perintah membayar kelebihan pajak
atau surat perintah membayar imbalan bunga.
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi adalah satuan kerja
penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi.
1. Badan Pengelola Migas Aceh adalah suatu badan
pemerintah yang dibentuk untuk melakukan
pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha
hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12
mil laut).
1. Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum
merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau Jasa,
jdih.kemenkeu.go.id
---
yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode
Tahun Pajak tersebut.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
berlaku undang-undang yang mengatur mengenai
kepabeanan.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Bank Persepsi Valas adalah bank devisa yang ditunjuk
oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk
menerima setoran penerimaan negara dalam mata uang
asing dari dalam negeri dan/ atau luar negeri.
1. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak adalah surat
perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada
kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai
dasar kompensasi Utang Pajak dan/ a tau dasar
pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak
kepada Wajib Pajak.
1. Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang
diterima dan/ atau diperoleh dari kegiatan usaha dan
dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan
retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai
dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum
dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam
rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak.
1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean adalah
surat 'penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan
sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean
adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai
pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan
cukai.
1. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea
Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak
Dalam Rangka Impor adalah formulir penagihan untuk
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga,
dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak atau kurang
dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat
penimbunan sementara, pengusaha tern pat
penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan
cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang
bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan
Pajak Dalam Rangka Impor.
1. Surat Penetapan Pabean adalah surat penetapan
pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara
penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif,
serta penetapan Direktur J enderal Bea dan Cukai a tau
pejabat bea dan cukai.
1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda oleh pejabat berwenang dari pemerintah
Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah
mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama
(Mutual Agreement Procedure) yang telah dilaksanakan.
1. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang di bidang perpajakan (competent
authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi
status domisili (resident) subjek pajak luar negeri
dengan menggunakan formulir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga adalah surat
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
atas nama Menteri untuk membayar imbalan bunga
kepada Wajib Pajak.
1. Arsip Data Komputer adalah arsip data dalam bentuk
softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan
digital.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah
instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan
yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara
untuk melaksanakan se bagian fungsi kuasa bendahara
umum negara.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan
oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk
melaporkan kewajiban pemotongan dan/ a tau
pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas
pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan,
dan/ a tau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak
Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas
bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik
penyerahan (custody transfer point).
1. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan
yang ada di atasnya.
1. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak investasi
kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pasar modal.
1. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran
Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk
suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
1. Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
peng1s1an Surat Pemberitahuan dan lampiran-
lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran
penulisan dan perhitungannya.
1. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Special Purpose Company adalah perseroan terbatas
yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang
99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata
untuk kepentingan dana investasi Real Estat berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif.
1. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real
Estat, dan/ atau kas dan setara kas.
1. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi mengenai
kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk
memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau
dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang
ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi
pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan badan pelaksana.
1. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor
sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk
pembiayaan operas1 kontrak bagi hasil yang
seharusnya merupakan kewajiban partisipasi
Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja
Sama, dalam pembiayaan.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan
kewajiban kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama
di bidang minyak dan gas bumi.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah
kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan
penyelesaian sumur, pembangunan sarana
pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk
pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di
lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya.
1. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan
dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas
bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
1. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalamjumlah
tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran
untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari
satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang
menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan
melalui mekanisme pembayaran langsung.
1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan
Badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak,
termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha
dan/ a tau perubahan bentuk badan usaha.
1. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan
diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib
Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan
dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam
negen maupun penanam modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Perseroan adalah perseroan terbatas dalam negeri yang
sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham
Wajib Pajak luar negeri dan tidak berstatus sebagai
emiten atau perusahaan publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asurans1
umum dan perusahaan asuransi jiwa.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau
diperoleh pemegang saham.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
1. Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude
Price) adalah harga minyak mentah yang ditetapkan
oleh pemerintah dengan suatu formula dalam rangka
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi
dan/ a tau gas bumi serta penjualan minyak mentah
bagian pemerin tah yang berasal dari pelaksanaan
Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/ atau gas bumi.
1. Overlifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan
minyak dan/ atau gas bumi oleh Kontraktor
dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam
Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
1. Underlifting Kontraktor adalah kekurangan
pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh
Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur
dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor
unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas
Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari
kombinasi huruf dan angka.
1. Nomor Transaksi Bank adalah nomor bukti transaksi
penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan bank
persepsi atau Bank Persepsi Valas.
1. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor
terdiri atas beberapa pemegang Partisipasi Interes,
salah satu pemegang Partisipasi Interes yang ditunjuk
sebagai wakil oleh pemegang Partisipasi Interes lainnya
sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
1. Partner adalah Kontraktor yang memiliki Partisipasi
Interes dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak
sebagai Operator.
1. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak
toko retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda
transportasi pesawat udara.
1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi
yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain.
1. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak melalui toko retail.
1. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor
Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu
tempat sebelum check in counter di bandar udara dan
jdih.kemenkeu.go.id
11 -
---
bertugas memproses permintaan pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai bagi Turis Asing.
1. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan yang selanjutnya
disebut Konter Pemeriksaan adalah bagian dari Unit
Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar
Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
1. Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing
untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai atas
pembelian Barang Bawaan.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pegawai
yang ditunjuk untuk membantu bendahara
pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada
yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
1. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak
adalah:
- bendahara pengeluaran; atau
- Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit
Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
Bandar Udara yang melakukan pembayaran-
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai.
1. Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang
bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai yang
bernilai kurang dari atau sama dengan RpS.000.000,00
(lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing.
1. Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Uang
Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai bagi Turis Asing.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna
anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan adalah
dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda
Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan
Uang Persediaan.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan
Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar
Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar
Uang Persediaan Pengembalian Pajak.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
dengan membebani daftar isian pelaksanaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang dananya dipergunakan untuk
menggantikan Uang Persediaan yang telah dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
Membayar Penggantian Uang Persediaan yang
diterbitkan untuk menggantikan Uang Persediaan
Pengembalian Pajak yang telah digunakan.
1. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
pada kantor / satuan kerja kementerian
negara/ lembaga pemerin tah nonkementerian.
1. Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka kerja
yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan
melebihi pagu Uang Persediaan yang telah ditetapkan.
1. Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak
adalah Tambahan Uang Persediaan untuk membayar
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis
Asing.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda
Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan
tambahan Uang Persediaan.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar
Tambahan Uang Persediaan yang diterbitkan untuk
membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian
Pajak.
1. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam
Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima
ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.
1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
Ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena
Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai
berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar
oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena
Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
1. Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan perikatan dan menerima
manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada
di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak
luar negeri yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap
di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang
menerima a tau seharusnya menerima penyerahan J asa
Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
1. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian
Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya
oleh pembeli Barang Kena Pajak.
1. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan Jasa
Kena Pajak baik sebagian maupun seluruh hak atau
fasilitas atau kemudahan oleh Penerima Jasa.
1. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau
bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan
atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk
mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau
produk asuransi syariah.
1. Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan
Asuransi umum syariah dan Perusahaan Asuransi jiwa
syariah.
1. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang terdiri dari pedagang luar negeri,
penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik luar negeri, dan/ atau
penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
dalam negeri.
1. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan
yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan
pemanfaat barang di dalam Daerah Pabean melalui
sistem elektronik.
1. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau
Badan yang bertempat tinggal atau bertempat
kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan
transaksi dengan pemanfaat J asa di dalam Daerah
Pabean melalui sistem elektronik.
1. Pemanfaat Barang adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan yang membayar
atau seharusnya membayar Penggantian atas Barang
Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
1. Pemanfaat Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa
Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak karena
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi
perdagangan.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Dalam Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau
bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Luar Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau
bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean.
1. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud
yang berbentuk Informasi Elektronik atau digital
meliputi baik barang yang merupakan hasil konversi
atau pengalihwujudan maupun barang yang secara
originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada peranti lunak, multimedia, dan/ a tau
data elektronik.
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
1. Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet
atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya
melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak
mungkin untuk memastikannya tanpa adanya
teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas
pada layanan jasa berbasis peranti lunak.
1. Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang
berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan
informasi teknologi, dan buku besar yang
terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru,
memverifikasi transaksi, dan mengamankan
transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
1. Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi melalui
sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan
Aset Kripto, diantaranya mencakup pernyataan,
deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau
permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan
terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para
pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan
perJanJ1an.
1. Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi a tau Badan
yang melakukan penjualan dan/ atau pertukaran Aset
Kripto.
1. Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau
Badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi
Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa Aset
Kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok
penambang Aset Kripto (mining pooij.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah
memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai perdagangan
berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset
Kripto baik atas nama diri sendiri dan/ a tau
memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau
pembeli Aset Kripto.
1. Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan
Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya
membayar harga Aset Kripto tersebut.
1. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen
berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang
memuat data atau informasi pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan
kedudukannya dipersamakan dengan bukti
pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.
1. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah
dokumen dalam format standar atau dokumen lain
yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau
pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas
pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan
menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah
dipotong/ dipungut.
1. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di
sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi
dalam skala nasional.
1. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah
Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan
ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai
potensi yang layak dikembangkan yang mendapat
prioritas tinggi dalam skala nasional.
1. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun
dan/ atau dirakit lebih dahulu, yang digunakan dalam
operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk
diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
1. Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva tidak berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak
dimaksudkan untuk diperjualbelikan a tau
dipindahtangankan.
1. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis
produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip,
izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau
perizinan berusaha pada saat pengajuan permohonan
pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau fasilitas
Pajak Penghasilan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya
disebut Sistem Online Single Submission adalah sistem
elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga Online Single Submission
untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko.
1. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama
kali hasil produksi atau Jasa dari Kegiatan Usaha
Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri
untuk proses produksi lebih lanjut.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan
informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang
fenomena alam dan/ a tau sosial, pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
1. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan
manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah terbukti kebenaran dan
keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat
ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul
karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan
suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan
manus1a.
1. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemulia
dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas
tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang
atau Badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu.
1. Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia
dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil
Penelitian dan Pengembangan.
1. Pemberi Kerja adalah Badan hukum atau Badan-Badan
lainnya yang mempekerjakan Warga Negara Asing
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah
pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan
neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus
menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang keuangan negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini:
- tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta
pengiriman keputusan dan Dokumen Elektronik;
- tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan;
- tata cara pembayaran dan penyetoran pajak,
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- tata cara penyampaian dan pengolahan Surat
Pem beritahuan;
- tata cara pemberian pelayanan administrasi
perpajakan;
- ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi
perpajakan; dan
- contoh format dokumen dan contoh penghitungan,
pemungutan, dan/ atau pelaporan.
Pasal 3
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal 4
( 1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara
elektronik.
**(2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban**
perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan melalui:
- Portal Wajib Pajak;
- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
- Contact Center.
**(3) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban**
perpajakan secara elektronik melalui Contact Center
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan yang persyaratannya dapat
dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact
Center.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak**
dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak
dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
**(5) Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban**
perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:
- infrastruktur yang belum tersedia di daerah tern pat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;
- sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan
oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan
- terdapat bencana.
Pasal 5
Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat ( 1) dilakukan dengan standar W aktu Indonesia
Barat.
Pasal6
**(1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban**
perpajakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a,
Direktur Jenderal Pajak menyediakan Akun Wajib
Pajak untuk setiap Wajib Pajak.
**(2) Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan melakukan
aktivasi Akun Wajib Pajak.
**(3) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
- elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
- langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan.
**(4) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang
alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler Wajib
Pajak telah tervalidasi.
Pasal 7
( 1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Wajib Pajak
dalam bentuk Dokumen Elektronik untuk pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau
dokumen kertas untuk pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
**(2) Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban**
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak, dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(3) Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) diterbitkan bukti penerimaan dalam hal
dokumen telah diterima secara lengkap oleh Direktur
Jenderal Pajak.
**(4) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan**
merupakan tanggal diterimanya dokumen.
**(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dan ayat (4), tanda bukti dan tanggal
pengiriman surat merupakan tanda bukti dan tanggal
penerimaan atas penyampaian dokumen kertas melalui
pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b terkait dengan
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan berupa:
- penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan pembetulan sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam
### Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 15
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
- permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administratif sebagaimana diatur dalam
### Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
- permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
- permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak
hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam
### Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
1. permohonan pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 19
ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan
Bangunan;dan
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
J. permintaan pengurangan denda administratif
pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur
dalam Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan
Bangunan.
**(6) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen**
Elektronik dan/ a tau dokumen kertas yang sama untuk
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan yang sama, dokumen yang diakui sebagai
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan merupakan dokumen yang pertama kali
terekam dalam sistem administrasi Direktorat J enderal
Pajak.
**(7) Bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat atas**
dokumen yang pertama kali terekam ke dalam sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) menjadi tanda bukti
penerimaan dokumen.
**(8) Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan**
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
merupakan tanggal dokumen diterima oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
**(9) Dokumen yang telah diterbitkan bukti penerimaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat
**(7) ditindaklanjuti oleh:**
- sistem administrasi Ditektorat J enderal Pajak a tau
sistem yang terintegrasi dengan sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
atau
- pejabat atau pegawai di kementerian atau lembaga
yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
**(1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) yang harus
ditandatangani oleh Wajib Pajak berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik.
**(2) Tanda Tangan Elektronik meliputi:**
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
- Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
mengena1 penyelenggaraan sistem dan transaksi
elektronik.
**(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanda
Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan
Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh:
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi,
untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang
diwakili oleh aparatur sipil negara, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
memenuhi kewajiban perpajakan secara
elektronik; atau
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik noninstansi
dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
**(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik merupakan**
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang:
- sudah diakui oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika; dan
- ditunjuk oleh Menteri.
**(5) Tanda Tang an Elektronik tidak tersertifikasi**
merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat
dengan menggunakan Kode Otorisasi.
**(6) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kode Otorisasi**
bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi Akun
Wajib Pajak.
**(7) Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Contact**
Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf c, dianggap telah ditandatangani setelah Wajib
Pajak menjawab pertanyaan validasi identitas dan
menyampaikan afirmasi kepada petugas Contact
Center.
Pasal 9
**(1) Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat
Elektronik kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
**(2) Tata cara pengajuan permohonan penerbitan dan masa**
berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan
yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Pasal 10
**(1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Wajib Pajak
orang pribadi dilakukan dengan menggunakan
Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki
oleh:
- Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan;
- wali atau pengampu, bagi anak yang belum
dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan; atau
- orang pribadi yang ditunjuk oleh Wajib Pajak orang
pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menandatangani
Dokumen Elektronik.
**(2) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Wajib Pajak
Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib
Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan dengan
menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi
yang dimiliki oleh:
- orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak;
atau
jdih.kemenkeu.go.id
-:r -
---
- orang pribadi selain wakil Wajib Pajak yang
ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menandatangani Dokumen Elektronik.
**(3) Wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
yaitu:
- pengurus, bagi Wajib Pajak Badan;
- kurator, bagi Wajib Pajak Badan yang dinyatakan
pailit;
- orang atau orang pribadi yang mewakili Badan
yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi
Wajib Pajak Badan dalam pembubaran;
- likuidator, bagi Wajib Pajak Badan dalam likuidasi;
- salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau
pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa
pengguna anggaran, kepala badan layanan umum
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk
Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah pengguna
anggaran, kepala badan layanan umum daerah
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada satuan kerja perangkat daerah,
untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang
melaksanakan pengelolaan keuangan desa
berdasarkan keputusan kepala desa, untuk
Instansi Pemerintah Desa.
**(4) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, kuasa**
Wajib Pajak menandatangani Dokumen Elektronik
dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode
Otorisasi yang dimiliki oleh kuasa Wajib Pajak tersebut.
**(5) Dokumen Elektronik memiliki kekuatan hukum yang**
sama dengan dokumen kertas.
Pasal 11
**(1) Menteri, Direktur Jenderal Pajak, clan pejabat tertentu**
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
kewenangan berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan
keputusan dalam bentuk elektronik clan Dokumen
Elektronik.
**(2) Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa:
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi clan Bangunan;
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi clan Bangunan;
- Surat Keputusan Pembetulan;
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
J. Surat Keputusan Keberatan;
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi;
1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi;
- Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Pengurangan Denda
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
termasuk pembatalan atas Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
- Surat Keputusan Penghitungan Pemberian
Imbalan Bunga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
- Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan
Harga Transfer;
- surat pemberitahuan;
- suratteguran;
- surat peringatan;
- surat keterangan;
aa. surat persetujuan; dan
bb. surat penolakan.
**(3) Keputusan dalam bentuk elektronik diberikan:**
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau
- Segel Elektronik tersertifikasi.
**(4) Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanda
Tangan Elektronik dan Segel Elektronik tersertifikasi
yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik
yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik instansi.
**(5) Dalam hal penerbitan keputusan diproses oleh sistem**
administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem
yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak, penandatanganan dilakukan
menggunakan Segel Elektronik.
**(6) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan
untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan, dapat berupa:
- surat permintaan;
- surat undangan;
- berita acara;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- risalah; dan
- nota penghitungan.
**(7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau**
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
**(6) yang memuat jumlah pajak yang masih harus**
dibayar atau pajak yang lebih dibayar atau seharusnya
tidak terutang, dibuat dengan ketentuan sebagai
berikut:
- dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan
mata uang rupiah, keputusan atau Dokumen
Elektronik dibuat dalam satuan mata uang rupiah
penuh dengan pembulatan ke bawah; atau
- dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan
mata uang dolar Amerika Serikat, keputusan atau
Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata
uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan ke
bawah hingga 2 (dua) desimal.
**(8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan**
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
**(6) berkekuatan hukum sama dengan keputusan dan**
dokumen dalam bentuk kertas.
**(9) Dalam hal keputusan dan dokumen diterbitkan dalam**
bentuk elektronik, tidak diterbitkan keputusan dan
dokumen dalam bentuk kertas.
Pasal 12
**(1) Direktur Jenderal Pajak meng1nm keputusan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (6) kepada Wajib Pajak dalam bentuk
elektronik melalui Akun Wajib Pajak dan/atau pos
elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak, kecuali
keputusan dan Dokumen Elektronik yang harus
dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk
kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
**(2) Dalam hal terdapat permintaan dari Wajib Pajak atau**
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak,
Direktur J enderal Pajak dapat mengirim kertas hasil
cetakan dari keputusan dalam bentuk elektronik dan
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1):
- secara langsung;
- melalui faksimile dengan bukti peng1nman
faksimile; atau
- melalui pos, jasa ekspedisi, a tau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat.
**(3) Waktu pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik**
dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) menggunakan standar Waktu Indonesia Barat.
**(4) Tanggal peng1nman keputusan dan Dokumen**
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui Akun Wajib Pajak atau pos elektronik Wajib
Pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk
jdih.kemenkeu.go.id
---
elektronik clan Dokumen Elektronik dikirim oleh
Direktur Jenderal Pajak clan tanggal keputusan clan
Dokumen Elektronik diterima oleh Wajib Pajak.
**(5) Tanggal peng1nman keputusan clan Dokumen**
Elektronik dalam ben tuk kertas hasil cetakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur
Jenderal Pajak clan tanggal diterimanya oleh Wajib
Pajak merupakan tanggal:
- keputusan disampaikan atau diterima, dalam hal
disampaikan secara langsung;
- bukti peng1nman faksimile, dalam hal
disampaikan melalui faksimile; atau
- bukti pengiriman surat, dalam hal dikirimkan
melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
**(6) Dalam hal suatu keputusan atau Dokumen Elektronik**
disampaikan melalui lebih dari 1 (satu) saluran
penyampaian, tanggal dikirim oleh Direktur Jenderal
Pajak clan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak yang
berlaku yaitu:
- dalam hal Wajib Pajak telah memberikan
persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib
Pajak sebagai sarana penerimaan keputusan clan
dokumen perpajakan, tanggal pengiriman ke Akun
Wajib Pajak; atau
- dalam hal Wajib Pajak belum memberikan
persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib
Pajak, tanggal yang lebih dahulu antara:
1. tanggal pengiriman melalui pos elektronik
Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem
administrasi Direktorat J enderal Pajak;
1. tanggal disampaikan secara langsung;
1. tanggal pengiriman faksimile; atau
1. tanggal pengiriman yang tercan tum pad a
bukti pengiriman surat.
**(7) Persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak**
sebagai sarana penerimaan keputusan clan dokumen
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan secara elektronik pada saat aktivasi Wajib
Pajak.
Pasal 13
**(1) Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi**
Pemerintah, lembaga, asosiasi, clan pihak lain untuk
menyediakan fasilitas pelaksanaan hak clan/ atau
pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik,
melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan
sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
**(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berupa:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pemberian konfirmasi status Wajib Pajak;
- penyelenggaraan bukti pemotongan elektronik clan
Faktur Pajak elektronik; clan
- penyelenggaraan pembayaran pajak clan/ atau
pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
**(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama atau
penunjukan.
Pasal 14
**(1) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk**
delegasi untuk menunjuk Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
**(4) huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak.**
**(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk**
delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sama dan
penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3).
**(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk**
delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan
kepada:
- pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; dan
- menteri atau kepala lembaga lain.
**(4) Direktur J enderal Pajak dapat melim pahkan**
kewenangan dalam bentuk delegasi atau mandat untuk
menerbitkan keputusan kepada pejabat atau pegawai di
lingkungan Direktorat J enderal Pajak.
Pasal 15
**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan**
subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan
Wajib Pajak.
**(2) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan:**
- tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau
tempat kedudukan Wajib Pajak Badan, dalam hal
orang pribadi atau Badan memiliki lebih dari satu
tempat tinggal atau tempat kedudukan;
- tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu;
dan
- tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat
pendaftaran Wajib Pajak.
**(3) Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
**(4) Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) merupakan persyaratan yang sesuai dengan
ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(5) Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang**
menerima atau memperoleh penghasilan atau
diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/ atau
pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
**(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
- Wajib Pajak Badan; dan
- Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai
pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
**(7) Wajib P
