Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

PMK No. 8 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 3

(1) Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan

pengusahaan TPPB.

---

(2) TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.

(3) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap

hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang
telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap.

(4) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus bekerja sama dengan Organizer dalam

menyelenggarakan kegiatan Pameran.
(S) Penyelenggaraan dan Pengusahaan TPPB yang
bersifat sementara dapat dilakukan oleh Pengelola:
Venue dan/atau Organizer yang telah ditetapkan
sebagai Pengusaha TPPB Sementara.

Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:
- lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh
sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana
pengangkut lainnya,
- mempunyai batas dan luas yang jelas, dan
Cc. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di
Tempat Penimbunan.

(2) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap,
hanya dapat menjadi TPPB Sementara.

(3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara:

tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.

Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB

Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola
Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak:
- tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan: dan
Cc. memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak
dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan
perpajakan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan melampirkan:
- surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan
usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan
Pameran,
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu
kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka
waktu paling singkat 3 (tiga) tahun yang
mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta

---

lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah
yang akan dijadikan TPPB Tetap,
bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak,
9 bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak
terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa
PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang
sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
- surat pernyataan tidak pernah:
1. melakukan tindak pidana kepabeanan,
perpajakan, dan/atau cukai yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak selesai menjalani
hukuman pidana, dan
1. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak putusan pailit, dan
- memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak
sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8
diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB

Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB
Sementara, Pengelola Venue dan/atau Organizer
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Pengelola Venue dan/atau Organizer sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,
- tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan, dan
- memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak
dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan
perpajakan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan pada saat akan diselenggarakan kegiatan
Pameran.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan melampirkan:
- surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan
usaha berupa penyelenggaraan Pameran,
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu
tempat atau bangunan yang mempunyai batas-
batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan
rencana tata letak/denah yang akan dijadikan
TPPB Sementara:
- bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena
pajak,
- bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak

---

terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa
PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang
sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
- surat pernyataan tidak pernah,
1. melakukan tindak pidana kepabeanan,
perpajakan, dan/atau cukai yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak selesai menjalani
hukuman pidana, dan
1. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak putusan pailit, dan
- memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak
sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.

Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara
elektronik melalui Portal Indonesia National Single
Window dalam kerangka Online Single Submission.

(2) Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window

mengalami gangguan operasional, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor
Pabean, atau
- Kepala KPU,
disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk
salinan cetak.

(3) Dalam hal permohonan disampaikan secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP
memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean
yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan
usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk:
- melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan
lokasi: dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.

(4) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi
kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer
untuk:
- melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan
lokasi: dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(S) Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
ayat (4) huruf a meliputi:
- penelitian atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi,

---

- penelitian atas pengukuhan sebagai pengusaha
kena pajak dan penyampaian surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun
pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan
masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir,
- penelitian terhadap surat pernyataan terkait
tindak pidana dan pailit,
- pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria yang
ditetapkan, yaitu:
1. pendayagunaan teknologi informasi untuk
pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan closed circuit television (CCTV)
yang dapat diakses untuk kepentingan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
Direktorat Jenderal Pajak,
1. Tempat Penimbunan terletak di lokasi yang
dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti
kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya,
1. batas dan luas yang jelas, dan
1. tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat
Penimbunan:
- penelitian atas konfirmasi status wajib pajak, dan
- pemeriksaan lainnya terkait pemenuhan kriteria,
yang dipandang perlu berdasarkan prinsip
manajemen risiko, antara lain:
1. sistem pengendalian internal (SPI) perusahaan,
1. analisis dampak ekonomi yang dihasilkan
dari pemberian izin TPPB: dan
1. efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam
hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran
berada di lokasi yang berbeda.

(6) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan

penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan
pemeriksaan lokasi dalam permohonan.

(7) Format berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b,
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Tata cara penyampaian permohonan secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(9) Format permohonan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

---

Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diubah, serta
ayat (9) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin

penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU:
- setiap awal tahun, atau
- setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran.

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan
permohonan secara elektronik melalui SKP dengan
melampirkan:
- kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB
Tetap dengan Organizer, dan
- surat Nomor Induk Berusaha milik Organizer
dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan
Pameran.

(3) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami

gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat disampaikan secara tertulis.
(HM Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan Organizer
merupakan badan hukum yang sama maka
Pengusaha TPPB Tetap tidak perlu melampirkan
kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a.

(S) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan
persetujuan atau penolakan disertai alasan
penolakan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara elektronik melalui SKP, atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara tertulis.

(6) Izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat jangka waktu
persiapan dan pelaksanaan Pameran.

(7) Pemasukan barang untuk ditimbun di Tempat

Penimbunan TPPB Tetap dilakukan setelah
mendapatkan izin penyelenggaraan Pameran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(8) Dalam hal terdapat perubahan atas isian pada izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka Pengusaha
TPPB Tetap dapat melakukan perubahan izin
penyelenggaraan Pameran ke Kantor Wilayah atau
KPU.

(9) Dihapus.

Ketentuan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (4) dan
ayat (5) Pasal 14 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni
ayat (Ya), ayat (4b), ayat (4c), dan ayat (4d), sehingga

Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

---

Pasal 14

(1) Barang Pameran yang dimasukkan ke Tempat

Penimbunan digolongkan sebagai berikut:
- barang untuk dipamerkan, dan
- barang untuk mendukung keperluan Pameran.

(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan barang Pameran yang akan diekspor

kembali.

(3) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a berupa barang untuk dipertunjukkan,
diperagakan, dan/atau diperkenalkan, baik yang
berada di Tempat Penimbunan maupun Tempat
Pameran.

(4) Pengusaha TPPB menyampaikan rincian jenis dan

jumlah barang Pameran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang harus memenuhi kewajaran dan
disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
sebelum barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan.
(Ya) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap
izin penyelenggaraan Pameran dalam hal
penyampaian rincian jenis dan jumlah barang
Pameran oleh Pengusaha TPPB lebih dari 1 (satu) kali.
(4b) Penyampaiaan rincian jenis dan jumlah barang
Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diajukan secara:
- elektronik melalui SKP: atau
- tertulis dalam hal SKP sebagaimana dimaksud
pada huruf a belum tersedia atau mengalami
gangguan,
kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pelaksanaan Pameran.
(4c) Atas rincian jenis dan jumlah barang Pameran yang
disampaikan oleh Pengusaha TPPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU menerbitkan persetujuan dalam waktu
paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara elektronik melalui SKP: atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara tertulis.
(4d) Format izin penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan
format persetujuan rincian jenis dan jumlah barang
Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (4c),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa:

- barang cetakan untuk keperluan promosi dan
barang untuk keperluan stan Pameran termasuk
dalam bentuk dekorasi, poster, foto, pamflet,

---

-.8-

leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat
reklame,
- barang untuk keperluan suvenir yang diberikan
secara cuma-cuma termasuk dalam bentuk
pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi
tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau
Peserta Pameran: dan/atau
- barang sampel yang diberikan secara cuma-cuma
dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas
secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit
dari produk komersial terkecil.

(6) Barang Pameran selain barang yang dimasukkan ke

Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dimasukkan ke Tempat Pameran.

Ketentuan ayat (2) diubah dan ayat (4) Pasal 15 dihapus,
sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(4) Pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan

dapat dilakukan dari:
- luar Daerah Pabean, dan/atau
- TPPB lainnya.

(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 ayat (l) yang dapat dimasukkan ke Tempat
Penimbunan merupakan barang Pameran milik:
- subjek pajak luar negeri,
- Pengusaha TPPB, atau
- subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha
TPPB.

(3) Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti

pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik
subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c sebelum izin Pengusaha TPPB
Sementara atau izin penyelenggaraan Pameran
Pengusaha TPPB Tetap diterbitkan.

(4) Dihapus.

(5) Dalam dokumen Pemberitahuan Pabean atas

pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan:
- identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha
TPPB, atau subjek pajak dalam negeri sebagai
pemilik barang, dan
- identitas Pengusaha TPPB sebagai importir.

(6) Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan
pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(7) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan

jenis tertentu ke Tempat Penimbunan:
- diberikan penangguhan bea masuk,
- tidak dipungut PDRI, dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.

(8) Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak

---

dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (7).

(9) Tata cara pemasukan barang dari luar daerah

pabean ke TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan yang

mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Tempat
Penimbunan Berikat.

(10) Tata cara pemasukan barang dari TPPB lainnya ke

TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur
tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke
dan dari Tempat Penimbunan Berikat.

Ketentuan ayat (1), ayat (8), ayat (9), ayat (12), dan
ayat (13) diubah, serta ayat (10) dan ayat (11) Pasal 18
dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Sebelum pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB

melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal
atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada
di Tempat Penimbunan.

(2) Pemindahan barang Pameran dari Tempat

Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya
dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(3) Perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke

Tempat Pameran dilakukan dengan dokumen
perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke
Tempat Pameran atau sebaliknya.

(4) Dokumen perpindahan barang dari Tempat

Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
secara elektronik melalui SKP.

(5) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami

gangguan, dokumen perpindahan barang dari
Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau
sebaliknya dapat disampaikan secara tertulis.

(6) Atas perpindahan barang yang dikeluarkan dari

Tempat Penimbunan yang telah dilunasi bea masuk
dan/atau PDRI tidak perlu menggunakan dokumen
perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(7) Tata cara perpindahan barang dari Tempat

Penimbunan ke Tempat Pameran, perpindahan barang
dari Tempat Pameran ke Tempat Penimbunan,
dilakukan sesuai tata cara sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(89 Format dokumen perpindahan barang dari Tempat
Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

(9) Setelah pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB

melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir
atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada
di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh
lima) hari terhitung sejak berakhirnya izin
penyelenggaraan Pameran.

(10) Dihapus.

(11) Dihapus.

(12) Pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (9) dilakukan di bawah
pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi Tempat
Penimbunan.

(13) Hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (9) dituangkan
dalam berita acara pencacahan (stock opname)
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

1. Ketentuan ayat (2), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10),
ayat (11), ayat (12), dan ayat (15) diubah, serta ayat (3)

Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 19

(1) Barang Pameran yang ditimbun di Tempat

Penimbunan dapat dikeluarkan ke:
- Tempat Pameran,
- luar Daerah Pabean, dan/atau
- TPPB lainnya.

(2) Barang Pameran di Tempat Pameran dari Tempat

Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai,
dan/atau PDRI, pada saat jangka waktu izin
penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (6) berakhir, wajib dimasukkan
kembali ke Tempat Penimbunan paling lambat:
- 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya
izin penyelenggaraan Pameran, atau
- sebelum dilaksanakan Pameran berikutnya
dalam hal Pameran berikutnya dilaksanakan
kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.

(3) Dihapus.

(4) Dalam hal Pengusaha TPPB mendapatkan perlakuan

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) huruf b, pengeluaran barang dari Tempat

Pameran dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu
dimasukkan ke Tempat Penimbunan.

(5) Simulasi pemasukan kembali barang Pameran ke

Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke

---

tempat lain dalam Daerah Pabean setelah mendapat
persetujuan dari Kepala Kantor Pabean berdasarkan
permohonan dari Pengusaha TPPB.

(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dapat diberikan dalam hal:
- barang Pameran yang telah disetujui oleh Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4),
- barang Pameran akan dihibahkan kepada
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah,
- barang Pameran akan dihibahkan ke lembaga
tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
tujuan penelitian dan pengembangan,
- barang Pameran akan dihibahkan ke sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,
perguruan tinggi program diploma pada
pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja,
dan/atau
- barang Pameran dengan pertimbangan tertentu.

(8) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) huruf e meliputi:
- barang Pameran digunakan untuk keperluan
penelitian dan pengembangan industri dalam
negeri,
- barang Pameran mengalami kerusakan, atau
- barang Pameran tidak memungkinkan untuk
diekspor kembali dan dimusnahkan.

(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

diajukan secara elektronik melalui SKP dengan
dilampiri:
- rincian barang yang akan dikeluarkan,
- dokumen pemasukan barang ke TPPB,
- alasan pengeluaran barang ke tempat lain dalam
Daerah Pabean:
- dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan
dalam hal barang yang akan dikeluarkan terkena
ketentuan pembatasan, dan
- dokumen lainnya dalam rangka pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dan/atau ayat (8).

(10) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami

gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dapat disampaikan secara tertulis.

(11) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pencacahan

barang (stock opname) dan/atau meminta keterangan
tambahan untuk menguji kebenaran alasan pengeluaran
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c.

(12) Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan atau

penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu
paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara elektronik melalui SKP, atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara tertulis.

---

(13) Dalam hal barang yang ditimbun di Tempat

Penimbunan melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a, dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal jatuh tempo wajib diselesaikan
dengan cara:
- diekspor kembali,
- dimusnahkan, dan/atau
- diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar
bea masuk dan/atau PDRI, sepanjang telah
memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor
dan cukai.

(14) Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk

dan/atau PDRI atas barang untuk mendukung
keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (5) pada saat pengeluaran barang dari

Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran.

(15) Kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (14) dikecualikan terhadap barang pendukung
Pameran yang akan diekspor kembali.

Li. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) diubah, diantara ayat (7)
dan ayat (8) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (7a), serta ayat (10) dan ayat (11) dihapus, sehingga

Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean

dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain
dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk
dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (6), Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk
dan/atau PDRI yang pada saat pemasukannya
diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (7).

(2) Dalam hal barang Pameran dimiliki oleh subjek

pajak dalam negeri, pelunasan PDRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh subjek pajak
dalam negeri sebagai pemilik barang.

(3) PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

- atas barang untuk dipamerkan, terutang pada
saat pengeluaran barang dari TPPB, atau
- atas barang untuk mendukung keperluan Pameran,
terutang saat pengeluaran barang yang pertama
kali dari Tempat Penimbunan.

(4) Dalam hal barang Pameran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan barang kena
cukai, berlaku ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai.
(S) Pelunasan bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah
dilakukan pada saat pendaftaran dokumen
pemberitahuan pabean pengeluaran barang.

(6) Atas pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) yang dilakukan setelah saat terutang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Pengusaha TPPB dikenakan

---

-.13-

sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1):
- atas barang milik subjek pajak luar negeri dan
Pengusaha TPPB dapat dikreditkan oleh
Pengusaha TPPB, atau
- atas barang milik subjek pajak dalam negeri
dapat dikreditkan oleh subjek pajak dalam negeri.
(7a) Pengkreditan PDRI atas barang milik subjek pajak
luar negeri oleh Pengusaha TPPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dalam hal:
- barang Pameran diakui sebagai pembelian oleh
Pengusaha ' TPPB saat barang tersebut
dikeluarkan dari Tempat Penimbunan,
- pengeluaran barang Pameran milik subjek pajak
luar negeri merupakan penyerahan oleh
Pengusaha TPPB, dan
- Pengusaha TPPB memungut PPN atau PPN dan
PPnBM terutang dan menerbitkan Faktur Pajak
atas penyerahan barang Pameran yang semula
milik subjek pajak luar negeri tersebut.

(8) Dalam hal pengeluaran barang Pameran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki:
- subjek pajak dalam negeri, atau
- Pengusaha TPPB baik milik sendiri maupun yang
semula milik subjek pajak luar negeri,
yang merupakan penyerahan barang kena pajak,
pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang
wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan
membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

(9) Atas penyerahan barang kena pajak dari TPPB ke

tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), terutang PPN atau PPN dan
PPnBM pada saat pengeluaran barang dari TPPB.

(10) Dihapus.

(11) Dihapus.

(12) Atas pengeluaran barang dari TPPB yang bukan

merupakan penyerahan barang kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak
dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak
dibuatkan Faktur Pajak.

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf
b dan huruf c dan Pasal 19 ayat (14) dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai
dan/atau SKP.

(2) Pengusaha TPPB yang mengeluarkan barang sebelum

mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan

---

peraturan — perundangan-undangan di bidang
kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

(3) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke luar

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf b berlaku ketentuan kepabeanan di
bidang ekspor.

(4) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan
ayat (14) berlaku ketentuan kepabeanan di bidang
impor.
(S) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke
TPPB lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan yang
mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan
Berikat.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan

dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf c merupakan sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory).

(2) Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT

Inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menampilkan laporan pertanggungjawaban Pengusaha
TPPB dan elemen data sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut terkait sistem informasi

persediaan berbasis komputer (IT Inventory)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai monitoring dan evaluasi terhadap
penerima fasilitas tempat penimbunan berikat dan
penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Permohonan perubahan data sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diajukan secara
elektronik melalui SKP kepada Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami

gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis.

(3) Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor

Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta Pengusaha:
TPPB yang mengajukan permohonan perubahan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) untuk melakukan pemaparan proses bisnis

perusahaan.

---

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan atau
penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu
paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara elektronik melalui SKP, atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara tertulis.
(S) Dalam hal dilakukan pemaparan proses bisnis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung setelah
pemaparan proses bisnis selesai dilaksanakan.

(6) Tata cara pemaparan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan dalam'

Pasal 10.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Izin sebagai Pengusaha TPPB dibekukan oleh Kepala

Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal
Pengusaha TPPB:
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin
yang diberikan, berupa:
1. memasukkan barang ke Tempat Penimbunan
dengan mendapat fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) selain
barang Pameran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1),
1. memasukkan barang yang dilarang untuk
diimpor,
1. mengeluarkan barang ke Luar Daerah Pabean
yang dilarang untuk diekspor,
1. melakukan pemasukan barang sebelum
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea
dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan/atau
1. melakukan pengeluaran barang sebelum
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea
dan Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1),
- menunjukkan ketidakmampuan dalam
menyelenggarakan dan/atau mengusahakan
TPPB, dengan:
1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam
kegiatan TPPB,
1. Pengusaha TPPB Tetap tidak melakukan kegiatan
dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut,
1. tidak melunasi utang bea masuk, cukai,
dan/atau PDRI dalam batas waktu yang
ditentukan:

---

1. tidak melakukan penyelesaian barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(2) dan Pasal 19 ayat (13) dalam waktu yang

telah ditentukan,
1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, dan/atau
1. melakukan pemusnahan barang sebelum
mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1): dan/atau
- melakukan pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang
dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat
Jenderal Pajak.

(2) Pembekuan izin sebagai Pengusaha TPPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan:
- hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil
audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, dalam hal Pengusaha TPPB
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin
yang diberikan dan/atau menunjukkan
ketidakmampuan dalam menyelenggarakan
dan/atau mengusahakan TPPB, atau
- rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak,
dalam hal Pengusaha TPPB melakukan
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(3) Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
ayat (2) huruf b disampaikan oleh kepala kantor
pelayanan pajak tempat Pengusaha TPPB terdaftar.

(4) Keputusan pembekuan izin sebagai Pengusaha TPPB

disampaikan kepada kantor pelayanan pajak
terdaftar secara otomasi melalui SKP atau secara
manual dan dapat disampaikan dengan
memanfaatkan teknologi informasi.

(5) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara

manual.

(6) Selama masa pembekuan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), fasilitas penangguhan bea
masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut
PDRI tidak diberikan kepada Pengusaha TPPB
terhadap pemasukan barang Pameran ke Tempat
Penimbunan.

1. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 37

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal
Pengusaha TPPB:

---

- tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang
dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 ayat (1) huruf a, dalam hal dibekukan karena:

1. memasukkan barang ke Tempat Penimbunan
dengan mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (7) selain barang Pameran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan di luar
tanggung jawabnya, dan
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan fatau
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang,
1. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor,
setelah dilakukan penelitian, ditemukan tidak ada
unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya,
1. mengeluarkan barang ke Luar Daerah Pabean yang
dilarang untuk diekspor, setelah dilakukan penelitian,
ditemukan tidak ada unsur kesengajaan dan diluar
tanggung jawabnya,
1. melakukan pemasukan barang sebelum mendapat
persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP,
setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan diluar
tanggung jawabnya,
- tidak ada upaya melarikan hak-hak keuangan
negara, dan
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang akibat
tidak diberikannya fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7), dan/atau
1. melakukan pengeluaran barang sebelum mendapat
persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP,
setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan diluar
tanggung jawabnya,
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan
- tidak ada upaya melarikan hak-hak keuangan
negara,
telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau
mengusahakan TPPB, dalam hal dibekukan karena:
1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam
kegiatan TPPB, setelah dilakukan penelitian
ditemukan telah menyelenggarakan pembukuan
dalam kegiatannya,
1. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam)
bulan berturut-turut, setelah dilakukan penelitian
ditemukan telah melakukan kegiatan,
1. tidak melunasi utang bea masuk, cukai dan/atau
PDRI dalam batas waktu yang ditentukan, setelah
dilakukan penelitian ditemukan telah dilunasi,
1. tidak melakukan penyelesaian barang
sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2) dan

Pasal 19 ayat (13) dalam waktu yang telah

ditentukan, setelah dilakukan penelitian
ditemukan barang tersebut telah diselesaikan,

---

1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, setelah dilakukan
penelitian ditemukan telah melaksanakan
kewajibannya, dan/atau
1. melakukan pemusnahan barang sebelum
mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1),
setelah dilakukan penelitian. ditemukan tidak
terbukti telah melakukan pemusnahan atas barang
yang belum mendapatkan izin pemusnahan dari
Kepala Kantor Pabean, dan/atau
C. tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencacahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),

Pasal 18 ayat (9), dan Pasal 39 ayat (6) dan/atau

hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 terdapat selisih kurang atau selisih
lebih antara barang yang ada di TPPB dengan
barang yang seharusnya berada di TPPB, Kepala
Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean,
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditemukan adanya selisih kurang yang:
- dikarenakan musnah tanpa sengaja, atas selisih
tersebut:
1. tidak dipungut bea masuk, cukai, dan PDRI, dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang,
- dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha
TPPB, yaitu selisih kurang tersebut bukan
karena kelalaian, bukan karena kesengajaan,
dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana
kepabeanan, atas selisih tersebut:
1. ditagih bea masuk, dan PDRI tanpa
dikenakan sanksi administrasi berupa denda,
1. tidak dipungut cukai, dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang,
- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh
Pengusaha TPPB, yaitu selisih kurang tersebut
karena kelalaian, bukan karena kesengajaan,
dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana
kepabeanan, atas selisih tersebut:
1. ditagih bea masuk dan PDRI serta dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan,

---

1. terhadap barang kena cukai dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang
mengatur mengenai cukai, dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang, dan/atau
- disebabkan karena kesengajaan serta terdapat
dugaan adanya tindak pidana kepabeanan,
dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan '
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a meliputi selisih kurang yang terjadi
akibat:
- penguapan atau penyusutan karena perubahan
suhu, kelembapan udara, dan/atau sejenisnya,
dan/atau
- keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan
dengan keterangan dari instansi terkait.

(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditemukan selisih lebih yang:
- dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha
TPPB, yaitu selisih lebih tersebut:
1. bukan karena kelalaian,
1. bukan karena kesengajaan, dan
1. tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana
kepabeanan,
atas selisih lebih tersebut Pengusaha TPPB
melakukan penyesuaian pencatatan dalam:
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang, atau
- karena kesengajaan serta terdapat dugaan
adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan
tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat diubah, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

-.20 -

Pasal II
1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
terhadap :
- Keputusan Menteri mengenai Izin sebagai Pengusaha
TPPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan Keputusan Menteri mengenai izin
sebagai Pengusaha TPPB dicabut, dan
- Izin Penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap yang
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku.
1. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini melakukan :
- penyesuaian format Keputusan Menteri mengenai Izin
sebagai Pengusaha TPPB, dan/atau
- penyesuaian format Izin Penyelenggaraan Pameran
TPPB Tetap.
1. Dalam hal diperlukan untuk melakukan penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta data dan/atau
konfirmasi kepada Pengusaha TPPB.
1. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Maret 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-8/BC/2023

TENTANG PERUBAHAN PER-3/BC/2023 TENTANG

TATA LAKSANA TEMPAT PENYELENGGARAAN

PAMERAN BERIKAT

A. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI ATAS PERMOHONAN

PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN PENGUSAHA TPPB

KOP SURAT KANTOR PABEAN

BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI CALON TPPB

NOMOR: “oo aanntanaaan

Pada hari ini......... tanggal........ bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan
di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ..... serta sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran
Berikat, telah melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi calon Pengusaha TPPB:

Nama Perusahaan Po nannananan
Alamat Kantor Perusahaan Ban an apes"
Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Po nananaaaan
Alamat Pemilik/ Penanggung Jawab Soe keanen ABON Bidang Usaha Po nananaaaan
NPWP Perusahaan 2 saravganas
ND Lokasi yang dimohon untuk diberi status TPPB
- Tempat Penimbunan:
- Alamat Lo Gitanansan
- Desa/Kelurahan DO aggnnenata
- Kecamatan Po nanananaan
- Kabupaten/Kotamadya Do atttenenana
- Provinsi Po nanananaai
- Nomor Telepon Po nnanaaaaan
- Nomor Fax Do sacansanik
- Email Po ananananan
- Tempat Pameran:
- Alamat Po nnanaanaan
- Desa/Kelurahan Do nanannaa
- Kecamatan Do annananaan
- Kabupaten/Kotamadya Do nanan raman
- Provinsi Po nannaaaan
- Nomor Telepon Pre
- Nomor Fax In nesanua0ep
- Email 2 eracomam.
1. Telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan penelitian administrasi sebagai
berikut:
Pemenuhan Persyaratan Lokasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi
1. Lokasi Tempat Penimbunan | Memenuhi/ |1. Memiliki Nomor Induk | Memenuhi/
dapat dilalui oleh sarana | Tidak Berusaha dengan lapangan | Tidak
pengangkut peti kemas | Memenuhi") usaha sebagai lokasi | Memenuhi")

---

dan/atau sarana pengangkut kegiatan penyelenggaraan
pameran (TPPB Tetap)/lainnya.
berupa penyelenggaraan
Pameran (TPPB
Sementara).
Mempunyai batas dan luas Memenuhi/ ko . Memiliki bukti kepemilikan Memenuhi/
yangjelas. Tidak atau penguasaan suatu Tidak
Memenuhi") kawasan, tempat, atau Memenuhi")
bangunan yang
mempunyai batas-batas
yang jelas berikut peta
lokasi/tempat dan rencana
tata letak/denah yang akan
dijadikan TPPB. (Untuk
TPPB Tetap dengan jangka
waktu paling singkat 3 (tiga)
tahun)
Mempunyai tempat untuk Memenuhi/ . Memiliki bukti pengukuhan Memenuhi/
pemeriksaan fisik barang di Tidak sebagai Pengusaha Kena Tidak
Tempat Penimbunan. Memenuhi") Pajak. Memenuhi")
Lokasi TPPB tidak terdapat Memenuhi/ . Memiliki bukti Memenuhi/
kegiatan jual beli secara Tidak penyampaian surat Tidak
tetap. Memenuhi") pemberitahuan — tahunan Memenuhi")
Pajak Penghasilan untuk 2
(dua) tahun pajak terakhir
dan/atau Surat
Pemberitahuan Masa PPN
untuk 3 (tiga) masa pajak
terakhir, yang sudah
menjadi kewajibannya.
Mendayagunakan sistem Memenuhi/ . Melampirkan surat Memenuhi/
informasi persediaan Tidak pernyataan di atas materai Tidak
berbasis komputer dan Memenuhi") yang menerangkan bahwa Memenuhi”)
closed” circuit — television Perusahaan dan/atau
(CCTV). penanggung jawab
perusahaan:
- tidak pernah
melakukan tindak
pidana kepabeanan,
perpajakan, dan/atau
cukai yang telah
mempunyai kekuatan
hukum yang tetap,
untuk jangka waktu
selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak
selesai menjalani
hukuman pidana,
- tidak pernah
dinyatakan pailit oleh
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum yang tetap,
untuk jangka waktu
selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak
putusan pailit:
dan/atau
. Tidak memiliki tunggakan Memenuhi/
utang di bidang Tidak
kepabeanan, cukai, dan Memenuhi")
/atau perpajakan.
. Memiliki hasil konfirmasi Memenuhi/
status wajib pajak sesuai Tidak
aplikasi yang menunjukkan Memenuhi")
valid.

---

-.23 -

9, Telah dilakukan pemeriksaan lainnya sebagai berikut:

Pemenuhan Persyaratan Lainnya Keterangan
1. Sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan | ..........
1. Analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari | ..........
pemberian izin TPPB.

....omonc. 3. Efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam
hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran
berada di lokasi yang berbeda.

1. Kesimpulan

Secara fisik dan administratif, lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah
memenuhi syarat / tidak memenuhi syarat ") untuk diberikan izin.

pranata (diisi dalam hal terdapat informasi lain yang ingin disampaikan)

Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya.

Pimpinan Perusahaan Pejabat yang melakukan pemeriksaan,

“) Coret yang tidak perlu

---

B. TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN

PENGUSAHA TPPB

1. Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara
elektronik.
- Permohonan Izin
1. Pemohon mengajukan permohonan yang disampaikan secara
elektronik melalui portal Indonesia National Single Window yang
terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
1. Sistem melakukan validasi atas permohonan yang telah diajukan
secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window
yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
1. Dalam hal permohonan yang diajukan valid, SKP memberikan
respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
Tempat Penimbunan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan
pemeriksaan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan.
1. Dalam hal permohonan yang diajukan tidak valid, SKP memberikan
respon kepada Pemohon berupa konfirmasi pemenuhan
persyaratan.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU
1. Pelayanan oleh KPPBC dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean menerima respon dari SKP setelah
permohonan yang diajukan melalui portal Indonesia National
Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single
Submission valid.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas perusahaan yang
mengajukan permohonan yang berada di wilayah kerjanya,
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam
permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada
di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda,
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan
dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi
Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi
Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:

(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan

sarana prasarana yang dipersyaratkan,

(2) validasi atas nomor induk berusaha dan bukti

penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan surat nomor induk berusaha dan bukti
penguasaan lokasi yang valid),

(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai'

pengusaha kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT,
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk,
bea keluar, dan cukai dari unit terkait,

(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi

informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.

---

(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-

kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi, dan
(b) jumlah tenaga kerja.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam
bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang
didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan
sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menyampaikan BAP dengan rekomendasi
diterima/ ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah melalui SKP.
1. Pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat
rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan
dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada butir 1) Kepala Kantor Wilayah
membuat dan menyampaikan undangan kepada
Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas
proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/ pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, atau jika pejabat
tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh
Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan/atau pejabat yang
ditunjuk (Plh.).
- Kepala Kantor Wilayah mengundang Kepala Kantor Pabean
dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan
pemaparan proses bisnis perusahaan.
Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi
sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB.
Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan, Kepala Kantor Wilayah
memberikan keputusan:

(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang

ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri, atau

(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan

disertai alasan penolakan.
hal Kepala Kantor Wilayah tidak berada di tempat, n) Dalam
Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala Kantor Wilayah).
1. Pelayanan oleh KPU dilakukan sebagai berikut:

---

Kepala KPU menerima respon SKP setelah permohonan yang
diajukan melalui portal Indonesia National Single Window yang
terintegrasi dengan sistem Online Single Submission valid.
Atas respon dari SKP dan permohonan yang diterima, Kepala
KPU menugaskan kepada Kepala Bidang yang mempunyai
tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan
lokasi atas permohonan yang berada di wilayah kerjanya,
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam
permohonan.
dj Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Bidang yang mempunyai
tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
melakukan:

(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan

sarana prasarana yang dipersyaratkan.

(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti

penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan
lokasi yang valid),

(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai

pengusah kena pajak dan kepatuhan penyampaian SPT,
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pajak serta
konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea
keluar, dan cukai dari unit terkait,

(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi

informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.

(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-

kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi, dan
(b) jumlah tenaga kerja.
Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kemudian membuat hasil
pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan
Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa
lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi
syarat/ tidak memenuhi syarat.
Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat, maka Kepala Bidang yang
mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan
dan Cukai, maka proses perizinan diteruskan kepada Kepala
KPU untuk diproses lebih lanjut.
- Kepala KPU membuat dan menyampaikan undangan kepada
Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas
proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/ Pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala KPU, atau jika pejabat tersebut
tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang

---

yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas
Kepabeanan dan Cukai dan/atau pejabat yang ditunjuk (Plh.).
- Kepala KPU dapat mengundang Direktorat Jenderal Pajak
dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan.
- Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
| Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi
sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB.
) Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan Kepala KPU memberikan
keputusan:

(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang

ditandatangani oleh Kepala KPU atas nama Menteri, atau

(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan

disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala KPU tidak berada di tempat, Surat
Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat
yang ditunjuk (Plh. Kepala KPU).
1. Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara
tertulis.
- Permohonan Izin
1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis dan
mengisi data-data sesuai format permohonan sebagai Pengusaha
TPPB.
1. Surat permohonan diajukan dalam bentuk softcopy berupa hasil
scan dari dokumen asli yang ditandasahkan dalam media
penyimpan data elektronik atau media elektronik lainnya dan
melampirkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mendapatkan
izin TPPB. '
1. Permohonan disampaikan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi lokasi Tempat Penimbunan, atau
- Kepala KPU.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU.
1. Pelayanan oleh Kantor Pabean dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan
yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi
yang tercantum dalam permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada
di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda,
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan
dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi
Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi
Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:

(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan

sarana prasarana yang dipersyaratkan,

---

(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti

penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus '
menunjukkan surat Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi yang valid),

(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai

pengusah kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT, dan
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pajak serta
konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea
keluar, dan cukai dari unit terkait,

(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi

informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif pada saat pemeriksaan lokasi.

(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-

kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi, dan
(b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam
bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang
didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan
sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menyampaikan Surat Rekomendasi untuk
diterima/ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah dengan
melampirkan surat permohonan, kelengkapan data Izin TPPB,
dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) dan mengirimkan
ke Kantor Wilayah melalui surat elektronik.
1. Pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat
rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan
dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat, Kepala
Kantor Wilayah membuat dan menyampaikan undangan
kepada Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi
atas proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, atau jika pejabat
tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh
Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk
(Plh.).
- Kepala Kantor Wilayah mengundang Kepala Kantor Pabean
dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan
pemaparan proses bisnis perusahaan.
Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan DJBC yang sekurang-kurangnya
mencantumkan hasil presentasi (memenuhi syarat/tidak
memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi sebagai dasar
janji layanan penerbitan izin TPPB.
Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat

---

dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
1. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan Kepala Kantor Wilayah
memberikan keputusan:

(1) disetujui atau disetujui dengan persyaratan perbaikan,

dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, atau

(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan

disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala Kantor Wilayah tidak berada di tempat,
Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala Kantor).
1. Pelayanan oleh KPU dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang diterima oleh KPU, Kepala KPU
menugaskan kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas
dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk
melakukan pemeriksaan lokasi.
- Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan
lokasi atas permohonan yang berada di wilayah kerjanya,
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam
permohonan.
Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Bidang yang mempunyai
tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
melakukan:

(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan

sarana prasarana yang dipersyaratkan.

(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti

penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan
lokasi yang valid),

(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai

pengusaha kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT, dan
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan Pajak dari Kantor Pajak serta
konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea
keluar, dan cukai dari unit terkait,

(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi

informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif pada saat pemeriksaan lokasi.

(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-

kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi, dan
(b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kemudian membuat hasil
pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan
Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa
lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi
syarat/ tidak memenuhi syarat.
Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat, maka Kepala Bidang yang
mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan

---

dan Cukai, maka proses perizinan diteruskan kepada Kepala
KPU untuk diproses lebih lanjut.
Kepala KPU membuat dan menyampaikan undangan kepada
Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas
proses bisnis perusahaannya.
Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/ Pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala KPU, atau jika pejabat tersebut
tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang
yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas
Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk (Plh.).
Kepala KPU mengundang Direktorat Jenderal Pajak dalam
pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan.
Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi
sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB.
terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal K) Apabila
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan Kepala KPU memberikan
keputusan:

(1) disetujui dengan menerbitkan Surat Keputusan yang

ditandatangani oleh Kepala KPU, atau

(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan

disertai alasan penolakan.
Dalam hal Kepala KPU tidak berada di tempat, Surat
Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat
yang ditunjuk (Plh. Kepala KPU).

---

C. CONTOH FORMAT PERMOHONAN IZIN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN

SEBAGAI PENGUSAHA TPPB

KOP SURAT PERUSAHAAN

Tanggal............. Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan penetapan tempat sebagai TPPB dan
izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap/Sementara")

Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC / Kepala Kantor Pelayanan Utama
Di snnasaaaak

1. Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 /PMK.04/2022
tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat, dengan ini kami menyerahkan permohonan
penetapan tempat dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB
Tetap/Sementara").
1. Terkait permohonan ini, kami menyatakan:
- dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah
sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,
- penanggung jawab perusahaan (komisaris, direksi, dan manajer) tidak
pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dan/atau
menjadi pengurus perusahaan yang mengalami pailit atau dipailitkan, dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,
- perusahaan tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau
cukai dan/atau tidak pernah mengalami pailit atau dipailitkan, dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,
- bertanggung jawab terhadap bea masuk dan pungutan pajak lainnya yang
terutang atas barang yang berada di TPPB.
1. Demikian permohonan kami, jika permohonan kami diterima, kami bersedia
memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kami bersedia dicabut apabila dokumen dan keterangan yang kami sampaikan
tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
4, Dalam rangka pengurusan permohonan ini, kami menugaskan Pegawai sebagai
berikut:
Nama Pine
Nomor Identitas Po nananaaaan
Surat Tugas/ Surat Kuasa No. Po nanananak
Telepon Pare aan
Email Dan cananaan
1. Kesiapan pemeriksaan lokasi: ... (diisi tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi
1. Berikut pas foto Direksi dan Komisaris serta pegawai yang ditugaskan: "")

Pas Foto Warna Pas Foto Warna Pas Foto Warna Pas Foto Warna
Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6

---

-. 39 -

Nama: ...... Nama: ...... Nama. ...... Nama: ......
Jabatan: ..... Jabatan: ..... Jabatan: ..... Jabatan: .....

Pemohon
(Penanggung Jawab TPPB/ Direksi) “"")

Materai

”) Coret yang tidak perlu.
“x) Pas foto sesuai dengan jumlah direksi dan komisaris yang ada, serta foto
pengurus permohonan.
“4x) Pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
atau perubahannya.

---

D. TATA CARA PEMAPARAN PROSES BISNIS TPPB

1. Perusahaan
- Setelah mendapatkan undangan pemaparan proses bisnis dari Kepala
Kantor Wilayah atau KPU, perusahaan yang bermaksud menjadi
Pengusaha TPPB mengirimkan bahan pemaparan proses bisnis kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melalui email paling lambat 1 (satu)
hari kerja sebelum pelaksanaan pemaparan proses bisnis.
Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha TPPB harus
melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU.
Bahan pemaparan proses bisnis paling sedikit memuat beberapa hal
berupa struktur organisasi, company profile, proses bisnis perusahaan,
foto-foto lokasi Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran, denah lokasi,
kapasitas Tempat Penimbunan, pendayagunaan teknologi informasi
untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV, SOP
perusahaan, data economic impact, serta untuk TPPB Sementara
memuat rencana jenis dan jumlah barang yang akan dimasukkan ke
TPPB untuk penyelenggaraan Pameran, rencana daftar peserta pameran,
dan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran.
Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan
atau anggota direksi perusahaan sesuai dengan yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan yang terakhir.
Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan dalam undangan dari Kepala Kantor
Wilayah atau KPU.
1. Kantor Wilayah atau KPU
- Atas permohonan yang menurut Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
dinyatakan memenuhi persyaratan/tidak memenuhi persyaratan,
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU membuat dan mengirimkan
undangan pemaparan proses bisnis perusahaan melalui email kepada
person in charge (PIC) yang didaftarkan oleh perusahaan pada saat
pengajuan permohonan pada portal Indonesia Nasional Single Window.
Kantor Wilayah atau KPU mengundang KPPBC dan/atau Direktorat
Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis
perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penilaian atas
pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan/Pemohon,
dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
No. Kriteria Penilaian" Penjelasan
1. | Memilik Sistem Pengendalian
Internal (SPI) yang Baik:
- Penanggung jawab atau Direktur | Penanggung jawab Perusahaan
Perusahaan dapat dihadirkan | yang hadir bisa:
pada saat presentasi dan sesuai | 1. Presiden Direktur, dan/atau
dengan yang tercantum dalam (2. Direktur
akte pendirian perusahaan yang
terakhir
- Penanggung jawab atau Direktur | Yang dimaksud memahami proses
Perusahaan memahami proses | bisnis perusahaan adalah:
bisnis yang akan diselenggarakan | 1. Memahami ketentuan umum
di TPPB mengenai TPPB
1. Memahami kegiatan yang akan
dilakukan di lokasi calon TPPB
yang diajukan
1. Memiliki pemahaman dalam |.
pelaksanaan hak dan kewajiban
di bidang kepabeanan, cukai,
dan perpajakan |

---

- Struktur organisasi yangjelas dan Yang dimaksud dengan Struktur
terdapat perbedaan tugas masing Organisasi yang jelas adalah apabila
-masing jabatan di perusahaan perusahaan minimal memiliki:
1. Direksi (Presiden Direktur dan
Atau Direktur)
1. Pengelola Keuangan
1. Pengelola HRD
1. Pengelola Purchasing atau
Pemasaran
(disesuaikan dengan pemaparan
proses bisnis perusahaan).
Eksistensi dan Nature Of Business
Perusahaan:
- Dapat mempresentasikan Company Dapat menjelaskan profil
Profile perusahaan baik secara visual,
maupun secara lisan dengan baik
dan representatif.
- Foto-foto lokasi perusahaan dapat Foto yang ditampilkan jelas dan
ditampilkan dan layak diberikan tidak buram
fasilitas TPPB, seperti Pintu, Pagar,
Lokasi Pemeriksaan Fisik Barang,
Lokasi Bongkar Muat Barang,
Lokasi Tempat Penimbunan, Pos
Pengawasan Bea Cukai, dan
Lokasi Tempat Pameran.
- Dapat menunjukkan Rencana Denah lokasi jelas dan memiliki
Denah Lokasi / Tempat yang akan | batas-batas lokasi sesuai
diusahakan menjadi TPPB ketentuan.
- Dapat menjelaskan kapasitas | Kapasitas Tempat Penimbunan
Tempat Penimbunan merupakan jumlah maksimal
barang yang dapat ditimbun dalam
Tempat Penimbunan.
- Dapat menjelaskan rencana jenis Jenis barang terdiri dari barang
dan jumlah barang yang akan untuk dipamerkan dan barang
dimasukkan ke TPPB untuk untuk mendukung keperluan
penyelenggaraan Pameran pameran. Jenis dan jumlah barang
yang disampaikan merupakan
estimasi yang dapat diajukan
perubahan.
- Dapat menjelaskan rencana Daftar Peserta Pameran yang
daftar Peserta Pameran disampaikan merupakan estimasi |
yang dapat diajukan perubahan.
- Dapat menjelaskan Jangka waktu Jangka waktu persiapan
persiapan dan pelaksanaan merupakan waktu yang
pameran dibutuhkan perusahaan untuk
melakukan importasi barang
pameran sebelum pameran dimulai.
Jangka waktu pelaksanaan
pameran merupakan waktu
diselenggarakannya pameran
sesuai dengan jadwal yang
tercantum dalam izin pameran atau
brosur yang telah disebarkan.
Pendayagunaan teknologi informasi
untuk pengelolaan pemasukan dan
pengeluaran barang dan CCTV:
1. Dapat membuktikan bahwa 1. Sistem informasi mampu
perusahaan — mendayagunakan mencatat pemasukan,
teknologi informasi untuk pengeluaran, adjustment, dan
pengelolaan pemasukan dan stock opname, secara kontinu
pengeluaran barang dan realtime:

---

. Sistem informasi memiliki
sistem reporting yang mampu
membuat laporan dengan
bentuk dan format sesuai |
peraturan,
. Sistem informasi harus
mampu mencatat, menyimpan,
dan menampilkan riwayat
aktivitas (Log):
. Sistem informasi harus bisa
diakses secara online dari
Kantor Pabean,
. Pencatatan dalam sistem
informasi dilakukan oleh pihak
yang memiliki akses (authorized
access),
, Dalam hal terdapat perubahan
pencatatan dan/atau
perubahan data harus
dilakukan oleh pihak yang
memiliki kewenangan:
. Sistem informasi
menggambarkan — keterkaitan
dengan dokumen kepabeanan
dengan mencantumkan data |
jenis, nomor, dan tanggal
pemberitahuan pabean,
. Memberikan akses kepada
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Dapat membuktikan bahwa . CCTVharus bisa diakses secara
perusahaan memiliki CCTV yang online dari Kantor Pabean,
sesuai dengan ketentuan TPPB. . Memiliki data rekaman CCTV
. dalam rentang paling singkat 7
hari:
. Memberikan akses kepada
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Penanggung jawab atau Direktur Cukup Jelas
Perusahaan dapat memahami
konsekuensi dari pemberian fasilitas
TPPB
Melaksanakan kewajiban perpajakan
sesuai ketentuan
- Menyampaikan SPT PPh Badan Cukup Jelas
sesuai ketentuan perpajakan
- Penanggung jawab Cukup Jelas
menyampaikan SPT PPh Orang
sesuai ketentuan perpajakan
- memiliki hasil konfirmasi status Cukup Jelas
wajib pajak sesuai aplikasi yang
menunjukkan valid
Data indikator kinerja utama (key Cukup Jelas
performance indicator) yang ditargetkan
oleh perusahaan untuk mengukur
manfaat ekonomi yang ditimbulkan
dari pemanfaatan fasilitas TPPB,
seperti peningkatan penghasilan,
jumlah investasi, jumlah tenaga kerja,
jumlah pengunjung pameran, dan nilai
devisa masuk.
Kesimpulan: Cukup Jelas

---

Perusahaan “telah — memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan sebagai

TPPB |

“disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan.
- Setelah Perusahaan/Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penilaian atas hasil pemaparan
tersebut pada lembar penilaian sebagaimana dimaksud di atas dan
membuat Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis sesuai dengan format yang
telah ditentukan.

---

E. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS

KOP SURAT KANTOR WILAYAH /KANTOR PELAYANAN UTAMA

BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS

NOMOR: en. eneneesatananaaan

Pada hari ini ......... tanggal ....... (anakan ) bulan ........ tahun ........ kami yang
bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Kantor ............
No. .... tanggal ..... serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dengan ini menyatakan bahwa:

Nama Perusahaan Do saktheanan
Lokasi Tempat Penimbunan Io nes02nae
Lokasi Tempat Pameran Do naanaaaa
nnananaaan PON NPWP Po
N Izin yang dimohonkan Do aamanas

telah melakukan pemaparan proses bisnis, dengan hasil sebagai berikut:

No. Kriteria Penilaian Ya Tidak
1. | Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang Baik:
- Penanggung jawab atau Direktur Perusahaan dapat
dihadirkan pada saat pemaparan proses bisnis dan
sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan yang terakhir