Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang se1anjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen peIaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pe1aksanaan APBN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
se1anjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada
masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BUN
baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan
kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung j awab pengelolaan anggaran
yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara (BA BUN).
1. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk
mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
---
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mernbayar
Bendahara Urnurn Negara yang selanjutnya disingkat
PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk rnelakukan pengujian
atas permintaan pernbayaran dan rnenerbitkan perintah
pernbayaran.
1. Bank Indonesia adaIah Bank Sentral sebagairnana
dirnaksud dalam Undang-Undang Nornor 23 tahun 1999
ten tang Bank Indonesia sebagairnana telah diubah dengan
Undang-Undang Nornor 3 tahun 2004.
1. Bank Operasional adalah Bank Urnurn/Bank
Pernbangunan Daerah yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa
untuk rnenjadi rnitra Direktorat JenderaI Perbendaharaan
atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II
pada Direktorat JenderaI Perbendaharaan yang
rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan
kas negara.
1. Direktorat Sistern Perbendaharaan adalah unit eselon II
pad a Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pengernbangan sistern perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adaIah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang
rnernperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
1. Surat Perrnintaan Pernbayaran Langsung yang selanjutnya
disebut SPP-LS adaIah dokurnen yang diterbitkan oleh PPK
BUN, dalarn rangka pernbayaran tagihan kepada penerirna
hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Mernbayar Langsung yang selanjutnya
disebut SPM-LS adalah dokurnen yang diterbitkan oleh
PPSPM BUN untuk rnencairkan dana yang bersumber dari
DIPA dalarn rangka pernbayaran tagihan kepada penerirna
hak/ Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku
kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeiuaran atas beban
APBN berdasarkan Surat Perintah Mernbayar.
1. Pajak Pertarnbahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adaIah PPN sebagairnana dimaksud dalarn Undang-Undang
PPN.
1. Sis tern Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang
selanjutnya disebut Sistern BI-RTGS adaIah sistern transfer
dana elektronik daIarn rnata uang rupiah yang dilakukan
seketika per transaksi secara individual.
1. Society for Worldwide Interbank Financial
Telecommunications yang selanjutnya disebut SWIFT
adalah jaringan dari bank-bank internasionaI yang
---
digunakan untuk kornunikasi dan transfer ke bank lain
diluar negeri.
1. PPN BI-RTGSjSWIFT adalah pajak pertarnbahan nilai yang
dikenakan atas jasa layanan transfer Rupiah, transfer
valuta asing, penyediaan CekjBilyet Giro Bank Indonesia
dan pernbayaran Pinjarnan Luar Negeri Pernerintah rnelalui
Sistern BI-RTGSjSWIFT.
1. Bukti Penerirnaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokurnen yang diterbitkan oleh BankjPos Persepsi
atas transaksi penerirnaan negara dengan teraan NTPN dan
NTBjNTP sebagai sarana adrninistrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Pasal2
Tata cara pelaksanaan pernbayaran beban PPN BI-
RTGSjSWlFT yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini, rneJiputi:
- rnekanisrne pernbayaran PPN atas BI-RTGSjSWIFT di Bank
Indonesia; dan
- rnekanisrne penggantian atas transaksi PPN BI-RTGS di
Bank Operasional.
Pasal3
(1) Pelaksanaan pernbayaranjpenggantian PPN BI-
RTGSjSWIFT dilakukan dengan rnekanisrne penerbitan
SPM-LS dengan ketentuan:
- untuk pernbayaran PPN BI-RTGSjSWIFT di Bank
Indonesia SPM-LS diterbitkan dengan potongan SPM.
- untuk penggantian PPN BI-RTGS di Bank Operasional
SPM-LS diterbitkan tanpa potongan SPM.
(2) Pernbayaranjpenggantian PPN BI-RTGSjSWIFT dilakukan
secara bulanan.
Pasal4
Penyediaan dana dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN
BI-RTGSjSWIFT dialokasikan dalam DIPA BUN Satuan Kerja
Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharan yang
dikelola Direktorat Sis tern Perbendaharaan.
Pasal5
(1) Dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN BI-
RTGSjSWlFT, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku
PPA BUN rnenetapkan Direktur Sis tern Perbendaharaan
sebagai KPA BUN. I'
---
(2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya dengan surat
keputusan.
(3) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi PPK BUN dan PPSPM BUN.
(4) Pejabat yang ditunjuk sebagai PPK BUN dan PPSPM BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling
merangkap.
Pasal6
(1) KPA BUN menyampaikan surat keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) beserta spesimen tanda
tangan serta paraf KPA BUN, PPK BUN, PPSPM BUN dan
cap/stempel satker kepada Kepala KPPN Jakarta II.
(2) Dalam hal tidak terdapat penggantian KPA BUN, PPK BUN,
dan PPSPM BUN pada Tahun Anggaran berikutnya, KPA
BUN cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepala KPPN Jakarta II.
BABIV
Bagian Kesatu
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society For Worldwide
Interbank Financial Telecommunications di Bank Indonesia
