Langsung ke konten

Pensiun

PMK No. 8 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017
diperkirakan sebesar Rp1.736.060.149.915.000,00 (satu
kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam
puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan
ratus lima belas ribu rupiah), yang diperoleh dari
sumber:
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
PNBP; dan
c.
Penerimaan Hibah.

2.
Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (10) Pasal 4
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Penerimaan
Perpajakan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.472.709.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan
miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2)
Pendapatan
Pajak
Dalam
Negeri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar
Rp1.436.730.861.675.000,00
(satu
kuadriliun empat ratus tiga puluh enam triliun
tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam
puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a.
pendapatan pajak penghasilan;
b.
pendapatan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah;
c.
pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d.
pendapatan cukai; dan

www.peraturan.go.id

2017, No.186
e.
pendapatan pajak lainnya.
(3)
Pendapatan
pajak
penghasilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan
sebesar Rp783.970.270.000.000,00 (tujuh
ratus
delapan puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh
puluh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a.
komoditas
panas
bumi
sebesar
Rp1.646.361.470.000,00 (satu
triliun enam
ratus empat puluh enam miliar tiga ratus enam
puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu
rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan
untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai
dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan;
b.
bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak
ketiga
atas
jasa
yang
diberikan
kepada
Pemerintah
dalam
penerbitan
dan/atau
pembelian kembali/penukaran SBN di pasar
internasional,
tetapi
tidak
termasuk
jasa
konsultan
hukum
lokal,
sebesar
Rp7.230.485.435.000,00
(tujuh
triliun
dua
ratus tiga puluh miliar empat ratus delapan
puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima
ribu
rupiah)
yang
pelaksanaannya
diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c.
penghasilan dari penghapusan secara mutlak
piutang negara nonpokok yang bersumber dari
Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah yang
diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM)
sebesar
Rp59.269.019.000,00
(lima
puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh
sembilan juta sembilan belas ribu rupiah)
termasuk
di
dalamnya
kekurangan
untuk
www.peraturan.go.id

2017, No.186
tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang
pelaksanaannya
diatur
dengan
Peraturan
Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai
oleh rupiah murni sebesar Rp614.786.000,00
(enam ratus empat belas juta tujuh ratus
delapan
puluh
enam
ribu
rupiah)
yang
pelaksanaannya
diatur
dengan
Peraturan
Menteri Keuangan.
(4)
Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diperkirakan
sebesar
Rp475.483.491.675.000,00
(empat ratus tujuh puluh lima triliun empat ratus
delapan puluh tiga miliar empat ratus sembilan
puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah).
(5)
Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar
Rp15.412.100.000.000,00 (lima belas triliun empat
ratus dua belas miliar seratus juta rupiah).
(6)
Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf
d
diperkirakan
sebesar
Rp153.165.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga
triliun seratus enam puluh lima miliar rupiah).
(7)
Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
e
diperkirakan
sebesar
Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus
miliar rupiah).
(8)
Pendapatan
Pajak
Perdagangan
Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp35.979.000.000.000,00 (tiga
puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh
sembilan miliar rupiah), yang terdiri atas:
a.
pendapatan bea masuk; dan
b.
pendapatan bea keluar.
www.peraturan.go.id

2017, No.186
(9)
Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat
(8)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp33.279.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun
dua ratus tujuh puluh sembilan miliar rupiah) yang
didalamnya
termasuk
fasilitas
bea
masuk
ditanggung
Pemerintah
(BM
DTP)
sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada
ayat
(8)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus
miliar rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan
Perpajakan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam
Peraturan Presiden.

3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
diperkirakan
sebesar
Rp260.242.149.353.000,00
(dua ratus enam puluh triliun dua ratus empat
puluh dua miliar seratus empat puluh sembilan juta
tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a.
penerimaan SDA;
b.
pendapatan bagian laba BUMN;
c.
PNBP lainnya; dan
d.
pendapatan BLU.
(2)
Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp95.643.149.163.000,00
(sembilan
puluh
lima
triliun enam ratus empat puluh tiga miliar seratus
www.peraturan.go.id

2017, No.186
empat puluh sembilan juta seratus enam puluh tiga
ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
penerimaan sumber daya alam minyak bumi
dan gas bumi (SDA migas); dan
b.
penerimaan sumber daya alam nonminyak
bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
(3)
Pendapatan
bagian
laba
BUMN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp41.000.000.000.000,00 (empat puluh
satu triliun rupiah).
(4)
Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba
BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan dilakukan:
a.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT),
BUMN, dan Perbankan;
b.
memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik; dan
c.
Pemerintah
melakukan
pengawasan
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN
di bidang usaha perbankan tersebut.
(5)
PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
c
diperkirakan
sebesar
Rp85.057.560.000.000,00
(delapan
puluh
lima
triliun lima puluh tujuh miliar lima ratus enam
puluh juta rupiah).
(6)
Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
d
diperkirakan
sebesar
Rp38.541.440.190.000,00 (tiga puluh delapan triliun
lima ratus empat puluh satu miliar empat ratus
empat puluh juta seratus sembilan puluh ribu
rupiah).
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Presiden.
www.peraturan.go.id

2017, No.186
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c diperkirakan sebesar Rp3.108.138.887.000,00
(tiga triliun seratus delapan miliar seratus tiga puluh
delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu
rupiah).

5.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

Anggaran
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
diperkirakan sebesar Rp2.133.295.900.020.000,00 (dua
kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus
sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua
puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan
sebesar
Rp1.366.956.572.312.000,00
(satu
kuadriliun tiga ratus enam puluh enam triliun
sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus
tujuh puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu
rupiah).
(2)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
program
pengelolaan
hibah
negara
sebesar
Rp5.509.342.531.000,00 (lima triliun lima ratus
www.peraturan.go.id

2017, No.186
sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima
ratus tiga puluh satu ribu rupiah), yang dihibahkan
dan/atau diterushibahkan ke daerah.
(3)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
dan
c.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
Menurut
Fungsi,
Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.

7.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
diperkirakan
sebesar
Rp766.339.327.708.000,00
(tujuh ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tiga
puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh
juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a.
Transfer ke Daerah; dan
b.
Dana Desa.
(2)
Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp706.339.327.708.000,00 (tujuh ratus enam triliun
tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua
puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a.
Dana Perimbangan;
b.
DID; dan
c.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta.
www.peraturan.go.id

2017, No.186
(3)
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
direncanakan
sebesar
Rp60.000.000.000.000,00
(enam
puluh
triliun
rupiah).
(4)
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan
ketentuan:
a.
90% (sembilan puluh persen) dialokasikan
secara merata kepada setiap desa; dan
b.
10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan
jumlah penduduk desa, angka kemiskinan
desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan
geografis desa.

8.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat
(2)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp678.596.035.118.000,00 (enam ratus tujuh puluh
delapan triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar
tiga puluh lima juta seratus delapan belas ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a.
Dana Transfer Umum; dan
b.
Dana Transfer Khusus.

9.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), angka 7 huruf c ayat
(6), dan ayat (8) Pasal 11 diubah, ayat (7) dan ayat (13)
Pasal 11 dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni, ayat (4A), ayat (4B), dan
ayat (4C), diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (5A), diantara ayat (12) dan ayat
(13) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (12A) dan ayat
(12B), dan diantara ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 3
(tiga) ayat, yakni ayat (13A), ayat (13B), dan ayat (13C),
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id

2017, No.186

Pasal 11

(1)
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp493.959.535.082.000,00 (empat ratus sembilan
puluh tiga triliun sembilan ratus lima puluh
sembilan miliar lima ratus tiga puluh lima juta
delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
DBH; dan
b.
DAU.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan
sebesar
Rp95.377.220.334.000,00
(sembilan puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus dua puluh juta tiga ratus tiga
puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
DBH Pajak sebesar Rp58.091.244.137.000,00
(lima puluh delapan triliun sembilan puluh satu
miliar dua ratus empat puluh empat juta
seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dengan
rincian:
1)
DBH
Pajak
tahun
anggaran
berjalan
sebesar
Rp51.003.606.587.000,00
(lima
puluh satu triliun tiga miliar enam ratus
enam juta lima ratus delapan puluh tujuh
ribu rupiah); dan
2)
Kurang
Bayar
DBH
Pajak
sebesar
Rp7.087.637.550.000,00
(tujuh
triliun
delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga
puluh tujuh juta lima ratus lima puluh
ribu rupiah).
b.
DBH SDA sebesar Rp37.285.976.197.000,00
(tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan
puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh
enam juta seratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah), dengan rincian:
1)
DBH SDA tahun anggaran berjalan sebesar
Rp30.522.435.128.000,00
(tiga
puluh
triliun lima ratus dua puluh dua miliar
www.peraturan.go.id

2017, No.186
empat ratus tiga puluh lima juta seratus
dua puluh delapan ribu rupiah); dan
2)
Kurang
Bayar
DBH
SDA
sebesar
Rp6.763.541.069.000,00
(enam
triliun
tujuh ratus enam puluh tiga miliar lima
ratus empat puluh satu juta enam puluh
sembilan ribu rupiah).
(3)
DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan
Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri (WPOPDN); dan
c.
Cukai Hasil Tembakau (CHT).
(4)
DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, yang terdiri atas:
a.
Minyak Bumi dan Gas Bumi;
b.
Mineral dan Batubara;
c.
Kehutanan;
d.
Perikanan; dan
e.
Panas Bumi.
(4A) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 1) dan huruf b angka 1) untuk
triwulan
IV
diprioritaskan
untuk
penyelesaian
Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 dan/atau
DBH tahun berjalan.
(4B) Penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian
kurang
bayar
DBH
Tahun
Anggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4A),
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
prognosis
realisasi DBH Tahun Anggaran 2017 dan/atau
kebijakan pengendalian pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2017.
(4C) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelesaian Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran
2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (4A) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id

2017, No.186
(5)
DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
huruf
c,
khusus
Dana
Reboisasi
yang
sebelumnya
disalurkan
ke
kabupaten/kota
penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan
ke
provinsi
penghasil
dan
digunakan
untuk
membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan
yang meliputi:
a.
Perencanaan;
b.
Pelaksanaan;
c.
Monitoring;
d.
Evaluasi; dan
e.
Kegiatan pendukungnya.
(5A) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a.
Perlindungan dan pengamanan hutan;
b.
Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan;
d.
Penataan batas kawasan;
e.
Pengembangan perbenihan;
f.
Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan
masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi
hutan;
g.
Pembinaan; dan/atau
h.
Pengawasan dan pengendalian.
(6)
Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan
DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a.
Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi
maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan
dengan ketentuan:
1.
Paling sedikit 50% (lima puluh persen)
untuk
mendanai
peningkatan
kualitas
bahan
baku,
pembinaan
industri,
www.peraturan.go.id

2017, No.186
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi
ketentuan
di
bidang
cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal;
dan
2.
Paling banyak 50% (lima puluh persen)
untuk mendanai kegiatan sesuai dengan
kebutuhan dan prioritas daerah.
b.
Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi,
baik
bagian
provinsi
maupun
bagian
kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan
dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH
Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi
Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c.
DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang
merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang
disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-
tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas
daerah
dapat
digunakan
oleh
organisasi
perangkat
daerah
yang
ditunjuk
oleh
bupati/wali kota untuk:
1.
Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
2.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran hutan;
3.
Penataan batas kawasan;
4.
Pengawasan dan perlindungan;
5.
Penanaman pohon pada daerah aliran
sungai (DAS) kritis, penanaman bambu
pada kanan kiri sungai (kakisu), dan
pengadaan bangunan konservasi tanah
dan air;
6.
Pengembangan perbenihan; dan/atau
7.
Penelitian dan pengembangan.
(7)
Dihapus.
(8)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan
sebesar
Rp398.582.314.748.000,00
www.peraturan.go.id

2017, No.186
(tiga ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus
delapan puluh dua miliar tiga ratus empat belas juta
tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a.
DAU murni yang dialokasikan berdasarkan
formula
sebesar
Rp375.276.936.242.000,00
(tiga ratus tujuh puluh lima triliun dua ratus
tujuh puluh enam miliar sembilan ratus tiga
puluh enam juta dua ratus empat puluh dua
ribu rupiah) atau setara dengan 28,7% (dua
puluh delapan koma tujuh persen) dari PDN
Neto;
b.
Tambahan DAU untuk provinsi sebagai akibat
dari
pengalihan
kewenangan
dari
kabupaten/kota
ke
provinsi
sebesar
Rp18.468.933.728.000,00 (delapan belas triliun
empat
ratus
enam
puluh
delapan
miliar
sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus
dua puluh delapan ribu rupiah); dan
c.
Tambahan DAU untuk menghindari terjadinya
penurunan alokasi DAU untuk kabupaten/kota
sebesar Rp4.836.444.778.000,00 (empat triliun
delapan ratus tiga puluh enam miliar empat
ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh
puluh delapan ribu rupiah).
(9)
PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan
antara
Penerimaan
Perpajakan
dan
PNBP,
dikurangi
dengan
Penerimaan
Negara
yang
Dibagihasilkan kepada Daerah.
(10) Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final
atau dapat diubah sesuai perubahan PDN neto
dalam Perubahan APBN.
(11) Dalam hal terjadi perubahan PDN neto yang
mengakibatkan penurunan pagu DAU Nasional dan
alokasi
DAU
per
daerah,
perlu
perlakuan
(perhatian) khusus terhadap daerah-daerah yang
mempunyai kapasitas dan ruang fiskal yang sangat
www.peraturan.go.id

2017, No.186
terbatas
agar
pagu
alokasi
daerah
yang
bersangkutan tetap, sehingga mampu membiayai
belanja pegawai dan kebutuhan operasionalnya
(tidak mengalami penurunan).
(12) Pengalokasian DAU untuk provinsi memperhatikan
adanya
beban
anggaran
akibat
pengalihan
urusan/kewenangan
dari
kabupaten/kota
ke
provinsi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(12A) Terhadap
provinsi
yang
belum
melakukan
pengalihan
urusan/kewenangan
dari
kabupaten/kota
ke
provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (12), alokasi DAU untuk
pengalihan urusan/kewenangan bagi provinsi yang
bersangkutan, dialihkan kepada kabupaten/kota.
(12B) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengalihan
alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(12A) dan tata cara penyalurannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Dihapus.
(13A) Pengalokasian
DAU
untuk
kabupaten/kota
dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan:
a.
kabupaten/kota dengan ruang fiskal sangat
terbatas;
b.
kabupaten/kota yang mengalami penurunan
DBH yang sangat besar; dan
c.
batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota
yang disepakati antara Pemerintah Pusat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(13B) Kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ruang
fiskal sangat terbatas dan penurunan DBH yang
sangat besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(13A) huruf a dan huruf b, besaran alokasi DAU
kabupaten/kota ditetapkan sama dengan besaran
alokasi DAU kabupaten/kota dalam APBN Tahun
Anggaran 2017.
www.peraturan.go.id

2017, No.186
(13C) Batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (13A) huruf c
ditetapkan antara 0,8% (nol koma delapan persen)
sampai dengan 1,8% (satu koma delapan persen)
dibanding
dengan
besaran
alokasi
DAU
kabupaten/kota dalam APBN Tahun Anggaran
2017.
(14) Alokasi
Dana
Transfer
Umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan
kebutuhan dan prioritas daerah.
(15) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya,
yaitu sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima
persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang
langsung terkait dengan percepatan pembangunan
fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam
rangka
meningkatkan
kesempatan
kerja,
mengurangi
kemiskinan,
dan
mengurangi
kesenjangan
penyediaan
layanan
publik
antardaerah.

10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, di antara
ayat (6) dan ayat (7) Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) ayat
yakni ayat (6A), ayat (6B), dan ayat (6C), sehingga Pasal
12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1)
Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar
Rp184.636.500.036.000,00 (seratus delapan puluh
empat triliun enam ratus tiga puluh enam miliar
lima ratus juta tiga puluh enam ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a.
DAK Fisik; dan
b.
DAK Nonfisik.
(2)
Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan
www.peraturan.go.id

2017, No.186
daerah dengan memperhatikan prioritas nasional
dan kemampuan keuangan negara.
(3)
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp69.531.500.436.000,00 (enam puluh sembilan
triliun lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus
juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a.
DAK Reguler sebesar Rp20.396.248.563.000,00
(dua puluh triliun tiga ratus sembilan puluh
enam miliar dua ratus empat puluh delapan
juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b.
DAK
Penugasan
sebesar
Rp34.466.762.990.000,00 (tiga puluh empat
triliun empat ratus enam puluh enam miliar
tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan
ratus sembilan puluh ribu rupiah);
c.
DAK Afirmasi sebesar Rp3.479.198.883.000,00
(tiga triliun empat ratus tujuh puluh sembilan
miliar seratus sembilan puluh delapan juta
delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
dan
d.
Tambahan
DAK
Fisik
sebesar
Rp11.189.290.000.000,00
(sebelas
triliun
seratus delapan puluh sembilan miliar dua
ratus sembilan puluh juta rupiah).
(4)
DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan:
a.
Bidang
Pendidikan
sebesar
Rp6.107.100.000.000,00 (enam triliun seratus
tujuh miliar seratus juta rupiah);
b.
Bidang
Kesehatan
sebesar
Rp10.021.820.000.000,00 (sepuluh triliun dua
puluh satu miliar delapan ratus dua puluh juta
rupiah);
c.
Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar
Rp654.890.000.000,00 (enam ratus lima puluh
www.peraturan.go.id

2017, No.186
empat miliar delapan ratus sembilan puluh juta
rupiah);
d.
Bidang
Pertanian
sebesar
Rp1.650.038.563.000,00 (satu
triliun enam
ratus lima puluh miliar tiga puluh delapan juta
lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
e.
Bidang
Kelautan
dan
Perikanan
sebesar
Rp926.500.000.000,00 (sembilan ratus dua
puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);
f.
Bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah
sebesar Rp531.500.000.000,00 (lima ratus tiga
puluh satu miliar lima ratus juta rupiah); dan
g.
Bidang
Pariwisata
sebesar
Rp504.400.000.000,00 (lima ratus empat miliar
empat ratus juta rupiah).
(5)
DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
a.
Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
sebesar Rp1.951.802.990.000,00 (satu triliun
sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan
ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh
ribu rupiah);
b.
Bidang
Kesehatan
(Rumah
Sakit
Rujukan/Pratama)
sebesar
Rp4.831.260.000.000,00 (empat triliun delapan
ratus tiga puluh satu miliar dua ratus enam
puluh juta rupiah);
c.
Bidang
Air
Minum
sebesar
Rp1.200.300.000.000,00 (satu triliun dua ratus
miliar tiga ratus juta rupiah);
d.
Bidang
Sanitasi
sebesar
Rp1.250.200.000.000,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh miliar dua ratus juta rupiah);
e.
Bidang Jalan sebesar Rp19.690.100.000.000,00
(sembilan belas triliun enam ratus sembilan
puluh miliar seratus juta rupiah);
www.peraturan.go.id

2017, No.186
f.
Bidang Pasar sebesar Rp1.035.700.000.000,00
(satu triliun tiga puluh lima miliar tujuh ratus
juta rupiah);
g.
Bidang Irigasi sebesar Rp4.005.100.000.000,00
(empat triliun lima miliar seratus juta rupiah);
dan
h.
Bidang Energi Skala Kecil dan Menengah
sebesar Rp502.300.000.000,00 (lima ratus dua
miliar tiga ratus juta rupiah).
(6)
DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan:
a.
Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar
Rp383.300.000.000,00
(tiga
ratus
delapan
puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
b.
Bidang
Transportasi
sebesar
Rp844.100.000.000,00 (delapan ratus empat
puluh empat miliar seratus juta rupiah); dan
c.
Bidang
Kesehatan
sebesar
Rp2.251.798.883.000,00 (dua triliun dua ratus
lima puluh satu miliar tujuh ratus sembilan
puluh delapan juta delapan ratus delapan
puluh tiga ribu rupiah).
(6A) Tambahan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d digunakan untuk menyelesaikan
kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 yang
output-nya telah tercapai 100% (seratus persen),
namun belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat
karena tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran
oleh Pemerintah Daerah, dan untuk percepatan
penyediaan infrastruktur publik daerah.
(6B) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf
b, dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan
rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal
DAK Fisik yang telah disepakati antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat dan petunjuk teknis
www.peraturan.go.id

2017, No.186
yang
ditetapkan
dalam
peraturan
perundang-
undangan.
(6C) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
dan
penyampaian
rencana
kegiatan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6B)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7)
DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp115.104.999.600.000,00
(seratus
lima
belas
triliun seratus empat miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
sebesar Rp45.119.999.600.000,00 (empat puluh
lima triliun seratus sembilan belas miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
enam ratus ribu rupiah);
b.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar
Rp3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus
delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta
rupiah);
c.
Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah
sebesar Rp55.573.400.000.000,00 (lima puluh
lima triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar
empat ratus juta rupiah);
d.
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun
empat ratus miliar rupiah);
e.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana
(BOKB) sebesar Rp6.910.000.000.000,00 (enam
triliun sembilan ratus sepuluh miliar rupiah);
f.
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha
Kecil
dan
Menengah
(PK2
UKM)
sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
www.peraturan.go.id

2017, No.186
g.
Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah
Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu
triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar
sembilan ratus juta rupiah); dan
h.
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh miliar rupiah).
(8)
Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana
pendamping.

11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1)
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar
Rp20.243.292.590.000,00 (dua puluh triliun dua
ratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan
puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus; dan
b.
Dana
Keistimewaan
Daerah
Istimewa
Yogyakarta.
(2)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp19.443.292.590.000,00 (sembilan belas triliun
empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus
sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh
ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua
dan
Provinsi
Papua
Barat
sebesar
Rp7.971.646.295.000,00 (tujuh triliun sembilan
ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus
empat puluh enam juta dua ratus sembilan
puluh lima ribu rupiah) yang dibagi masing-
masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh
www.peraturan.go.id

2017, No.186
persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga
puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat
dengan rincian sebagai berikut:
1.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua
sebesar
Rp5.580.152.407.000,00
(lima
triliun lima ratus delapan puluh miliar
seratus lima puluh dua juta empat ratus
tujuh ribu rupiah); dan
2.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua
Barat
sebesar
Rp2.391.493.888.000,00
(dua triliun tiga ratus sembilan puluh satu
miliar empat ratus sembilan puluh tiga
juta delapan ratus delapan puluh delapan
ribu rupiah).
b.
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
sebesar Rp7.971.646.295.000,00 (tujuh triliun
sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam
ratus empat puluh enam juta dua ratus
sembilan puluh lima ribu rupiah); dan
c.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat sebesar Rp3.500.000.000.000,00
(tiga triliun lima ratus miliar rupiah), dengan
rincian sebagai berikut:
1.
Dana
Tambahan
Infrastruktur
bagi
Provinsi
Papua
sebesar
Rp2.625.000.000.000,00 (dua triliun enam
ratus dua puluh lima miliar rupiah); dan
2.
Dana
Tambahan
Infrastruktur
bagi
Provinsi
Papua
Barat
sebesar
Rp875.000.000.000,00
(delapan
ratus
tujuh puluh lima miliar rupiah).
(3)
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan
sebesar
Rp800.000.000.000,00
(delapan ratus miliar rupiah).

www.peraturan.go.id

2017, No.186
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 16

(1)
Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran
diperkirakan
sebesar
Rp168.876.783.743.000,00 (seratus enam puluh
delapan triliun delapan ratus tujuh puluh enam
miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh
ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(2)
Anggaran
untuk
Program
Pengelolaan
Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
secara tepat sasaran.
(3)
Anggaran
untuk
Program
Pengelolaan
Subsidi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun
anggaran
berjalan
berdasarkan
perubahan
parameter,
realisasi
harga
minyak
mentah
Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

13. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (3A), dan ketentuan ayat 4 Pasal 18
diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.

Pasal 18

(1)
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman
dan hibah yang diterushibahkan;
www.peraturan.go.id

2017, No.186
c.
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke
Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga
atau antar subbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
d.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian negara/lembaga;
e.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari
rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan
biaya operasional;
f.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu)
Bagian
Anggaran
untuk
memenuhi
kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan
yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah
luar negeri;
g.
pergeseran anggaran antara program lama dan
program
baru
dalam
rangka
penyelesaian
administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
sepanjang
telah
disetujui
oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat; dan/atau
h.
pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan
dana
untuk
penyelesaian
restrukturisasi
kementerian negara/lembaga.
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Perubahan
lebih
lanjut
Pembiayaan
Anggaran
berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat
dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian
Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman
yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja
dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan
hibah
yang
bersumber
dari
pinjaman/hibah
termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan
yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
www.peraturan.go.id

2017, No.186
(3A) Pemerintah dapat melakukan proses perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) yang dapat mengakibatkan pagu rincian
anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan rincian
Pembiayaan Anggaran dalam Peraturan Presiden
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 melebihi
pagu
sebagaimana
tercantum
dalam
Undang-
Undang ini.
(4)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (3A) dilaporkan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2017.

14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1)
Anggaran
Pendidikan
diperkirakan
sebesar
Rp426.702.412.309.000,00 (empat ratus dua puluh
enam triliun tujuh ratus dua miliar empat ratus dua
belas juta tiga ratus sembilan ribu rupiah).
(2)
Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar
20,0%
(dua
puluh
koma
nol
persen),
yang
merupakan
perbandingan
alokasi
Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar
Rp2.133.295.900.020.000,00
(dua
kuadriliun
seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan
puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh
ribu rupiah).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur dalam Peraturan Presiden.

www.peraturan.go.id

2017, No.186
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 22

(1)
Jumlah
anggaran
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sehingga dalam Tahun Anggaran 2017 terdapat
defisit anggaran sebesar Rp397.235.750.105.000,00
(tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus
tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta
seratus lima ribu rupiah) yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Anggaran.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi
Pembiayaan
Anggaran
yang
tercantum
dalam
Lampiran
I
Undang-Undang
ini
diatur
dalam
Peraturan Presiden.

16. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

(1)
Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar
Isian
Kegiatan
(DIK)/Daftar
Isian
Proyek
(DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
kementerian negara/lembaga yang dipergunakan
dan/atau
dioperasikan
oleh
BUMN/Perseroan
Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik
negara dan telah tercatat pada laporan posisi
keuangan
BUMN/Perseroan
Terbatas
yang
di
dalamnya terdapat saham milik negara sebagai
BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk
www.peraturan.go.id

2017, No.186
dijadikan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang
di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut
menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah
direviu
oleh
Badan
Pengawas
Keuangan
dan
Pembangunan.
(2)
BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA
kementerian
negara/lembaga
yang
akan
dipergunakan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang
di dalamnya terdapat saham milik negara sejak
pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN
pada BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya
terdapat saham milik negara yang menggunakan
BMN menggunakan nilai realisasi anggaran yang
telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan.
(2A) Bantuan Pemerintah yang berasal dari DIK/DIP
Departemen Penerangan, Badan Informasi dan
Komunikasi Nasional (BIKN) dan Lembaga Informasi
Nasional (LIN) dari Tahun 1991 sampai dengan
Tahun 2002 yang telah digunakan untuk investasi
pada Perum Produksi Film Negara sebagaimana
telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan
dan
tercantum
dalam
Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun
Anggaran 2016, dialihkan menjadi PMN pada Perum
Produksi Film Negara.
(3)
Pelaksanaan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas
yang didalamnya terdapat saham milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (2A) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

17. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

Postur APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 yang
memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja
www.peraturan.go.id

2017, No.186
Negara, Surplus/Defisit Anggaran, dan Pembiayaan
Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

18. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 41

Peraturan
Presiden
mengenai
Rincian
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2017.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

2017, No.186
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id

2017, No.186
www.peraturan.go.id

2017, No.186
www.peraturan.go.id

2017, No.186
www.peraturan.go.id

2017, No.186

www.peraturan.go.id