Langsung ke konten

TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

PMK No. 79 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peratu.ran Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
1. Penilaian untuk tujuan perpajakan yang selanjutnya
disebut Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam
rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat
tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksijual beli yang terjadi secara wajar,
dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual
objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga
dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,
atau nilai jual objek pajak pengganti.
1. Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai adalah
pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab
untuk melaksanakan Penilaian.
1. Surat Perintah Penilaian adalah surat perintah untuk
melakukan Penilaian.
1. Lapo ran Penilaian adalah laporan tertulis atas
serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas
objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional.
1. Penilaian Kantor adalah Penilaian yang dilakukan di
kantor Direktorat Jenderal Pajak tanpa peninjauan
lapangan atas objek yang dinilai.
1. Penilaian Lapangan adalah Penilaian yang dilakukan
dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.
1. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk
menentukan nilai dengan menggunakan metode Penilaian.
1. Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara
tertentu dalam melakukan Penilaian.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk
menentukan:
- nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka
penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan
- nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Bagian Kesatu
Penilaian untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dalam Rangka Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak

Pasal 3

(1) Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi

dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat
meliputi 1 (satu) tahun pajak dalam tahun berjalan atau
tahun-tahun sebelum tahun berjalan.
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi

dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan:
- Penilaian Kantor; atau
- Penilaian Lapangan.

(3) Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dilakukan melalui kegiatan menganalisis data
objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk penerbitan
surat pemberitahuan pajak terutang, berdasarkan data
dan/ atau informasi dalam surat pemberitahuan objek
pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

(4) Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dilakukan melalui kegiatan mengidentifikasi,
mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan
dengan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk
penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam pelaksanaan
pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan,
pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang
tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan
penyidikan.

(5) Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.

(6) Hasil Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak
Bumi dan Bangunan terutang dalam:
- surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan
Bangunan berdasarkan surat pemberitahuan objek
pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat
dilakukan pengawasan;
- surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan pada saat
dilakukan pemeriksaan;
- surat keputusan keberatan pada penyelesaian
keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
- surat keputusan pengurangan ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan yang tidak benar pada penyelesaian
permohonan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan yang tidak benar;
- penghitungan kerugian pada pendapatan negara
pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;
dan
- penghitungan dan pemulihan kerugian pada
pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.

(7) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan

Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan
Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kedua
Penilaian untuk Menentukan Nilai Harta Berwujud, Harta
Tidak Berwujud, dan Bisnis

Pasal 4

(1) Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta

tidak berwujud, dan bisnis se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau

beberapa:
- masa pajak;
- bagian tahun pajak; atau
- tahun pajak.

(2) Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta

tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan:
- Penilaian Kantor; atau
- Penilaian Lapangan.

(3) Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan,
pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan
harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.

(4) Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan,
prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga
transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.

(5) Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud

sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) dilakukan atas
properti riil dan properti personal yang meliputi:
- tanah dan/ atau perairan;
- bangunan;
- mesin dan/ atau peralatan termasuk instalasinya;
- alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;
- peralatan dan perlengkapan bangunan;
- perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan,
serta alat laboratorium dan utilitas;
- alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi;
- barang seni dan perhiasan; dan
- aset biologis.

(6) Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
- harta tidak berwujud terkait pemasaran;
- harta tidak berwujud terkait pelanggan;
- harta tidak berwujud terkait seni;
- harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan;
- harta tidak berwujud terkait teknologi;
- harta tidak berwujud terkait proses penelitian dan
pengembangan;dan
- muhibah (goodwilij.

(7) Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
- entitas bisnis;
- penyertaan dalam perusahaan;
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

- instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau
tertutup; dan
- kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat
dalam laporan keuangan.

Pasal 5

(1) Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis

yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
- nilai imbalan dalam bentuk natura dan/ atau
kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
beserta penjelasannya yang berkaitan dengan harta
berwujud dan harta tidak berwujud;
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas
tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi,
usaha real estat, dan persewaan tanah dan/ atau
bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang
bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- harga perolehan atau harga penjualan dalam hal
terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan
istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan
atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
- nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi
tukar-menukar harta yaitu jumlah yang seharusnya
dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
- nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, atau pengambilalihan usaha yaitu
jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam

### Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- dasar pengalihan harta yaitu nilai sisa buku atau nilai
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau
nilai pasar dari harta sebagaimana diatur dalam Pasal
10 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
- harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud
yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
- harga perolehan atau nilai sisa buku harta tak
berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya
amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 lA
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
1. nilai untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta utang se bagai
modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
J. harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dalam melakukan perjanjian
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak
otoritas pajak negara lain sebagaimana diatur dalam

### Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- nilai wajar aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian
unsur biaya dengan penghasilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Penghasilan
dan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
penilaian kembali aktiva tetap untuk tajuan
perpajakan;
1. harga pasar wajar untuk barang kena pajak berupa
persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan
sebagaimana diatur dalam Pasal lA ayat (1) huruf e
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- harga jual atau penggantian yang dihitung
berdasarkan harga pasar wajar dalam hal
dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai;
- nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah
biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan
untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan
pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- harga pasar atas penyerahan barang kena pajak
berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- harga limit untuk penjualan barang sitaan secara
lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3)
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa;
- nilai barang yang disita sebagaimana diatur dalam

### Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Penagihan Pajak

dengan Surat Paksa; dan
- harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya
dikecualikan dari penjualan secara lelang
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-
Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata
cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari
penjualan secara lelang.

(2) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sebagai:
- dasar penghitungan pajak terutang dalam analisis
atau penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan
saat dilakukan pengawasan;
- dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian
pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan
pemeriksaan;
- dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam
analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan
prosedur persetujuan bersama;
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

- dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam
analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan
kesepakatan harga transfer;
- dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan
pada penyelesaian keberatan;
- dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan
pada penyelesaian permohonan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak;
- dasar penentuan nilai jaminan aset berwujud, nilai
barang yang disita, harga limit, dan harga jual untuk
barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari
penjualan secara lelang saat dilakukan penagihan;
- dasar penghitungan kerugian pada pendapatan
negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan; dan
- dasar penghitungan dan pemulihan kerugian pada
pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.

Pasal 6

(1) Dalam melakukan Penilaian se bagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak membentuk tim
Penilai.

(2) Tim Penilai melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Penilaian yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Dalam hal terdapat perubahan tim Penilai yang tercantum

dalam Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Surat
Perintah Penilaian perubahan.

(4) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya

untuk menetapkan Surat Perintah Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan Surat Perintah Penilaian
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
Penilaian.

(5) Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3

(tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Perintah
Penilaian.

(6) Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan Surat Perintah Penilaian perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan
contoh format yang tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:
/
jdih.kemenkeu.go.id

---

- penyiapan bahan Penilaian;
- pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian;
- analisis data objek dan data pendukung Penilaian;
- penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan o bjek
Penilaian; dan
- penyusunan Laporan Penilaian.

Bagian Kedua
Penyiapan Bahan Penilaian

Pasal 8

Penyiapan bahan Penilaian se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf a meliputi:

- pengumpulan dokumen dasar penugasan Penilaian;
- pengumpulan dokumen rencana dan program Penilaian;
dan/atau
- penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam
pelaksanaan Penilaian.

Bagian Ketiga
Pengumpulan Data Objek dan Data Pendukung Penilaian

Pasal 9

(1) Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada
Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek
Pajak, meliputi pengumpulan:
- data sebagaimana tercantum dalam surat
pemberitahuan objek pajak; dan
- data selain data sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, yang terdiri atas data penawaran atau
transaksi properti, harga satuan upah dan bahan
bangunan, harga jual komoditas hasil hutan, harga
patokan hasil tambang, harga jual hasil perikanan
tangkap, dan/ atau harga jual hasil usaha perikanan
budidaya.

(2) Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud
meliputi pengumpulan:
- data umum, yang terdiri atas data sosial, data
ekonomi, kebijakan pemerintah, wilayah, dan/ atau
lingkungan;
- data permintaan dan penawaran, yang terdiri atas
data penjualan objek yang sejenis, data ketersediaan
jumlah properti, rencana pembangunan, data tingkat
sewa, data tingkat hunian, data tingkat pendapatan
masyarakat, data transaksi objek pembanding, data
penawaran, dan/ atau data industri terkait objek
Penilaian; dan/ atau
- data objek Penilaian, yang terdiri atas data status
kepemilikan, data transaksi atau data harga
perolehan objek Penilaian, data penggunaan objek,
laporan keuangan historis, data penjualan atau
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

pendapatan, data harga sewa, biaya operasional
objek, kondisi fisik, dan/ atau spesifikasi objek.

(3) Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
pada Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak
berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis
meliputi pengumpulan:
- data makro ekonomi, yang terdiri atas prospek
perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga be bas
risiko, tingkat suku bunga utang, country risk
premium, credit default spread, nilai tukar mata uang,
produk domestik bruto, dan/atau pertumbuhan
ekonomi;
- data sektor industri, yang terdiri atas risiko
sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan
pembanding, data pasar akun yang seJen1s,
pertumbuhan sektor industri, equity premium
industri, data royalty rate industri, data transaksi
atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis,
debt equity ratio industri, data pendapatan dari
industri sejenis, dan/ atau data pasar instrumen
keuangan yang sejenis; dan/ atau
- data objek Penilaian, yang dapat berupa:
1. data status kepemilikan, laporan keuangan
historis, data penjualan atau pendapatan, kontrak
perusahaan, teknologi perusahaan, sumber daya
manusia, informasi keuangan prospektif, data
transaksi atau data harga perolehan objek
Penilaian, dokumen transaksi pemanfaatan atau
penggunaan harta tidak berwujud, laporan
keuangan entitas objek Penilaian dan entitas
objek pembanding, dan/atau rincian biaya
langsung dan tidak langsung, untuk Penilaian
harta tidak berwujud; dan
1. laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan,
proyeksi laporan keuangan, laporan keuangan
historis, data spesifikasi aset atas akun akuntansi
yang diuji kewajaran nilainya, data rincian aset
perusahaan, informasi keuangan prospektif, data
pendirian dan perubahan kepemilikan
perusahaan, data transaksi pengalihan saham
dan/ atau aksi korporasi, dan/ atau bukti
kepemilikan instrumen keuangan, untuk
Penilaian bisnis.

(4) Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk
Penilaian Kantor diperoleh dari data dan/ atau informasi
yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk
Penilaian Lapangan dapat diperoleh dari Wajib Pajak
dan/ atau pihak lain.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 10

(1) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung

Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (5), Penilai dapat:

- melihat dan/ atau meminjam buku, catatan,
dan/ atau dokumen pendukung lainnya, yang
berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk
mengakses dan/ atau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik;
- meminta keterangan lisan dan/ atau tertulis terkait
objek Penilaian dari Wajib Pajak atau pihak lain;
- melakukan peninjauan lapangan dalam rangka
Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi,
pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan
data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek
Penilaian sesuai tujuan Penilaian; dan
- meminta bantuan Wajib Pajak atau kuasanya untuk
menyediakan tenaga pendamping dalam peninjauan
lapangan.

(2) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung

Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (5), Penilai harus:

- memperlihatkan Surat Perintah Penilaian kepada
Wajib Pajak atau kuasanya;
- memperlihatkan tanda pengenal pegawai kepada
Wajib Pajak atau kuasanya;
- memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Penilaian kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
- memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan
kepada Wajib Pajak atau kuasanya apabila susunan
tim Penilai mengalami perubahan;
- mengembalikan buku, catatan, dan dokumen
pendukung lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak
atau kuasanya; dan
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak
atas segala sesuatu yang diketahui atau diberikan
kepadanya oleh Wajib Pajak atau kuasanya dalam
rangka Penilaian.

(3) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung

Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Pajak atau k:uasanya harus:
- memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buk:u,
catatan, dan/ atau dokumen pendukung lainnya,
yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk
memberikan izin kepada tim Penilai untuk mengakses
dan/ atau mengunduh data yang dikelola secara
elektronik;
- memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis
terkait objek Penilaian;
- memberikan kesempatan kepada tim Penilai untuk
melakukan peninjauan lapangan dalam rangka
Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi,
pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan
data, keterangan, dan/ atau bukti, mengenai o bjek
Penilaian sesuai dengan tujuan Penilaian; dan
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

- memberikan bantuan tenaga pendamping dalam
rangka peninjauan lapangan.

(4) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung

Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib
Pajak atau kuasanya dapat meminta kepada tim Penilai
untuk:
- memperlihatkan Surat Perintah Penilaian;
- memperlihatkan tanda pengenal pegawai;
- memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Penilaian;
- memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan
apabila susunan keanggotaan tim Penilai mengalami
perubahan;dan
- mengembalikan buku, catatan, dan dokumen
pendukung lainnya yang dipinjamkan kepada tim
Penilai.

Pasal 11

Dalam kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), tim
Penilai melalui kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang Penilaian, dapat meminta keterangan dan/ atau data
a tau informasi yang berkaitan dengan o bjek Penilaian kepada
pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keempat
Analisis Data Objek dan Data Pendukung Penilaian

Pasal 12

(1) Analisis data objek dan data pendukung Penilaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk
menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak meliputi:
- analisis data permukaan bumi;
- analisis data tubuh bumi; dan/ atau
- analisis data bangunan.

(2) Analisis data objek dan data pendukung Penilaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, untuk
menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud,
dan bisnis meliputi:
- analisis data pasar properti dan/ atau analisis
penggunaan tertinggi dan terbaik, untuk Penilaian
untuk menentukan nilai harta berwujud; dan
- analisis data makro ekonomi yang relevan dengan
objek Penilaian, analisis data sektor industri, analisis
laporan keuangan, analisis proyeksi laporan
keuangan, dan/ atau analisis data objek Penilaian,
untuk Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak
berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai
bisnis,
dengan mencantumkan sumber perolehan data.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kelima
Penerapan Pendekatan Penilaian yang Sesuai dengan
Objek Penilaian

Pasal 13

(1) Penerapan Pendekatan Penilaianyang sesuai dengan objek

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d,
meliputi penentuan dan penerapan Pendekatan Penilaian
dengan mempertimbangkan objek Penilaian dan/ atau
ketersediaan data yang relevan.

(2) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
Jual Objek Pajak dan menentukan nilai harta berwujud,
harta tidak berwujud, dan bisnis.

(3) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak

Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengikuti ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan
Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

(4) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai harta

berwujud dan harta tidak berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pendekatan pasar;
- pendekatan pendapatan; dan
- pendekatan biaya.

(5) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pendekatan pasar;
- pendekatan pendapatan; dan
- pendekatan aset.

Pasal 14

(1) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a merupakan
Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis,
serta telah tersedia data transaksi atau penawaran.

(2) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak
berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
- metode pembanding data pasar; dan
- metode faktor pengali harga.

(3) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang
terdiri atas:
- metode pembanding data pasar;
- metode pembanding perusahaan masuk bursa efek;
- metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi;
dan
- metode transaksi sebelumnya.

Pasal 15

(1) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

menentukan nilai harta berwujud harus memenuhi
ketentuan memiliki:
- kesamaan fisik berdasarkan fungsinya;
- lokasi dengan peruntukan yang sejenis dengan objek
yang dinilai; dan/ atau
- kemiripan karakteristik fisik berupa luas, bentuk,
ukuran, elevasi, topografi, spesifikasi, kondisi,
dan/ atau jenis objek.

(2) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk
menentukan nilai harta tidak berwujud harus memenuhi
ketentuan memiliki:
- kegiatan usaha, industri, dan/ atau produk yang
seJen1s;
- kesamaan status hukum kepemilikan; dan/ atau
- sisa masa manfaat dan/ atau nilai ekonomi yang
sebanding.

(3) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk
menentukan nilai bisnis harus memenuhi ketentuan
memiliki:
- kegiatan usaha, industri, produk, dan/ atau risiko
usaha yang sejenis;
- karakteristik pertumbuhan penjualan dan
pendapatan, dan/ atau struktur permodalan yang
sebanding;
- kinerja keuangan historis yang sebanding;
- ukuran perusahaan yang sebanding; dan/atau
- pangsa pasar yang sebanding.

Pasal 16

(1) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan

Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat
ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan
dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto.

(2) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud
menggunakan metode yang terdiri atas:
- metode diskonto arus kas;
- metode kapitalisasi pendapatan;
- metode penyisaan; dan
- metode pengganda pendapatan kotor.

(3) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud
menggunakan metode yang terdiri atas:
- metode diskonto arus kas; dan
- metode kelebihan pendapatan.

(4) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan
metode yang terdiri atas:
- metode diskonto arus kas; dan
- metode kapitalisasi pendapatan.

/

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 17

(1) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (4) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan
cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya
penggantian baru objek Penilaian, dan dikurangi dengan
penyusutan atau keusangan.

(2) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak
berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
- metode biaya reproduksi baru; dan
- metode biaya penggantian baru.

Pasal 18

(1) Pendekatan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (5) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan
cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi
nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan
dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis
berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian.

(2) Pendekatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang
terdiri atas:
- metode penyesuaian aset bersih; dan
- metode kelebihan pendapatan.

Pasal 19

Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual
Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7)
mengikuti ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai
Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 20

(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat {1) untuk menentukan nilai harta
berwujud berupa properti riil dan properti personal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a
sampai dengan huruf g menggunakan:
- pendekatan pasar dengan metode pembanding data
pasar;
- pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi
baru atau metode biaya penggantian baru; atau
- pendekatan pendapatan dengan metode diskonto
arus kas, metode kapitalisasi pendapatan, metode
penyisaan, atau metode pengganda pendapatan
kotor.

(2) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar

se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan
dalam hal:
- terdapat objek yang sebanding dan sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
- tersedia data yang meliputi data umum, data
permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
/
jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru

atau metode biaya penggantian baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
- tidak terdapat objek yang sebanding dan sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), objek
Penilaian belum atau tidak menghasilkan
pendapatan, atau objek bangunan dalam rangka
kegiatan membangun sendiri; dan
- tersedia data yang meliputi data umum, data
permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(4) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas,

metode kapitalisasi pendapatan, metode penyisaan, atau
metode pengganda pendapatan kotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
- tidak terdapat objek yang sebanding dan sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
- tersedia data yang meliputi data umum, data
permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan
- objek Penilaian menghasilkan pendapatan atau
peruntukan komersial.

Pasal 21

(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta
berwujud berupa properti riil dan properti personal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf h
menggunakan pendekatan pasar dengan metode
pembanding data pasar.

(2) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam
hal:
- terdapat objek yang sebanding dan sejenis
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1); dan
- tersedia data yang meliputi data umum, data
permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 22

(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta
berwujud berupa properti riil dan properti personal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf i
menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode
diskonto arus kas.

(2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam
hal:
- revaluasi aset; dan
- tersedia data yang meliputi data umum, data
permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

/

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 23

(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta
tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (6) huruf a sampai dengan huruf f menggunakan:
- pendekatan pendapatan dengan metode diskonto
arus kas;
- pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi
baru atau biaya penggantian baru; atau
- pendekatan pasar dengan metode pembanding data
pasar atau metode faktor pengali harga.

(2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan
dalam hal:
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- terjadi penyerahan atau pengalihan atas harta tidak
berwujud yang dapat diidentifikasi;
- terdapat manfaat ekonomis dalam bentuk laba atau
arus kas yang diperoleh dari kepemilikan harta tidak
berwujud; dan
- terdapat sisa masa manfaat ekonomis yang dapat
dikuantifikasi.

(3) Pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru

atau biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b, digunakan dalam hal:
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- terjadi penyerahan atau pengalihan atas harta tidak
berwujud yang dapat diidentifikasi; dan
- tidak terdapat pendapatan yang dapat diidentifikasi,
atau tidak secara langsung menghasilkan arus kas.

(4) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar

atau metode faktor pengali harga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- terjadi pemanfaatan atau penggunaan atas harta
tidak berwujud; dan
- terdapat data pasar pemanfaatan atau penggunaan
harta tidak berwujud.

Pasal 24

(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta
tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (6) huruf g menggunakan pendekatan pendapatan
dengan metode kelebihan pendapatan.

(2) Pendekatan pendapatan dengan metode kelebihan

pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan dalam hal:

/
jdih.kemenkeu.go.id

---

- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
- terjadi pada aksi korporasi yang terdapat pengalihan
harta tidak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi.

Pasal 25

(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a dan
huruf b menggunakan:
- pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset
bersih;
- pendekatan pasar dengan metode pembanding
perusahaan masuk bursa efek, metode pembanding
perusahaan merger dan akuisisi, atau metode
transaksi se belumnya;
- pendekatan pendapatan dengan metode diskonto
arus kas atau metode kapitalisasi pendapatan; atau
- pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset
bersih atau metode kelebihan pendapatan.

(2) Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan
dalam hal:
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- merupakan perusahaan rintisan, perusahaan
holding, perusahaan investasi, perusahaan menurun,
atau dalam pembubaran usaha; dan
- terdapat data rincian aset perusahaan.

(3) Pendekatan pasar dengan metode pembanding

perusahaan masuk bursa efek, metode pembanding
perusahaan merger dan akuisisi, atau metode transaksi
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb,
digunakan dalam hal:
- terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
- tidak tersedia secara lengkap data yang meliputi data
makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek
Penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3); dan
- merupakan perusahaan:
1. rintisan, holding, investasi, menurun, atau
dalam pembubaran usaha, dan data rincian aset
perusahaan tidak tersedia; atau
1. sedang tumbuh, pemecahan usaha, atau stabil,
dan tidak terdapat laporan keuangan historis
tahunan atau interim, dan informasi keuangan
prospektif.

(4) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas

atau metode kapitalisasi pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf c, digunakan dalam hal:
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
/
jdih.kemenkeu.go.id

---

- merupakan perusahaan sedang tumbuh, pemecahan
usaha, atau perusahaan stabil; dan
- terdapat laporan keuangan historis tahunan atau
interim, dan informasi keuangan prospektif.

(5) Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih

atau metode kelebihan pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan dalam hal:
- tidak terdapat data objek lain yang sebanding dan
sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3);
- tidak tersedia data secara lengkap yang meliputi data
makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3);
- merupakan perusahaan sedang tumbuh, pemecahan
usaha, atau perusahaan stabil;
- tidak terdapat laporan keuangan historis tahunan
atau interim, dan informasi keuangan prospektif; dan
- terdapat data rincian aset perusahaan.

Pasal 26

(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf c
menggunakan:
- pendekatan pendapatan dengan metode diskonto
arus kas; atau
- pendekatan pasar dengan metode pembanding data
pasar.

(2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
dalam hal:
- instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di
pasar terbuka; dan
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).

(3) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan
dalam hal:
- instrumen keuangan yang ada di pasar terbuka; dan
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).

Pasal 27

(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf d
menggunakan:
- pendekatan pasar dengan metode pembanding data
pasar; atau
- pendekatan pendapatan dengan metode diskonto
arus kas untuk kewajaran biaya.

/
jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan
dalam hal:
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
- untuk kewajaran:
1. pendapatan; atau
1. biaya dengan kondisi terdapat data objek lain
yang sebanding dan sejenis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

(3) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas

untuk kewajaran biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b, digunakan dalam hal:
- tidak terdapat data objek lain yang sebanding dan
seJen1s;
- tidak tersedia secara lengkap data yang meliputi data
makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3); dan
- terdapat data tingkat pengembalian atas aset yang
terkait dengan akun akuntansi yang dinilai.

Pasal 28

Rincian penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Penyusunan Kertas Kerja Penilaian dan Laporan Penilaian

Pasal 29

(1) Tim Penilai menyusun kertas kerja Penilaian berdasarkan

pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d.

(2) Kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berfungsi sebagai:
- bukti bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d telah

dilaksanakan;
- dasar pembuatan Laporan Penilaian;
- sumber data atau informasi bagi penyelesaian
pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal
Pajak; dan/atau
- bahan referensi untuk Penilaian berikutnya.

Pasal 30

(1) Berdasarkan kertas kerja Penilaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29, tim Penilai menyusun Laporan
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e
untuk setiap Surat Perintah Penilaian.

(2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- penugasan Penilaian;
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

- tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam Laporan
Penilaian;
- informasi objek yang dinilai;
- identitas Wajib Pajak;
- data dan/atau informasi yang tersedia;
- Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang
digunakan;
- simpulan nilai;
- tanggal Laporan Penilaian; dan
1. tanda tangan tim Penilai.

Pasal 31

( 1) Dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian tidak
diperoleh simpulan nilai harta berwujud, harta tidak
berwujud, atau bisnis, data dan/ atau informasi dari Wajib
Pajak dan/ atau pihak lain, tim Penilai membuat Laporan
Penilaian yang menghentikan Penilaian tanpa adanya
simpulan nilai atas objek Penilaian.

(2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- penugasan Penilaian;
- informasi objek yang dinilai;
- identitas Wajib Pajak;
- uraian alasan penghentian Penilaian tanpa adanya
simpulan nilai atas objek Penilaian;
- simpulan;
- tanggal Laporan Penilaian; dan
- tanda tangan tim Penilai.

Bagian Ketujuh
Bantuan Penilaian dan/ atau Bantuan Penilai

Pasal 32

(1) Dalam hal diperlukan, kepala unit yang memiliki tugas

dan fungsi di bidang Penilaian dapat mengajukan
permintaan bantuan Penilaian dan/ atau bantuan Penilai
kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang Penilaian lainnya untuk melaksanakan Penilaian.

(2) Permintaan bantuan Penilaian dan/ atau bantuan Penilai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi
dengan latar belakang perlunya dilakukan Penilaian,
tujuan Penilaian, serta data dan informasi terkait objek
Penilaian.

BABV

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
Penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan,
Penilaian dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini.

I

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---