Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYADitandatangani YUDHIsecara elektronikSADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS
KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT
KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN
BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK
A. CONTOH PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI BBM
1. JENIS BBM TERTENTU MINYAK SOLAR (GAS OIL) DALAM HAL
TERDAPAT KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA
Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
dihitung dengan formula sebagai berikut:
DK BBMSolar = SHSolar x VSolar
Keterangan:
DK BBMSolar = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil)
SHSolar = Selisih antara harga jual eceran jenis bahan
bakar minyak tertentu minyak solar (Gas Oil)
berdasarkan formula perhitungan dan harga jual
eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak
solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
VSolar = Volume BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar
(Gas Oil)
Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp6.800,00 per liter dan pada
periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp7.000,00
per liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB sebesar 5%; dan
(4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak
Solar (Gas Oil) sebesar 1.000 liter, maka:
- Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak
Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp7.074,00 per liter,
dengan perhitungan sebagai berikut:
- Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula
---
perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan
formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHSolar)
adalah sebesar Rp274,00 per liter, dengan perhitungan
sebagai berikut:
Keterangan:
A = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan
formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
C = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan
formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis
Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (SHSolar)
* = PPN sebesar Rp644,83 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
= PBBKB sebesar Rp293,10 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
* = Badan Usaha menagihkan pokok dan PPN (seperti
halnya subsidi), yaitu sebesar Rp262,19 (Rp236,21 +
Rp25,98)
** = PPN sebesar Rp25,98 merupakan hak Ditjen Pajak,
dengan proses pemotongan PPN oleh KPA.
*** = PBBKB sebesar Rp11,81 bukan merupakan hak
Badan Usaha
- Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar
(Gas Oil) (DK BBMSolar) adalah sebesar Rp274.000,00 dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:
SHSolar x VSolar = Rp274,00 per liter x 1.000 liter
DK BBMSolar = Rp274.000,00
---
2. JENIS BBM TERTENTU MINYAK SOLAR (GAS OIL) DALAM HAL
TERDAPAT KELEBIHAN PENERIMAAN BADAN USAHA
Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
dihitung dengan formula sebagai berikut:
DK BBMSolar = SHSolar x VSolar
Keterangan:
DK BBMSolar = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil)
SHSolar = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
berdasarkan formula perhitungan dan harga jual
eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
VSolar = Volume BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar
(Gas Oil)
Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan
yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp6.800,00 per liter dan
pada periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis
Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar
Rp6.000,00 per liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB
sebesar 5%; dan (4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 1.000 liter, maka:
- Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan
yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp5.914,00
per liter, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula
perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan
formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHSolar)
adalah sebesar Rp(886,00) per liter, dengan perhitungan
sebagai berikut:
Keterangan:
A = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula
---
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan
formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
C = Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
berdasarkan formula perhitungan dan harga jual
eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak
Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(SHSolar)
* = PPN sebesar Rp644,83 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
= PBBKB sebesar Rp293,10 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
* = Bagian selisih lebih penerimaan Badan Usaha yang
disetor/set-off sebesar Rp763,79.
** = Badan Usaha lebih setor PPN sebesar Rp84,02 ke
Ditjen Pajak.
* = Badan Usaha lebih setor PBBKB sebesar Rp38,19 ke
Pemda.
- Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar
(Gas Oil) (DK BBMSolar) adalah sebesar Rp(886.000,00) dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:
SHSolar x VSolar = Rp(886,00) per liter x 1.000 liter
DK BBMSolar = Rp(886.000,00)
3. JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN DALAM HAL TERDAPAT
KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA
Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan dihitung
dengan formula sebagai berikut:
DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP
Keterangan:
DK BBMJBKP = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus
Penugasan
SHJBKP = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan
formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak
berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
VJBKP = Volume BBM Jenis BBM Khusus Penugasan
---
Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp10.000,00 per liter dan
pada periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebesar Rp9.000,00 per
liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB sebesar 5%; dan
(4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus**
Penugasan sebesar 1.000 liter, maka:
- Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp10.544,00 per liter,
dengan perhitungan sebagai berikut:
- Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan dan
harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (SHJBKP) adalah sebesar Rp544,00
per liter, dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan:
A = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula
perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak
berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (SHJBKP)
* = PPN sebesar Rp948,28 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
= PBBKB sebesar Rp431,03 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
* = Badan Usaha menagihkan pokok dan PPN (seperti
halnya subsidi), yaitu sebesar Rp520,55 (Rp468,97
+ Rp51,58)
---
** = PPN sebesar Rp51,58 merupakan hak Ditjen Pajak,
dengan proses pemotongan PPN oleh KPA.
* = PBBKB sebesar Rp23,45 bukan merupakan hak
Badan Usaha
- Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (DK
BBMJBKP) adalah sebesar Rp544.000,00 dengan rincian
perhitungan sebagai berikut:
SHJBKP x VJBKP = Rp544,00 per liter x 1.000 liter
DK BBMJBKP = Rp544.000,00
4. JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN DALAM HAL TERDAPAT
KELEBIHAN PENERIMAAN BADAN USAHA
Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan dihitung
dengan formula sebagai berikut:
DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP
Keterangan:
DK BBMJBKP = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus
Penugasan
SHJBKP = Selisih antara harga Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan berdasarkan formula
perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak
berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
VJBKP = Volume BBM Jenis BBM Khusus Penugasan
Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp10.000,00 per liter dan
pada periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebesar Rp8.000,00 per
liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB sebesar 5%; dan
(4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus**
Penugasan sebesar 1.000 liter, maka:
- Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp9.384,00 per liter,
dengan perhitungan sebagai berikut:
- Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan
dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
---
perundang-undangan (SHJBKP) adalah sebesar Rp(616,00) per
liter, dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan:
A = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C = Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan
formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak
berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (SHJBKP)
* = PPN sebesar Rp948,28 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
= PBBKB sebesar Rp431,03 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
* = Bagian selisih lebih penerimaan Badan Usaha yang
disetor/set-off sebesar Rp531,03.
** = Badan Usaha lebih setor PPN sebesar Rp58,42 ke
Ditjen Pajak.
* = Badan Usaha lebih setor PBBKB sebesar Rp26,55 ke
Pemda.
- Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (DK
BBMJBKP) adalah sebesar Rp(616.000,00) dengan rincian
perhitungan sebagai berikut:
SHJBKP x VJBKP = Rp(616,00) per liter x 1.000 liter
DK BBMJBKP = Rp(616.000,00)
5. CONTOH PERHITUNGAN SET-OFF DALAM HAL TERJADI
KELEBIHAN PENERIMAAN BADAN USAHA DENGAN UTANG
DANA KOMPENSASI BBM TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA
Pada tahun 2019 terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha
akibat penyaluran Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
sebesar Rp1.250,00 Miliar. Selanjutnya, pada tahun 2020
terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat penyaluran
Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar Rp600,00 Miliar.
Sementara itu, pada tahun 2021 terdapat kelebihan penerimaan
Badan Usaha akibat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan
sebesar Rp550,00 Miliar. Atas kekurangan penerimaan Badan
Usaha tahun 2019 dan 2020, Pemerintah belum membayarkan
dana kompensasi BBM.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka saldo utang kompensasi
BBM Pemerintah kepada Badan Usaha pada akhir tahun 2021
---
adalah sebesar Rp1.300,00 Miliar, dengan perhitungan sebagai
berikut:
(Rp Miliar)
Keterangan:
• Kelebihan penerimaan di tahun 2021 diperhitungkan dengan
utang kompensasi pada tahun-tahun sebelumnya.
• PBBKB tidak terutang.
B. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN PROYEKSI
DANA KOMPENSASI
No. Uraian Jumlah
Hasil Reviu Perhitungan Inspektorat
1. Jenderal Kementerian Keuangan / Badan Rp….……….…….(1)
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- ………………
- ………………
Dana Kompensasi berdasarkan 2. Rp………….….….(2) perhitungan Badan Usaha
- ………………
1. Selisih (1-2) Rp………….….….(3)
..................., ..……. ......….. (4),
.............................................(5)
.............................................(6)
---
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN PROYEKSI DANA KOMPENSASI
No. Uraian
Diisi nominal jumlah dan dapat dirinci sesuai (1) s.d. (3) kebutuhan
(4) Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat.
(5) Diisi tanda tangan Pejabat Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan / Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan disertai dengan stempel
dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Diisi nama lengkap Pejabat Inspektorat Jenderal (6) Kementerian Keuangan.
---
RINCIAN LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN DANA
KOMPENSASI BBM
1. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
Keterangan Bulan (1) Jan-
…… …… …… …… …… Des
1. Harga jual
eceran jenis
BBM tertentu (2)
minyak solar
(gas oil)
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
- Harga
dasar
- PPN
- PBBKB
1. Harga jual
eceran jenis
BBM tertentu
minyak solar (3)
(gas oil) tidak
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
- Harga
dasar
- PPN
- PBBKB
1. Selisih (1-2)
(Rp/liter)
- Harga (4)
dasar
- PPN
- PBBKB
1. Volume (KL) (5)
1. Dana
Kompensasi
BBM jenis (6)
BBM
Tertentu
minyak solar
(gas oil) (Rp)
- Harga
dasar
- PPN
- PBBKB
---
1. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan
Keterangan Bulan (1) Jan-
…… …… …… …… …… Des
1. Harga jual
eceran jenis
BBM Khusus (2)
Penugasan
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
- Harga
dasar +
biaya
Tambahan
Penugasan
dari harga
dasar
- PPN
- PBBKB
1. Harga jual
eceran jenis
BBM Khusus
Penugasan (3)
tidak
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
- Harga
dasar
- PPN
- PBBKB
1. Selisih (1-2)
(Rp/liter)
- Harga (4)
dasar
- PPN
- PBBKB
1. Volume (KL) (5)
- Jamali
- NonJamali
---
1. Dana
Kompensasi
BBM Jenis (6)
BBM Khusus
Penugasan (Rp)
- Harga
dasar
- PPN
- PBBKB
• Jamali
- Harga
dasar
- PPN
- PBBKB
• Non Jamali
- Harga
dasar
- PPN
- PBBKB
---
PETUNJUK PENGISIAN
RINCIAN LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN DANA
KOMPENSASI BBM
No. Uraian
(1) Diisi proyeksi dan/atau realisasi periode bulan
(2) s.d. (4) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan
(5) Diisi jumlah volume Dana Kompensasi dan dapat
dirinci sesuai kebutuhan
(6) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan
---
C. PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI LISTRIK
Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula sebagai berikut:
DK Listrik = - [TTL – BPP (1 + m)] x V
Keterangan:
DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik.
TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-
masing golongan tarif nonsubsidi.
BPP = Biaya Pokok Penyediaan pada tegangan di masing-
masing golongan tarif nonsubsidi.
M = margin (%).
V = Volume penjualan tenaga listrik dari masing-masing
golongan tarif nonsubsidi.
Golongan tarif nonsubsidi adalah golongan tarif tenaga listrik yang
sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sebagaimana
dimaksud dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP
Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN
(Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan
penyaluran tenaga listrik ke konsumen. Ketentuan mengenai
perhitungan biaya-biaya yang diperhitungkan dan yang tidak
diperhitungkan dalam komponen BPP Tenaga Listrik mengacu pada
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban
subsidi listrik.
Data Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik merupakan data Biaya
Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (Rp/kWh) yang ditetapkan oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Volume penjualan tenaga listrik merupakan hasil penjualan tenaga
listrik (kilo watt hour - kWh) dari masing-masing Golongan Tarif, yaitu
volume riil yang digunakan pelanggan tidak termasuk kWh yang tidak
berasal dari produksi energi.
Penjualan tenaga listrik merupakan volume energi listrik yang dijual
kepada pelanggan yang terdiri dari penjualan tenaga listrik di luar
waktu beban puncak (kWh LWBP), waktu beban puncak (kWh WBP),
dan kelebihan daya reaktif (kVArh) yang ditagih rupiahnya kepada
pelanggan, termasuk juga penjualan listrik yang bersumber dari
kegiatan komisioning dan selisih neto kWh atas mutasi pelanggan.
Volume penjualan tenaga listrik nonsubsidi didasarkan pada laporan
penjualan PT PLN (Persero) dan data transaksi penjualan tenaga listrik
kepada pelanggan, yang mencakup:
1. pelanggan reguler (pascabayar) (TUL III-07), yaitu kWh riil yang
dipakai pelanggan dan selisih antara kWh minimum yang
dipersyaratkan dengan kWh riil yang dipakai pelanggan;
1. pemakaian kWh pelanggan prabayar, mencakup pembelian token,
kompensasi Uang Jaminan Langganan (UJL) migrasi listrik
prabayar, kWh stand bongkar, restitusi, dan token pengembalian
dalam periode tahun yang sama; dan
1. selisih neto penambahan dan pengurangan atas koreksi rekening,
penambahan dari nontagihan listrik (tagihan susulan Penertiban
Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), penetapan kWh stand bongkar,
---
tagihan susulan kWh, tagihan susulan kWh import), dan
penyambungan sementara.
Dalam hal mutasi pelanggan, kelebihan kwh pada golongan tarif yang
lama diberikan Dana Kompensasi sesuai dengan golongan tarif yang
lama, serta kWh pada golongan tarif yang baru diberikan Dana
Kompensasi sesuai dengan golongan tarif yang baru.
Dikecualikan dalam penjualan tenaga listrik yang mendapatkan Dana
Kompensasi adalah:
1. pemakaian kWh reguler di atas 720 (tujuh ratus dua puluh) jam
nyala, kecuali pemakaian yang disebabkan mutasi turun daya;
1. Pemakaian kWh reguler (pascabayar) sebesar 0,0 (nol koma nol)
kWh; dan/atau
1. Penjualan tenaga listrik yang bersumber dari Penertiban
Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Volume penjualan tenaga listrik yang diperoleh dengan cara estimasi
akibat gangguan baca meter ditunda pembayaran Dana
Kompensasinya hingga pembacaan kWh meter tersebut dapat
dilakukan.
Berikut contoh perhitungan besaran kompensasi listrik namun tidak
terbatas hanya pada contoh berikut:
---
D. FORMAT KUITANSI TAGIHAN PENYALURAN DANA KOMPENSASI
Tahun Anggaran : ......................................................................... (1)
Nomor Bukti : ......................................................................... (2)
Mata Anggaran : ......................................................................... (3)
KUITANSI TAGIHAN/BUKTI PEMBAYARAN
Sudah terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja .............. (4)
Jumlah uang : ........................................................................ (5)
Terbilang : ......................................................................... (6)
Untuk pembayaran: Tagihan Dana Kompensasi ......................................... (7)
Tahun Anggaran ......... (8) Tahap .................... (9)
..................., ..........................(10)
Direktur ..................................(11)
...............................................(12)
...............................................(13)
Setuju bayar:
Pejabat Pembuat Komitmen
.................................... (14)
.................................... (15)
NIP .............................. (16)
---
PETUNJUK PENGISIAN
KUITANSI TAGIHAN DANA KOMPENSASI
No URAIAN
(1) Diisi Tahun Anggaran.
(2) Diisi nomor bukti kuitansi tagihan/bukti pembayaran dari
Badan Usaha.
(3) Diisi Mata Anggaran dalam dokumen DIPA BUN.
(4) Diisi nama Satuan Kerja.
(5) Diisi jumlah uang dalam angka dalam mata uang rupiah atau
valuta asing.
(6) Diisi jumlah uang dalam terbilang.
(7) Diisi Jenis tagihan Dana Kompensasi.
(8) Diisi Tahun Anggaran.
(9) Diisi tahap pembayaran.
(10) Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan kuitansi
tagihan/bukti pembayaran.
(11) Diisi nama Badan Usaha.
(12) Diisi tanda tangan Direktur Badan Usaha disertai dengan
stempel dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(13) Diisi nama lengkap Direktur Badan Usaha.
(14) Diisi tanda tangan PPK.
(15) Diisi nama lengkap PPK.
(16) Diisi Nomor Induk Pegawai PPK.
---
E. FORMAT ASERSI MANAJEMEN BADAN USAHA
No. Uraian Jumlah
1. Tagihan realisasi Dana Kompensasi Rp………….….….(1)
yang disampaikan kepada KPA BUN
Dana Kompensasi
- ………
1. Realisasi Dana Kompensasi yang Rp………….….….(2)
seharusnya dikeluarkan dalam rangka
penugasan setahun
- ………
1. Volume Dana Kompensasi setahun
- volume Dana Kompensasi ………….….....….(3)
1. ……….
1. ……….
- volume realisasi Dana Kompensasi …………......….….(4)
1. ………
1. ………
Rincian terlampir
..................., ........................(5)
Direktur..………....................(6)
.............................................(7)
.............................................(8)
---
PETUNJUK PENGISIAN
ASERSI MANAJEMEN BADAN USAHA
No Uraian
(1) Diisi nominal jumlah tagihan realisasi Dana Kompensasi dan
dapat dirinci sesuai kebutuhan.
(2) Diisi nominal jumlah realisasi Dana Kompensasi setahun dan
dapat dirinci sesuai kebutuhan.
(3) Diisi jumlah volume Dana Kompensasi dalam setahun dan
dapat dirinci sesuai kebutuhan.
(4) Diisi jumlah volume realisasi Dana Kompensasi dalam setahun
dan dapat dirinci sesuai kebutuhan.
(5) Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat.
(6) Diisi nama Badan Usaha.
(7) Diisi tanda tangan Direktur Badan Usaha disertai dengan
stempel dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Diisi nama lengkap Direktur Badan Usaha.
---
RINCIAN ASERSI MANAJEMEN BADAN USAHA
1. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas
Oil)
Keterangan Bulan (1) Jan-Des
…… …… …… …… ……
1. Harga jual eceran
jenis bahan
bakar minyak (2)
tertentu Minyak
Solar (Gas Oil)
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
1. Harga jual eceran
jenis bahan
bakar minyak
tertentu Minyak (3)
Solar (Gas Oil)
tidak
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
1. Selisih (1-2)
(Rp/liter)
- Harga dasar (4)
- PPN
- PBBKB
1. Volume (KL) (5)
1. Dana
Kompensasi BBM
Jenis BBM (6)
Tertentu Minyak
Solar (Gas Oil)
(Rp)
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
1. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan
Keterangan Bulan (1) Jan-Des
…… …… …… …… ……
---
1. Harga jual eceran
jenis bahan bakar
minyak Khusus (2)
Penugasan
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
- Harga dasar
+ biaya
Tambahan
Penugasan
dari harga
dasar
- PPN
- PBBKB
1. Harga jual eceran
jenis bahan bakar
minyak Khusus
Penugasan tidak (3)
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
1. Selisih (1-2)
(Rp/liter)
- Harga dasar (4)
- PPN
- PBBKB
1. Volume (KL) (5)
- Jamali
- Non Jamali
1. Dana Kompensasi
BBM Jenis BBM
Khusus (6)
Penugasan (Rp)
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
• Jamali
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
• Non Jamali
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
---
PETUNJUK PENGISIAN
RINCIAN ASERSI MANAJEMEN BADAN USAHA
No Uraian
(1) Diisi bulan
(2) s.d. (4) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan
(5) Diisi jumlah volume Dana Kompensasi dan dapat
dirinci sesuai kebutuhan
(6) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan
---
F. FORMAT ASERSI MANAJEMEN KPA BUN DANA KOMPENSASI
No. Uraian Jumlah
1. Jumlah tagihan dari Badan Usaha Rp….……….…….(1)
- ………………
Jumlah tagihan yang telah selesai 2. Rp………….….….(2) diverifikasi
- ………………
- ………………
1. Jumlah tagihan yang disetujui
untuk dibayar
- Jumlah tagihan yang sudah
dibayar Rp………….….….(3)
- ……….
ii. ……….
- Jumlah tagihan yang belum Rp………….….….(4)
dibayar
- ……….
ii. ……….
1. Jumlah tagihan yang tidak Rp………….….….(5) disetujui untuk dibayar
1. Jumlah tagihan yang belum diverifikasi Rp………….….….(6)
- ………………
Rincian terlampir
..................., ..….........…….. (7)
KPA BUN Dana Kompensasi,
.............................................(8)
.............................................(9)
---
PETUNJUK PENGISIAN
ASERSI MANAJEMEN KPA BUN DANA KOMPENSASI
No. Uraian
(1) s.d. (6) Diisi nominal jumlah tagihan dan dapat dirinci sesuai
kebutuhan
(7) Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat.
(8) Diisi tanda tangan KPA BUN Dana Kompensasi disertai dengan
stempel dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Diisi nama lengkap KPA BUN Dana Kompensasi.
---
RINCIAN ASERSI MANAJEMEN KPA BUN DANA KOMPENSASI
1. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
Bulan (1)
Keterangan Jan-Des …… …… …… …… ……
1. Harga jual eceran
jenis bahan bakar
minyak tertentu (2)
Minyak Solar (Gas Oil)
berdasarkan formula
perhitungan (Rp/liter)
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
1. Harga jual eceran
jenis bahan bakar
minyak tertentu
Minyak Solar (Gas Oil) (3)
tidak berdasarkan
formula perhitungan
(Rp/liter)
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
1. Selisih (1-2) (Rp/liter)
- Harga dasar
- PPN (4)
- PBBKB
1. Volume (KL) (5)
1. Dana Kompensasi
BBM Jenis BBM
Tertentu Minyak (6)
Solar (Gas Oil) (Rp)
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
1. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan
Keterangan Bulan (1) Jan-Des
…… …… …… …… ……
1. Harga jual eceran
jenis bahan bakar
minyak Khusus (2)
Penugasan
berdasarkan formula
perhitungan
(Rp/liter)
- Harga dasar +
biaya
Tambahan
Penugasan dari
harga dasar
- PPN
- PBBKB
---
1. Harga jual eceran
jenis bahan bakar
minyak Khusus
Penugasan tidak (3)
berdasarkan formula
perhitungan
(Rp/liter)
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
1. Selisih (1-2)
(Rp/liter)
- Harga dasar (4)
- PPN
- PBBKB
1. Volume (KL) (5)
- Jamali
- Non Jamali
1. Dana Kompensasi
BBM Jenis BBM
Khusus Penugasan (6)
(Rp)
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
• Jamali
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
• Non Jamali
- Harga dasar
- PPN
- PBBKB
---
PETUNJUK PENGISIAN
RINCIAN ASERSI MANAJEMEN KPA BUN DANA KOMPENSASI
No Uraian
(1) Diisi bulan
(2) s.d. (4) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan
(5) Diisi jumlah volume Dana Kompensasi dan dapat dirinci