PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea
Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Pasal 2
Terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam
pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93,
6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94,
6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari Republik
Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 3
Nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besaran Bea
Masuk Antidumping tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
---
Pasal 4
**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
**(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan**
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk
Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk
dalam perjanjian atau kesepakatan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Pasal 5
**(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor ubin
keramik yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
**(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari**
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan
dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat
penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
