Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah
kota.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Pejabat Pajak yang selanjutnya disebut Pejabat adalah
kepala organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas
dan fungsi pemungutan Pajak.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.
1. Pejabat Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pejabat
Pemeriksa adalah pejabat fungsional pengawas keuangan
negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
Pemeriksaan di bidang Pajak.
1. Petugas Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut
Petugas Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan
memiliki kemampuan untuk melaksanakan Pemeriksaan.
1. Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa
adalah Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa di
lingkungan Pemerintah Daerah, yang diberikan tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan di
bidang Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang
---
menjadi dasar bagi wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)
tahun kalender, kecuali apabila wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Data Konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki
Pemerintah Daerah yang dapat digunakan untuk
menghitung kewajiban Pajak Wajib Pajak.
1. Data Elektronik adalah data yang dikelola secara
elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau
pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam
media penyimpanan elektronik.
1. Dokumen adalah buku, catatan, dan/atau dokumen lain
termasuk Data Elektronik serta keterangan lain yang
diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan.
1. Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk
menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko
menimbulkan hilangnya potensi penerimaan Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek
Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
1. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang
dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau
tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa.
1. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan
di kantor instansi pelaksana pemungut Pajak dan retribusi
daerah dan/atau kantor-kantor di lingkungan Pemerintah
Daerah.
1. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP
adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh tim
Pemeriksa mengenai prosedur Pemeriksaan yang
ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang
diperoleh, pengujian yang dilakukan, simpulan, dan hal-
hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan
Pemeriksaan.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya
disingkat PAHP adalah pembahasan antara Wajib Pajak
dan Pemeriksa atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya
dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok Pajak
terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui
dan perhitungan sanksi administrasi.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat
LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan
hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara
---
ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan
tujuan Pemeriksaan.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan
laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat
pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan
Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan daerah.
1. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
adalah surat panggilan yang disampaikan kepada Wajib
Pajak untuk menghadiri Pemeriksaan Kantor dalam
rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
1. Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat
SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan
dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
1. Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan adalah tim yang
dibentuk oleh Kepala Daerah dalam rangka membahas
hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum
koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa dan
Wajib Pajak dalam PAHP guna menghasilkan Pemeriksaan
yang berkualitas.
1. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya
disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan
Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai
koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari
jumlah pokok Pajak terutang dan perhitungan sementara
dari sanksi administrasi.
1. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan
sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang
terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
1. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel
pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut
diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk
menyimpan Dokumen dan benda-benda lain.
1. Pihak Ketiga adalah pihak yang memiliki keterangan atau
bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib
Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, antara lain bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan
hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor
administrasi, atau pihak lainnya.
---
1. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut
dengan SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran
Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir
atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah
melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
1. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak
dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya
disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian
Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat
ketetapan Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka adalah
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang didahului dengan
penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan Tertutup adalah
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan tidak
dengan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah
dan retribusi daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
1. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan
terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan SKPD dari
hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis Pajak dan
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang
sama.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
daerahnya.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya disingkat SKPDLB adalah SKPD yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena
jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang
terutang atau seharusnya tidak terutang.
---
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah SKPD yang
menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah
ditetapkan.
1. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung
Pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak
dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat
paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual
barang yang telah disita.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan daerah.
1. Jurusita Pajak yang selanjutnya disebut Jurusita adalah
pelaksana tindakan Penagihan yang meliputi Penagihan
seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa,
penyitaan, dan penyanderaan.
1. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda
dan/atau kenaikan yang tercantum dalam SKPD, atau
surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
1. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat
paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan,
pengumuman Lelang, pembatalan Lelang, jasa penilai, dan
biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan Pajak.
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan
objek sita.
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan.
1. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik
Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK dengan tujuan
agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan
apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
1. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum
dengan cara penawaran harga secara lisan, tertulis,
dan/atau media dalam jaringan (online) melalui usaha
pengumpulan peminat atau calon pembeli.
1. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang
melaksanakan penjualan secara Lelang.
---
1. Penyitaan adalah tindakan Jurusita untuk menguasai
Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, guna
dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut
peraturan perundang-undangan.
1. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara
terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak
tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di
tempat tertentu.
1. Objek Sita adalah Barang Wajib Pajak dan/atau
Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang
Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya Pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib
Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang
selanjutnya disingkat SKPDKB adalah SKPD yang
menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit
Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak,
besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang
masih harus dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya
disingkat SKPDN adalah SKPD yang menentukan jumlah
pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak
atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,
SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan,
atau Surat Keputusan Keberatan.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk
melunasi Utang Pajaknya.
1. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita kepada
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tanpa menunggu
tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh
Utang Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan
Tahun Pajak.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,
SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau
pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
---
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak.
1. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh Pejabat untuk
melaksanakan penyitaan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
