Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

PMK No. 7 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat

TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan

dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah

dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang

telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.

1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik

adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu dengan

tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang

merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas

nasional.

1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya

disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak

dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian

Negara / Lembaga.

1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang

selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di

lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh

Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan

anggaran yang berasal dari BA BUN.

1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang

selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada

masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor

daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang

memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk

melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan

anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari

Pengguna Anggaran untuk melaksanakan penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah

provinsi / kabupaten / kota.

---

1. Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik

dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Koordinator KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah Direktur yang

yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan

anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

1. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang

selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi

kewenangan oleh PA BUN/ KPA BUN untuk mengambil

keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat

mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah.

1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara

Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah

pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/KPA BUN untuk

melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan

menerbitkan perintah pembayaran.

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen

pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.

1. DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya

disebut DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak

secara otomatis melalui sistem, yang berisi informasi mengenai

rincian pengeluaran, rencana penarikan, dan catatan yang

berfungsi sebagai dasar dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa per provinsi/kabupaten/kota.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang

ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum

Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan

membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD
adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang

ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk

menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar

seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

1. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Pemda adalah
gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai

unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1

---

1. Kepala Daerah adalah g-ubernur bagi daerah provinsi atau

bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP

adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK BUN, yang berisi

permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM

adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM BUN untuk

mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya

disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal

Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara

Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa

Bendahara Umum Negara.

1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D

adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa

Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas

beban APBN berdasarkan SPM.

1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya

disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan

keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan

sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran

negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran,

manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen

pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen

pelaporan.

1. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya

disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna

mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan

penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul

penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul

bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul

akuntansi dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya

dan teknologi informasi.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan

Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OMSPAN

adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring

transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai

kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

---

1. Supplier Pemda adalah informasi terkait dengan Pemda yang

berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat

informasi paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan

informasi rekening.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur petunjuk teknis

penyaluran DAK Fisik pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku

PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan Kepala KPPN selaku

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi daerah

provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik.

(3) Penunjukan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio.

(4) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon

IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana

tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa.

Pasal 4

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menetapkan:

  • Pejabat Kepala Seksi Bank sebagai PPK BUN;
  • Pejabat Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala

Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal sebagai

PPSPM BUN.

---

(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berwenang menunjuk

satu atau lebih pegawai yang bertugas sebagai operator

penyaluran dan/ atau pelaporan DAK Fisik.

(3) PPK BUN dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

serta operator penyaluran dan/ atau pelaporan DAK Fisik

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(4) Dalam hal Kepala Seksi Bank, Kepala Seksi Verifikasi dan

Akuntansi atau Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan

Kepatuhan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berhalangan, pejabat pelaksana tugas Kepala Seksi Bank,

Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala Seksi

Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal ditetapkan sebagai

pelaksana tugas PPK BUN atau pelaksana tugas PPSPM BUN.

(5) PPK BUN dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dapat saling merangkap.

(6) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan satu kesatuan dengan surat keputusan

sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal

Perbendaharaan mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Dana

Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(7) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan surat

keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:

  • Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda

tangan PPSPM BUN dan cap/stempel Satker;

  • PPSPM BUN disertai dengan spesimen tanda tangan PPK BUN;

dan

  • PPK BUN.

Pasal 5

(1) Tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai

berikut:

  • menetapkan PPK BUN dan PPSPM BUN;
  • melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran

DAK Fisik;

  • melaksanakan penyaluran DAK Fisik;

---

  • menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran

DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;

  • menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi

penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK

Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;

  • menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan

DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Sistem Monitoring

dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara

(SMART BUN) sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan

  • menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas

pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD

melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan; dan

  • menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK

Fisik sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) Tugas dan fungsi PPK BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

  • melakukan verifikasi dokumen persyaratan penyaluran DAK

Fisik;

  • membuat dan menandatangani SPP;
  • melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa untuk menatausahakan dan menyampaikan laporan
realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output)

pelaksanaan DAK Fisik melalui Koordinator KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa berkaitan dengan penyaluran DAK

Fisik.

(3) Tugas dan fungsi PPSPM BUN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:

  • menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
  • membebankan pembayaran penyaluran DAK Fisik pada akun

yang telah disediakan;

---

  • menerbitkan SPM;
  • menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen

pe mbayaran;

  • menyusun Laporan Keuangan UAKPA BUN;
  • melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi

Penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN melalui Koordinator

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa berkaitan dengan penyaluran DAK

Fisik.

Pasal 6

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, PPK BUN, dan

PPSPM BUN bertanggung jawab secara formal terhadap verifikasi

dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik, pembuatan, dan

penandatanganan SPP dan SPM untuk keperluan penyaluran

DAK Fisik.

(2) Pemda bertanggung jawab sepenuhnya terhadap:

  • kebenaran input data DAK Fisik pada Aplikasi OMSPAN;
  • kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian dokumen

persyaratan penyaluran DAK Fisik; dan

  • penggunaan dana dan capaian keluaran (output) DAK Fisik.

Pasal 7

(1) Direktur Pelaksanaan Anggaran ditetapkan sebagai Koordinator

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi

mengkoordinasikan:

  • KPA Penyaluran dengan PPA BUN dalam rangka:

1. pelaksanaan penyaluran DAK Fisik; dan

1. pelaporan penyaluran DAK Fisik.

  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam

rangka pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik.

---

(3) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka

1, sebagai berikut:

  • mengkoordinasikan pengumpulan dan penyampaian data

serta informasi terkait penyaluran DAK Fisik antara PPA BUN

Pengelolaan TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa;

  • mengkoordinasikan penyampaian dokumen terkait

penyaluran DAK Fisik antara PPA BUN Pengelolaan TKDD

dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan

  • mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan langkah

teknis dalam rangka penyaluran DAK Fisik antara PPA BUN

Pengelolaan TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa.

(4) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka

2, sebagai berikut:

  • menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi

penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;

  • menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan realisasi

penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK

Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;

  • menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan

atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan

TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  • menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi serta

bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan

TKDD melalui sistem aplikasi terintegrasi; dan
- menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik secara bulanan,

triwulanan dan sampai dengan akhir tahun, berdasarkan

rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa melalui Cash Planning Information Network (CPIN).

(5) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,

sebagai berikut:

---

  • mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemantauan dan

evaluasi DAK Fisik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan; dan

  • menyusun dan menyampaikan laporan pemantauan dan

evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa tingkat nasional kepada

PPA BUN Pengelolaan TKDD.

Pasal 8

(1) DAK Fisik dialokasikan pada DIPA Petikan Satuan Kerja KPPN

selaku Pengelola Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

sebagai dasar pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik.

(3) Data DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

pagu alokasi penyaluran DAK Fisik pada aplikasi SAKTI.

PENYALURAN

Bagian Kesatu

Wilayah Kerja KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Pasal 9

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaksanakan

penyaluran DAK Fisik berdasarkan wilayah kerjanya yang

meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik.

(2) Penetapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur

mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat

Jenderal Perbendaharaan.

Bagian Kedua

Data Supplier

Pasal 10

(1) Penyaluran DAK Fisik menggunakan data supplier yang telah

terekam di SPAN dan SAKTI.
i

---

(2) Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Pemda, Kepala

Daerah menyampaikan permohonan perubahan data supplier

kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(3) Berdasarkan permohonan perubahan data Supplier Pemda

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan melakukan perubahan Data Supplier

DAK Fisik dan Dana Desa di SPAN.

(4) Dalam hal perubahan data Supplier Pemda sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, Direktorat

Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem

Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.

(5) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memberitahukan

perubahan data Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

untuk melakukan pemutakhiran data Supplier Pemda di aplikasi

SAKTI .

Bagian Ketiga

Penyaluran DAK Fisik

Pasal 11

(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan cara pemindahbukuan

dari RKUN ke RKUD.

(2) Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis, dengan ketentuan:

  • per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki

subbidang; atau
- per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki

subbidang.

(3) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan dengan

mekanisme penyaluran:

  • bertahap;
  • sekaligus; atau
  • campuran.

---

Paragraf 1

Penyaluran Bertahap

Pasal 12

(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara

bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf

a, dilaksanakan dengan ketentuan:

  • tahap I:

1. paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli,

dan

1. penyaluran sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu

alokasi DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.

  • tahap II:

1. paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober;

dan

1. penyaluran berdasarkan nilai kontrak yang terdapat

dalam daftar kontrak kegiatan, dengan ketentuan:

  • total nilai kontrak per jenis per bidang/subbidang lebih

besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi

disalurkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari

nilai kontrak;

  • total nilai kontrak per jenis per bidang/subbidang lebih

besar dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan

70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi disalurkan

sebesar selisih nilai kontrak dimaksud dengan

penyaluran tahap I;
- total nilai kontrak per jenis per bidang/subbidang
sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari pagu

alokasi, tidak disalurkan.

- tahap III:
1. dilakukan untuk nilai kontrak per jenis per
bidang/subbidang dalam daftar kontrak kegiatan yang

nilainya lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu

alokasi;
1. paling cepat bulan September dan paling lambat bulan

Desember; dan

%

---

1. penyaluran sebesar selisih antara jumlah dana yang telah

disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana

kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.

(2) Nilai rencana kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c angka 3, dihitung berdasarkan total nilai kontrak,

nilai pemesanan barang, dan/ atau nilai kegiatan yang

dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang

digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK

Fisik.

Pasal 13

(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang secara

bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf

a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen

persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan

ketentuan:

  • tahap I berupa:

1. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran

berjalan;

1. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran

(output) kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya yang

dilampiri dengan:

- laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana
dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per

jenis per bidang/ subbidang tahun anggaran

sebelumnya dari Inspektorat Daerah provinsi/

kabupaten/kota; dan
- rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis
per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya.

1. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi

fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya;

1. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian

Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi

perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan

---

1. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan,

data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data

pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/ atau data kegiatan

dana penunjang.

  • tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan

paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana
yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output)

kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang

sampai dengan tahap I yang dilampiri dengan:

- laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan
dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK

Fisik tahap I per jenis per bidang/subbidang dari

Inspektorat Daerah provinsi/ kabupaten/kota; dan

  • rekapitulasi SP2D tahap I atas penggunaan DAK Fisik

per jenis per bidang/subbidang, dan

1. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi

fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang.

  • tahap III berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan

paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang
telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output)

kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang sampai

dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70%

(tuj-uh puluh persen) yang dilampiri dengan:
- laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan
dana dan capaian keluaran (output) tahap II kegiatan

DAK Fisik per Jenis per bidang/ subbidang dari

Inspektorat Daerah provinsi/ kabupaten/kota; dan

- rekapitulasi SP2D tahap II atas penggunaan DAK Fisik
per jenis per bidang/ subbidang.

1. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi

fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang;

dan
1. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana

untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran

---

(output) 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis

per bidang/ subbidang.

(2) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:

  • laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran

(output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang;

  • rencana kegiatan DAK Fisik per jenis perbidang/ subbidang;
  • foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik

atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/subbidang;

  • daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang;

  • laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk

penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output)

100c/0 (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang;

  • laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana dan

capaian keluaran (output) per jenis per bidang/ subbidang dari

Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota;

  • rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang.

disampaikan oleh Kepala Daerah kepada KPA Penyaluran DAK

Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN.

(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

merupakan hasil dari integrasi sistem informasi perencanaan

dan penganggaran dengan aplikasi OMSPAN.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf d,

huruf e, dan huruf g disampaikan setelah ditandatangani oleh

Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.

(5) Dalam hal Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah berhalangan

tetap, maka dokumen persyaratan penyaluran ditandatangani

oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala

Daerah.

(6) Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk

sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah bertanggung jawab

terhadap:

- isi dari dokumen persyaratan penyaluran; dan
- kesesuaian hardcopy dengan softcopy dokumen persyaratan
penyaluran yang direkam melalui Aplikasi OMSPAN.

---

Pasal 14

(1) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (1) diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa,

dengan ketentuan:

  • tahap I paling lambat tanggal 21 Juli;
  • tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan
  • tahap III paling lambat tanggal 15 Desember.

(2) Dalam hal tanggal 21 Juli, 21 Oktober, dan 15 Desember

bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari kerja

berikutnya.

Pasal 15

(1) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 3,

### Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 2, dan Pasal 13 ayat (1) huruf c

angka 2, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari

foto realisasi fisik.

(2) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf a angka 5, dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik

selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu

persyaratan penyaluran tahap I.

(3) Data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final

yang tidak dapat dilakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan

setelah dilakukan penyaluran oleh KPPN.

(4) Dikecualikan untuk kontrak kegiatan sebagaimana ayat (3),

Pemda dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan

DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang dengan ketentuan:
- sampai dengan batas akhir waktu penyaluran tahap I; atau
- sebelum penyaluran tahap II, dalam hal penyaluran tahap II

dilakukan sebelum berakhirnya batas waktu penyaluran

tahap I.

---

Paragraf 2

Penyaluran Sekaligus

Pasal 16

(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara

sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf

b, dilakukan dalam hal:

  • pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai

dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau

  • seluruh kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik tidak

dapat dibayarkan secara bertahap sesuai rekomendasi dari

Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui oleh

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan

Keuangan.

(2) Rekomendasi dari Kementerian Negara/ Lembaga yang telah

disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Direktorat

Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Pasal 17

(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara

sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf

a dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan

Juli.

(2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik

per jenis per bidang/subbidang.

(3) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja

setelah KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima
dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar,

yaitu:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran
(output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang
tahun anggaran sebelumnya yang dilampiri dengan:

1. laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana
dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis

---

per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya dari

Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan

1. rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis

per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya.
- rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang

yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan

tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan

penganggaran yang terintegasi; dan

  • daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti

pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan

kegiatan swakelola, dan/ atau data kegiatan penunjang.

(4) Daftar kontrak per jenis per bidang/subbidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d, berisi seIuruh kontrak kegiatan

yang dilaksanakan dan bersifat final.

(5) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat tanggal 21

Juli.

Pasal 18

(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara

sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf

b dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan

Desember.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai

kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/subbidang yang telah memiliki dokumen berita acara

serah terima barang.

(3) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja

setelah KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima

dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar

berupa:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran
(output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang

tahun anggaran sebelumnya yang dilampiri dengan:

1. laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana
dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jems

---

per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya dari

Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan

1. rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis

per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya.

  • rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang

yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan

tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan

penganggaran yang terintegrasi;

  • daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti

pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan

kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang;

dan
- sebagian atau seluruh Berita Acara Serah Terima Barang
dan/ atau pekerjaan untuk kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/subbidang yang tidak dapat dibayarkan secara

bertahap.

(4) Daftar kontrak per jenis per bidang/subbidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d berisi sebagian atau seluruh

kontrak kegiatan yang dilaksanakan dan bersifat final.

Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per(5)
bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi

seluruh kontrak kegiatan dan kegiatan penunjang.

(6) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan

huruf d paling lambat tanggal 21 Juli.

Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik(7)
sebagaimana dimaksud pada (3) huruf e paling cepat tanggal 1

April dan paling lambat tanggal 15 Desember.

Pemda dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan(8)
DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), dengan ketentuan:
- sampai dengan batas akhir waktu penyampaian dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7); atau
- sebelum dilakukan penyaluran oleh KPA Penyaluran DAK

Fisik dan Dana Desa.

---

21

Pasal 19

Dalam hal tanggal 21 Juli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

ayat (5) dan Pasal 18 ayat (6) serta tanggal 15 Desember sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7), bertepatan dengan hari libur atau

hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan dokumen pada hari

kerja berikutnya.

Pasal 20

(1) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:

- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran
(output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang;
- rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang;

  • daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang;

  • keseluruhan Berita Acara Serah Terima Barang;
  • rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang; dan

  • laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana dan

capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per Jenis per

bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya dari

Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.

sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal

18 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Daerah/wakil Kepala

Daerah kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

melalui Aplikasi OMSPAN.

(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan hasil dari integrasi sistem informasi perencanaan

dan penganggaran dengan aplikasi OMSPAN.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c,

huruf d, dan huruf e, ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil

Kepala Daerah.

(4) Dalam hal Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berhalangan

tetap, dokumen persyaratan penyaluran ditandatangani oleh

pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah.

(5) Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk

sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah bertanggung jawab

terhadap:

  • isi dari dokumen persyaratan penyaluran; dan

---

  • kesesuaian hardcopy dengan softcopy dokumen persyaratan

penyaluran yang direkam melalui Aplikasi OMSPAN.

Pasal 21

Berdasarkan penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang

secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per jenis per

bidang sebesar sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a,

Pemda menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan

capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik yang disalurkan secara

sekaligus kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa paling lambat bulan November tahun berjalan.

Paragraf 3

Penyaluran Campuran

Pasal 22

(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara

campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf

c dilakukan dalam hal pada bidang/ subbidang DAK Fisik

terdapat sebagian kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak

dapat dilakukan secara bertahap.

(2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai rekomendasi dari Kementerian

Negara/ Lembaga yang telah disetujui oleh Kementerian

Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Rekomendasi dari Kementerian Negara/ Lembaga yang telah(3)
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa.

Pasal 23

(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang secara

campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)

dilakukan dengan ketentuan:

---

  • 23
  • kegiatan DAK Fisik yang dibayarkan secara bertahap,

disalurkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan Pasal

12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15; dan

  • kegiatan DAK Fisik dibayarkan secara sekaligus, disalurkan

sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam Berita Acara

Serah Terima barang dan/atau pekerjaan untuk sebagian

dan/atau seluruh kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/

subbidang yang diterima Kepala KPPN sesuai dengan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),

ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 19, dan

### Pasal 20.

(2) Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai pagu DAK Fisik

per jenis per bidang/subbidang dikurangi dengan nilai kegiatan

yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap, dikali persentase

penyaluran pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1).

Paragraf 4

Lain Lain

Pasal 24

(1) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (1) huruf a

angka 1, Pasal 17 ayat (3) huruf a, dan Pasal 18 ayat (3) huruf a,

berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai

APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

menyampaikan rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa.

Pasal 25

(1) Dalam rangka perekaman dokumen persyaratan penyaluran

DAK Fisik, Kepala Daerah menunjuk pejabat/pegawai yang

---

diberi kewenangan untuk melakukan perekaman dokumen

persyaratan penyaluran DAK Fisik melalui aplikasi OMSPAN.

(2) Pemda wajib menatausahakan hardcopy dokumen persyaratan

penyaluran.

Pasal 26

(1) Penunjukan pelaksana tugas Kepala Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (4),

dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan-undangan.

(2) Pemda menyampaikan surat keputusan penunjukan pelaksana

tugas Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Pasal 27

Pemda tidak dapat meminta kekurangan penyaluran DAK Fisik

kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang disebabkan:

  • data kontrak belum direkam Dinas/Organisasi Perangkat Daerah

(OPD) pada aplikasi OMSPAN;

  • data kontrak sudah direkam oleh Dinas/OPD pada aplikasi

OMSPAN namun belum mendapatkan persetujuan dari Pemda;

  • terdapat kesalahan perekaman nilai kontrak;
  • terdapat kesalahan dalam penginputan nilai rencana kebutuhan;

atau

  • sebab lainnya sesuai ketentuan.

Pasal 28

(1) Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal:

- Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau melampaui batas

waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

- Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan/atau Pasal 18 ayat (3)

dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen

persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 ayat (5), Pasal 18 ayat (6) dan/atau Pasal 18 ayat (7);
g

---

  • 25
  • Menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan

penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan

c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/ atau

  • Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian

penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur

Jenderal Perimbangan Keuangan disertal surat persetujuan

dari menteri/pimpinan lembaga.

(2) Permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dilakukan

untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang setelah dilakukan pembahasan bersama

antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian

Negara/ Lembaga.

(3) Pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/ atau

kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK

Fisik per jenis per bidang/ subbidang tidak disalurkan

seluruhnya atau disalurkan sebagian, menjadi tanggung jawab

Pemda.

(4) Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu

DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 16, dan Pasal 22

dikurangi dengan besaran permintaan penghentian penyaluran.

(5) Pemda melakukan penyetoran ke RKUN terhadap DAK Fisik

yang telah disalurkan namun dihentikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

Bagian Keempat

Rencana Penarikan Kebutuhan Dana

Pasal 29

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode

satu tahun anggaran yang dituangkan dalam DIPA, KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menetapkan rencana

penarikan kebutuhan dana.

(2) Rencana penarikan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun menggunakan aplikasi SAKTI.

Tata cara penetapan rencana penarikan kebutuhan dana(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Rencana

Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan

Kas.

Bagian Kelima

Penyusunan Proyeksi Penyaluran

Pasal 30

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun proyeksi

penyaluran DAK Fisik dan menyampaikannya kepada

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan

ketentuan:
- Setiap awal tahun anggaran yang meliputi proyeksi
penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun anggaran;

dan
- Setiap saat sesuai permintaan Koordinator Penyaluran DAK

Fisik dan Dana Desa.

(2) Penyusunan dan penyampaian proyeksi penyaluran DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan

pemuktahiran rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA

melalui aplikasi SAKTI.

(3) Berdasarkan proyeksi penyaluran DAK Fisik yang disampaikan

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Koordinator Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik melalui
Cash Planning Information Network (CPIN).

Bagian Keenam

Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D

Pasal 31

(1) PPK BUN melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan

penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3).

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

---

  • kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan

penyaluran DAK Fisik yang disampaikan oleh Pemda dengan

ketentuan;

  • batas waktu penerimaan dokumen; dan
  • porsi atau besaran nilai penyaluran DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang.

(3) Dokumen persyaratan penyaluran berupa foto dengan titik

koordinat yang menunjukan realisasi fisik atas pelaksanaan

kegiatan DAK Fisik per jenis SPP dan per bidang/subbidang yang

disampaikan ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh

Pemda merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pemda.

(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak memenuhi ketentuan, PPK BUN melakukan penolakan

dokumen persyaratan penyaluran.

(5) Pemda dapat mengajukan permintaan perbaikan terhadap

dokumen persyaratan penyaluran yang telah disampaikan

kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sepanjang

DAK Fisik pada periode berkenaan belum disalurkan.

(6) Permintaan perbaikan terhadap dokumen persyaratan

penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diajukan oleh

pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan

urusan pengelolaan keuangan daerah.

(7) Berdasarkan permintaan Pemda sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan

penolakan dokumen persyaratan penyaluran.

(8) Berdasarkan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),

Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran yang

telah diperbaiki.

(9) Permintaan perbaikan dokumen persyaratan penyaluran

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyampaian

dokumen perbaikan persyaratan penyaluran sebagaimana

dimaksud pada ayat (8), dilaksanakan sebelum batas waktu

penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik.

Pasal 32

(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

31 ayat (2) memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, PPK

---

BUN melakukan proses pengiriman data DAK Fisik yang layak

salur dari aplikasi OMSPAN ke aplikasi SAKTI.

(2) Data DAK Fisik layak salur pada aplikasi OMSPAN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pembuatan

dan penerbitan SPP untuk penyaluran DAK Fisik pada aplikasi

SAKTI oleh PPK BUN.

(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat berdasarkan

DIPA Petikan BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8.

(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat berdasarkan

per provinsi/kabupaten/kota, per jenis per bidang/ subbidang,

dan per mekanisme penyaluran.

(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPK

BUN kepada PPSPM BUN dengan dilampiri dokumen

persyaratan penyaluran.

(6) Penyampaian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling

lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen persyaratan

penyaluran diterima dengan lengkap dan benar.

Pasal 33

(1) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK BUN, PPSPM BUN

melakukan pengujian sebagai berikut:

  • ketersediaan pagu dana dalam DIPA Petikan;
  • pihak yang berhak menerima penyaluran;
  • kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran;
  • porsi atau besaran nilai penyaluran DAK Fisik per jenis per

bidang/ subbidang;
- kesesuaian nilai SPP dengan porsi atau besaran nilai
penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
- kesesuaian pembebanan output dan akun pada SPP;
- kesesuaian tanda tangan PPK BUN dengan spesimen yang

diterima.

(2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

PPSPM BUN membuat, menandatangani, dan menyampaikan

SPM kepada KPPN.

(3) Dalam hal SPP yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM BUN

---

mengembalikan SPP dan lampirannya kepada PPK BUN untuk

diperbaiki dan/ atau dilengkapi.

(4) SPM disampaikan kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja

setelah SPP dan lampirannya diterima dengan lengkap dan benar

dari PPK BUN.

Pasal 34

(1) KPPN selaku Kuasa BUN melakukan pengujian atas SPM.

(2) KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan SP2D apabila hasil

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi

kete ntuan.

Pasal 35

Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D berpedoman pada

Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pencairan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian

Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan

Perbendaharaan Negara.

Pasal 36

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun dan

menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada

PPA BUN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa.

(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menatausahakan dan

menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN
melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(3) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan

laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

(4) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari penatausahaan data

dan/atau penyampaian laporan dari Pemda sesuai dengan

---

  • 30

ketentuan penyaluran DAK Fisik dan dilakukan dengan

menggunakan aplikasi OMSPAN.

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa(5)
menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) kepada PPA BUN setiap bulan paling

lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan

aplikasi OMSPAN.

(6) Dalam hal tanggal 10 dan tanggal 15 bulan berikutnya

bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas

waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (5) paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 37

(1) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan

keuangan transfer DAK Fisik, dibentuk unit akuntansi dan

pelaporan keuangan, yang terdiri atas:

  • UAKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa; dan
  • UAKKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari

sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD yang

dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian

laporan keuangan BA BUN TKDD sesuai dengan Peraturan

Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan

keuangan TKDD.

(3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa.

(4) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran selaku

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Pasal 38

Tata cara penyusunan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 dan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan

transfer DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,

dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur

---

Jenderal Perbedaharaan mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Dana

Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 39

(1) Dalam hal terdapat sisa DAK sampai dengan TA 2014 dan/ atau

sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya, Kepala Daerah

menyampaikan laporan penggunaan sisa DAK dan/ atau DAK

Fisik kepada KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa setelah

berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran.

(2) Laporan penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekapitulasi SP2D

atas penggunaan sisa DAK Fisik dalam bentuk dokumen

elektronik melalui Aplikasi OMSPAN.

(3) KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa meneruskan laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal

Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa.

Bagian Pertama

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Pasal 40

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemantauan

dan evaluasi dalam rangka penyaluran DAK Fisik.

Pasal 41

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan

pemantauan penyaluran DAK Fisik terhadap :

  • penerbitan peraturan daerah yang mengatur mengenai

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

  • penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik

oleh Pemda; dan

---

  • penyampaian laporan penggunaan sisa DAK Fisik.

(2) Pemantauan terhadap penerbitan peraturan daerah mengenai

APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk

menghindari keterlambatan penyaluran DAK Fisik

(3) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi

dengan Pemda agar tidak terjadi keterlambatan dalam

menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.

(4) Pemantauan terhadap penggunaan sisa DAK Fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui

besaran sisa DAK Fisik yang belum digunakan atau telah

digunakan kembali oleh Pemda.

Pasal 42

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi

penyaluran DAK Fisik terhadap:
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran

(output) dari Pemda; dan
- laporan hasil reviu dari Inspektorat Daerah

provinsi/ kabupaten/ kota.

(2) Evaluasi DAK Fisik terhadap laporan realisasi dan capaian

keluaran (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

dilakukan untuk mengetahui besaran realiasi penyerapan dana

dan capaian keluaran (output) DAK Fisik.

(3) Evaluasi DAK Fisik terhadap laporan hasil reviu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui

penilaian dari Inspektorat Daerah terhadap penyerapan dana

dan capaian keluaran (output).

Pasal 43

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

41 dan Pasal 42 dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa secara on the desk dengan memanfaatkan data yang

tersedia melalui aplikasi OMSPAN.

(2) Dalam hal diperlukan pendalaman dalam pemantauan dan

evaluasi DAK Fisik, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

dapat berkoordinasi dengan Pemda.

---

(3) Pelaksanaan koordinasi yang dilaksanakan oleh KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus sepengetahuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan.

(4) KPPN meny-usun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan

dan evaluasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan.

Pasal 44

Pejabat dan pegawai KPPN tidak diperkenankan untuk melakukan

pemantauan dan evaluasi secara on the spot ke lokasi pelaksanaan

kegiatan DAK Fisik.

Bagian Kedua

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 45

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan

pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik.

(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan

pemantauan dan evaluasi dengan memanfaatkan laporan yang

disampaikan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) serta aplikasi

yang mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi DAK

Fisik.

(3) Pemantauan dan evaluasi DAK Fisik oleh Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan terhadap:

  • Penyaluran DAK Fisik yang dilakukan oleh KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa, antara lain meliputi:

1. kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan

penyaluran;

1. ketepatan waktu penyaluran DAK Fisik;
1. ketepatan jumlah penyaluran DAK Fisik;
1. kebenaran pembebanan penyaluran DAK Fisik; dan
1. kebenaran penerima penyaluran DAK Fisik.
- Realisasi pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah

kepada penerima hak sesuai dengan data kontrak;

  • Realisasi capaian keluaran (Output);

---

  • Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
  • Permasalahan yang dihadapi Pemda dalam pelaksanaan

kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;

(4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan pemantauan dan

evaluasi penyaluran DAK Fisik.

(5) Laporan pemantauan dan evaluasi DAK Fisik dapat digunakan

untuk:

  • penyusunan kajian mengenai sinkronisasi pelaksanaan

anggaran pusat, daerah, dan desa;

  • penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat regional;

dan
- masukan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan DAK

Fisik.

(6) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) disampaikan ke Koordinator KPA Penyaluran DAK

Fisik dan Dana Desa.

Pasal 46

(1) Dalam hal diperlukan pendalaman untuk penyusunan laporan

pemantauan dan evaluasi DAK Fisik, Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan

pemerintah daerah untuk memperoleh data primer antara lain

melalui:

  • Survei;
  • Wawancara;
  • Focus Grup Discussion (FGD);
  • Seminar;
  • Workshop; atau
  • Kegiatan lainnya untuk mendukung pemantauan dan

evaluasi DAK Fisik.

(2) Dalam hal diperlukan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan dapat mengikutsertakan pejabat/ pegawai

KPPN untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi DAK

Fisik dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 44.
t

---

Bagian Ketiga

Koordinator KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa

Pasal 47

(1) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik

berdasarkan data konsolidasi hasil pemantauan dan evaluasi

penyaluran DAK Fisik oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan.

(2) Laporan pemantauan dan evaluasi DAK Fisik dapat digunakan

untuk:
- penyusunan kajian mengenai sinkronisasi pelaksanaan

anggaran pusat, daerah, dan desa;

  • penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat nasional;

dan

  • perumusan kebijakan dalam pengelolaan DAK Fisik.

Pasal 48

Persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa:
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output)

kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang tahun

anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 17 ayat (3) huruf b, dan Pasal 18

ayat (3) huruf b; dan
- foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang

tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 3

dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya

tidak menerima DAK Fisik.

---

Pasal 49

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku :

  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-

4/ PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi

Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal

Perbendaharaan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir

dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-

20/ PB / 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur

Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4 / PB / 2017 tentang

Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana

Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

  • Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana

Desa Desa yang dilakukan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal

Perbendaharaan Nomor SE-72/ PB / 2017 tentang Petunjuk Teknis

Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik

dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal

Perbendaharaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal

Perbendaharaan ini.

Pasal 50

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 31 Maret 2020

.1:1Z6 TpR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

It
;
AbIYANTO cy