Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat
TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah
dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang
telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik
adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak
dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian
Negara / Lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada
masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor
daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah
provinsi / kabupaten / kota.
---
1. Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah Direktur yang
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan
anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA BUN/ KPA BUN untuk mengambil
keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/KPA BUN untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
1. DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya
disebut DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak
secara otomatis melalui sistem, yang berisi informasi mengenai
rincian pengeluaran, rencana penarikan, dan catatan yang
berfungsi sebagai dasar dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa per provinsi/kabupaten/kota.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD
adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Pemda adalah
gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
1
---
1. Kepala Daerah adalah g-ubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK BUN, yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM BUN untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara
Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa
Bendahara Umum Negara.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D
adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya
disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan
keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan
sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran
negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran,
manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen
pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen
pelaporan.
1. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya
disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna
mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan
penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul
penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul
bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul
akuntansi dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya
dan teknologi informasi.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OMSPAN
adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring
transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai
kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
---
1. Supplier Pemda adalah informasi terkait dengan Pemda yang
berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat
informasi paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan
informasi rekening.
