Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah
alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk
melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat
pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur
dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun
anggaran berjalan.
1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan
Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah kepada
kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau
pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek kerja
sama kepada badan usaha dalam proyek kerja sama
pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur atau pembayaran kewajiban penanggung
jawab proyek strategis nasional kepada badan usaha
dalam proyek strategis nasional.
1. Penerima Jaminan adalah kreditur yang menjadi pihak
yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman
atau badan usaha penyedia infrastruktur dalam
perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha,
yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas
haknya sesuai yang diperjanjikan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha
dalam penyediaan infrastruktur atau proyek strategis
nasional.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang
selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang
didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus
untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta
telah diberikan modal berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan
Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan
Infrastruktur.
1. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha adalah
kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha
dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan
umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah
ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala
lembaga/kepala daerah/badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau
seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha
dengan memperhatikan pembagian risiko di antara
para pihak.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang
dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis
untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
1. Pihak Terjamin adalah badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah/pemerintah
daerah/ penanggung jawab proyek kerja
sama/penanggung jawab Proyek Strategis Nasional
yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan
berdasarkan perjanjian pinjaman/kerja sama.
1. Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil
akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang
dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan
penjaminan pemerintah atau sumber lain berupa imbal
jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya
regres, dan dikelola dalam rekening dana cadangan
penjaminan pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Rekening Lain Bank Indonesia Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
42
jdih.kemenkeu.go.id
---
adalah rekening milik Menteri selaku Bendahara
Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana
Cadangan Penjaminan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disingkat
RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana
dan/atau imbal hasil investasi pemerintah.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan
Kuasa BUN di daerah.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kewenangan sebagai Kuasa BUN.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan
tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk
menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA
untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN
adalah unit akuntansi instansi yang melakukan
akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat
satuan kerja Bagian Anggaran BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang disusun oleh menteri/kepala lembaga selaku
Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri selaku
BUN.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
1. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Administrasi Piutang adalah penyusunan dan
pelaksanaan perjanjian, pencatatan, penagihan, dan
pelaporan piutang dan/atau regres yang timbul akibat
pembayaran Jaminan Pemerintah.
1. Regres adalah hak penjamin untuk menagih Pihak
Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada
Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban
finansial Pihak Terjamin.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian
Keuangan.
1. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya
disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang
ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
1. Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk
melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan
Investasi Pemerintah.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
