DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau
bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan,
menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan
usaha milik negara, dan/ atau direksi badan usaha milik
daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka
meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan
efektivitas penyediaan infrastruktur melalui kerja sama
pemerintah dan badan usaha dan/ atau pembiayaan
lainnya.
1. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara
pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu
pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala
daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan
sumber daya badan usaha dengan memperhatikan
pembagian risiko di antara para pihak.
1. Pembiayaan Lainnya adalah berbagai skema pembiayaan
yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal
dari dana swasta maupun dari dana para pemangku
kepentingan non pemerintah dan dana yang berasal dari
APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan
BMD.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala
daerah a tau direksi badan usaha milik negara/ direksi
badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau
f
---
penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi
pekerjaan konstruksi untuk membangun atau
meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau
kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ atau
pemeliharaan infrastruktur un tuk meningkatkan
kemanfaatan infrastruktur.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi
dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
1. Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan
adalah layanan publik yang disediakan kepada
masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya
masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha
pelaksana berdasarkan perjanjian.
1. Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan
dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
1. Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang
memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya
diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai percepatan
penyediaan infrastruktur prioritas.
1. Proyek KPBU Pembangunan dan/ atau Pengembangan
Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
Proyek KPBU Kilang Minyak adalah Proyek KPBU
pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas
pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan
fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan pembangunan dan/ atau pengembangan
kilang minyak di dalam negeri.
1. Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh
Menteri kepada penerima fasilitas atau PJPK yang dibiayai
dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
1. Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan Fasilitas Pra Pengembangan
Proyek dan Fasilitas Pengembangan Proyek.
1. Fasilitas Pra Pengembangan Proyek yang selanjutnya
disebut Fasilitas Pra PDF adalah Fasilitas yang disediakan
Menteri kepada penerima Fasilitas Pra PDF dalam rangka
penyusunan risalah konsep proyek.
1. Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut
Fasilitas PDF adalah Fasilitas yang disediakan oleh
Menteri kepada penerima Fasilitas PDF dalam rangka
Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/ atau
Pembiayaan Lainnya.
1. Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan
Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk
---
adalah kesepakatan antara Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku
pemberi Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF,
yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai
penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas PDF yang harus
ditaati oleh penerima Fasilitas PDF sebagai konsekuensi
dari disetujuinya permohonan Fasilitas PDF.
1. Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri
Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus
kepada badan usaha milik negara tertentu untuk
melaksanakan Fasilitas Pra PDF dan/ atau Fasilitas PDF.
1. Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas Pra PDF
yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas
Pra PDF adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dengan direktur utama dari badan usaha milik negara
yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF.
1. Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas PDF yang
selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas PDF
adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai
hak dan kewajiban antara Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan
direktur utama dari badan usaha milik negara yang
ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas PDF.
1. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian
yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban
antara pelaksana Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas
PDF sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas PDF.
1. Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF adalah
perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari
lembaga internasional sehubungan dengan kerja sama
penyediaan Fasilitas PDF pada Proyek KPBU
Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di
Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah
perjanjian yang mengatur minimal tentang hak dan
kewajiban antara Menteri dengan
lembaga/ ins ti tusi/ organisasi internasional sehubungan
dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas PDF.
1. Risalah Konsep Proyek adalah ringkasan mengenai sebuah
ide atau potensi mengenai Penyediaan Infrastruktur.
1. Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen
dan/ atau bentuk lainnya yang disiapkan dan digunakan
untuk mendukung proses penyiapan, transaksi, dan
manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU
dan/ atau Pembiayaan Lainnya.
1. Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas
penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan
keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau
regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/ atau
---
penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan
atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk
membantu pelaksanaan Fasilitas PDF mencapai tujuan
Fasilitas PDF.
1. Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional adalah
organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi,
perhimpunan internasional, forum antar-pemerintah atau
non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan
kerja sama internasional yang memiliki sumber daya dan
kapasitas dalam pembangunan infrastruktur dan
dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan
bersama.
1. Aspek Bankability adalah kriteria-kriteria yang secara
umum dipersyaratkan oleh lembaga pembiayaan dalam
menilai kelayakan suatu Penyediaan Infrastruktur untuk
mendapatkan pinjaman meliputi perolehan perizinan,
kepastian sumber pendapatan proyek, spesifikasi layanan,
dan kesiapan lahan.
1. Studi Pendahuluan adalah dokumen identifikasi
kebutuhan pelaksanaan rencana Penyediaan
Infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional tentang
pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha
dalam penyediaan infrastruktur.
1. Prastudi Kelayakan adalah dokumen yang paling sedikit
mencakup kajian strategis, kajian ekonomi, kajian
komersial, kajian finansial, dan kajian manajemen guna
memastikan Aspek Bankability dari Proyek KPBU.
1. Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen
Prastudi Kelayakan dan penyusunan dokumen
pendukung untuk pelaksanaan transaksi.
1. Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya
Tahap Penyiapan untuk melaksanakan pengadaan badan
usaha pelaksana sampai dengan perolehan pembiayaan.
1. Tahap Manajemen adalah tahap setelah diselesaikannya
Tahap Transaksi yang mencakup diantaranya masa
konstruksi dan masa pengoperasian Layanan.
1. Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi antara
penerima Fasilitas PDF dengan calon investor dan/ a tau
calon pemberi pinjaman (lenders) untuk mengetahui
masukan maupun minat atas Penyediaan Infrastruktur
yang akan dikerjasamakan melalui KPBU dan/atau
Pembiayaan Lainnya.
1. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara
men teri / kepala lembaga/ kepala daerah / direksi badan
usaha milik negara/ direksi badan usaha milik daerah
atau pihak lain dengan masyarakat termasuk pemangku
kepentingan untuk memastikan spesifikasi Layanan
Infrastruktur, meningkatkan transparansi, efisiensi,
akuntabilitas, dan efektivitas KPBU dan/ a tau Pembiayaan
Lainnya. f
---
1. Tim KPBU adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh PJPK
yang memiliki kewenangan dan kapasitas memadai dalam
pengambilan keputusan yang dibutuhkan untuk
keberlangsungan Fasilitas PDF sesua1
dengan norma waktu yang menjadi bagian dari simpul
KPBU.
1. Perjanjian KPBU adalah perjanjian tertulis antara PJPK
dan badan usaha pelaksana dalam rangka Penyediaan
Infrastruktur melalui KPBU.
1. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut
Badan U saha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang
didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau
ditunjuk langsung.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
1. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas
kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan
perjanjian penjaminan.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat BUPI adalah Badan Usaha yang didirikan oleh
Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk
melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah
diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
1. Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur
yang dilakukan oleh Menteri yang dilaksanakan melalui
penjaminan bersama atau penjaminan BUPI.
1. Penjaminan Bersama adalah Penjaminan Infrastruktur
yang dilakukan oleh Menteri dan BUPI untuk risiko
infrastruktur yang berbeda atau risiko infrastruktur yang
sama dengan nilai yang berbeda dalam Proyek KPBU yang
sama.
1. Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang
selanjutnya disebut Penjaminan BUPI adalah Penjaminan
Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri melalui
BUPI.
1. Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang
mungkin terjadi pada Penyediaan Infrastruktur selama
berlakunya Perjanjian KPBU yang dapat mempengaruhi
secara negatif investasi Badan Usaha Pelaksana yang
meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.
1. Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerja
Sama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK
f
---
adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial
kepada Badan Usaha Pelaksana atas terjadinya Risiko
Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak PJPK
sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati
dalam Perjanjian KPBU.
1. Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis PJPK kepada
penjamin untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur.
4 7. Penerima Jaminan adalah Badan U saha Pelaksana yang
menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU.
1. Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan
tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Menteri
dan BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam
rangka Penjaminan Bersama.
1. Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis
yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku
penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka
Penjaminan BUPI.
1. Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas
apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan
dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial PJPK
dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang
dibayarkan tersebut.
1. Perjanjian Regres adalah kesepakatan tertulis antara
penjamin dan PJPK yang memuat syarat dan ketentuan
pemenuhan Regres.
1. Perjanjian Penyelesaian Regres adalah kesepakatan
tertulis antara penjamin dan PJPK yang timbul sebagai
akibat tidak terpenuhinya Perjanjian Regres setelah
melalui proses perundingan.
1. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang
diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri.
1. Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Prinsip adalah
usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam
rangka memperoleh persetujuan prms1p Dukungan
Kelayakan.
1. Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip adalah
persetujuan awal yang diberikan oleh Menteri kepada
PJPK berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukannya
evaluasi atas terpenuhinya kriteria Proyek KPBU dan porsi
besaran dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
1. U sulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Besaran adalah
usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam
rangka memperoleh persetujuan besaran Dukungan
Kelayakan.
1. Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Persetujuan Besaran adalah
f www.jdih.kemenkeu.go.id
---
persetujuan Menteri atas batas maksimum besaran
Dukungan Kelayakan yang akan digunakan oleh PJPK
sebagai satu-satunya parameter finansial dalam
menetapkan Badan Usaha Pelaksana, waktu, dan syarat
pencairan Dukungan Kelayakan.
1. Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Final adalah
usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam
rangka memperoleh persetujuan final Dukungan
Kelayakan.
1. Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya
disebut Persetujuan Final adalah persetujuan Menteri atas
besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan
Kelayakan yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap
Proyek KPBU berdasarkan metode pelelangan.
1. Surat Dukungan Kelayakan adalah konfirmasi Menteri
kepada Badan U saha Pelaksana mengenai berlakunya
dokumen persetujuan pemberian Dukungan Kelayakan.
1. Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan
adalah dokumen yang memuat persetujuan PJPK atas
pemberian Dukungan Kelayakan pada Penyediaan
Infrastruktur melalui skema KPBU yang meliputi paling
sedikit besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan
Kelayakan.
1. Konsultan Independen adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di
bidang pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah
pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan
U saha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai
dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
1. Surat Konfirmasi Pendahuluan adalah surat yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
yang ditujukan kepada PJPK, mengenai pernyataan atas
hasil perencanaan yang telah dilakukan oleh PJPK atas
penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
1. Surat Konfirmasi Final adalah surat yang ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan
kepada PJPK, mengenai konfirmasi atas hasil penyiapan
atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. f
---
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
(Environmental, Sosial, and Governance) yang selanjutnya
disingkat Prinsip LST adalah prinsip yang mengacu pada
environmental, social, and governance framework and
manual Kementerian Keuangan yang harus diperhatikan
oleh PJPK yang paling kurang memuat pengelolaan risiko
dan dampak Penyediaan Infrastruktur dalam aspek
lingkungan, sosial, dan tata kelola.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah
lain non penghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
Pasal 2
( 1) Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur dapat
bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan melalui skema:
- KPBU; dan/atau
- Pembiayaan Lainnya.
**(3) Skema Pembiayaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b, merupakan skema pembiayaan yang
mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari:
- dana swasta maupun dana dari para pemangku
kepentingan non pemerintah; dan
- dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan
BMN, dan/atau pemanfaatan BMD.
---
**(4) Dalam rangka mendukung Penyediaan Infrastruktur**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan
Dukungan Pemerintah.
Pasal 3
Skema Penyediaan Infrastruktur se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- terdapat keterlibatan dana swasta dalam skema
pembiayaan proyek;
- tersedia layanan infrastruktur publik yang dihasilkan;
- terdapat unsur leveraging dari sejumlah dana publik yang
ada;dan
- terdapat keuntungan life cycle cost dari Penyediaan
Infrastruktur.
Pasal 4
( 1) Dukungan Pemerintah sebagaimana dirrtaksud dalam
### Pasal 2 ayat (4) meliputi:
- Fasilitas Pra PDF;
- Fasilitas PDF;
- Penjaminan Infrastruktur;
- Dukungan Kelayakan; dan/ atau
- pemrosesan dokumen Availability Payment.
**(2) Skema KPBU diberikan Dukungan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Skema Pembiayaan Lainnya hanya diberikan Fasilitas Pra**
PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dan Penjaminan lnfrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c.
**(4) Penyediaan Dukungan Pemerintah oleh Menteri kepada**
PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek
KPBU dapat diberikan kepada pihak lain yang
mendapatkan pelimpahan kewenangan, pendelegasian
kewenangan, atau penugasan selaku PJPK berdasarkan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perencanaan pembangunan
nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah
dan badan usaha.
Pasal 5
**(1) Penyediaan Dukungan Pemerintah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertujuan untuk
mendukung percepatan Penyediaan Infrastruktur melalui
partisipasi dana swasta secara luas serta penggunaan
dana APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau
pemanfaatan BMD secara optimal.
**(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 ayat ( 1) disediakan, dikelola, dan dikoordinasikan
oleh Menteri dengan memperhatikan:
- kemampuan keuangan negara;
I
---
- kesinambungan fiskal;·
- pengelolaan risiko fiskal;
- ketepatan sasaran penggunaan;
- belanja berkualitas sesuai dengan ketentl!lan
peraturan perundang-undangan; dan
- Prinsip LST.
. .
Pasal6
**(1) Dana Fasilitas untuk Fasilitas Pra PDF dan Fasilitas PDF**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
huruf b bersumber dari:
- APBN; dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
**(2) Dana Fasilitas yang bersumber dari APBN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari:
a .. belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
atau
- belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
**(3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
diberikan dengan mempt':rhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
**(4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan**
pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
**(1) huruf a dapat diberikan dan dilaksanakan untuk**
mengidentifikasi skema pe!l).biayaan yang optimal dalam
Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 8
Fasilitas Pra PDF diberikan untuk kegiatan yang mencakup:
- pendampingan dalam perumusan kebutuhan Penyediaan
Infrastruktur;
- identifikasi awal pemangku kepentingan, risiko, struktur
Penyediaan Infrastruktur, dan struktur pembiayaan;
dan/atau
- pemberian pembelajaran untuk Penyediaan Infrastruktur
yang seJen1s.
f
---
Pasal 9
**(1) Fasilitas Pra PDF dilaksanakan dengan tahapan sebagai**
berikut:
- permohonan Fasilitas Pra PDF;
- penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF;
- pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- Risalah Konsep Proyek; dan
- pengakhiran Fasilitas Pra PDF.
**(2) Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan studi
pendahuluan.
Bagian Kedua
Permohonan Fasilitas Pra PDF
Pasal 10
**(1) Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf a disampaikan oleh:
- menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah;
- direksi badan usaha rriilik negara atau direksi badan
usaha milik daerah; atau
- pihak lain yang bertanggungjawab dalam Penyediaan
Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-
undangan,
kepada Menteri dalam hal 1n1 Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
**(2) Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan: dalam bentuk surat yang
memuat informasi paling sedikit:
- rencana Penyediaan Infrastruktur terdapat dalam
rencana pemban:gunan jangka menengah daerah
atau rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
- kondisi kapasitas fiskal pemohon Fasilitas Pra PDF;
- kondisi tata kelola keuangan lembaga/institusi
selaku pemohon Fasilitas Pra PDF; dan
- kesiapan lahan atau rencana pengadaan lahan.
**(3) Dalam hal diperlukan, permohonan Fasilitas Pra PDF**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyertakan
informasi Penyediaan Infrastruktur yang telah melalui
pembahasan atau kootdinasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
**(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilampirkan dengan surat pernyataan Fasilitas Pra PDF
yang memuat:
- pernyataan kesediaan untuk melaksanakan
Penyediaan Infrastruktur dan layanan publik dengan
skema pembiayaan yang optimal;
- pernyataan kesediaah untuk mematuhi seluruh
ketentuan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- pernyataan kesediaan • untuk m:ematuhi seluruh
ketentuan peratutari perundang-undangan dan
f www.jdih.kemenkeu.go.id
---
untuk tidak melakukan atau terlibat dalam segala
bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam
persiapan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- pernyataan kesediaan untuk bertanggungjawab
sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh dokumen
dan informasi yang diberikan dalam rangka
permohonan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; dan
- pernyataan kesediaan untuk menerapkan dan
melaksanakan Prinsip LST dalam Penyediaan
Infrastruktur.
Bagian Ketiga
Penelaahan Permohonan Fasilitas Pra PDF
Pasa:1·11
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan**
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap
permohonan Fasilitas • Pra PDF dalam hal permohonan
Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dinyatakan lengkap.
**(2) Penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menilai
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
**(3) Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF,**
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta data, informasi,
dan/ atau keterangan dad pemohon Fasilitas Pra PDF.
**(4) Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF,**
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan badan usaha
milik negara yang berada di bawah pembinaan dan
pengawasan Menteri, konsultan, dan/ atau pihak lain yang
memiliki pengetahuan terkait karakteristik Penyediaan
Infrastruktur.
**(5) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan rekomendasi
kepada Menteri dalam hal 1m Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dart Risiko.
**(6) Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF diberikan,**
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dart Risiko
atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan
Fasilitas Pra PDF kepada pemohon Fasilitas Pra PDF.
**(7) Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF tidak dapat**
diberikan, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat
yang menyatakan bahwa Fasilitas Pra PDF belum dapat
diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal
diperlukan.
f
---
Pasal 12
Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain atau
badan usaha milik negara melalui penugasan khusus, surat
persetujuan Fasilitas Pra PDF memuat nama:
- badan usaha milik negara yang akan diberi penugasan
khusus untuk Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan
melalui penugasan khusus; atau
- pihak lain yang melakukan kerja sama.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF
Pasal 13
**(1) Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh:**
- Menteri;
- pihak lain melalui kerja sama; atau
- badan usaha milik negara melalui penugasan
khusus.
**(2) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh Menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur.
**(3) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui**
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
**(4) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh badan usaha milik**
negara melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan berdasarkan dokumen
sebagai berikut:
- Keputusan Penugasan; dan
- Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF.
**(5) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) huruf a, paling sedikit memuat:**
- pernyataan penugasan;
- ruang lingkup;
- hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaksana
Fasilitas Pra PDF termasuk penerapan Prinsip LST;
dan
- masa berlaku dan jangka waktu penugasan.
**(6) Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat:
- ruang lingkup Fasilitas Pra PDF;
- perincian proyeksi biaya dan margin;
- hak, kewajiban, dan tanggung jawab badan usaha
milik negara termasuk penerapan Prinsip LST;
- masa berlaku dan jangka waktu penugasan masing-
masing proyek; dan
- prosedur pembayaran kompensasi dan margin.
**(7) Keputusan Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) disusun paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
f
---
**(8) Tata cara penentuan pelaksana Fasilitas Pra PDF**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal.14
Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 ayat (2), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep
Proyek.
Pasal 15
**(1) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c
didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
- ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan penugasan khusus;
- kapasitas teknis, meliputi proses bisnis sektor,
manajemen proyek, dan bisnis konsultasi; dan
- kapasitas non-teknis, meliputi ketersediaan sumber
daya dan hubungan kelembagaan.
**(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat**
merujuk pada informasi yang diperoleh dari badan usaha
milik negara calon penerima penugasan khusus.
**(3) Penugasan khusus dilaksanakan dengan menetapkan**
Keputusan Penugasan kepada badan usaha milik negara
yang ditugaskan.
**(4) Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus**
dapat melakukan kerja sama dengan:
- Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional;
- pihak yang memiliki keahlian di bidang Penyediaan
Infrastruktur sektor terkait; dan/ atau
- konsultan;
dalam rangka melaksanakan tugas se bagai pelaksana
Fasilitas Pra PDF.
**(5) Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus**
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah
Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Pasal 16
**(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat
menyesuaikan jumlah proyek sebagai ruang lingkup
pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan khusus
kepada badan usaha milik negara dalam Perjanjian
Penugasan Fasilitas Pra PDF.
f
---
**(2) Penyesuaian jumlah proyek sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), disampaikan melalui surat penyesuaian proyek
oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerin tah dan
Pembiayaan Infrastruktur kepada badan usaha milik
negara penerima penugasan khusus.
**(3) Penyesuaian jumlah proyek dituangkan dalam Perjanjian**
Penugasan Fasilitas Pra PDF.
Pasal 17
**(1) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui**
kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerj a sama.
**(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah
Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
**(3) Ketentuan penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang**
lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan
khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang
lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui kerja sama
dengan pihak lain.
Bagian Kelima
Risalah Konsep Proyek
Paragraf 1
Umum
Pasal 18
( 1) Risalah Konsep Proyek yang disusun bersifat rekomendasi
kepada penerima Fasilitas Pra PDF.
**(2) Risalah Konsep Proyek bukan merupakan persetujuan**
atas tindakan penerima Fasilitas Pra PDF selanjutnya
dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
**(3) Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) dan ayat (2) tidak menimbulkan kewajiban hukum
apapun kepada Kementerian Keuangan terkait dengan
penyediaan Dukungan Pemerintah pada proyek.
Pasal 19
**(1) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh Menteri**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a,
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep
Proyek.
f
---
**(2) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b,
pihak lain menyusun, menyediakan, dan menyerahkan
Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur.
**(3) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh badan**
usaha milik negara melalui penugasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c,
badan usaha milik negara penerima penugasan khusus
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah
Konsep Proyek kepada Direktur J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Paragraf 2
Penyusunan Risalah Konsep Proyek
Pasal20
**(1) Risalah Konsep Proyek memuat informasi minimal:**
- kebutuhan layanan dari proyek;
- kapasitas tata kelola dan keuangan pemilik proyek;
- pilihan prioritas skema/ sumber pembiayaan
Penyediaan Infrastruktur; dan
- indikasi tindak lanjut proyek termasuk dokumen
tambahan untuk pengajuan Fasilitas PDF.
**(2) Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- ikhtisar proyek yang memuat:
1. nama proyek dan sektor;
1. penanggungjawab proyek;
1. deskripsi proyek;
1. output proyek; dan
1. ekspektasi pengoperasian;
- rasional proyek yang memuat:
1. kondisi layanan saat ini;
1. mengapa layanan perlu ditingkatkan;
1. potensi pengguna layanan;
1. kebijakan/rencana strategis yang dirujuk; dan
1. potensi manfaat ekonomi dan sosial;
- kesiapan proyek yang memuat:
1. kesiapan dan kecukupan lahan;
1. persetujuan pemangku kepentingan (social
license);
1. kemampuan bayar (affordability) pemerintah dan
penggunalayanan;
1. kapasitas internal untuk penyelenggaraan
proyek; dan
1. kesiapan mandat atau kerangka hukum;
---
- potensi Pembiayaan Lainnya yang memuat:
1. analisis pemenuhan kriteria Pembiayaan
Lainnya;
1. analisis potensi sumber pengembalian investasi;
dan
1. potensi pemenuhan penerapan Prinsip LST;
- kondisi prasyarat tindak lanjut yang memuat:
1. pelaksanaan studi; dan
1. dokumen pendukung permohonan fasilitas.
Paragraf 3
Penelaahan Risalah Konsep Proyek
Pasal 21
**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, melakukan
penelaahan atas Risalah Konsep Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
**(2) Dalam melakukan penelaahan Risalah Konsep Proyek**
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktorat J enderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konsultasi,
konfirmasi, klarifikasi, dan rekomendasi kepada pihak
lain, badan usaha milik negara pelaksana penugasan
khusus, dan/atau penerima Fasilitas Pra PDF.
**(3) Dalam hal Risalah Konsep Proyek perlu disempurnakan**
dan/atau diperbaiki, pihak lain atau badan usaha milik
negara pelaksana penugasan khusus melakukan
penyempurnaan dan/atau perbaikan atas Risalah Konsep
Proyek. •
**(4) Risalah Konsep Proyek yang telah disempurnakan**
dan/atau diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur untuk dilakukan penelaahan kembali.
**(5) Dalam hal Risalah Konsep Proyek sudah tidak terdapat**
penyempurnaan dan/ atau perbaikan, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengeluarkan surat
persetujuan Risalah Konsep Proyek.
Paragraf 4
Penggunaan Risalah Konsep Proyek
Pasal 22
Risalah Konsep Proyek dan/ a tau seluruh dokumen yang terkait
dengan Risalah Konsep Proyek, dapat digunakan sebagai:
- dokumen acuan dalam rangka pelaksanaan Penyediaan
Infrastruktur; dan / a tau
- dokumen dalam permohonan Fasilitas PDF.
f
---
Bagian Keenam
Tanggung Jawab Penerima Fasilitas Pra PDF
Pasal 23
Penerima Fasilitas Pra PDF bertanggung jawab untuk meliputi:
- menerima Risalah Konsep Proyek;
- menjalankan koorclinasi yang baik clengan setiap pihak
yang terkait clengan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sejak
clisecliakan clan selama berlangsungnya pelaksanaan
Fasilitas Pra PDF;
- melaksanakan Fasilitas Pra PDF clengan tata kelola yang
baik, transparan, akuntabel, clan aclil;
cl. memastikan terseclianya akses clan penggunaan atas
segala informasi clan/ atau clokumen terkait proyek, baik
lisan maupun tertulis, yang clibutuhkan untuk
pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- menjamin informasi clan/atau clokumen yang clisecliakan
sebagaimana climaksucl pacla huruf cl, sah, lengkap, tepat,
benar, clan sesuai clengan keaclaan yang sebenarnya;
- mengoorclinasikan, mengaclakan, clan menclapatkan
clukungan clari segala pemangku kepentingan yang
mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; clan
- menerapkan Prinsip LST.
Bagian Ketujuh
Jangka Waktu Fasilitas Pra PDF
Pasal 24
**(1) Dalam hal Fasilitas Pra PDF clilaksanakan melalui**
penugasan khusus kepacla baclan usaha milik negara atau
kerja sama clengan pihak lain, Direktorat Jencleral
Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko menentukan jangka
waktu Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF berclasarkan
clokumen permohonan Fasilitas Pra PDF, rencana kerja
proyek, clan/atau rencana kerja pacla proyek sejenis yang
telah cliberikan Fasilitas Pra PDF sebagai bahan
perbanclingan.
**(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana**
climaksucl pacla ayat ( 1), clicantumkan clalam Keputusan
Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF,
clan/ atau perjanjian kerja sama.
**(3) Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko**
clapat memberikan perpanjangan jangka waktu
pelaksanaan Fasilitas Pra PDF clengan
mempertimbangkan potensi, efektivitas, clan efisiensi
penyelesaian Fasilitas Pra PDF.
**(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana climaksucl pacla**
ayat (3), clisampaikan melalui surat persetujuan
perpanjangan Fasilitas Pra PDF clan clicantumkan clalam
perubahan Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan
Fasilitas Pra PDF, clan/atau perjanjian kerja sama.
f
---
Bagian Kedelapan
Pengakhiran Fasilitas Pra PDF
Pasal 25
**(1) Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan oleh Menteri melalui**
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur berakhir
apabila tujuan pemberian Fasilitas Pra PDF telah tercapai.
**(2) Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan melalui penugasan**
khusus kepada badan usaha milik negara atau kerja sama
dengan pihak lain berakhir apabila:
- jangka waktu Fasilitas Pra PDF dalam Keputusan
Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF,
atau perjanjian kerja sama telah berakhir; atau
- dihentikan oleh Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
**(3) Pemberian Fasilitas Pra PDF yang berakhir karena**
dihentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan apabila:
- jangka waktu proyek-proyek yang diberikan Fasilitas
Pra PDF telah berakhir; atau
- berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal
ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan.
Bagian Kesatu
Fasilitas PDF untuk Skema Kerja Sama Pemerintah dan
Badan Usaha
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
Pemberian Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
- permohonan Fasilitas PDF;
- penelaahan permohonan Fasilitas PDF;
- pelaksanaan Fasilitas PDF;
- persetujuan Hasil Keluaran Fasilitas PDF;
- monitoring dan evaluasi, dan pemulihan Fasilitas PDF;
dan
- pengakhiran Fasilitas PDF.
f
---
Pasal 27
**(1) Fasilitas PDF diberikan sebagai salah satu kebijakan fiskal**
yang disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan untuk
mendukung Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU
untuk menyediakan Layanan kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
**(2) Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
diberikan kepada PJPK guna membantu PJPK dalam
meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan,
pelaksanaan transaksi, dan manajemen Penyediaan
Infrastruktur melalui KPBU, dalam rangka memenuhi
kuali tas dan waktu yang di ten tukan.
**(3) Fasilitas PDF diberikan dengan tujuan untuk:**
- melakukan penilaian kelayakan proyek dan
merumuskan dokumen proyek yang dituangkan
dalam dokumen Prastudi Kelayakan dan dokumen
pengadaan;
- membantu dalam penyiapan dokumen pendukung
Prastudi Kelayakan, dalam rangka Penyediaan
Infrastruktur melalui KPBU;
- mengintegrasikan skema pembiayaan, Dukungan
Pemerintah, dan/atau peran stakeholders dan
kelembagaan dalam Proyek KPBU; dan
- memastikan tercapainya tujuan Proyek KPBU sesuai
dengan Aspek Bankability.
Pasal 28
**(1) Fasilitas PDF digunakan melalui tahapan yang meliputi:**
- Tahap Penyiapan;
- Tahap Transaksi; dan/ atau
- Tahap Manajemen.
**(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat menyesuaikan**
Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan Proyek KPBU.
Paragraf 2
Ruang Lingkup Fasilitas PDF
Pasal 29
**(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, meliputi:
- pendampingan penyusunan Prastudi Kelayakan
untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU
atas prakarsa pemerintah yang memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- pendampingan penyusunan dokumen kegiatan
pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan
menteri di bidang perencanaan pembangunan
nasional mengenai pelaksanaan kerja sama
pemerintah dan badan usaha;
- pendampingan penetapan lokasi KPBU;
- pendampingan pelaksanaan Konsultasi Publik;
f
---
- pemutakhiran rencana bisnis yang mengambarkan
kesinambungan proyek dari hulu sampai hilir, guna
memastikan Layanan dapat diterima oleh
masyarakat;
- penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang
dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan
dokumen/kajian pendukungnya; dan/ atau
- pendampingan pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar.
**(2) Kegiatan pada Tahap Transaksi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, meliputi:
- pendampingan penyusunan dokumen pengadaan;
- pendampingan pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
- pendampingan penandatanganan Perjanjian KPBU;
dan/atau
- pendampingan perolehan pembiayaan (financial
close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung
jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan
Perjanjian KPBU.
**(3) Kegiatan pada Tahap Manajemen sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 28 ayat ( 1) huruf c meliputi:
- pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian
operasional Infrastruktur (testing and commissioning);
dan/atau
- pendampingan masa penyediaan Layanan, yang
terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara
komersial paling lama 2 (dua) tahun.
Paragraf 3
Kriteria Proyek KPBU Penerima Fasilitas PDF
Pasal 30
**(1) Fasilitas PDF disediakan untuk:**
- Proyek KPBU Prioritas;
- Proyek KPBU Kilang Minyak; atau
- Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah.
**(2) Proyek KPBU Prioritas, Proyek KPBU Kilang Minyak, atau**
Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Fasilitas PDF dengan
kriteria PJPK telah:
- menyusun Studi Pendahuluan;
- melaksanakan Konsultasi Publik; dan
C. membentuk Tim KPBU.
**(3) Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik**
negara atau direksi badan usaha milik daerah, PJPK telah
mempunyai rencana bisnis (business plan).
**(4) Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik**
daerah, telah mendapatkan penugasan sebagai PJPK dari
kepala daerah.
**(5) Dalam hal Fasilitas PDF dimohonkan sebagai tindak lanjut**
rekomendasi Fasilitas Pra PDF terhadap Proyek KPBU,
PJPK menyertakan:
- Risalah Konsep Proyek; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Risalah
Konsep Proyek.
f
---
Para.graf 4
Permohonan Fasilitas PDF
Pasal 31
**(1) PJPK menyampaikan permohonan Fasilitas PDF melalui**
surat kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
**(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
memuat paling sedikit:
- deskripsi proyek secara singkat yang meliputi nilai,
cakupan, lokasi, manfaat, dan penerapan Prinsip
LST;
- pernyataan bahwa proyek akan diselenggarakan
dengan skema KPBU;
- pernyataan yang menunjukan bahwa kriteria dan
persyaratan yang diwajibkan bagi proyek tersebut
telah terpenuhi;
- komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan
peraturan perundang-undangan, termasuk
persyaratan yang diperlukan untuk pemberian
dukungan;dan
- kesediaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh dokumen, informasi baik
berupa data atau angka, dan/ a tau seluruh
pernyataan mengenai Proyek KPBU yang disediakan,
dibuat, dan disampaikannya untuk pengaJuan
permohonan Fasilitas PDF.
**(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
melampirkan dokumen sebagai berikut:
- untuk Proyek KPBU Prioritas, yaitu:
1. Studi Pendahuluan; dan
1. hasil Konsultasi Publik;
- untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU
atas prakarsa pemerintah, yaitu:
1. Studi Pendahuluan;
1. hasil Konsultasi Publik;
1. kajian yang memuat referensi internasional atas
Proyek KPBU sejenis yang telah berhasil; dan
1. dokumen yang membuktikan adanya
komunikasi dengan lembaga internasional,
khusus untuk Proyek KPBU Kilang Minyak;
- untuk Proyek KPBU yang dimohonkan menggunakan
Availability Payment, yaitu:
1. rencana penggunaan Availability Payment;
1. permohonan konfirmasi pendahuluan;
1. informasi terkait kapasitas fiskal; dan
1. bukti adanya komunikasi awal dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah terkait penggunaan
Availability Payment dalam hal PJPK merupakan
kepala daerah;
f
---
- rencana bisnis (business plan) apabila PJPK
merupakan direksi badan usaha milik negara atau
direksi badan usaha milik daerah;
- indikasi penetapan lokasi Proyek KPBU;
- dokumen penetapan Tim KPBU;
- dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur
dalam jangka menengah; dan
- surat pernyataan PJPK.
**(4) Tata cara pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka
2 tercantum dalam angka I huruf A Lampiran dan
penyusunan surat pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf h tercantum dalam angka I huruf B
