Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

PMK No. 65 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan. 1. Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian tingkat bunga/margin yang ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada penyalur Kredit Program Perumahan. 1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung --- jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang selanjutnya disebut KPA Kredit Program Perumahan adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. 1. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program Kredit Program Perumahan. 1. Penerima Kredit Program Perumahan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan. 1. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan. 1. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan. 1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program. 1. Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit Program Perumahan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan. 1. Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit Program Perumahan untuk menyalurkan Kredit Program Perumahan selama Tahun Penyaluran. 1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN. 1. Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin Kredit Program Perumahan. 1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur Kredit Program Perumahan atas pemenuhan kewajiban finansial --- Penerima Kredit Program Perumahan oleh Penjamin Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah. 1. Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah. 1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. PERUMAHAN

Pasal 2

**(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal** Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai KPA Kredit Program Perumahan. **(2) Dalam hal KPA Kredit Program Perumahan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri menetapkan Direktur Pembiayaan Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program Perumahan. **(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan - masih terisi namun tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender. **(4) Pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program** Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA Kredit Program Perumahan. **(5) Menteri dapat menetapkan perubahan KPA Kredit** Program Perumahan dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 3

**(1) KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan: - pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang --- dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan - pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. **(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) disampaikan KPA Kredit Program Perumahan** kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja selaku kuasa BUN.

Pasal 4

**(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada** Penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi: - Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah; dan - Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah. **(2) Kriteria bagi Penerima Kredit Program Perumahan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria penerima dan ekosistem kredit program perumahan. Bagian Kesatu Penyusunan Rencana Target Penyaluran

Pasal 5

**(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan** anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan menyusun RTP setiap tahun anggaran. **(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - data target penyaluran; - data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan - data kinerja penyaluran. **(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf a terdiri atas: - rencana penyaluran per provinsi; - target jumlah debitur per provinsi; - target jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi; dan - indikasi tingkat bunga/margin debitur. --- **(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit** Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) huruf b terdiri atas:** - nominal tagihan per provinsi; dan - jumlah debitur per provinsi. **(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf c terdiri atas: - nominal penyaluran per provinsi; - jumlah Baki Debet per provinsi; - tingkat non-performing loan per provinsi; dan - jumlah debitur per provinsi; dan - jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi. **(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun** sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Penyampaian Rencana Target Penyaluran

Pasal 6

**(1) Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan** RTP kepada KPA Kredit Program Perumahan dengan tembusan kepada sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir setiap bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran. **(2) Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disertai penjelasan atas asumsi: - data target penyaluran; dan - data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan dalam menyusun RTP. **(3) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan** menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(2), KPA Kredit Program Perumahan mengembalikan** RTP kepada Penyalur Kredit Program Perumahan. **(4) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan tidak** menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1), Penyalur Kredit Program Perumahan tersebut tidak** mendapatkan penetapan rincian target penyaluran Kredit Program Perumahan Tahun Penyaluran. Bagian Ketiga Rapat Sinkronisasi Penyusunan Kebutuhan Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan

Pasal 7

**(1) KPA Kredit Program Perumahan berkoordinasi dengan** sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. --- **(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi** Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan: - hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran Kredit Program Perumahan periode sebelumnya oleh KPA Kredit Program Perumahan dan sekretariat Komite Kebijakan; - RTP Kredit Program Perumahan; dan/atau - kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan. **(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) melibatkan unsur yang berasal dari:** - KPA Kredit Program Perumahan; - Kementerian Keuangan; - sekretariat Komite Kebijakan; dan - kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan Kredit Program Perumahan. **(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi** Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan. **(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi** Komite Kebijakan. Bagian Keempat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan

Pasal 8

**(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan. **(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: - kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan; - plafon penyaluran Kredit Program Perumahan; dan/atau - besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Bagian Kelima Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana

Pasal 9

Setiap awal tahun anggaran, KPA Kredit Program Perumahan menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. --- Bagian Keenam Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran

Pasal 10

**(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan. **(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh: - perubahan kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan; dan/atau - penyesuaian alokasi anggaran definitif. **(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran. **(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) menjadi dasar bagi: - Penyalur Kredit Program Perumahan untuk menyesuaikan RTP; dan - KPA Kredit Program Perumahan untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

Pasal 11

**(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi** anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. **(2) KPA Kredit Program Perumahan menetapkan standar** operasional prosedur atas perencanaan Kredit Program Perumahan. Bagian Kesatu Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan

Pasal 12

**(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program** Perumahan diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan. **(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), minimal memuat: - identitas para pihak; - hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur Kredit Program Perumahan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Program --- Perumahan; dan - sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak. Bagian Kedua Rincian Target Penyaluran

Pasal 13

**(1) Plafon penyaluran Kredit Program Perumahan yang** ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit Program Perumahan. **(2) Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan** penyesuaian rincian target penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan. **(4) Dalam hal penyaluran Kredit Program Perumahan** melebihi rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Bagian Ketiga Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan

Pasal 14

**(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program** Perumahan untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun. **(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu sebagai berikut: - paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau - paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. **(3) Dalam hal dilakukan perpanjangan** pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. ---

Pasal 15

**(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program** Perumahan untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan: - untuk plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen); dan - untuk plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebesar 5,5% (lima koma lima persen). **(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun. **(3) Dalam hal dilakukan perpanjangan** pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

Pasal 16

**(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program** Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan. **(2) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin** Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. **(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2), minimal memuat:** - besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan - waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

Pasal 17

**(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program** Perumahan dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin 360 **(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah. **(3) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit** Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana** tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---

Pasal 18

**(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program** Perumahan diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan. **(2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program** Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan. **(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi** Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur Kredit Program Perumahan mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA Kredit Program Perumahan. **(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi** Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut: - diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas Baki Debet Kredit Program Perumahan per akhir bulan sebelumnya; dan - disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas: 1. surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 1. rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam