TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan
investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja
yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan
menengah berupa individu/perseorangan atau badan
usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung
pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
1. Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian tingkat
bunga/margin yang ditanggung pemerintah yang
dibayarkan kepada penyalur Kredit Program
Perumahan.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga
yang bersangkutan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung
---
jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran BUN belanja subsidi.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi
Margin Kredit Program Perumahan yang selanjutnya
disebut KPA Kredit Program Perumahan adalah pejabat
yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan.
1. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite
Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden
dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan
dalam memberikan arahan terhadap kebijakan
program Kredit Program Perumahan.
1. Penerima Kredit Program Perumahan adalah usaha
mikro, kecil, dan menengah berupa
individu/perseorangan atau badan usaha yang
menjadi debitur Kredit Program Perumahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Program
Perumahan.
1. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga
keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai
penyalur kredit usaha rakyat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pedoman
pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
1. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok
pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima
Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit
Program Perumahan.
1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya
disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang
digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
1. Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit
Program Perumahan mulai bulan Januari sampai
dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan Komite Kebijakan.
1. Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat
RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit
Program Perumahan untuk menyalurkan Kredit
Program Perumahan selama Tahun Penyaluran.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah
indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan
kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya
ditampung pada bagian anggaran BUN.
1. Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan adalah
perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit,
atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin
Kredit Program Perumahan.
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh
perusahaan penjamin kepada Penyalur Kredit Program
Perumahan atas pemenuhan kewajiban finansial
---
Penerima Kredit Program Perumahan oleh Penjamin
Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip
konvensional maupun syariah.
1. Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan
jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban
finansial oleh Penerima Kredit Program Perumahan
kepada Penyalur Kredit Program Perumahan, yang
dilakukan berdasarkan prinsip konvensional
atau prinsip syariah.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PERUMAHAN
Pasal 2
**(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal**
Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebagai KPA Kredit Program
Perumahan.
**(2) Dalam hal KPA Kredit Program Perumahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan,
Menteri menetapkan Direktur Pembiayaan Perumahan
Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagai pejabat pelaksana tugas KPA
Kredit Program Perumahan.
**(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan
- masih terisi namun tidak dapat melaksanakan
tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari
kalender.
**(4) Pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program**
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama
dengan KPA Kredit Program Perumahan.
**(5) Menteri dapat menetapkan perubahan KPA Kredit**
Program Perumahan dengan Keputusan Menteri
berdasarkan usulan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan
permukiman yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 3
**(1) KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan
keputusan untuk menetapkan:
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
---
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
**(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) disampaikan KPA Kredit Program Perumahan**
kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan
negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
Pasal 4
**(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada**
Penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi:
- Penerima Kredit Program Perumahan sisi
penyediaan rumah; dan
- Penerima Kredit Program Perumahan sisi
permintaan rumah.
**(2) Kriteria bagi Penerima Kredit Program Perumahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kriteria penerima dan ekosistem kredit program
perumahan.
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Target Penyaluran
Pasal 5
**(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan**
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan, Penyalur Kredit Program
Perumahan menyusun RTP setiap tahun anggaran.
**(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- data target penyaluran;
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan; dan
- data kinerja penyaluran.
**(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- target jumlah debitur per provinsi;
- target jumlah unit rumah yang dibiayai per
provinsi; dan
- indikasi tingkat bunga/margin debitur.
---
**(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit**
Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) huruf b terdiri atas:**
- nominal tagihan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi.
**(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah Baki Debet per provinsi;
- tingkat non-performing loan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi; dan
- jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi.
**(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun**
sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Penyampaian Rencana Target Penyaluran
Pasal 6
**(1) Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan**
RTP kepada KPA Kredit Program Perumahan dengan
tembusan kepada sekretariat Komite Kebijakan dan
Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir setiap
bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
**(2) Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disertai penjelasan atas asumsi:
- data target penyaluran; dan
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan tahun berikutnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang
digunakan dalam menyusun RTP.
**(3) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan**
menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
**(2), KPA Kredit Program Perumahan mengembalikan**
RTP kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
**(4) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan tidak**
menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), Penyalur Kredit Program Perumahan tersebut tidak**
mendapatkan penetapan rincian target penyaluran
Kredit Program Perumahan Tahun Penyaluran.
Bagian Ketiga
Rapat Sinkronisasi Penyusunan Kebutuhan Anggaran
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Pasal 7
**(1) KPA Kredit Program Perumahan berkoordinasi dengan**
sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat
sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan.
---
**(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi**
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja
penyaluran Kredit Program Perumahan periode
sebelumnya oleh KPA Kredit Program Perumahan
dan sekretariat Komite Kebijakan;
- RTP Kredit Program Perumahan; dan/atau
- kebijakan pelaksanaan Kredit Program
Perumahan.
**(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) melibatkan unsur yang berasal dari:**
- KPA Kredit Program Perumahan;
- Kementerian Keuangan;
- sekretariat Komite Kebijakan; dan
- kementerian/lembaga yang terkait dengan
penyusunan arah kebijakan Kredit Program
Perumahan.
**(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi**
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi
Komite Kebijakan.
**(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi**
Komite Kebijakan.
Bagian Keempat
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
Pasal 8
**(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan
melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
**(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
- kebijakan pelaksanaan Kredit Program
Perumahan;
- plafon penyaluran Kredit Program Perumahan;
dan/atau
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan.
Bagian Kelima
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
Pasal 9
Setiap awal tahun anggaran, KPA Kredit Program
Perumahan menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Kredit Program Perumahan tahun anggaran berikutnya
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.
---
Bagian Keenam
Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
Pasal 10
**(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran
oleh Komite Kebijakan.
**(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
- perubahan kebijakan pelaksanaan Kredit Program
Perumahan; dan/atau
- penyesuaian alokasi anggaran definitif.
**(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan
Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
**(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) menjadi dasar bagi:
- Penyalur Kredit Program Perumahan untuk
menyesuaikan RTP; dan
- KPA Kredit Program Perumahan untuk
menyampaikan usulan penyesuaian anggaran
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan.
Pasal 11
**(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi**
anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(2) KPA Kredit Program Perumahan menetapkan standar**
operasional prosedur atas perencanaan Kredit Program
Perumahan.
Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
Pasal 12
**(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program**
Perumahan diberikan melalui skema kerja sama antara
KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit
Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian
kerja sama pembiayaan.
**(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban
Penyalur Kredit Program Perumahan untuk
memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk
melaksanakan penyaluran Kredit Program
---
Perumahan; dan
- sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban
para pihak.
Bagian Kedua
Rincian Target Penyaluran
Pasal 13
**(1) Plafon penyaluran Kredit Program Perumahan yang**
ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi dasar
rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit
Program Perumahan.
**(2) Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan**
penyesuaian rincian target penyaluran kredit tiap
provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi
penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur
Kredit Program Perumahan.
**(4) Dalam hal penyaluran Kredit Program Perumahan**
melebihi rincian target penyaluran kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran
kredit tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi
Margin Kredit Program Perumahan.
Bagian Ketiga
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Kredit Program Perumahan
Pasal 14
**(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program**
Perumahan untuk Penerima Kredit Program
Perumahan sisi penyediaan rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan
sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.
**(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu
sebagai berikut:
- paling lama 4 (empat) tahun untuk
kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- paling lama 5 (lima) tahun untuk
kredit/pembiayaan investasi.
**(3) Dalam hal dilakukan perpanjangan**
pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah
yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap
perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak
diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan.
---
Pasal 15
**(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program**
Perumahan untuk Penerima Kredit Program
Perumahan sisi permintaan rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan:
- untuk plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh
persen); dan
- untuk plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sebesar 5,5% (lima koma
lima persen).
**(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima)
tahun.
**(3) Dalam hal dilakukan perpanjangan**
pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah
yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap
perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak
diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan.
Pasal 16
**(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program**
Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan
perubahan oleh Menteri berdasarkan hasil keputusan
Komite Kebijakan.
**(2) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin**
Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
**(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2), minimal memuat:**
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan; dan
- waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan.
Pasal 17
**(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program**
Perumahan dihitung sebagai berikut:
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin
360
**(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode
penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit
Program Perumahan tidak berubah.
**(3) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit**
Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana**
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 18
**(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program**
Perumahan diberikan kepada Penerima Kredit Program
Perumahan.
**(2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program**
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan oleh KPA Kredit Program Perumahan
kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
**(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi**
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur Kredit
Program Perumahan mengajukan tagihan pembayaran
kepada KPA Kredit Program Perumahan.
**(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi**
Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal
10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas Baki Debet
Kredit Program Perumahan per akhir bulan
sebelumnya; dan
- disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri
atas:
1. surat permohonan pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
1. rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi
Margin Kredit Program Perumahan sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
