Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG

PMK No. 61 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Penanggung Pajak atas Klaim Pajak adalah pihak yang
identitasnya tercantum dalam klaim Pajak yang
bertanggungjawab atas pembayaran nilai klaim Pajak.
1. Pemegang Saham Mayoritas adalah pemegang saham yang
memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan saham perusahaan.
1. Pemegang Saham Pengendali adalah· pemegang saham
yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki
wewenang dalam menentukan kebijaksanaan
dan/atau mengambil keputusan dalam rangka
menjalankan kegiatan perusahaan.
1. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan jurusita Pajak, menerbitkan surat
perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa,
surat perintah melaksanakan penyitaan, surat
pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan
harga limit, pembatalan lelang, surat perintah

jdih.kemenkeu.go.id -

---

penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk
penagihan Pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak
tidak melunasi sebagian atau seluruh utang Pajak
menurut undang-undang.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
1. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan
Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus,
pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan
penyanderaan.
1. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau
kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak
atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat
paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan,
pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan
biaya lainnya sehubungan dengan penagihan Pajak.
1. Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang
sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk
menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk
melunasi utang pajaknya.
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak.
1. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh
tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari
semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
1. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk
menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan
jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan
perundang-undangan.
1. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat
dijadikan jaminan Utang Pajak.
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan
Objek Sita.
1. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara
terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari
wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di
tempat tertentu.
1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang­
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang­
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
1. Entitas Lain adalah badan hukum seperti perseroan
terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum seperti
persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan
selain di sektor perbankan, pasar modal, dan
perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga
keuangan sesuai standar pertukaran informasi
berdasarkan perjanjian internasional.
1. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh
Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, yang meliputi rekening
bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi
perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi
perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain.
1. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik
Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa
Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau
Entitas Lain, yang meliputi rekening . bagi bank,
subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank
kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi,
dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan
agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan
apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
1. Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan
penagihan Pajak yang terdapat di dalam perjanjian
internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah
Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi
mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas
Utang Pajak yang diadministrasikan oleh Direktur
Jenderal Pajak atau otoritas pajak negara mitra atau
yurisdiksi mitra.
1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia
dalam perjanjian internasional.
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau
multilateral yang telah disahkan oleh Pemerintah
Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
tentang Perjanjian Internasional.
1. Klaim Pajak adalah instrumen legal dari Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra sehubungan dengan permintaan Bantuan
Penagihan Pajak.
1. Nilai Klaim Pajak adalah nilai uang yang dimintakan
Bantuan Penagihan Pajak oleh Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra yang memuat antara lain nilai pokok
Pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan
biaya penagihan yang dikenakan oleh Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra.
1. Rekening Pemerintah Lainnya adalah rekening pemerintah
yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak
dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan
Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi

jdih.kemenkeu.go.id

---

Direktorat Jenderal Pajak berupa rekening-giro pada bank
umum yang dipergunakan untuk menampung
penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk
tujuan Bantuan Penagihan Pajak.
1. Dokumen Penagihan Pajak adalah Surat Teguran, Surat
Peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, surat
perintah melaksanakan Penyitaan, surat perintah
Penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan
harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan penagihan Pajak.
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Badan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Badan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Badan yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Badan yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status Badan yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
1. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua Badan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Badan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan yang
meleburkan diri dan status Badan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
1. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Badan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan
seluruh aktiva dan pasiva Badan beralih karena hukum
kepada dua Badan atau lebih atau sebagian aktiva clan
pasiva Badan beralih karena hukum kepada satu Badan
atau lebih.
1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan
Pajak dilaksanakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pengadilan Negeri adalah pengadilan negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan Pajak
dilaksanakan.
1. Hari adalah hari kalender.

PAJAK

Bagian Kesatu
Pejabat

Pasal 2

(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan

Pajak pusat.

(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), meliputi:

  • Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
  • Kepala Kantor Wilayah;
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan/atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • Pejabat lain yang ditetapkan Menteri.

Bagian Kedua
· Jurusita Pajak

Pasal 3

(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas:
- melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus;
- memberitahukan Surat Paksa;
- melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung
Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan
Penyitaan; dan
- melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat
perintah Penyanderaan.

Bagian Ketiga
Tindakan Penagihan Pajak

Pasal 4

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.

(2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

jenis Pajak:
- Pajak Penghasilan; .
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Pajak Penjualan;
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor
perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor
lainnya; dan
- Pajak Karbon.

(3) Atas Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda
pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang

masih harus dibayar setelah lewatjatuh tempo pelunasan,
dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak.

Pasal 5

(1) Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:
- penerbitan Surat Teguran;
- penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus;
- penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
- pelaksanaan Penyitaan;
- penjualan Barang sitaan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • pengusulan Pencegahan; dan/atau
  • pelaksanaan Penyanderaan.

(2) Penjualan Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
- pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan
yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/atau
- penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan
Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang
dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Pasal 6

(1) Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7

(tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang
Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.

(2) Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari

terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan,
Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat
Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh
Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.

(3) Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh

empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan,
Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat
menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan
Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang
milik Penanggung Pajak.

(4) Apabila setelah 'Iewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak

tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum
melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat
melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang
akan dilelang.

(5) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak

tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum
melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat
melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak
melalui kantor lelang negara.
. (6) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak
tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terhadap Barang sitaan yang penjualannya
dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung
Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau
memindahbukukan Barang sitaan.

(7) Dalam hal telah dilakukan upaya:

- penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5); dan/atau
- penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan
secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan.

(8) Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal

Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan
surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan
Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
- Objek Sita tidak dapat ditemukan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang
Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang
dari 2 (dua) tahun;
- berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan
dibubarkan, digabungkan, dimekarkan,
dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan
bentuk lainnya; atau
- terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam
keadaan pailit.

(9) Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan

Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap
Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30
(tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu
Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan
Pencegahan.

(10) Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14

(empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa
diberitahukan, dalam hal:
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang
Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang
dari 2 (dua) tahun;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan
dibubarkan, digabungkan, · dimekarkan,
dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan
bentuk lainnya; atau
- terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam
keadaan pailit.

Pasal 7

Penagihan Pajak dilakukan terhadap:
- Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi; atau
- Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

Pasal 8

Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak
orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
dilakukan terhadap:
- orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas
seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan yang
bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan
sebagai satu kesatuan;
- seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang
mengurus harta peninggalan dari Wajib Pajak yang telah
meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi yang
bertanggungjawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak sebesar:.

jdih.kemenkeu.go.id -

---

1. jumlah harta warisan yang belum terbagi dalam hal
Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau
lebih besar dari pada harta warisan yang belum
terbagi; atau
1. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
lebih kecil dari pada harta warisan yang belum
terbagi;
- para ahli waris dari Wajib Pajak yang telah meninggal
dunia dan harta warisan telah dibagi yang bertanggung
jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
sebesar:
1. porsi harta warisan yang diterima oleh masing-
masing ahli waris, dalam hal Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada
harta warisan yang telah dibagi; atau
1. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
lebih kecil dari pada harta warisan yang telah terbagi;
- wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung
jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
sebesar:
1. jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada
dalam perwaliannya dalam hal Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada
jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada
dalam perwaliannya; atau
1. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak,
dalam hal:
- Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih
kecil daripada jumlah harta anak yang belum
dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
- Pejabat dapat membuktikan bahwa wali yang
bersangkutan mendapat manfaat dari
pelaksanaan kepengurusan harta anak yang
belum dewasa yang berada dalam perwaliannya;
- pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan
yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak sebesar:
1. jumlah harta orang yang berada dalam
pengampuannya dalam hal Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada
jumlah harta orang yang berada dalam
pengampuannya; atau
1. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak,
dalam hal:
- Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih
kecil daripada jumlah harta orang yang berada
dalam pengampuannya; atau
- Pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu
yang bersangkutan mendapat manfaat dari
pelaksanaan kepengurusan harta orang yang
berada dalam pengampuannya.

jdih.kemenkeu.go.id -

---

Pasal 9

(1) Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib

Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
b dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung
jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak Badan induk dan cabang; dan
- pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung
jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
Badan induk dan cabang.

(2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
- untuk perseroan terbatas:
1. direksi yang meliputi:
- direktur utama, presiden direktur atau
jabatan yang setingkat;
- wakil direktur utama atau jabatan yang
setingkat; dan/atau
- direktur yang mempunyai wewenang dalam
menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan di bidang keuangan,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak;
1. dewan komisaris yang meliputi:
- komisaris utama atau presiden komisaris
atau jabatan yang setingkat;
- wakil komisaris utama atau jabatan yang
setingkat; dan/ atau
- komisaris lainnya,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak;
1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan untuk menjalankan
kegiatan usaha pada perseroan terbatas,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak;
1. pemegang saham dengan ketentuan sebagai
berikut:
- untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
1. Pemegang Saham Mayoritas dan/atau
Pemegang Saham Pengendali, yang
atas sahamnya tidak tercatat dan tidak
diperdagangkan di bursa efek;
1. Pemegang saham lainnya selain
pemegang saham sebagaimana
dimaksud pada angka 1), yang atas
sahamnya tidak tercatat dan tidak
diperdagangkan di bursa efek;
dan/atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pemegang Saham Mayoritas tidak
langsung dan/atau Pemegang Saham
Pengendali tidak langsung;
- untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:
1. seluruh pemegang saham dari
perseroan terbatas; dan/ atau
1. Pemegang Saham Mayoritas tidak
langsung dan/ atau Pemegang Saham
Pengendali tidak langsung,
bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak secara proporsional
berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap
Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
- untuk bentuk usaha tetap, meliputi:
1. kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung
jawab, atau jabatan yang setingkat, bertanggung
jawab secara pribadi dan/atau secara renteng
atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak;
1. perusahaan induk dari bentuk usaha tetap
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak;
1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan untuk menjalankan
kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak; dan/ atau
1. pemilik modal bertanggung jawab atas Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara
proporsional berdasarkan porsi kepemilikan
modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
- untuk persekutuan komanditer, meliputi:
1. sekutu komplementer/ sekutu aktif/ sekutu
pengurus bertanggung jawab secara pribadi
dan/atau secara renteng atas seluruh Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan untuk menjalankan
kegiatan usaha pada persekutuan komanditer,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
· secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak; dan/ atau
1. sekutu komanditer/ sekutu pasif bertanggung
jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak secara proporsional berdasarkan porsi
kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib
Pajak Badan;
- untuk persekutuan perdata dan persekutuan firma,
meliputi:
1. para sekutu; dan/atau

jdih.kemenkeu.go.id -

---

1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan untuk menjalankan
kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan
persekutuan firma,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak;
- untuk koperasi, meliputi:
1. pengurus;
1. pengawas; dan/atau
1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau
mengambil keputusan untuk menjalankan
kegiatan usaha pada koperasi,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak;
- untuk yayasan, meliputi:
1. ketua a tau jabatan yang setingkat;
1. sekretaris;
1. bendahara;
1. pembina;
1. pengawas; dan/atau
1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijaksanaan · dan/atau
mengambil keputusan untuk menjalankan
kegiatan usaha pada yayasan,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak;
- untuk kerja sama operasi, meliputi:
1. pimpinan atau jabatan yang setingkat,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak;
1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau
mengambil keputusan untuk menjalankan
kegiatan usaha pada kerja sama operasi,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak; dan/ atau
1. pemilik modal bertanggung jawab atas Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara
proporsional berdasarkan porsi kepemilikan
modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
- untuk Badan lainnya, meliputi:
1. pimpinan atau jabatan yang setingkat,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak;
1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau
. mengambil keputusan untuk menjalankan

jdih.kemenkeu.go.id

---

kegiatan Badan, bertanggung jawab secara
pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh
Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
dan/atau
1. pemilik modal bertanggung jawab atas Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara
proporsional berdasarkan porsi kepemilikan
saham atau modal terhadap Utang Pajak Wajib
Pajak Badan;
- untuk satuan kerja instansi pemerintah, meliputi:
1. kepala instansi pemerintah;
1. kuasa pengguna anggaran;
1. pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan;dan/atau
1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam .menentukan kebijaksanaan dan/ atau
mengambil keputusan dalam satuan kerja,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk
kepala cabang yang bertanggungjawab atas seluruh Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang
bersangkutan.

(4) Termasuk pengertian orang yang nyata-nyata

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf i yakni:
- orang yang berwenang menandatangani kontrak
dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani eek;
- orang yang berwenang mengangkat, menggantikan,
atau memberhentikan anggota direksi, anggota
dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang,
penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan,
atau jabatan setingkat; dan/atau
- orang yang berwenang atau berkuasa untuk
mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak
Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun.

(5) Termasuk pengertian pemegang saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a yakni pemilik sebenarnya
atas saham.

(6) Termasuk pengertian pemilik modal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf g, dan
huruf h yakni pemilik sebenarnya atas modal.

(7) Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan terhadap
Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berurutan.

(8) Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian

pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan Pajak
dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang
namanya tercantum dalam akta perubahan kemudian
terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta
sebelumnya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(9) Untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam

akta, urutan penagihan Pajak tetap mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(10) Urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk

dilakukan tindakan penagihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), tidak
berlaku dalam hal:
- Objek Sita tidak dapat ditemukan;
- terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh
pihak ketiga;
- dilakukan tindakan Penagihan Seketika dan
Sekaligus;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang
Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang
dari 2 (dua) tahun; ' ·
- berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan
dibubarkan, digabungkan, dimekarkan,
dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan
bentuk lainnya;
- terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam
keadaan pailit;
- terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan
menghentikan atau mengecilkan kegiatan
perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di
Indonesia; atau
1. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejab~t dengan
membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat
dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

Pasal 10

(1) Penagihan Pajak dapat dilakukan terhadap Penanggung

Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 yang:

- dinyatakan pailit;
- dibubarkan, dilikuidasi, atau status badan
hukumnya berakhir;
- dilakukan Penggabungan;
- dilakukan Peleburan; dan/ atau
- dilakukan Pemisahan.

(2) Dalam hal harta kekayaan Wajib Pajak yang dinyatakan

pailit tidak mencukupi untuk melunasi Utang Pajak,
tindakan penagihan Pajak dilakukan kepada Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
b.

(3) Setelah Wajib Pajak dibubarkan, dilikuidasi, atau status

badan hukumnya berakhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, tindakan penagihan Pajak tetap dapat
dilakukan kepada Penanggung Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan Penggabungan,

Peleburan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, tindakan
penagihan Pajak dilakukan kepada Penanggung Pajak atas

jdih.kemenkeu.go.id

---

Wajib Pajak yang masih memiliki Utang Pajak sebelum
dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan,
kecuali dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan
bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak.

Bagian Kesatu
Surat Teguran

Pasal 11

(1) Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu

menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) huruf a.

(2) Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak

yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran Utang Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Bagian Kedua
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

Pasal 12

Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan
Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b, dalam hal:
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang
dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau
mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang
dilakukan di Indonesia;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan,
digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau
dilakukan perubahan bentuk lainnya;
- Badan akan dibubarkan oleh negara;
- terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh
pihak ketiga; atau
- terdapat tanda-tanda kepailitan.

Pasal 13

(1) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan:
- sebelum tanggaljatuh tempo pembayaran;
- tanpa didahului Surat Teguran;
- sebelumjangka waktu 21 (dua puluh satu) Har-i sejak
Surat Teguran disampaikan; atau
- sebelum penerbitan Surat Paksa.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan
Penanggung Pajak;
- besarnya Utang Pajak;
- perintah untuk membayar; dan
- saat pelunasan Pajak.

Bagian Ketiga
Surat Paksa

Pasal 14

Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
paling sedikit memuat:
- nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan
Penanggung Pajak;
- dasar penagihan Pajak;
- besarnya Utang Pajak; dan
- perintah untuk membayar.

Pasal 15

(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan

pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada
Penanggung Pajak.

(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberitahukan dengan cara membacakan isi Surat Paksa
oleh Jurusita Pajak.

(3) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak
orang pribadi dilakukan kepada:
- Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8; atau

- orang dewasa yang bertempat tinggal bersama
Penanggung Pajak atau yang bekerja di tempat usaha
Penanggung Pajak dalam hal Jurusita Pajak tidak
dapat menjumpai Penanggung Pajak.

(4) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak
Badan dilakukan kepada:
- Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2); atau

- pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan
yang membidangi keuangan, pembukuan,
perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau
bagian umum dan bukan pegawai harian di tempat
kedudukan atau tempat usaha Badan yang
bersangkutan dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat
menjumpai salah seorang Penanggung Pajak.

(5) Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang

dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim
pengawas, atau balai harta peninggalan.

(6) Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang

dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, dilakukan kepada

jdih.kemenkeu.go.id

---

orang atau Badan yang dibebani untuk melakukan
pemberesan atau likuidator.

(7) Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang

menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus
untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat
dilakukan kepada penerima kuasa.

Pasal 16

Dalam hal Penanggung Pajak telah diterbitkan surat perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Penanggung Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan
pembayaran Utang Pajak, Surat Paksa dapat diterbitkan tanpa
didahului Surat Teguran.

Pasal 17

(1) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 dituangkan dalam berita acara
pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh
Jurusita dan pihak yang menerima pemberitahuan Surat
Paksa.

(2) Berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
- nama Jurusita Pajak;
- nama yang menerima Surat Paksa; dan
- tempat pemberitahuan Surat Paksa.

Pasal 18

(1) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa kepada pihak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat
dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui aparat
Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya
setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.

(2) Dalam hal Penanggung Pajak tidak diketahui tempat

tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya,
penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan
menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman di
kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan
melalui media massa, atau cara lain.

(3) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan mengumumkan melalui situs resmi Direktorat
Jenderal Pajak atau situs lain yang ditunjuk oleh Pejabat.

(4) Dalam hal pihak yang dimaksud dalam Pasal 15 menolak

untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak
meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya
dalam berita acara bahwa Penanggung Pajak menolak
untuk menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap
telah diberitahukan.

Pasal 19

(1) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan di luar wilayah
kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

menerbitkan Surat Paksa, Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat
Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat pemberitahuan Surat Paksa.

(2) Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu)

Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak, 'Kepala
Kantor Wilayah atau. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita
Pajaknya untuk memberitahukan Surat Paksa di luar
wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota
setempat.

(3) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di

luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat tetapi masih
dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang menerbitkan Surat
Paksa:
- meminta bantuan untuk memberitahukan Surat
Paksa kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
Kantor Pelayanan Pajak yang tempat kedudukannya
berada di kota tempat pemberitahuan Surat Paksa
dan wilayah kerjanya meliputi kota tempat
pemberitahuan Surat Paksa; atau
- memerintahkan Jurusita Pajaknya memberitahukan
Surat Paksa secara langsung disertai dengan
penyampaian informasi mengenai pemberitahuan
Surat Paksa secara langsung kepada Pejabat
setempat.

(4) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a menyampaikan informasi
mengenai pelaksanaan pemberitahuan Surat Paksa
kepada Pejabat yang meminta bantuan.

(5) Penyampaian informasi mengenai pelaksanaan

pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilampiri dengan berita acara pemberitahuan
Surat Paksa.

Bagian Keempat
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Pasal 20

(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Objek

Sita berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam hal Objek Sita berada di luar wilayah kerja Kantor

Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan
Surat Paksa, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor
Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa meminta
bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi
tempat Objek Sita berada untuk menerbitkan surat
perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk
melakukan Penyitaan.

(3) Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu)

Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita
Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan terhadap Objek

jdih.kemenkeu.go.id -

---

Sita yang berada di luar-wilayah kerjanya sepanjang masih
berada di kota setempat. ·

(4) Dalam hal Objek Sita berada di luar kota tempat

kedudukan kantor Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa
tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang
menerbitkan Surat Paksa:
- meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tempat
kedudukannya berada di kota tempat Objek Sita
berada dan wilayah kerjanya meliputi kota tempat
Objek Sita berada, untuk menerbitkan surat perintah
melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk
melakukan Penyitaan; atau
- memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk
melaksanakan Penyitaan secara langsung disertai
dengan penyampaian informasi mengenai
pelaksanaan Penyitaan kepada Pejabat setempat.

(5) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a memberitahukan
pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan
kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah
Penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita acara
pelaksanaan sita.

(6) Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan
Penanggung Pajak;
- nomor dan tanggal penerbitan Surat Paksa;
- tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
- nama Jurusita Pajak; dan
- perintah untuk melaksanakan Penyitaan.

BABV

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

(1) Dalam pelaksanaan Penyitaan, Jurusita Pajak harus:

- memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita
Pajak;
- memperlihatkan surat perintah melaksanakan
Penyitaan;
- memberitahukan tentang maksud dan tujuan
Penyitaan; dan
- membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap
pelaksanaan Penyitaan.

(2) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Jurusita Pajak,
Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi
yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh
Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk

menandatangani berita acara pelaksanaan sita
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak:
- mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam
berita acara pelaksanaan sita; dan
- menandatangani berita acara pelaksanaan sita
tersebut bersama saksi.

(4) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat.

(5) Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh

Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui
tempat tinggal, tempat usaha, a tau tempat
kedudukannya, berita acara pelaksanaan sita
ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi, dengan
syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berasal dari Pemerintah Daerah setempat
sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau
Sekretaris Desa.

(6) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat.

(7) Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan

kepada Penanggung Pajak dan dapat ditempelkan pada
Barang bergerak dan/ atau Barang tidak bergerak yang
disita atau di tempat Barang bergerak dan/atau Barang
tidak bergerak yang disita berada atau di tempat umum.

(8) Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang yang

kepemilikannya terdaftar, salinan berita acara
pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan juga kepada instansi tempat. kepemilikan
Barang dimaksud terdaftar termasuk kepada:
- Kepolisian Republik Indonesia, untuk Barang
bergerak yang kepemilikannya terdaftar;
- Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang
kepemilikannya sudah terdaftar;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal;
atau
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk
pesawat terbang.

(9) Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang tidak

bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, salinan
berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) disampaikanjuga kepada Pemerintah Daerah
dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan
menurut cara yang lazim di tempat itu.

Pasal 22

Penyitaan tambahan dapat dilaksariakan untuk:
- nilai Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi
Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; atau
- hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/atau
pemindahbukuan Barang sitaan yang tidak cukup untuk
melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

jdih.kemenkeu.go.id -

---

Bagian Kedua
Objek Sita

Pasal 23

(1) Objek Sita meliputi:

- Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan
- Barang milik istri atau suami dan anak yang masih
dalam tanggungan dari Penanggung Pajak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali
terdapat perjanjian pemisahan harta,
yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat
kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang
penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang
dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

(2) Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam
perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi
yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

(3) Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

dilakukan Penyitaan meliputi:
- Barang bergerak; dan
- Barang tidak bergerak.

(4) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a, dapat berupa:
- uang tunai termasuk mata uang asing dan uang
elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
- logam mulia, perhiasan emas, permata, dan
seJen1snya;
- harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan
pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan
meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo
rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
- harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh
Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian,
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas
Lain yang memiliki nilai tunai;
- surat berharga meliputi obligasi, saham, dan
sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
- surat berharga meliputi obligasi, saham, dan
sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar
modal;
- piutang;
- penyertaan modal pada perusahaan lain;
1. kendaraan bermotor;
J. yacht; dan
- pesawat terbang.

(5) Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dapat berupa:

1. tanah dan/atau bangunan; dan
1. kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh)
meter kubik.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 24

(1) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang

bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat
dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mencakup: ·
- Jurusita Pajak tidak menjumpai Barang bergerak
yang dapat dijadikan Objek Sita; atau
- Barang bergerak yang dijumpai tidak mempunyai
nilai atau harganya tidak memadai jika dibandingkan
dengan Utang Pajaknya.

(3) Urutan Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak

yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak del).gan
memperhatikan jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak serta kemudahan penjualan atau pencairannya.

(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai Barang sitaan
diperkirakan cukup untuk melunasi Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak.

(5) Dalam memperkirakan nilai Barang yang disita, Jurusita

Pajak dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai
pajak.

Pasal 25

(1) Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Pajak,

kecuali dalam hal menurut Jurusita Pajak Barang sitaan
perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.

(2) Dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan

tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, dapat
berupa:
- risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan
- jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan.

(3) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:
- Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/ atau Entitas Lain;
- kantor pegadaian;
- kantor pos;
- kantor aparat Pemerintah Daerah setempat yang
menjadi saksi dalam pelaksanaan sita dalam hal
Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak;
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; dan
- tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.

Bagian Ketiga
Pencabutan Sita

Pasal 26

(1) Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal:

- Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan
Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau

### Pasal 9;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- adanya putusan pengadilan atau berdasarkan
putusan pengadilan pajak; atau
- terdapat kondisi tertentu.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal
teknologi, bencana•sosial dan/atau bencana alam;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang
nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan
Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau

### Pasal 9;

- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan
membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak
dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan
membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat
digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak;
- Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang
Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah
daluwarsa penagihan;
- Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)
atau penggunaan, penjualan, dan/ atau
pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan
dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6);
- Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)
atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari
penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6) tetapi tidak terjual dan Pejabat
mendapatkan Barang lain yang nilainya paling sedikit
sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai
dengan tanggung jawab Penanggung Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 a tau Pasal 9;
dan/atau
1. Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan
persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas
Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.

(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dan huruf h merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau
suami dan anak yang masih dalam tanggungan
Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian
pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang
tertentu; dan

jdih.kemenkeu.go.id -

---

- Barang yang setara atau lebih mudah dijual atau
dicairkan dari Barang yang telah disita.

(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h, Pejabat
melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang
diserahkan atau didapatkan.

(5) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang
.diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita
Pajak kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait.

Bagian Keempat
Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan
pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga
Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain

Pasal 27

(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta

kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga
Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan
melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.

(2) Untuk melaksanakan Pemblokiran, Pejabat

menyampaikan permintaan Pemblokiran kepada:
- kantor pusat atau divisi pada Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang
bertanggung jawab melakukan Pemblokiran
dan/atau pemberian informasi; atau
- unit vertikal Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/ atau Entitas Lain yang mengelola Rekening
Keuangan Penanggung Pajak yang bersangkutan,
bagi Penanggung Pajak yang telah diketahui nomor
Rekening Keuangannya.

Pasal 28

(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (2) dilampiri dengan:

  • salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
  • salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.

(2) Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak sebagaimana tercantum dalam
Surat Paksa atau daftar Surat Paksa.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas

Penanggung Pajak yang terdapat pada data Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/atau Entitas Lain dengan permintaan Pemblokiran

jdih.kemenkeu.go.id

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas
yang digunakan berdasarkan dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk;
- akta pendirian Badan atau dokumen lain yang
dipersamakan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
- paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas
diri untuk warga negara asing.

Pasal 29

(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (2) dilakukan secara tertulis.

(2) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sekaligus dengan permintaan
pemberitahuan secara tertulis atas:
- seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung
Pajak; dan
- saldo harta kekayaan Penanggung Pajak.

Pasal30

(1) Atas permintaan Pemblokiran dan permintaan

pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangari sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, wajib:
- melakukan Pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung
Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan
Pemblokiran;
- memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan
Penanggung Pajak; dan
- memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung
Pajak yang terdapat pada seluruh nomor Rekening
Keuangan Penanggung Pajak.

(2) · Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan secara seketika setelah permintaan
Pemblokiran diterima oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/ atau Entitas Lain.

(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa

Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/ atau Entitas Lain wajib memberitahukan
seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan saldo
harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).

(4) Atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan

dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diberikan bukti penerimaan.

(5) Pejabat dapat mengajukan kembali permintaan

pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada
nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak setelah

jdih.kemenkeu.go.id

---

diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan
sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung

Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

(6) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa

Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memberitahukan
saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).

Pasal 31

(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (2), pihak Lembaga Jasa Keuangan
sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/ atau Entitas Lain membuat berita acara Pemblokiran
atau dokumen yang dipersamakan.

(2) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang

dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
- hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan
Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/ atau Entitas Lain;
- hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran
oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan,
Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian,
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas
Lain;
- nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung
Pajak; dan
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang
telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

(3) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang

dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat dan Penanggung Pajak
segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.

Pasal 32

(1) Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan
pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam

jdih.kemenkeu.go.id -

---

Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah diblokir,
kecuali terdapat permintaan dari Pejabat.

(2) Dalam hal terdapat informasi dan/atau data yang

menunjukkan:
- ketidaksesuaian hari, tanggal, dan waktu diterimanya
permintaan Pemblokiran sebagaimana tertera pada
tanda terima permintaan Pemblokiran dengan berita
acara Pemblokiran a tau dokumen yang
dipersamakan;
- adanya jeda waktu yang signifikan antara waktu
diterimanya permintaan Pemblokiran dan
pelaksanaan Pemblokiran; dan/ atau
- jumlah saldo harta kekayaan pada Rekening
Keuangan Penanggung Pajak yang diragukan
kebenarannya,
Pejabat mengajukan permintaan pemberitahuan rincian
transaksi atas Rekening Keuangan Penanggung Pajak
kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan,
Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa

Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/ atau Entitas Lain wajib memberikan
jawaban paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya permintaan pemberitahuan rincian transaksi.

Pasal 33

(1) Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan,

dilakukan dalam hal:
- Penanggung Pajak membayar Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak yang rrienjadi dasar dilakukan
Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan
Penanggung Pajak yang telah diblokir sesuai dengan
tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab
Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 atau Pasal 9;

- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang
nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab
Penanggung Pajak sebagaimarta dimaksud dalam

### Pasal 8 atau Pasal 9;

- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan
membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak
dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan
membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir
tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak;
- terdapat putusan pengadilan pajak;

jdih.kemenkeu.go.id -

---

- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang
Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran
telah daluwarsa penagihan;
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan
persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas
Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran; dan/ a.tau
1. telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah
Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi
dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan
tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.

(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau
suami clan anak yang masih dalam tanggungan
Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian
pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang
tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.

(3) Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat melakukan
Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.

(4) Atas pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang

Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar
dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf i, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai

yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak.

Pasal34

(1) Pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak

dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak
yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan
permohonan kepada Pejabat.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dengan melampirkan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara
bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk
pembayaran Biaya Penagihan Pajak;
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak;
dan
- surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga
Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai
pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
dengan menggunakan harta kekayaan yang telah
diblokir.

jdih.kemenkeu.go.id -

---

Pasal 35

(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan

yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan
pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan
Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada
Penanggung Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34.

(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan

pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/ atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh
Pejabat.

Pasal 36

Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(1) huruf b sampai dengan huruf i dilakukan berdasarkan

permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat
kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga
Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga J asa Keuangan
Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada
Penanggung Pajak.

Pasal37

(1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung Pajak

yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/atau Entitas Lain diketahui dan Penanggung Pajak
tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak,
Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.

(2) Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi
Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan
tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 a tau Pasal 9.

(3) Atas Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan

Penanggung Pajak, Jurusita Pajak:
- membuat berita acara pelaksanaan sita yang
ditandatangani oleh:
1. Jurusita Pajak;
1. Penanggung Pajak;
1. saksi-saksi; dan
1. pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/atau Entitas Lain;

jdih.kemenkeu.go.id -

---

- menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita
kepacla:
1. Penanggung Pajak; clan
1. pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, clan/ atau Entitas Lain.

Pasal38

(1) Setelah clilaksanakannya Penyitaan tetapi belum

clilakukan peminclahbukuan, pencabutan sita clilakukan
clalam hal:
- Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak clan
Biaya Penagihan Pajak yang menjacli clasar clilakukan
Penyitaan sesuai clengan tanggungjawab Penanggung
Pajak sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 atau

### Pasal 9;

- aclanya putusan pengaclilan atau berclasarkan
putusan pengaclilan pajak; atau
- terclapat konclisi tertentu.

(2) Konclisi tertentu sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)

huruf c meliputi:
- Penanggung Pajak membayar Utang Pajak clan Biaya
Penagihan Pajak yang menjacli clasar clilakukan
Penyitaan clengan menggunakan harta kekayaan
yang telah clisita sesuai clengan tanggung jawab
Penanggung Pajak sebagaimana climaksucl clalam

### Pasal 8 atau Pasal 9;

- Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang
nilainya paling seclikit sama clengan Utang Pajak clan
Biaya Penagihan Pajak yang menjacli clasar clilakukan
Penyitaan sesuai clengan tanggungjawab Penanggung
Pajak sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 atau

### Pasal 9;

cl. Penanggung Pajak clapat meyakinkan Pejabat clengan
membuktikan bahwa clalam kecluclukannya ticlak
clapat clibebani Utang Pajak clan Biaya Penagihan
Pajak;
- Penanggung Pajak clapat meyakinkan Pejabat clengan
membuktikan bahwa Barang sitaan ticlak clapat
cligunakan untuk melunasi Utang Pajak clan Biaya
Penagihan Pajak;
- Barang sitaan cligunakan untuk kepentingan umum;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang
Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan telah
claluwarsa penagihan; clan/atau
- Wajib Pajak telah menclapatkan keputusan
persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas
Utang Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan.

(3) Barang lain sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf c

merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau
suami clan anak yang masih clalam tanggungan
Penanggung Pajak kecuali terclapat perjanjian

jdih.kemenkeu.go.id -

---

pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang
tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.

(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas kondisi

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang
yang diserahkan.

Pasal 39

(1) Pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak

dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak
yang telah disita sesuai dengan tanggung jawab
Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengajukan
permohonan kepada Pejabat.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dengan melampirkan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara
bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk
pembayaran Biaya Penagihan Pajak; dan
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak.

Pasal40

(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan

yang disita untuk membayar Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1), Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan
blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung
Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan,
Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan
tembusan kepada Penanggung Pajak, yang dilampiri
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan

pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- melakukan pemindahbukuan sebesar jumlah yang
diminta oleh Pejabat.

(3) Permiritaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan

harta kekayaan Penanggung Pajak dilakukan sekaligus
dengan penyampaian surat pencabutan sita oleh Pejabat
kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada
Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.

Pasal 41

Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b

jdih.kemenkeu.go.id

---

sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pejabat dengan
menyampaikan:
- permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/ atau Entitas Lain dengan tembusan kepada
Penanggung Pajak; dan
- surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan
tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/atau Entitas Lain.

Bagian Kelima
Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal

Pasal 42

(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap surat

berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di
pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(4) huruf e, dengan melakukan Pemblokiran terlebih

dahulu.

(2) Pelaksanaan Pemblokiran surat berharga milik

Penanggung Pajak, didahului dengan penyampaian
permintaan:
- pemberitahuan nomor Rekening Keuangan
Penanggung Pajak; dan
- pemberitahuan atas saldo harta kekayaan
Penanggung Pajak,
oleh Pejabat yang ditujukan kepada Lembaga Jasa
Keuangan sektor pasar modal.

(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib

memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo
harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Setelah mengetahui nomor Rekening Keuangan dan saldo

harta kekayaan Penanggung Pajak, Pejabat
menyampaikan permintaan Pemblokiran Rekening
Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa Keuangan
sektor pasar modal yang ditujukan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan menyebutkan:
- nama pemegang Rekening Keuangan;
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
- alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.

(5) Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilampiri dengan:
- salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
- salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemblokiran dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.

(7) Pejabat dapat mengajukan kembali permintaan

pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung
Pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak setelah

jdih.kemenkeu.go.id

---

diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan
sektor pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung
Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

(8) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib

memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).

(9) Atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan

dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8), diberikan bukti
penerimaan.

Pasal 43

(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (6), pihak Lembaga Jasa Keuangan
sektor pasar modal membuat berita acara Pemblokiran
atau dokumen yang dipersamakan.

(2) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang

dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
- hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan
Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor
pasar modal;
- hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran
oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal;
- nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung
Pajak; dan
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang
telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa
Keuangan sektor pasar modal.

(3) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang

dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat, Otoritas Jasa Keuangan,
dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan
Pemblokiran.

Pasal 44

(1) Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan

terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang
diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, dilakukan dalam hal:
- Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab
Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 atau Pasal 9;

- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang
nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab
Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 atau Pasal 9;

jdih.kemenkeu.go.id -

---

- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan
membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak
dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan
membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir
tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak;
- terdapat putusan pengadilan pajak;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang
Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran
telah daluwarsa penagihan;
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan
persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas
Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran; dan/atau
- telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah
Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi
dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan
tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 a tau Pasal 9.

(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau
suami dan anak yang masih dalam tanggungan
Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian
pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang
tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.

(3) Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat melakukan
Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.

(4) Atas pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang

Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar
dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai

yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak.

Pasal 45

Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat

(1) dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang

diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor
pasar modal dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Penanggung Pajak.

Pasal 46

(1) Dalam hal telah diterima berita acara Pemblokiran atau

dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) dan Penanggung Pajak tetap tidak
melunasi Utang Pajak dan Biaya. Penagihan Pajak,
Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung

Pajak yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan
sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi
Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan
tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.

(3) Atas Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung

Pajak yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak:
- membuat berita acara pelaksanaan sita yang
ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung
Pajak, saksi-saksi, dan pihak · Lembaga Jasa
Keuangan sektor pasar modal; dan
- menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita
kepada Penanggung Pajak dan pihak Lembaga Jasa
Keuangan sektor pasar modal.

Pasal 47

(1) Setelah dilaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 tetapi belum dilakukan penjualan
terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang
diperdagangkan di bursa efek, pencabutan sita dilakukan
dalam hal:
- Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan
Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau

### Pasal 9;

- adanya putusan pengadilan atau berdasarkan
putusan pengadilan pajak; atau
- terdapat kondisi tertentu.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang
nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan
Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan
Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau

### Pasal 9;

- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan
membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak
dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan
membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat
digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak;
- Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang
Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah
daluwarsa penagihan; dan/atau
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan
persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas
Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.

jdih.kemenkeu.go.id -

---

(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

merupakan:
- milik Penanggung Pajak, tertnasuk milik istri atau
suami dan anak yang masih dalam tanggungan
Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian
pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang
tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.

(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas kondisi

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang
yang diserahkan.

(5) Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan
menyampaikan:
- permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa
Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan
kepada Penanggung Pajak; dan
- surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak
dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan
sektor pasar modal.

Bagian Keenam
Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di
Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal

Pasal 48

(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap:

- surat berharga meliputi obligasi, saham, dan
sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf
f;
b . .piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
.(4) huruf g; dan
- penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf h,
dengan melakukan inventarisasi dan membuat rincian
tentang jenis, jumlah, dan/ atau nilai nominal atau nilai
perkiraan Barang sitaan dalam suatu daftar yang
merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita.

(2) Jurusita Pajak membuat:

- berita acara pengalihan hak surat berharga atas nama
dari Penanggung Pajak kepada Pejabat dalam hal
Barang sitaan merupakan surat berharga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- berita acara persetujuan pengalihan hak menagih
piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat dalam
hal Barang sitaan merupakan piutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b; a tau
- akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal
pada perusahaan lain dari Penanggung Pajak kepada

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan
penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c.

Pasal 49

(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat

(2) huruf a dan huruf b paling sedikit memuat:

- hari dan tanggal berita acara;
- nomor dan tanggal surat perintah melaksanakan
Penyitaan;
- nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita;
- nama dan nomor identitas Penanggung Pajak; dan
- jenis dan nilai Barang sitaan.

(2) Akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
- hari dan tanggal akta;
- nama dan nomor identitas Penanggung Pajak;
- nomor akta pendirian atau akta perubahan anggaran
dasar perusahaan tempat penyertaan modal; dan
- nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan
modal.

(3) Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak

ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak,
dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa,
penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan
dapat dipercaya.

(4) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk

menandatangani berita acara atau akta persetujuan
pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat
usaha, atau tempat kedudukannya, atau Penanggung
Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan, Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan
Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

(5) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk

menandatangani berita acara atau akta persetujuan
pengalihan hak, Jurusita Pajak:
- mencantumkan alasan penolakan; dan
- menandatangani berita acara atau akta persetujuan
pengalihan hak tersebut bersama saksi.

(6) Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap sah serta
mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(7) Salinan berita acara atau persetujuan pengalihan hak

disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang
berkewajiban membayar utang atau perusahaan tempat
penyertaan modal.

Bagian Ketujuh
Penjualan Barang Sitaan

Pasal 50

(1) Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak

dan Biaya Penagihan Pajak setelah dilakukan Penyitaan,

jdih.kemenkeu.go.id -

---

Pejabat berwenang:
- melaksanakan penjualan secara lelang sesuai jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
dan ayat (5); atau
- menggunakan, menjual, dan/atau
memindahbukukan Barang sitaan yang
penjualannya dikecualikan dari penjualan secara
lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6),
untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

(2) Dalam menentukan harga limit untuk penjualan Barang

sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk
Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari
penjualan secara lelang, Pejabat dapat meminta bantuan
penilaian kepada penilai pajak.

Pasal 51

(1) Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan oleh
pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.

(2) Dalam hal penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena Barang
sitaan dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia,
Pejabat dapat:
- melaksanakan penjualan secara lelang; atau
- membuat pernyataan bersedia mengangkat Penyitaan
agar penjualan dapat dilaksanakan oleh pihak yang
memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia,
setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang
memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia.

(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

dibuat dengan memperhatikan pembayaran Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak secara optimal.

(4) Dalam hal Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) telah dilakukan penjualan, Pejabat mencabut sita.

Pasal 52

(1) Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara

lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
huruf b dapat berupa:
· a. uang tunai termasuk mata uang asing dan uang
elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat-surat berharga:
1. harta kekayaan ·Penanggung Pajak yang
tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan meliputi deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola
oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki
nilai tunai;
1. obligasi, saham, dan sejenisnya yang
diperdagangkan di pasar modal;
1. obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak
diperdagangkan di pasar modal;
1. piutang;
1. penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
1. surat berharga lainnya; dan .
- Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.

(2) Terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang

tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga · Jasa Keuangan sektor
perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b angka 1 dan angka 2, Pejabat meminta kepada

pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan,
Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain untuk
melakukan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung
Pajak.

(3) Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar

modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka
3, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir
kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.

(4) Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat melakukan
penjualan surat berharga milik Penanggung Pajak di bursa
efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.

(5) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b angka 5, Pejabat dapat:
- menjual piutang; atau
- meminta pihak yang berkewajiban membayar utang
menyetor pembayaran langsung ke kas negara,
untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

(6) Terhadap Barang yang mudah rusak atau cepat busuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat
dapat menjual Barang dimaksud untuk pelunasan Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebelum jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Pasal 53

(1) Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
- permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan
harta kekayaan Penanggung Pajak kepada pihak
Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga
Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan
tembusan kepada Penanggung Pajak; dan

jdih.kemenkeu.go.id -

---

- surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak
dengan tembusan kepada pihak Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

(2) Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling banyak sebesar sejumlah
yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita.

(3) Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan

harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara
bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk
pembayaran Biaya Penagihan Pajak; dan
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak.

(4) Berdasarkan permintaan pen~abutan blokir dan

pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pihak
Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/ atau Entitas Lain secara seketika
melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh
Pejabat.

(5) Pejabat dapat melakukan permintaan Pemblokiran

kembali terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang
telah dilakukan pencabutan blokir dengan menyampaikan
kembali permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2).

Pasal 54

Pejabat atau Jurusita Pajak yang menerima hasil penjualan
secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau
pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya
dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat ( 1), harus menyetorkan ke kas
negara untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak.

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Permintaan Pencegahan

Pasal 55

(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7)

dan ayat (8) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung
Pajak yang:
- mempunyai Utang Pajak paling sedikit
Rpl00.000.000,00 (seratusjuta rupiah); dan
- diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang
Pajak.

is jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
- tidak melunasi Utang Pajak baik sekaligus maupun
angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat
Paksa; dan/ atau
- menyembunyikan atau memindahtangankan Barang
yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan
membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang
Pajak.

Pasal 56

(1) Pejabat mengajukan permintaan Pencegahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 kepada Menteri.

(2) Atas permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan Menteri
mengenai Pencegahan.

(3) Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas Penanggung Pajak yang dikenakan
Pencegahan;
- alasan untuk melakukan Pencegahan; dan
- jangka waktu Pencegahan.

(4) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c diberikan paling lama 6 (enam) bulan.

(5) Permintaan Pencegahan sampai dengan penerbitan

keputusan Menteri dilakukan secara:
- elektronik; atau
- tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau
terdapat gangguan padajaringan termasuk gangguan
pada sistem dan/ atau keadaan luar biasa lainnya.

Pasal 57

(1) Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai

Pencegahan sebagaimana dimaksud