Langsung ke konten

BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN

PMK No. 60 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama

mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat
dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

(2) Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai

dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas
oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui saluran
elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Terhadap pihak yang memperoleh barang kena pajak

berupa rumah umum yang telah terdaftar sebagai
penerima manfaat program kepemilikan rumah umum
dari pemerintah, yang dibuktikan dengan nomor lolos
pengujian tagihan pembayaran, dipersamakan dengan
pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

Pasal 2

(1) Rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

merupakan rumah yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga
Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria
masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan
kawasan permukiman.

(2) Rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh
pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya
sendiri Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam
kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan
kawasan permukiman.

jdih.kemenkeu.go.id

---

-3­

(3) Selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibangun oleh
pemberi kerja dengan menggunakan jasa perusahaan jasa
konstruksi.

(4) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal
yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah
kantor.

(5) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau

rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- luas bangunan minimal 21 m 2 (dua puluh satu meter
persegi) sampai dengan 36 m 2 (tiga puluh enam meter
persegi);
- luas tanah minimal 60 m 2 (enam puluh meter persegi)
sampai dengan 200 m 2 (dua ratus meter persegi);
- harga jual tidak melebihi batasan harga jual,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; dan
- merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang
pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat
berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai
tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.

(6) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui
aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan
perumahan rakyat.

(7) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c

merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena
pajak yang melakukan penyerahan karena penyerahan
rumah umum atau rumah pekerja, tidak termasuk pajak
pertambahan nilai.

(8) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c

tidak termasuk biaya-biaya yang diminta pihak ketiga
selain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan
rumah umum atau rumah pekerja diantaranya biaya
transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan.

(9) Dalam hal rumah pekerja merupakan pemberian cuma-

cuma oleh pemberi kerja kepada karyawan, batasan dasar
pengenaan pajak tidak melebihi batasan harga jual yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(10) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan

di bidang perpajakan yang mengatur mengenai nilai lain.

(11) Masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran
penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

-4­

ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.

(12) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan
pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(13) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak

pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rumah pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat
berpenghasilan rendah harus:
- telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir dan
surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai
3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi
kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor
pokok wajib pajak; dan
- tidak memiliki utang pajak.

(14) Perolehan rumah umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan secara tunai maupun kredit atau
pembiayaan kepemilikan rumah.

(15) Pengaturan batasan harga jual rumah umum dan rumah

pekerja mulai tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku untuk tahun­
tahun selanjutnya.

Pasal 3

(1) Besaran penghasilan paling banyak masyarakat

berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (11) merupakan penghasilan rata-rata dalam

1 (satu) bulan.

(2) Penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk perolehan rumah umum
atau rumah pekerja secara tunai dan kredit atau
pembiayaan kepemilikan rumah selain program
kepemilikan rumah umum dari pemerintah dihitung
berdasarkan jumlah penghasilan baik berupa penghasilan
teratur dan tidak teratur dalam 1 (satu) tahun dibagi 12
(dua belas) dari:
- penghasilan tahun sebelum dilakukan perolehan
rumah umum atau rumah pekerja dalam hal sudah
mempunyai penghasilan dari 1 Januari tahun
sebelum dilakukannya perolehan; atau
- penghasilan yang disetahunkan atas penghasilan
yang diterima:
1. di tahun sebelum dilakukannya perolehan
rumah umum atau rumah pekerja dalam hal
tidak memiliki penghasilan sejak 1 Januari
tahun sebelum dilakukannya perolehan; atau
1. di tahun dilakukannya perolehan rumah umum
atau rumah pekerja dalam hal baru memiliki
penghasilan di tahun dilakukannya perolehan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

-5­

(3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dan huruf b diterima atau diperoleh dari bagian

tahun yang kurang dari 12 (dua belas) bulan, atas
penghasilan dimaksud disetahunkan untuk menghitung
penghasilan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).

(4) Penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas perolehan:
- rumah umum bagi:
1. karyawan berupa penghasilan bruto
sehubungan dengan pekerjaan;
1. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
dan/atau pekerjaan bebas yang menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan norma
penghitungan penghasilan neto berupa
penghasilan neto;
1. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
dan/atau pekerjaan bebas yang menghitung
penghasilan neto berdasarkan pembukuan
berupa penghasilan neto;
1. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
yang dikenai pajak penghasilan bersifat final
atas penghasilan dari usaha dengan peredaran
bruto tertentu dan/atau pajak penghasilan
bersifat final lainnya berupa perkiraan
penghasilan neto yang dihitung dengan
menggunakan norma penghitungan penghasilan
neto; dan/atau
1. karyawan yang sekaligus melakukan kegiatan
usaha dan/atau pekerjaan bebas berupa
penjumlahan penghasilan angka 1, angka 2,
angka 3, dan/atau angka 4;
- rumah pekerja berupa penghasilan bruto karyawan
dari pemberi kerja yang menyerahkan rumah pekerja.

(5) Suami istri yang memilih atau tidak memilih untuk

menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
berlaku perhitungan besarnya penghasilan yang berasal
dari penjumlahan penghasilan suami dan istri.

Pasal 4

(1) Penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk perolehan rumah
umum secara kredit atau pembiayaan melalui program
kepemilikan rumah umum dari pemerintah dihitung
dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman.

(2) Program kepemilikan rumah umum dari pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian
bantuan dan kemudahan pemerintah untuk kepemilikan
rumah umum berupa subsidi bunga, subsidi uang muka,
atau pembiayaan tabungan perumahan rakyat.

(3) Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk

perolehan rumah umum melalui kredit atau pembiayaan
melalui program kepemilikan rumah umum dari

jdih.kemenkeu.go.id

---

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diberikan dalam hal pihak yang memperoleh barang
kena pajak telah terdaftar sebagai penerima manfaat
program kepemilikan rumah dari pemerintah.

(4) Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk
pembayaran maupun penyerahan yang dilakukan
sebelum maupun sesudah pihak yang memperoleh barang
kena pajak terdaftar sebagai penerima manfaat program
kepemilikan rumah dari pemerintah.

(5) Dalam hal:

- pihak yang memperoleh barang kena pajak belum
terdaftar sebagai penerima manfaat program
kepemilikan rumah dari pemerintah dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak dilakukannya akad kredit; atau
- pihak yang memperoleh barang kena pajak ditolak
pendaftarannya sebagai penerima manfaat program
kepemilikan rumah dari pemerintah,
pajak pertambahan nilai terutang dan dipungut, dengan
saat terutang sesuai ketentuan peraturan perundang­
undangan di bidang perpajakan.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), dalam hal pihak yang memperoleh barang kena
pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan
fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
secara elektronik melalui saluran yang telah disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan
setelah:
- berakhirnya batas waktu terdaftarnya pihak yang
memperoleh barang kena pajak sebagai penerima
manfaat program kepemilikan rumah dari
pemerintah setelah dilakukannya akad kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau
- pihak yang memperoleh barang kena pajak
dinyatakan tidak berhak atas pemberian fasilitas
program kepemilikan rumah dari pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.

(7) Dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak

tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, pemberitahuan
pemanfaatan fasilitas dilakukan oleh pengusaha kena
pajak yang menyerahkan rumah umum melalui saluran
elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

(1) Pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas

penyerahan rumah umum atau rumah pekerja kepada
orang pribadi yang telah kawin hanya dapat diberikan
untuk 1 (satu) unit dalam 1 (satu) keluarga.

(2) Dalam hal suami dan/ atau istri telah memanfaatkan

pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas
penyerahan rumah umum atau rumah pekerja sebelum
melakukan perkawinan, pembebasan pajak pertambahan
nilai yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

-7­

(3) Orang pribadi yang tidak kawin yang:

- berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun; dan/atau
- masih menjadi tanggungan keluarga,
tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak
pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(4) Rumah pertama yang dimiliki sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d merupakan unit hunian
pertama yang akan dimiliki oleh:
- suami dan/ atau istri, dalam hal orang pribadi telah
kawin;
- orang pribadi yang berusia sama dengan atau lebih
dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lagi menjadi
tanggungan keluarga, dalam hal orang pribadi tidak
kawin.

(5) Kepemilikan rumah pertama sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d merupakan kepemilikan
pertama atas semua jenis hunian yang berfungsi sebagai
tempat tinggal, termasuk rumah susun, rumah toko,
rumah kantor dan jenis rumah lainnya.

Pasal 6

(1) Penyerahan pondok boro kepada koperasi buruh, koperasi

karyawan, pemerintah daerah, dan/ atau pemerintah
pusat, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan
nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah

dan/ atau pemerintah pusat yang tidak memiliki nomor
pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan
pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( 1).

(3) Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan pajak

pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan
bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan bagi
para buruh tetap atau para pekerja sektor informal
berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang
disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka
waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

(4) Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan bangunan klasifikasi sederhana sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai bangunan gedung.

Pasal 7

(1) Penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada

universitas atau sekolah, pemerintah daerah clan/atau
pemerintah pusat, dibebaskan dari pengenaan pajak
pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan/ atau

pemerintah pusat yang tidak memiliki nomor pokok wajib
pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan dari
pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( 1).

(3) Asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bangunan sederhana, berupa

jdih.kemenkeu.go.id

---

-8­

bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang
diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau
mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka
waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

(4) Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan bangunan klasifikasi sederhana sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai bangunan gedung.

Pasal8

(1) Penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja kepada

karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial
dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Atas penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja yang

tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat
memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak
pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak

pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau
rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja
secara tunai dan kredit atau pembiayaan kepemilikan
rumah selain program kepemilikan rumah umum dari
pemerintah harus menyampaikan pemberitahuan
pemanfaatan fasilitas disertai dokumen surat pernyataan
atau keterangan bermeterai mengenai besarnya
penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan atas perolehan:
- rumah umum dari:
1. pemberi kerja, dalam hal pihak yang
memperoleh barang kena pajak merupakan
karyawan;
1. pihak yang memperoleh barang kena pajak,
dalam hal pihak yang memperoleh barang kena
pajak merupakan pihak yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau
1. pemberi kerja dan pihak yang memperoleh
barang kena pajak, dalam hal pihak yang
memperoleh barang kena pajak merupakan
karyawan dan melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas;
- rumah pekerja dari pemberi kerja yang menyerahkan
rumah pekerja.

(2) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak

pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pihak yang
memperoleh barang kena pajak berupa rumah umum
melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah
umum melalui program kepemilikan rumah umum dari
pemerintah harus memiliki nomor lolos pengujian tagihan
pembayaran program kepemilikan rumah umum dari
pemerintah sebagai bukti telah terdaftar sebagai penerima
program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

-9­

(3) Nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program

kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), merupakan nomor yang
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman dan/ atau Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat.

(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman dan/ atau Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat menyampaikan data rumah umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan
penerima manfaat program kepemilikan rumah umum
dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) kepada Direktorat Jenderal Pajak pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Ketentuan mengenai contoh format:

- surat keterangan bermeterai dari pemberi kerja
mengenai besarnya penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1);
- surat pernyataan bermeterai dari pihak yang
memperoleh barang kena pajak mengenai besarnya
penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka
2); atau
- surat keterangan bermeterai dari pemberi kerja
mengenai besarnya penghasilan yang diterima dalam
1 (satu) bulan dan surat pernyataan bermeterai dari
pihak yang memperoleh barang kena pajak mengenai
besarnya penghasilan yang diterima dalam 1 (satu)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 3);
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak

pertambahan nilai atas penyerahan pondok boro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, koperasi buruh
atau koperasi karyawan, atau pemerintah daerah atau
pemerintah pusat harus menyampaikan pemberitahuan
pemanfaatan fasilitas.

(2) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak

pertambahan nilai atas penyerahan asrama mahasiswa
dan pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
universitas atau sekolah, atau pemerintah daerah atau
pemerintah pusat, harus menyampaikan pemberitahuan
pemanfaatan fasilitas.

Pasal 11

(1) Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10
disampaikan secara elektronik melalui saluran ;tertentuI jdih.kemenkeu.go.id

---

-10­

pada laman Direktorat Jenderal Pajak oleh pihak yang
memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1.

(2) Atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan tanda terima secara elektronik kepada Wajib
Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan
disampaikan.

(3) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan

untuk menerbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada kepala kantor pelayanan pajak.

(4) Pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 harus sudah memperoleh tanda
terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum:
- dilakukannya penyerahan barang kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; atau
- saat diterimanya pembayaran oleh pengusaha kena
pajak dalam hal pembayaran mendahului
dilakukannya penyerahan.

(5) Pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan tanda terima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengusaha
kena pajak yang melakukan penyerahan.

(6) Pihak yang memperoleh rumah umum secara kredit atau

pembiayaan kepemilikan rumah melalui program
kepemilikan rumah umum dari pemerintah
menyampaikan nomor lolos pengujian tagihan
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(2) kepada pengusaha kena pajak yang melakukan

penyerahan barang kena pajak berupa rumah umum.

(7) Contoh format tanda terima elektronik atas

pemberitahuan pemanfaatan fasilitas secara elektronik
melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal
Pajak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) tidak dapat diakses oleh:
- pihak yang memperoleh rumah umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1); a tau
- karyawan yang memperoleh rumah pekerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
karena belum memiliki nomor pokok wajib pajak,
pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disampaikan oleh
pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah umum
atau rumah pekerja secara elektronik melalui saluran
tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan tanda terima secara elektronik kepada Wajib
Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan
disampaikan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan

untuk menerbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada kepala kantor pelayanan pajak.

(4) Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memberikan
bukti penerimaan atas penyampaian pemberitahuan
pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak.

(5) Pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) harus sudah memiliki tanda terima sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sebelum:
- dilakukannya penyerahan kepada pihak yang
memperoleh barang kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1; atau
- saat diterimanya pembayaran oleh pengusaha kena
pajak yang menyerahkan barang kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam hal
pembayaran mendahului dilakukannya penyerahan.

Pasal 13

(1) Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan

rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan
pelajar serta rumah pekerja wajib membuat faktur pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diisi secara lengkap dan benar, serta paling sedikit
memuat informasi:
- identitas pihak yang memperoleh barang kena pajak
berupa:
1. nama pihak yang memperoleh barang kena
pajak; dan
1. nomor pokok wajib pajak atau nomor induk
kependudukan dalam hal pihak yang
memperoleh barang kena pajak belum memiliki
nomor pokok wajib pajak;
- nomor:
1. lolos pengujian tagihan pembayaran
pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) dalam hal perolehan
rumah umum melalui secara kredit atau
pembiayaan kepemilikan rumah subsidi
program kepemilikan rumah umum dari
pemerintah; atau
1. tanda terima pelaksanaan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
atau Pasal 12 ayat (2) dalam hal perolehan
rumah umum secara tunai dan kredit atau
pembiayaan kepemilikan rumah selain program
kepemilikan rumah umum dari pemerintah,
rumah pekerja, pondok boro, atau asrama
mahasiswa dan pelajar,
pada pengisian kolom referensi faktur;

jdih.kemenkeu.go.id 'l

---

-12­

- kode identitas rumah pada peng1s1an kolom nama
barang, dalam hal yang diserahkan berupa rumah
umum; dan
- keterangan "program kepemilikan rumah umum dari
pemerintah" pada kolom referensi faktur dalam hal
belum memiliki nomor lolos pengujian tagihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 1.

(3) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diberikan keterangan:
- "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49
Tahun 2022 (rumah umum)" atas penyerahan rumah
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49
Tahun 2022 (pondok boro)" atas penyerahan pondok
boro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49
Tahun 2022 (asrama mahasiswa dan pelajar)" atas
penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
- "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49
Tahun 2022 (rumah pekerja)" atas penyerahan rumah
pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2).

(4) Dalam hal keterangan "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN

PP NOMOR 49 Tahun 2022" sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum ada dalam aplikasi pembuatan faktur pajak,
pengusaha kena pajak melakukan sinkronisasi aplikasi
pembuatan faktur pajak.

Pasal 14

(1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama

mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang tidak
menienuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2,Pasal4,Pasal5,Pasal6,Pasal 7,Pasal8,Pasal9,Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dikenai pajak
pertambahan nilai.

(2) Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena

pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memungut pajak
pertambahan nilai atas:
- penyerahan barang kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9;

,b. penyerahan barang kena pajak yang diserahkan
kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak
yang memiliki nomor pokok wajib pajak tetapi tidak
memiliki tanda terima sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (4); dan

- penyerahan barang kena pajak yang diserahkan
kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak
yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dan
tidak memiliki tanda terima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (5).

jdih.kemenkeu.go.id 1/

---

-13­

(3) Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang

tidak memungut pajak pertambahan nilai atas penyerahan
barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-
undangan di bidang perpajakan.

(4) Pajak pertambahan nilai yang wajib dibayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar keseluruhan pajak
pertambahan nilai yang terutang pada saat penyerahan
barang kena pajak yang memanfaatkan pembebasan dari
pengenaan pajak pertambahan nilai.

Pasal 15

(1) Dalam hal rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa

dan pelajar, dan rumah pekerja yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat
perolehan tersebut: ·
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian
atau seluruhnya,
pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi terutang
dan wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh barang
kena pajak.

(2) Penentuan saat terutang atas pajak pertambahan nilai

yang semula dibebaskan menjadi terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak penggunaan
barang kena pajak tersebut tidak sesuai dengan tujuan
semula dan/ atau dipindahtangankan.

(3) Pajak pertambahan nilai terutang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak
saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal pembayaran pajak pertambahan nilai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(5) Pajak pertambahan nilai yang telah dibayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

Pasal 16

Kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai yang semula
dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dikecualikan dalam hal pemindahtanganan barang kena pajak
dilakukan oleh pihak yang memberikan kredit atau pembiayaan
kepemilikan rumah dalam rangka penyelamatan kredit
bermasalah.

Pasal 17

(1) Kepala kantor pelayanan pajak dapat menagih pajak

pertambahan nilai yang semula dibebaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan penyerahan barang kena pajak
I/
jdih.kemenkeu.go.id

---

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 seharusnya dikenai
pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1).

(2) Kepala kantor pelayanan pajak menagih pajak

pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang
kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam
hal:
- penyerahan barang kena pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 6, Pasal

7, Pasal 8, dan Pasal 9;
- pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang
kena pajak tidak menyampaikan pemberitahuan
pemanfaatan fasilitas sebagaimana diatur dalam

Pasal 12 ayat (1);

- kepemilikan tanda terima penyampaian
pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (4) atau Pasal 12 ayat (5); dan/ atau

- pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang
kena pajak tidak membuat faktur pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13.

(3) Kepala kantor pelayanan pajak menagih pajak

pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak dalam
hal:
- barang kena pajak tidak digunakan untuk tujuan
semula dalam jangka waktu 4 (em pat) tahun;
- barang kena pajak dipindahtangankan dalam jangka
waktu 4 (empat) tahun;
- pihak yang memperoleh barang kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (12),

Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8; dan/ atau

- Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

(4) Dalam hal pihak yang memperoleh rumah umum atau

rumah pekerja tidak memiliki nomor pokok wajib pajak,
pajak pertambahan nilai ditagih oleh kepala kantor
pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pihak yang
memperoleh rumah umum atau rumah pekerja.

Pasal 18

(1) Terhadap penyerahan barang kena pajak yang dilakukan

pengusaha kena pajak sejak berlakunya Peraturan
Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2023, tanda
terima atas penyampaian pemberitahuan pemanfaatan
fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal
11 harus sudah dimiliki oleh pengusaha kena pajak paling
lambat tanggal 30 September 2023.

jdih.kemenkeu.go.id

---

-15­

(2) Penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan.

(3) Pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan

yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini di
periode sejak terbitnya Peraturan Menteri ini sampai
dengan tanggal 31 Juli 2023 tetap diberikan fasilitas pajak
pertambahan nilai dibebaskan sepanjang tanda terima
diperoleh paling lambat tanggal 30 September 2023.

Pasal 19

(1) Terhadap penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama

mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang
dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019
tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang
atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 588).

(2) Terhadap rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa

dan pelajar, serta perumahan lainnya yang diberikan
fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum,
Pondok, Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1. namun digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula dan/ atau dipindahtangankan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 setelah
berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan
Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan
Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar,
serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 588), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 445

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

NIP 198501162010122002

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2023

TENTANG

BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA

MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA

YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI

BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM DAN RUMAH PEKERJA

YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

No Zona 2023 Mulai 2024
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi) dan Sumatera 1. Rp162.000.000,00 Rp166.000.000,00 (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung,
Kepulauan Mentawai)
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung2. Rpl 77.000.000,00 Rp182.000.000,00 Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan
1. Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Rp168.000.000,00 Rpl 73.000.000,00
Kepulauan Anambas)
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa
Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor,
1. Depok, Tangerang, Bekasi), dan Rp181.000.000,00 Rp185.000.000,00
Kepulauan Anambas, Kabupaten
Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
Papua, Papua Barat, Papua Tengah,
1. Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Rp234.000.000,00 Rp240. 000.000,00
Papua Barat Daya

jdih.kemenkeu.go.id

---

A. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BERMETERAI DARI PEMBER! KERJA

MENGENAI BESARNYA PENGHASILAN

SURAT KETERANGAN DARI PEMBER! KERJA MENGENAI BESARNYA

PENGHASILAN

Yang menandatangani surat keterangan ini:

nama : ..............(1)
jabatan : ..............(2)
nama instansi/ perusahaan : ..............(3)
nomor pokok wajib pajak/
nomor induk kependudukan : ·..............(4)

bertindak selaku pimpinan/pemberi kerja dari
nama : ..............(5)
nomor induk kependudukan/
nomor pokok wajib pajak : ..............(6)

dengan ini memberikan keterangan bahwa penghasilan yang diterima oleh
Saudara .................. (7) adalah sebesar Rp......... (8) setiap bulannya.

Demikian surat keterangan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan
serta dapat dipertanggungjawabkan.

(tempat), (tanggal) ... (9)
Karyawan Yang memberikan keterangan,

meterai

(nama) ....... (10) (nama) .......(11)
Gabatan) .... (12)

jdih.kemenkeu.go.id

---

PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT

SURAT KETERANGAN PEMBER! KERJA

(1) Diisi dengan nama pemberi kerja, bendaharawan gaji, atau yang setara.

(2) Diisi denganjabatan pemberi kerja, bendaharawan gaji, atau yang setara.

(3) Diisi dengan nama instansi atau perusahaan pemberi kerja,

bendaharawan gaji, atau yang setara.

(4) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan

pemberi kerja, bendaharawan gaji atau yang setara dalam hal pemberi
kerja, bendaharawan gaji, atau yang setara tidak memiliki nomor pokok
wajib pajak.

(5) Diisi dengan nama lengkap dan jelas karyawan.

(6) Diisi dengan nomor induk kependudukan dan/atau nomor pokok wajib

pajak karyawan.

(7) Diisi dengan nama lengkap dan jelas karyawan penerima penghasilan.

(8) Diisi dengan jumlah penghasilan karyawan per bulan.

(9) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.

(10) Diisi nama lengkap dan jelas karyawan.

( 11) Diisi dengan nama lengkap dan jelas pemberi kerja, bendaharawan gaji,
atau yang setara.

(12) Diisi denganjabatan pemberi kerja, bendaharawan gaji, atau yang setara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN BESARNYA PENGHASILAN

(PEMBELI MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS)

SURAT PERNYATAAN BESARNYA PENGHASILAN ATAS KEGIATAN USAHA

ATAU PEKERJAAN BEBAS

Yang menandatangani surat pernyataan ini:

nama : ..............(1)
nomor induk kependudukan/
nomor pokok wajib pajak : ..............(2)
pekerjaan : ..............(3)

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa penghasilan yang saya
terima dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah sebesar Rp......... (4)
setiap bulannya.

Demikian surat keterangan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan
serta dapat dipertanggungjawabkan.

(tempat), (tanggal) ... (5)
Yang menyatakan,

meterai

(nama) .......(6)

jdih.kemenkeu.go.id

---

PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT

SURAT KETERANGAN BESARNYA PENGHASILAN

(1) Diisi dengan nama pihak yang akan memperoleh rumah umum.

(2) Diisi dengan nomor induk kependudukan dan/atau nomor pokok wajib

pajak pihak yang akan memperoleh rumah umum.

(3) Diisi dengan pekerjaan pihak yang akan memperoleh rumah umum

seperti usaha ternak, pedagang, dan lainnya.

(4) Diisi dengan jumlah penghasilan pihak yang akan memperoleh rumah

umum.

(5) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.

(6) Diisi dengan nama lengkap dan jelas pihak yang akan memperoleh rumah

umum.

jdih.kemenkeu.go.id

---

C. CONTOH FORMAT TANDA TERIMA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN

PEMANFAATAN FASILITAS DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS

PENYERAHAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN

PELAJAR SERTA RUMAH PEKERJA

TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN FASILITAS DALAM

RANGKA PEMANFAATAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO,

ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA RUMAH PEKERJA

Nomor: .............(1)

Telah diterima pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pembebasan pajak
pertambahan nilai atas penyerahan ................................(2)

dari pihak yang akan memperoleh rumah dengan identitas sebagai berikut:

nama : ..........................................(3)
nomor induk kependudukan/
nomor pokok wajib pajak : ..........................................(4)

..................,.........................(5)
l!ll~l!l

..............~ ..... (6) E

jdih.kemenkeu.go.id

---

PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT TANDA TERIMA ELEKTRONIK

PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN FASILITAS DIBEBASKAN PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO,

ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA RUMAH PEKERJA

(1) Diisi nomor tanda terima yang diterbitkan oleh sistem informasi

Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Diisi dengan nama objek yang akan diberikan fasilitas dibebaskan pajak

pertambahan nilai (Rumah Umum/Pondok Boro/Asrama
Mahasiswa/ Rumah Pekerja).

(3) Diisi nama pihak yang akan memperoleh (Rumah Umum/Pondok

Boro/ Asrama Mahasiswa/Rumah Pekerja).

(4) Diisi nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pihak

yang akan memperoleh · (Rumah Umum/Pondok Boro/Asrama
Mahasiswa/ Rumah Pekerja).

(5) Diisi tempat dan tanggal tanda terima diberikan.

(6) Diisi nama dan jabatan kepala kantor pelayanan pajak tern pat pihak yang

akan memperoleh rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa atau
rumah pekerja.
Untuk perolehan rumah yang mana pihak yang akan memperoleh tidak
memiliki nomor pokok wajib pajak diisi nama dan jabatan kepala kantor
pelayanan pajak pengusaha kena pajak terdaftar.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

NIP 198501162010122002

jdih.kemenkeu.go.id