(1) Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan
harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan
dan pendapat hukum, pengelolaan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum, penelaahan
kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta
koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan
penelaahan perjanjian.
(2) Divisi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai
tugas melakukan penilaian proposal,
perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, dan
pelaksanaan promosi perkebunan yang
melibatkan kementerian/lembaga.
(3) Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas
melakukan penilaian proposal, perencanaan dan
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja
---
sama perusahaan, lembaga kemasyarakatan,
usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau
koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi
perkebunan yang melibatkan perusahaan,
lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil,
dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.