Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
1. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan
kembali, penyortiran, penggabungan (kitting),
pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang
tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan
kembali.
1. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna
diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor
untuk dipakai.
1. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang
dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
---
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang
asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah
pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih
kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan Kembali.
Data Monitoring dan/atau Evaluasi Fasilitas TPB yang
selanjutnya disebut Data Monev adalah dokumen
kepabeanan dan/atau cukai dan dokumen lainnya
antara lain berupa buku, catatan, laporan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, dan/atau surat yang berkaitan dengan
fasilitas TPB.
Penerima Fasilitas TPB adalah penyelenggara dan/atau
pengusaha TPB yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
TPB.
Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pemeriksaan,
dan/atau analisis terhadap aktivitas dan catatan serta
pembukuan terhadap Penerima Fasilitas TPB dan/atau
pihak lain yang berkaitan.
1. Evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau
pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB
terhadap Penerima Fasilitas TPB.
1. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka
Monitoring dan/atau Evaluasi yang dilakukan di lokasi
Penerima Fasilitas TPB dan/atau lokasi lain yang
diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha
Penerima Fasilitas TPB.
1. Monitoring Elektronik (electronic-Monitoring) yang
selanjutnya disebut e-Monitoring adalah pelaksanaan
pemeriksaan sewaktu-waktu yang dilakukan dengan
pemanfaatan teknologi informasi dalam pengolahan Data
Monev pada Sistem Komputer Pelayanan dna sumber
lain.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang
diimpor.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah beserta perubahannya.
1. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
---
atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 22 Impor.
1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT
Inventory) yang selanjutnya disebut IT Inventory adalah
suatu sistem informasi berbasis teknologi informasi yang
dirancang, dibangun, dan digunakan oleh Penerima
Fasilitas TPB.
1. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah
Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
selanjutnya disingkat KPUBC adalah Kantor Pelayanan
Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan
kegiatan pengawasan dan pelayanan di bidang
kepabeanan dan cukai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
