Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP

PMK No. 6 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
1. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan
kembali, penyortiran, penggabungan (kitting),
pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang
tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan
kembali.
1. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna
diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor
untuk dipakai.
1. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang
dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.

---

Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang
asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah
pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih
kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan Kembali.
Data Monitoring dan/atau Evaluasi Fasilitas TPB yang
selanjutnya disebut Data Monev adalah dokumen
kepabeanan dan/atau cukai dan dokumen lainnya
antara lain berupa buku, catatan, laporan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, dan/atau surat yang berkaitan dengan
fasilitas TPB.
Penerima Fasilitas TPB adalah penyelenggara dan/atau
pengusaha TPB yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
TPB.
Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pemeriksaan,
dan/atau analisis terhadap aktivitas dan catatan serta
pembukuan terhadap Penerima Fasilitas TPB dan/atau
pihak lain yang berkaitan.
1. Evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau
pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB
terhadap Penerima Fasilitas TPB.
1. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka
Monitoring dan/atau Evaluasi yang dilakukan di lokasi
Penerima Fasilitas TPB dan/atau lokasi lain yang
diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha
Penerima Fasilitas TPB.
1. Monitoring Elektronik (electronic-Monitoring) yang
selanjutnya disebut e-Monitoring adalah pelaksanaan
pemeriksaan sewaktu-waktu yang dilakukan dengan
pemanfaatan teknologi informasi dalam pengolahan Data
Monev pada Sistem Komputer Pelayanan dna sumber
lain.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang
diimpor.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah beserta perubahannya.
1. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan

---

atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 22 Impor.

1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT
Inventory) yang selanjutnya disebut IT Inventory adalah
suatu sistem informasi berbasis teknologi informasi yang
dirancang, dibangun, dan digunakan oleh Penerima
Fasilitas TPB.
1. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah
Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
selanjutnya disingkat KPUBC adalah Kantor Pelayanan
Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan
kegiatan pengawasan dan pelayanan di bidang
kepabeanan dan cukai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pasal 2

Monitoring dan/atau Evaluasi TPB dilakukan oleh:
- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan:
- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang pengawasan kepabeanan dan cukai,
- Kepala Kanwil:
- Kepala KPUBC: dan/atau
- Kepala Kantor Pabean.

(2) Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memastikan
pemberian fasilitas kepabeanan dapat
dipertanggungjawabkan.
Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara:
- periodik, dan/atau
- insidental.

---

4 Monitoring secara periodik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dilaksanakan secara rutin sesuai tugas
pokok dan fungsi.

(5) Monitoring yang dilakukan secara insidental

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

(6) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

(1) Kantor Pabean sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

melaksanakan:
- Monitoring umum terkait:
1. Pemantauan atas kegiatan operasional TPB:
1. Analisis dan tindak lanjut atas data
transaksional berdasarkan risk engine seperti
sistem penjaluran dan sistem Transaksi tidak
biasa:
- Monitoring khusus TPB: dan
Cc. Evaluasi mikro TPB.

(2) KPUBC sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

melaksanakan:
- Monitoring umum TPB terkait:
1. Pemantauan atas kegiatan operasional TPB:
1. Analisa dan tindak lanjut atas data
berdasarkan risk engine seperti sistem
penjaluran dan sistem transaksi tidak biasa:
- Monitoring khusus TPB: dan
- Evaluasi makro TPB secara regional.

(3) Kanwil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

melaksanakan:
- Monitoring khusus TPB: dan
- Evaluasi makro TPB secara regional.

(4) Direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di

bidang fasilitas kepabeanan melaksanakan:
- Monitoring khusus TPB: dan
- Evaluasi makro TPB secara nasional.
(S) Direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang pengawasan kepabeanan dan cukai
melaksanakan Monitoring khusus TPB.

Pasal 4

Monitoring TPB meliputi:
- Monitoring umum:
- Monitoring khusus: dan
Cc. Monitoring mandiri.

---

Bagian Kedua
Monitoring Umum

Pasal 5

(1) Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf a merupakan kegiatan Monitoring yang dilakukan
terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan oleh Penerima Fasilitas TPB.

(2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilakukan terhadap kesesuaian atas pemenuhan
ketentuan:
- persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas TPB:
- prosedur pemasukan dan pengeluaran barang yang
mendapat fasilitas TPB secara fisik dan
administratif:
C. prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan,
pencatatan, dan kegiatan Penerima Fasilitas TPB
yang terkait dengan fasilitas TPB:
- existence, responsibility, nature of business, and
auditability (ERNA),
- IT Inventory,
closed circuit television (CCTV): dan/atau
ga prosedur lain sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai TPB.

Pasal 6

Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dilakukan secara:
- periodik: atau
- insidental.

(2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan untuk setiap Penerima Fasilitas TPB
bersamaan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan
terhadap Penerima Fasilitas TPB,

(3) Kewajiban melaksanakan Monitoring umum kepada

setiap Penerima Fasilitas TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikecualikan terhadap Penerima Fasilitas
TPB yang ditetapkan sebagai penyelenggara Penerima
Fasilitas TPB.

(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

berlaku untuk penyelenggara yang sekaligus juga
bertindak sebagai pengusaha Penerima Fasilitas TPB.

(5) Pelaksanaan Monitoring umum secara insidental

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Kepala KPUBC
atau Kepala Kantor Pabean berdasarkan manajemen
risiko.

(6) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) )

dilakukan berdasarkan Data Monev dan /atau informasi
lainnya yang diperoleh dari:
- SKP:

---

  • IT Inventory:
  • closed circuit television (CCTV),
  • data transaksi tidak biasa (trantib):
  • data perizinan, dan/atau
  • ' sumber informasi lain.

(8) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Kepala. KPUBC atau Kepala Kantor
Pabean dengan menugaskan:
- unit pelayanan kepabeanan dan cukai yang bertugas
melakukan pelayanan dan pengawasan di TPB
termasuk TPB yang mempunyai layanan mandiri:
dan
- “unit pengawasan yang bertugas mengawasi IT
Inventory dan/atau closed circuit television (CCTV)
melalui ruang kendali (monitoring room),
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai uraian jabatan.

(9) Monitoring umum TPB yang dilaksanakan oleh unit

pelayanan kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf a dilakukan sesuai pedoman
sebagaimana tercantum dalam:
- Lampiran I huruf A butir 1: atau
- Lampiran I huruf A butir 2, dalam hal dilakukan
terhadap TPB yang melakukan pelayanan mandiri,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(10) Monitoring umum TPB yang dilaksanakan oleh unit

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf
b dilakukan sesuai pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf A butir 3 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(11) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean dapat

menambahkan daftar pertanyaan dalam pedoman
Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dan (10) berdasarkan kondisi dan karakteristik masing-
masing kantor.

(12) Penambahan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (11) dengan memperhatikan kebutuhan dan
kemudahan.

Pasal 7

(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6. ayat (8) dituangkan dalam
laporan Monitoring umum TPB.

(2) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KPUBC atau
Kepala Kantor Pabean melalui unit terkait setiap:
- 1 (satu) bulan sekali atas pelaksanaan pada bulan
berjalan yang dilaporkan paling lambat setiap
tanggal 5 bulan berikutnya, dalam hal Monitoring
umum dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai
unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (8) huruf a:

---

- adanya informasi yang perlu ditindaklanjuti, dalam
hal Monitoring umum TPB dilaksanakan oleh
Pejabat Bea dan Cukai unit pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf
b: dan
- dilaksanakannya Monitoring umum secara
insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b.

(3) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan Kepala KPUBC atau Kepala
Kantor Pabean sebagai dasar:
- konfirmasi kepada Penerima Fasilitas TPB untuk
dilakukan penyesuaian atau perbaikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- penerbitan rekomendasi surat tugas pelaksanaan
Monitoring khusus TPB,
C. penerbitan rekomendasi tidak dilayaninya akses SKP
atas pemasukan barang dengan fasilitas TPB:
- penerbitan rekomendasi pelaksanaan evaluasi
dampak ekonomi secara mikro:
- penerbitan rekomendasi pembekuan terhadap izin
TPB, dan/atau
- penerbitan rekomendasi lain.

(4) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A butir
4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Monitoring Khusus

Paragraf 1
Umum

Pasal 8

(1) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf b merupakan kegiatan Monitoring dengan tujuan
khusus tertentu yang dilakukan oleh:
- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan:
- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang pengawasan kepabeanan dan cukai,
Cc. Kepala Kanwil:
- Kepala KPUBC, dan/atau
€. Kepala Kantor Pabean.

(2) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pemeriksaan sewaktu-waktu:
- pemeriksaan sederhana: dan/atau
C. penelitian mendalam.

(3) Sumber data pelaksanaan Monitoring khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Data Monev:

---

- informasi dari hasil Monitoring umum yang
dilakukan masing-masing unit sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi,
Cc. informasi dari pihak eksternal terutama terkait
dengan pelanggaran di bidang fasilitas kepabeanan:
dan/atau
- data terkait lain.

(4) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara insidental berdasarkan:
- hasil rekomendasi Monitoring umum:
- rekomendasi lain dari internal dan/atau eksternal:
dan/atau
Cc. informasi lain,
dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
(S) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Monitoring khusus yang dilakukan oleh Direktur yang

mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terkait dengan efektifitas pemberian fasilitas
kepabeanan.

(7) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf B butir 1 dan dilaporkan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf B butir 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 9

(1) Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (1) merupakan kegiatan pemeriksaan yang

dilakukan oleh tim Monitoring khusus berdasarkan surat
tugas yang ditandatangani oleh:
- Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan:
- Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di
bidang pengawasan kepabeanan dan cukai,
Cc. Kepala Kanwil:
- Kepala KPUBC: atau
- Kepala Kantor Pabean.

(2) Dalam melaksanakan Monitoring khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktur yang memiliki tugas
dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan
kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC,
atau Kepala Kantor Pabean dapat membentuk tim
Monitoring khusus.

(3) Tim Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat terdiri atas pejabat dan/atau pegawai bea
dan cukai pada:
- unit pelayanan kepabeanan dan cukai di Kanwil,
KPUBC, dan/atau Kantor Pabean:

---

- unit pengawasan di Kanwil, KPUBC, dan/atau
Kantor Pabean: dan/atau
- “unit lain berdasarkan pertimbangan Direktur
Jenderal atau Direktur yang memiliki tugas pokok
dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan/atau
di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai,
Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor
Pabean.

(4) Surat tugas Monitoring khusus TPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja.

(5) Dalam hal Monitoring khusus TPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) belum selesai, surat tugas
Monitoring khusus TPB dapat diperpanjang sebanyak 1
(satu) kali untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Perpanjangan surat tugas Monitoring khusus TPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada
penerbit surat tugas paling lambat 2 (dua) hari kerja
sebelum surat tugas Monitoring khusus TPB berakhir.

(7) Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e, dilaksanakan oleh KPUBC

atau Kantor Pabean minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan untuk paling sedikit 1 (satu) Penerima Fasilitas
TPB di bawah pengawasannya.

(8) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean dapat

menetapkan pelaksanaan Monitoring khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilakukan
dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

(9) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(10) Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan dengan
memanfaatkan ruang kendali (monitoring room).

(11) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (6):
- ditembuskan kepada Direktur yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan dan Direktur yang mempunyai tugas
pokok dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan
cukai:
- ditembuskan kepada Kepala Kanwil, Kepala KPUBC
atau Kepala Kantor Pabean terkait dalam hal
Monitoring khusus merupakan tindak lanjut dari.
rekomendasi Monitoring khusus yang dilakukan
oleh Kepala Kanwil. Kepala KPUBC atau Kepala
Kantor Pabean: dan
C. disusun sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf C butir 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 10

(1) Tim Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (2) harus membuat laporan

---

Monitoring khusus TPB kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang menerbitkan surat tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah Monitoring khusus TPB selesai dilaksanakan.

(2) Laporan Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
- asistensi atau pembinaan terhadap Penerima
Fasilitas TPB:
- penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan
Bea Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi.
administrasi berupa denda:
Cc. penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI,
dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa
denda:
- penerbitan rekomendasi pembekuan izin TPB:
- penerbitan rekomendasi pencabutan izin TPB:
- penerbitan rekomendasi penelitian kepada unit
pengawasan:
- penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan
oleh Direktorat Jenderal Pajak:
- penerbitan rekomendasi perubahan Data Monev
pada SKP:
- penerbitan rekomendasi dilakukan Monitoring
khusus oleh Kepala Kanwil, Kepala KPUBC
dan/atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi
objek Monitoring khusus lain: dan/atau
- penerbitan rekomendasi lain.

(3) Penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan Bea

Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b berupa:
- penerbitan rekomendasi kepada Pejabat Bea dan
Cukai di KPUBC atau Kantor Pabean yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk
menerbitkan surat penetapan tarif dan/atau nilai
pabean, dalam hal terdapat temuan tarif dan/atau
nilai pabean dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran
pemberitahuan pabean, dan/atau
- penerbitan rekomendasi kepada Kepala Kanwil atau
Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di
bidang audit kepabeanan dan cukai untuk
melakukan penelitian ulang dan/atau audit
kepabeanan, dalam hal terdapat temuan tarif
dan/atau nilai pabean yang melebihi jangka waktu
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pendaftaran pemberitahuan pabean.

(4) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor

Pabean menerbitkan surat penetapan pabean dan/atau
Surat penetapan sanksi administrasi sebagai dasar
penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(S) Laporan Monitoring khusus yang digunakan sebagai
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i
digunakan dalam hal diperlukan pendalaman terhadap

---

objek Monitoring khusus yang berada di luar wilayah
pengawasan penerbit surat tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1).

(6) Laporan Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1):
- ditembuskan kepada Direktur yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan,
- ditembuskan kepada Kepala Kanwil, KPUBC
dan/atau Kantor Pabean terkait dalam hal
diperlukan pendalaman terhadap objek Monitoring
khusus yang berada di luar wilayah pengawasan
penerbit surat tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1): dan

- disusun menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf C butir 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 11

(1) Dalam hal pelaksanaan rekomendasi berupa penerbitan

surat penetapan tarif. dan/atau nilai pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a
dan b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bea Masuk dihitung berdasarkan:
1. nilai pabean dan klasifikasi:
- yang berlaku pada saat barang impor
dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan
dari TPB sesuai ketentuan perundang-
undangan yang mengatur mengenai TPB:
atau
- hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai
dalam hal terdapat penetapan Pejabat Bea
dan Cukai atas nilai pabean dan/atau
tarif,
1. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean
untuk dimasukkan ke TPB dan fatau
dikeluarkan dari TPB:
- PDRI dihitung berdasarkan:
1. nilai impor yang berlaku pada saat barang
impor dimasukkan ke TPB dan Jatau
dikeluarkan dari TPB: dan
1. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor
untuk dipakai didaftarkan: dan
- nilai dasar perhitungan Bea Masuk menggunakan
nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada saat
pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB
dan/atau dikeluarkan dari TPB.
Dalam hal diterbitkan surat penetapan pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), berlaku
ketentuan sebagai berikut: .
- Bea Masuk dihitung berdasarkan:
1. nilai barang identik pada pemberitahuan
pabean terakhir dan klasifikasi yang berlaku
pada saat barang impor dimasukkan ke TPB:
dan

---

1. pembebanan yang berlaku atas pemberitahuan
pabean saat laporan Monitoring khusus
diterbitkan,
- PDRI dihitung berdasarkan:
1. nilai impor pada pemberitahuan pabean
terakhir pada saat barang impor dimasukkan
ke TPB: dan
1. tarif yang berlaku pada saat laporan Monitoring
khusus diterbitkan: dan
- nilai dasar perhitungan Bea Masuk menggunakan
nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada saat
laporan Monitoring khusus diterbitkan.

Paragraf 2
Pemeriksaan Sewaktu-waktu

Pasal 12

(1) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan pemeriksaan
dalam rangka memastikan kepatuhan atas kebenaran
pemberitahuan pabean, pemberitahuan Cukai, dan
persyaratan yang terkait dengan perizinan TPB atas
pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap:
- kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang
yang mendapat fasilitas TPB:
- kesesuaian pemberitahuan klasifikasi dan
pembebanan tarif atas barang yang mendapat
fasilitas TPB:
- kesesuaian pemberitahuan nilai pabean barang atas
barang yang mendapat fasilitas TPB:
- pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan atas barang yang mendapat fasilitas
TPB:
- kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran,
dan penimbunan pada TPB:
ii kepatuhan IT Inventory, dan/atau
- kesesuaian data terkait perizinan TPB.

(3) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- Penerima Fasilitas TPB:
- importir di Pusat Logistik Berikat:
C. eksportir di Pusat Logistik Berikat:
- tujuan distribusi Gudang Berikat:
- bursa berjangka dan/atau pasar lelang komoditas di
Pusat Logistik Berikat, dan/atau
- penyedia platform e-commerce di Pusat Logistik
Berikat.

(4) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
- e-Monitoring, dan/atau
- Pekerjaan Lapangan.

(5) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b dapat berupa:

  • pemeriksaan fisik barang: dan/atau

---

- pengambilan contoh barang (sampel) untuk
dilakukan pengujian laboratoris.

(6) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(7) Dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan d, harus melibatkan
Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau Kantor Pabean
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk
menerbitkan surat penetapan tarif dan/atau nilai
pabean.

Pasal 13

(1) e-Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(4) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap:

- keandalan sistem pengendalian internal (SPI) IT
Inventory Penerima Fasilitas TPB:
- kesesuaian jumlah dan validitas dokumen antara
Data Monev pada SKP dengan IT Inventory:
Cc. kesesuaian jumlah barang per dokumen antara Data
Monev pada SKP dengan IT Inventory:
- kesesuaian waktu pencatatan pemasukan barang
antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory:
dan/atau
- uji lain yang ditetapkan berdasarkan manajemen
risiko.

(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(3) Dalam pelaksanaan e-Monitoring sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Direktur yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang
pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil,
Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean:
- menentukan periode waktu pemeriksaan
berdasarkan tanggal daftar dokumen kepabeanan,
- mengunduh data pada SKP sesuai periode waktu
pemeriksaan,
Cc. memeriksa validitas akses IT Inventory Penerima
Fasilitas TPB:
- mengunduh data IT Inventory Penerima Fasilitas
TPB:
- melakukan cleansing data pada IT Inventory untuk
disesuaikan dengan data pada SKP: dan
- ' melakukan pengujian data sesuai ayat (1).

(4) Periode waktu pemeriksaan e-Monitoring sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a paling singkat 1 (satu)
bulan dan paling lama 2 (dua) tahun terakhir dari
tanggal pelaksanaan e-Monitoring.
(S) Hasil pengolahan data e-Monitoring dapat digunakan
sebagai:

---

- alat analisis yang dilaporkan kepada Kepala Kantor
Pabean sebagai basis data (database) peta risiko
pengawasan di TPB, atau
- sumber data untuk pelaksanaan Monitoring khusus
lain.

(6) e-Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(4) huruf a, dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I huruf E butir 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(7) Laporan e-Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat

(S5) huruf a menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf E butir 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (5) huruf a dilakukan dengan:

- tingkat pemeriksaan tertentu berdasarkan
manajemen risiko: dan
- didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB.

(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(3) Pengambilan contoh barang (sampel) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b dilakukan
dengan:
- berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan: dan
- didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB.

(4) Dalam hal pemeriksaan fisik barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau
keahlian khusus, Penerima Fasilitas TPB wajib
menyediakan peralatan dan/atau tenaga ahli.
(S) Hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau pengambilan contoh barang
(sampel) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara.

(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf F dan huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 15

(1) Pengujian laboratoris terhadap contoh barang (sampel)

yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(S) huruf b dilakukan di laboratorium Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.

(2) Dalam hal pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di laboratorium
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas

---

kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai,
Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor
Pabean, dapat melakukan pengujian laboratoris di
laboratorium lain.

(3) Atas barang yang dilakukan pengujian laboratoris

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
terhadap seluruh barang yang diberitahukan dalam 1
(satu) pemberitahuan pabean yang sama, tidak dapat
dikeluarkan dari TPB sampai dengan hasil uji
laboratorium diterima oleh Direktur yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan,
Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala
Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean.

(4) Dalam hal diperlukan, Penerima Fasilitas TPB dapat

mengeluarkan barang yang sedang diuji laboratoris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah
mendapat persetujuan dari Kepala KPUBC atau Kepala
Kantor Pabean.
(S) Pengambilan sampel untuk pengujian laboratoris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita
acara menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur.
Jenderal ini.

Pasal 16

Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4),
Penerima Fasilitas TPB mengajukan permohonan
pengeluaran barang kepada Kepala KPUBC atau Kepala
Kantor Pabean secara tertulis menggunakan contoh
format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Monitoring dan
Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas TPB.

(2) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean melakukan

penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan
atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat
permohonan diterima secara lengkap.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

(4) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Format persetujuan atau penolakan Kepala KPUBC atau

Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud ayat (2)
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

---

Paragraf 3
Pemeriksaan Sederhana

Pasal 17

(1) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan pemeriksaan untuk

menguji kepatuhan Penerima Fasilitas TPB atas
pertanggungjawaban bahan dan/atau barang yang
seharusnya berada di TPB berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap:
- nilai Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PPN atau PPN
dan PPnBM atas saldo bahan dan/atau barang yang
mendapat fasilitas TPB:
- kewajaran jumlah pemakaian bahan baku dan
bahan penolong yang mendapat fasilitas TPB serta
pengujian konversi yang disusun oleh Penerima
Fasilitas TPB:
- kesesuaian antara pencatatan barang yang
mendapat fasilitas TPB dalam IT Inventory dengan
persediaan fisik barang yang mendapat fasilitas TPB:
dan/atau
- kesesuaian serta ketertelusuran (traceability) atas
bahan dan/atau barang yang dilakukan subkontrak
kepada penerima subkontrak.

(3) Dalam hal izin TPB akan dicabut, terhadap Penerima

Fasilitas TPB tersebut dilakukan pemeriksaan sederhana
oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

(4) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap:
- Penerima Fasilitas TPB:
- bursa berjangka dan/atau pasar lelang komoditas di
Pusat Logistik Berikat:
Cc. penyedia platform e-commerce di Pusat Logistik
Berikat, dan/atau
- penerima subkontrak atau pengeluaran sementara
dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean atas
kegiatan subkontrak yang diterima dari Penerima
Fasilitas TPB.

(5) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan melalui Pekerjaan Lapangan.

(6) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat berupa pencacahan barang. |

(7) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 18

(1) Pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (6) dilakukan dengan:

- tingkat pencacahan tertentu berdasarkan
manajemen risiko: dan
- didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB.

---

(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(3) Dalam hal pencacahan barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian
khusus, Penerima Fasilitas TPB wajib menyediakan
peralatan dan/atau tenaga ahli.

(4) Hasil pencacahan barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(S) Berita acara pencacahan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Paragraf 4
Penelitian Mendalam

Pasal 19

Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan analisis atas data

yang diperoleh berdasarkan informasi yang berasal dari
kegiatan Monitoring umum, pemeriksaan sewaktu-
waktu, dan/atau pemeriksaan sederhana sebagai
indikasi terjadinya penyalahgunaan fasilitas TPB yang
perlu ditindaklanjuti guna diolah lebih lanjut sebagai
bahan pengambilan keputusan.

(2) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- analisis atas hasil Monitoring umum, pemeriksaan
sewaktu-waktu, dan/atau pemeriksaan sederhana
sebagai informasi indikasi terjadinya
penyalahgunaan fasilitas TPB: dan/atau
- analisis dan kegiatan lainnya.

(3) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan terhadap:

Penerima Fasilitas TPB:
pp importir di Pusat Logistik Berikat:
eksportir di Pusat Logistik Berikat:
1. bursa berjangka dan/atau pasar lelang komoditas di
Pusat Logistik Berikat:
- penyedia platform e-commerce di Pusat Logistik
Berikat: dan/atau
- ' penerima subkontrak dan pengeluaran sementara
dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean.

(4) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dilakukan melalui Pekerjaan Lapangan.

(S) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat berupa:

- pencacahan barang,
- pemeriksaan fisik barang:
Cc. penyegelan barang.

---

- pemeriksaan hasil rekaman closed circuit television
(CCTV) atas kegiatan pemasukan dan pengeluaran
barang,
pemeriksaan pencatatan dan pembukuan, dan/atau
m0 pelacakan segel elektronik (tracking e-seal) dan
perbandingan data berat kontainer di pelabuhan
muat atau bongkar.

(6) Kegiatan penelitian mendalam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 20

(1) Pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal .

19 ayat (5) huruf a dan/atau pemeriksaan fisik barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b
dilakukan dengan:
- tingkat pencacahan dan/atau pemeriksaan tertentu
berdasarkan manajemen risiko: dan
- didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB.

(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(3) Dalam hal pencacahan barang dan/atau pemeriksaan

fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan
peralatan dan/atau keahlian khusus, Penerima Fasilitas
TPB wajib menyediakan peralatan dan fatau tenaga ahli.

(4) Hasil pencacahan barang dan/atau pemeriksaan fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
berita acara.
(S5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf J dan huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Bagian Keempat
Monitoring Mandiri

Pasal 21

(1) Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 huruf c merupakan Monitoring yang dilakukan secara
mandiri oleh Penerima Fasilitas TPB sebagai bentuk
pertanggungjawaban dan pelaporan atas fasilitas TPB
yang diterima.

(2) Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan terhadap:
- kesesuaian antara persediaan barang dalam sistem
pencatatan persediaan barang perusahaan dengan
pencatatan persediaan pada IT Inventory:
- kesesuaian antara pemberitahuan pabean dengan
pencatatan persediaan pada IT Inventory: dan /atau

---

- hal-hal lain yang menurut pertimbangan
penanggung jawab Penerima Fasilitas TPB perlu
dilaporkan sebagai bentuk koreksi, penyampaian
informasi prestasi kinerja, dan/atau hambatan
Penerima Fasilitas TPB.

(3) Pelaksanaan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling banyak 6 (enam) kali
dalam 1 (satu) tahun. :

(4) Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf L butir 1 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (1) diberikan kepada Penerima
Fasilitas TPB secara selektif berdasarkan manajemen
risiko.

(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- telah berstatus sebagai operator ekonomi
bersertifikat atau Authorized Economic Operator
(AEO),
- telah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat mandiri:
Cc. mendapatkan rekomendasi dari:
1. auditor pada direktorat yang memiliki tugas
pokok dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan
cukai atau Kanwil, atau
1. pejabat di lingkungan KPUBC atau Kantor Pabean
yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai
auditor atas uji penilaian sistem pengendalian
internal (SPI) Penerima Fasilitas TPB: dan fatau
- memiliki kategori layanan hijau dengan komponen
rekam jejak minimal 80 (delapan puluh).

(3) Kepala KPUBC atau Kantor Pabean menetapkan

pemberian izin Monitoring mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Penerima Fasilitas TPB
setelah dipenuhinya ketentuan yang telah ditetapkan.

(4) Untuk mendapatkan rekomendasi dari auditor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat
dilakukan dengan cara:
- hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai yang
menyatakan bahwa sistem pengendalian internal
(SPI) perusahaan telah baik: atau
- mengajukan pengujian sistem pengendalian internal
(SPI) Penerima Fasilitas TPB kepada auditor pada
direktorat yang memiliki tugas pokok dan fungsi di
bidang audit kepabeanan dan cukai atau Kanwil
atau pejabat di lingkungan KPUBC dan Kantor
Pabean yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi
sebagai auditor.
(S) Kegiatan pengujian sistem pengendalian internal (SPI)
Penerima Fasilitas TPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I huruf L butir 2 yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(6) Untuk mendapatkan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d Kepala KPUBC atau Kepala Kantor
Pabean mengajukan permohonan kepada Direktur yang
memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf L butir 3 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(7) Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang

fasilitas kepabeanan menyampaikan jawaban paling lama
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diterima.
Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf L butir 4 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 23

(1) Untuk dapat melakukan Monitoring mandiri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1),
Penerima Fasilitas TPB mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor
Pabean menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Monitoring dan Evaluasi Terhadap
Penerima Fasilitas TPB.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

- dilampiri dengan nama anggota tim Monitoring
mandiri: dan
- dicantumkan jangka waktu pelaksanaan Monitoring
mandiri.

(3) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean melakukan

penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan
atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
surat permohonan diterima secara lengkap.

(4) Persetujuan Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
surat persetujuan.
(S) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dicabut:
- berdasarkan permohonan perusahaan: atau
- dengan keputusan Kepala KPUBC atau Kepala
Kantor Pabean berdasarkan hasil evaluasi
Monitoring mandiri.
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf L butir 5 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 24

Hasil pelaksanaan Monitoring mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dituangkan dalam
laporan Monitoring mandiri dengan menggunakan contoh
format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Monitoring dan
Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas TPB.

(2) Laporan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus disampaikan paling lama lambat 15
(lima belas) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan
Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (2) huruf b kepada Kepala KPUBC atau

Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan bukti pendukung
yang relevan.

(3) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB mengalami kendala

dalam pelaksanaan Monitoring mandiri, Penerima
Fasilitas TPB dapat meminta asistensi kepada Kepala
KPUBC dan/atau Kepala Kantor Pabean.

Pasal 25

(1) Atas penyampaian laporan Monitoring mandiri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Kepala
KPUBC atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian
dan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling .
lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak laporan
hasil pelaksanaan Monitoring mandiri diterima lengkap.

(2) Dalam hal diperlukan Kepala KPUBC atau Kepala Kantor

Pabean dapat meminta Penerima Fasilitas TPB untuk
memaparkan dan menjelaskan Laporan Monitoring
Mandiri.

(3) Keputusan atas laporan Monitoring mandiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:
- menyetujui:
- menyetujui sebagian: atau
- menolak seluruhnya.

(4) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean menyetujui

sebagian atau menolak seluruhnya atas Laporan
Monitoring mandiri dalam hal:
- hasil penelitian menunjukkan Data Monev dan
informasi yang disampaikan dalam laporan
Monitoring mandiri tidak sesuai:
- terdapat indikasi manipulasi Data Monev, dan/atau
Cc. kesalahan yang dilaporkan dalam Monitoring.
mandiri tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Keputusan atas laporan Monitoring mandiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L butir
6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 26

(1) Laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan

keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(3) dapat digunakan sebagai dasar:

---

penyesuaian Data Monev pada SKP dan/atau IT
Inventory,
perbaikan pemenuhan persyaratan TPB:
penerbitan penagihan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
serta sanksi administrasi berupa denda: dan/atau
penerbitan rekomendasi pelaksanaan Monitoring
khusus dalam hal hasil Monitoring mandiri perlu
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(2) Dalam hal dalam laporan Monitoring mandiri yang telah

diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (3) ditemukan adanya selisih kurang barang yang
seharusnya berada di TPB, terhadap barang yang
seharusnya berada di TPB:
- musnah tanpa sengaja, atas selisih kurang tersebut:
1. tidak ditagih Bea Masuk, Cukai, dan PDRI: dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT
Inventory.
dapat dipertanggungjawabkan dan timbulnya selisih
kurang bukan karena kelalaian, dan kesengajaan,
serta tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana
kepabeanan dan/atau cukai oleh Penerima Fasilitas
TPB, atas selisih kurang tersebut:
1. ditagih Bea Masuk, Cukai, dan PDRI tanpa
dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT
Inventory, dan/atau
tidak dapat dipertanggungjawabkan dan timbulnya
selisih kurang tersebut karena kelalaian,
kesengajaan, dan/atau terdapat dugaan adanya
tindak pidana kepabeanan dan/atau Cukai oleh
Penerima Fasilitas TPB, atas selisih kurang tersebut:
1. ditagih Bea Masuk, Cukai, dan PDRI serta
dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
1. terhadap barang kena Cukai dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Cukai:
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT
Inventory, dan/atau
1. dilakukan penelitian atas dugaan adanya
tindak pidana.

(3) Dalam hal dalam laporan Monitoring mandiri yang telah

diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (3) ditemukan adanya selisih lebih barang yang
seharusnya berada di TPB, atas selisih lebih tersebut:
- dapat dipertanggungjawabkan dan timbulnya selisih
lebih bukan karena kelalaian, dan kesengajaan,
serta tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana
kepabeanan dan/atau Cukai oleh Penerima Fasilitas
TPB, atas selisih lebih tersebut dilakukan
penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory: atau
tidak dapat dipertanggungjawabkan dan timbulnya
selisih lebih tersebut karena kelalaian, kesengajaan,
dan/atau terdapat dugaan adanya tindak pidana
kepabeanan dan/atau Cukai oleh Penerima Fasilitas

---

TPB, atas selisih lebih tersebut dilakukan
penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Selisih kurang barang yang seharusnya berada di TPB

yang musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a merupakan selisih kurang yang
terjadi akibat:
- penguapan atau penyusutan wajar karena
perubahan suhu, kelembaban udara, dan/atau
sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan/atau
- keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan
dengan keterangan dari:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam
hal terjadi bencana alam:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal
setingkat Kepolisian Resor, dalam hal terjadi
huru-hara, kebakaran, dan/atau kecelakaan
darat yang menyatakan bahwa kondisi tersebut
terjadi diluar kemampuannya: atau
1. Komite Nasional Keselamatan Transportasi,
dalam hal kecelakaan laut atau udara.
(S) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan
surat penetapan pabean dan/atau surat penetapan
sanksi administrasi sebagai dasar penagihan atas
kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, ayat (2) huruf b angka 1, dan ayat (2) huruf c

angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Surat penetapan pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (S5), perhitungan Bea Masuk, PDRI dan nilai dasar
perhitungan Bea Masuk sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

Pasal 27

Evaluasi TPB meliputi:
- Evaluasi mikro: dan
- Evaluasi makro.

Bagian Kedua
Evaluasi Mikro

Pasal 28

(1) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

huruf a merupakan Evaluasi yang dilaksanakan secara
periodik oleh Kepala Kantor Pabean terhadap kelayakan
pemberian fasilitas TPB kepada Penerima Fasilitas TPB.

---

(2) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean dengan
membentuk tim Evaluasi mikro TPB berdasarkan surat
keputusan Kepala Kantor Pabean.

(3) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara periodik setiap 6 (enam) bulan
sekali atas periode penilaian bulan Januari sampai
dengan bulan Juni dan atas periode penilaian bulan Juli
sampai dengan Desember pada tahun berjalan.

(4) Tim Evaluasi mikro TPB sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas Pejabat Bea dan Cukai pada:
- unit pelayanan kepabeanan dan cukai:
- unit pengawasan, dan/atau
C. unit lain dengan pertimbangan Kepala Kantor
Pabean.
(S) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi analisis atas:
- hasil Monitoring umum, hasil Monitoring khusus,
dan/atau laporan Monitoring mandiri:
- rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan
dan/atau Cukai:
Cc. rekomendasi atau permintaan untuk melakukan
evaluasi dari aparat pemeriksa fungsional:
- tingkat partisipasi Penerima Fasilitas TPB dalam
program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
- capaian kinerja setiap Penerima Fasilitas TPB:
- capaian kinerja setiap fasilitas TPB di wilayah
pengawasan:
- laporan keuangan Penerima Fasilitas TPB, dan/atau
- informasi lain, seperti profil layanan TPB.

Pasal 29

(1) Tim Evaluasi mikro TPB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (4) menyampaikan laporan Evaluasi mikro

TPB kepada Kepala Kantor Pabean.

(2) Laporan Evaluasi mikro TPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat digunakan Kepala Kantor Pabean
sebagai dasar:
- pelaksanaan asistensi dan/atau pembinaan
Penerima Fasilitas TPB:
- tidak dilayaninya akses SKP atas pemasukan barang
dengan fasilitas TPB:
C. rekomendasi pembekuan izin TPB:
- rekomendasi pencabutan izin TPB:
- rekomendasi perubahan dan/atau penyempurnaan
ketentuan peraturan perundang-undangan:
- ' pemberian penghargaan kepada Penerima Fasilitas
TPB:
- pemberian penilaian untuk pemutakhiran kategori
layanan TPB:
- penetapan pola pelayanan dan pengawasan TPB:
-. rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan:
dan/atau
- rekomendasi audit kepabeanan dan /atau Cukai.

(3) Kepala Kantor Pabean menyampaikan hasil Evaluasi

mikro TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

---

kepala Kanwil pada bulan Juli tahun berjalan dan pada
bulan Januari tahun berikutnya.

(4) Laporan Evaluasi mikro TPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Evaluasi Makro TPB Pada Kanwil atau KPUBC

Pasal 30

(1) Evaluasi makro TPB pada Kanwil atau KPUBC

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b
merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas
kebijakan pemberian fasilitas TPB yang dilaksanakan
oleh Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC.
Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC
dengan membentuk tim Evaluasi makro TPB
berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil atau Kepala
KPUBC.

(3) Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara periodik setiap 6 (enam) bulan
sekali atas periode penilaian bulan Januari sampai
dengan bulan Juni dan atas periode penilaian bulan Juli
sampai dengan Desember pada tahun berjalan.

Pasal 31

(1) Evaluasi makro TPB yang dilakukan oleh Kepala Kanwil

atau Kepala KPUBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) meliputi analisis atas:
- laporan hasil Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2):
- rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan
dan/atau Cukai:
Cc. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional,
- efektivitas implementasi ketentuan peraturan
perundangan-perundangan mengenai TPB:
- dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB di
wilayah pengawasannya: dan fatau
- analisis atas informasi lain yang dipandang perlu
berdasarkan pertimbangan Kepala Kanwil atau
Kepala KPUBC.
Hasil pelaksanaan Evaluasi makro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan
Evaluasi makro TPB.
Laporan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC
sebagai dasar:
- usulan perubahan atau perbaikan kebijakan terkait
TPB:
- hasil pengukuran dampak ekonomi di wilayah
pengawasannya, dan/atau
Cc. hasil evaluasi lain terkait kinerja pelayanan dan.
pengawasan TPB di wilayah pengawasannya.

---

(4) Pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari

pemberian fasilitas TPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e disampaikan bersamaan dengan
penyampaian Evaluasi makro TPB yang dilaporkan pada
bulan Agustus.
(S) Pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari
pemberian fasilitas TPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan melalui koordinasi dengan
Kantor Pabean untuk memberikan kuesioner kepada
perusahaan yang mendapat fasilitas TPB yang berada di
bawah pengawasannya dengan menggunakan pedoman
dan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I huruf N butir 1 dan butir 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(6) Atas laporan Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Kepala KPUBC atau Kepala Kanwil
menyampaikan hasil Evaluasi makro TPB kepada
Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang
fasilitas kepabeanan pada bulan Agustus tahun berjalan
dan pada bulan Februari tahun berikutnya.

(7) Laporan Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf O butir 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Evaluasi Makro TPB pada Direktorat yang Mempunyai Tugas
Pokok dan Fungsi di Bidang Fasilitas Kepabeanan

Pasal 32

(1) Evaluasi makro TPB pada Direktorat yang mempunyai

tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan
merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas
kebijakan pemberian fasilitas TPB secara nasional yang
dilaksanakan oleh tim Evaluasi makro TPB.

(2) Tim Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibentuk berdasarkan surat keputusan Direktur
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang
fasilitas kepabeanan.

(3) Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan secara periodik setiap 1 (satu) tahun

sekali atas periode penilaian bulan Januari sampai
dengan bulan Desember.

(4) Evaluasi makro TPB yang dilakukan Direktur yang

mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan meliputi analisis atas:
- laporan hasil Evaluasi makro TPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2):
- rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan
dan/atau Cukai:
Cc. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional:
- hasil evaluasi dari Direktur Jenderal atau Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk,

---

- dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB
secara nasional:
I. efektivitas implementasi ketentuan peraturan
perundangan-undangan mengenai TPB secara
nasional, dan/atau
- informasi lain yang dipandang perlu berdasarkan
pertimbangan Direktur yang memiliki tugas pokok
dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan.
(S5) Dalam penyusunan dan pelaksanaan dampak ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, Direktur
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang
fasilitas kepabeanan melakukan kegiatan meliputi:
- perencanaan dan penyusunan anggaran kegiatan,
- penyiapan kuesioner dampak ekonomi:
- koordinasi dengan Kanwil, KPUBC, dan Kantor
Pabean terkait penyampaian dan pengumpulan data
kuesioner kepada Penerima Fasilitas TPB: dan/atau
- koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait
dalam hal pengolahan, pelaporan, dan/atau
publikasi data dampak ekonomi.

Pasal 33

(1) Tim Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (2) menyampaikan laporan Evaluasi makro

TPB kepada Direktur Jenderal pada bulan Maret tahun
berjalan.

(2) Tindak lanjut dari Evaluasi makro TPB sebagaimana

dimaksud Pasal 32 ayat (1) dapat berupa:
- capaian kinerja Penerima Fasilitas TPB secara
nasional,
- laporan kepatuhan Penerima Fasilitas TPB secara
nasional:
- efektivitas implementasi kebijakan di bidang fasilitas
kepabeanan,
- publikasi hasil dampak ekonomi pemberian fasilitas
TPB,
- rekomendasi penyempurnaan peraturan perundang-
undangan, dan/atau
- rekomendasi lain, seperti perbaikan persyaratan
profiling TPB.

(3) Laporan Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana .
tercantum dalam Lampiran I huruf O butir 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 34

(1) Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan/atau

Evaluasi TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

---

(1), Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di

bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan
kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC,
dan/atau Kepala Kantor Pabean dapat:
- meminta Data Monev:
- meminta dokumen laporan keuangan, Surat.
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, buku, catatan,
dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan,
C. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari
Penerima Fasilitas TPB dan/atau pihak lain yang
terkait:
- memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan
tempat untuk menyimpan Data Monev, ruangan
tempat untuk menyimpan barang yang mendapat
fasilitas TPB, dan/atau ruangan tempat untuk
menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk
tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan
dengan Penerima Fasilitas TPB: dan/atau
- melakukan tindakan pengamanan berupa
penegahan dan/atau penyegelan yang dipandang
perlu terhadap:
1. sarana pengangkut barang yang mendapat
fasilitas TPB: dan/atau
1. barang yang mendapat fasilitas TPB,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a, huruf b, dan c dilakukan secara tertulis menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf P.

(3) Penerima Fasilitas TPB wajib memenuhi permintaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) wajib dilakukan:
- pada saat diterimanya permintaan: dan/atau
- sesuai jangka waktu yang dipersyaratkan dalam
permintaan.
(S) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB tidak berada di tempat
atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) beralih kepada yang mewakilinya.

(6) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB dan/atau yang

mewakili:
- tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sampai dengan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- tidak memberi kesempatan kepada Direktur yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang
fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan
kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala
KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean untuk

---

memasuki bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d:
- tidak bersedia dilakukan pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5)
huruf a dan/atau Pasal 19 ayat (5) huruf b,
- tidak bersedia dilakukan pencacahan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 6
dan/atau Pasal 19 ayat (5) huruf as dan/atau
- tidak bersedia dilakukan pengambilan barang
contoh (sampel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal .

Pasal 12 ayat (5) huruf b,

sehingga Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, Penerima Fasilitas TPB dianggap tidak
bersedia ' membantu atau menolak pelaksanaan
Monitoring dan/atau Evaluasi.

(7) Penerima Fasilitas TPB dan/atau yang mewakili

dianggap:
- tidak bersedia membantu pelaksanaan Monitoring
dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), dalam hal memenuhi sebagian ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
sampai dengan huruf e: atau
- menolak pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal
memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan e.
Dalam hal Penerima Fasilitas TPB tidak bersedia
membantu atau menolak pelaksanaan Monitoring
dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Penerima Fasilitas TPB dan/atau yang mewakili harus
menandatangani surat penolakan atau tidak bersedia
membantu pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi
menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima
Fasilitas TPB.

Pasal 35

(1) Dalam pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi TPB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang
fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas
pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan
cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala
Kantor Pabean harus:
- memperlihatkan tanda pengenal:
- menyampaikan surat tugas:
- menjelaskan maksud dan tujuan dilakukan
Monitoring dan/atau Evaluasi: dan/atau
- merahasiakan seluruh Data Monev, data, dan
informasi lain yang telah diperoleh selama kegiatan
Monitoring dan/atau Evaluasi dari pihak lain yang
tidak berhak.

(2) Dalam hal tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur yang

---

mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai,
Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor
Pabean dikenakan hukuman disiplin dan/atau hukuman
lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pembekuan

Pasal 36

(1) Fasilitas TPB dibekukan dalam hal Penerima Fasilitas

TPB dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu
atau menolak pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6).

(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kepala KPUBC atau Kepala Kantor
Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas TPB.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa

izin operasional dan izin transaksional berupa perizinan
yang diberikan oleh Kepala KPUBC atau Kepala Kantor
Pabean.

(4) Dalam hal fasilitas TPB dibekukan, Penerima Fasilitas

TPB:
- tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke
TPB dengan mendapatkan fasilitas penangguhan
Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut
PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan
PPnBM, meliputi:
1. pemasukan barang dari luar daerah pabean:
1. pemasukan barang dari tempat lain dalam
daerah pabean, kecuali pengembalian atas
barang yang telah dikeluarkan sementara: dan
1. pemasukan barang dari TPB lainnya, kecuali
pengembalian atas barang yang telah
dikeluarkan sementara: dan
- tidak dapat melakukan kegiatan yang terkait dengan
pengolahan barang kena Cukai, dalam hal Penerima
Fasilitas TPB melakukan kegiatan pengolahan
dan/atau memproduksi barang kena Cukai.
(S) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menghilangkan hak Penerima Fasilitas TPB untuk
melakukan kegiatan kepabeanan lain dan kewajiban
sebagai Penerima Fasilitas TPB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai TPB.

Pasal 37

(1) Fasilitas TPB yang dibekukan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 ayat (1) dapat diberlakukan kembali,
dalam hal telah:
- menyerahkan surat pernyataan bersedia dilakukan
Monitoring dan/atau Evaluasi dan telah:
1. memenuhi permintaan dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf e:

---

1. dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a
dan/atau Pasal 19 ayat (5) huruf b:,
1. dilakukan pencacahan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan/atau

Pasal 19 ayat (S5) huruf a: dan/atau

1. dilakukan pengambilan barang contoh (sampel)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5)
huruf b: atau
- menyerahkan surat pernyataan bersedia membantu
kelancaran pelaksanaan Monitoring dan/atau
Evaluasi dan telah:
1. memenuhi permintaan dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf e:
1. dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a
dan/atau Pasal 19 ayat (5) huruf b:
1. dilakukan pencacahan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan/atau

Pasal 19 ayat (5) huruf a: dan/atau

1. dilakukan pengambilan barang contoh (sampel)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5)
huruf b.

(2) Surat pernyataan bersedia dilakukan Monitoring

dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a atau surat pernyataan bersedia membantu
kelancaran pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat
menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima
Fasilitas TPB.

(3) Penerima Fasilitas TPB harus memenuhi permintaan

dan/atau dilakukan pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada saat:
- surat pernyataan bersedia dilakukan Monitoring
dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a: atau
- surat pernyataaan bersedia membantu kelancaran
pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
ditandatangani.

Pasal 38

(1) Penerima Fasilitas TPB wajib memiliki, mengelola dan

mendayagunakan IT Inventory.
Penerima Fasilitas TPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat meminta asistensi kepada:

---

- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan:
- Kepala Kanwil:
- Kepala KPUBC: atau
- Kepala Kantor Pabean.

(3) Penerima Fasilitas TPB yang tidak memiliki, mengelola

dan mendayagunakan IT Inventory sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai TPB.

Bagian Kedua
Kriteria IT Inventory

Pasal 39

(1) IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat

(1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

- mampu mencatat, menyimpan, dan menampilkan
riwayat aktivitas (log) serta mampu ditelusuri
minimal 2 (dua) tahun:
- hanya dapat diakses oleh pihak atau pegawai
Penerima Fasilitas TPB yang diberikan hak akses
(authorized access):
Cc. mampu memberikan data yang terkini (realtime) dan
diakses secara daring oleh:
1. Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean:
atau
1. Direktur yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan/atau
Direktur yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan
cukai:
- mampu menggambarkan keterkaitan dengan:
1. dokumen kepabeanan dan mencantumkan data
jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan
pabean, dan
1. dokumen transaksi keuangan Penerima
Fasilitas TPB, seperti: invoice, purchase order,
dan/atau dokumen transaksi keuangan lain:
ce. mampu mencatat data transaksi pemasukan
barang, pengeluaran barang, barang dalam proses
(work in process), penyesuaian barang (adjustment),
dan persediaan barang (stock opname) atas barang
yang mendapat fasilitas TPB secara berkelanjutan
dan terkini (realtime) yang disesuaikan dengan
proses bisnis Penerima Fasilitas TPB:
- — mampu mencatat setiap jenis barang yang diimpor
dan/atau dimasukkan dengan fasilitas TPB dengan
kode yang berbeda:
- memiliki kode barang yang berbeda antara barang
asal impor dengan barang asal tempat lain dalam
daerah pabean, dan
- memiliki sistem laporan pertanggungjawaban atas
pencatatan dalam IT Inventory yang:
1. sesuai dengan parameter sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf @ yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini:
1. menampilkan laporan kegiatan fasilitas TPB
sesuai elemen data sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf R yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini:
1. dapat diakses dan diunduh secara langsung
dari sistem IT Inventory, dan
1. terintegrasi dengan data pencatatan dan
pembukuan dari Penerima Fasilitas TPB.

(2) Pencatatan barang dalam proses (work in process)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dikecualikan bagi Penerima Fasilitas TPB yang tidak
melakukan kegiatan produksi.

(3) Pencatatan yang dilakukan secara berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan
pencatatan yang dilakukan secara terus-menerus untuk
setiap transaksi dan mutasi atas barang dan bahan yang
mendapatkan fasilitas TPB:

(4) Pencatatan yang dilakukan secara terkini (realtime)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan:
- pencatatan pemasukan, pengeluaran, barang dalam
proses (work in process), penyesuaian (adjustment),
dan pemeriksaan persediaan (stock opname) atas
barang yang mendapat fasilitas TPB dilakukan
sesegera mungkin setelah mendapat otorisasi dari
pihak atau pegawai Penerima Fasilitas TPB sesuai
kewenangan yang diatur dalam standar operasional
prosedur (SOP) atau sistem pengendalian internal
(SPI): dan/atau
- setiap proses pencatatan ke dalam IT Inventory yang
secara langsung memperbarui (refresh) basis data
(database).

(5) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB merupakan Kawasan

Berikat atau melaksanakan kegiatan
produksi/pengolahan, sistem laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h merupakan subsistem dari sistem informasi

akuntansi yang akan menghasilkan laporan keuangan
dan laporan lain yang dibutuhkan oleh pemangku
kepentingan.

(6) Kriteria IT Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat disesuaikan dengan proses bisnis fasilitas TPB
tanpa mengurangi Kriteria IT Inventory yang diwajibkan.

Pasal 40

Kriteria IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (6) ditetapkan dalam 2 (dua) kondisi:
1. Kawasan Berikat hanya menggunakan 1 (satu) aplikasi
sistem pencatatan pembukuan dan IT Inventory merupakan
bagian dari sistem pencatatan utama tersebut: atau
1. Kawasan Berikat menggunakan 2 (dua) aplikasi sistem
pencatatan, yang pertama adalah aplikasi sistem
pencatatan utama dan yang kedua adalah IT Inventory, dan

---

IT Inventory sebagai interface dimana keduanya saling
terintegrasi serta menggunakan sumber data yang sama
dalam pencatatan pemasukan dan pengeluaran barang.

Pasal 41

(1) Bagi perusahaan yang akan mengajukan izin sebagai

Penerima Fasilitas TPB dan telah memiliki sistem
pencatatan persediaan barang perusahaan, perusahaan
wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan kriteria IT
Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat

(1).

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dengan membuat suatu antarmuka (interface)
yang menampilkan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) huruf h untuk memberikan akses
secara daring kepada Direktur yang mempunyai tugas
pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan,
Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala
Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean,
dalam hal:
- sistem pencatatan persediaan barang perusahaan
terintegrasi dengan induk dan/atau entitas
perusahaan lain yang berbeda, dan/atau
- telah mendayagunakan sistem pencatatan
persediaan barang perusahaan namun aksesnya
tidak dapat langsung disesuaikan dengan elemen
data sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Kewajiban Penerima Fasilitas TPB

Pasal 42

(1) Pencatatan barang yang mendapat fasilitas TPB dalam IT

Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
dilakukan oleh pihak atau pegawai yang memiliki akses
(authorized access) atau ditugaskan untuk melakukan
pencatatan pada IT Inventory oleh Penerima Fasilitas
TPB.

(2) Dalam hal terdapat perubahan data dalam pencatatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data
harus dilakukan oleh pihak Penerima Fasilitas TPB yang
memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan
pencatatan dan/atau perubahan data pada IT Inventory.

Pasal 43

Penerima Fasilitas TPB dalam mengelola dan mendayagunakan
IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
wajib:
1. memiliki, mengelola, dan mendayagunakan IT Inventory
sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 yang terkoneksi dengan KPUBC atau Kantor Pabean:
1. memastikan konsistensi dan keakuratan IT Inventory:

---

menyediakan akses IT Inventory kepada Direktur yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai,
Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean:
menyediakan akses IT Inventory kepada Direktur, Kepala
kantor wilayah, dan Kepala kantor pelayanan pajak di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang peraturan Pajak.
Pertambahan Nilai, pengawasan, pemeriksaan, keberatan,
banding, dan/atau penegakan hukum di bidang
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan,
memberitahukan nama pengguna (username) dan kata
sandi (password) untuk mengakses IT Inventory secara
tertulis atau dengan media lain kepada Kepala KPUBC
atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi,
memberitahukan nama pengguna (username) dan kata
sandi (password) untuk mengakses IT Inventory secara
tertulis atau dengan media lain kepada Direktorat Jenderal
Pajak atas permintaan pejabat sebagaimana dimaksud
pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
disampaikannya surat permintaan: dan
menyediakan salinan data (backup data) yang dapat
diandalkan dalam hal server mengalami gangguan atau
kerusakan.

Pasal 44

Penerima Fasilitas TPB yang tidak melaksanakan dan
mendayagunakan IT Inventory sesuai kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 , Pasal 43, dan Pasal 44 dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan.

Bagian Keempat
Kewenangan Pejabat

Pasal 45

(1) Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di

bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan
kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC,
atau Kepala Kantor Pabean berwenang untuk mengakses
dan menguji keandalan IT Inventory sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).

(2) Kewenangan akses atas IT Inventory sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi hak untuk membaca
dan/atau mengunduh laporan mengenai:
- transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang
dari dan/atau ke TPB, dan/atau
- seluruh kegiatan kepabeanan dalam hal dilakukan
audit kepabeanan.
Pejabat Bea dan Cukai memastikan log activity dan
traceability atas posisi saldo barang yang mendapatkan
fasilitas TPB dalam IT Inventory, serta harus mampu

---

dilakukan penelusuran (traceable) oleh sistem informasi
internal Penerima Fasilitas TPB.

Bagian Kelima
Tanggung Jawab Pejabat

Pasal 46

(1) Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di

bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan
kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC,
atau Kepala Kantor Pabean dalam mengelola dan
mendayagunakan IT Inventory sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) wajib:
- menjaga kerahasiaan dan keamanan akses ke IT
Inventory, dan
- menjaga kerahasiaan Data Monev yang diperoleh
dari akses terhadap IT Inventory dari pihak lain yang
tidak berhak.

(2) Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di

bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan
kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC,
atau Kepala Kantor Pabean yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan hukuman disiplin dan/atau hukuman lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 47

Dalam hal Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor
Pabean menerbitkan surat tugas Monitoring khusus
bersamaan dengan surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur
yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang audit
kepabeanan dan cukai, maka:
1. pelaksanaan surat tugas Monitoring khusus dihentikan:
1. Kepala Kanwil, Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean
menyampaikan:
- laporan hasil pelaksanaan Monitoring khusus:
- daftar atensi dalam pelaksanaan Monitoring khusus:
dan
- informasi lain yang dapat membantu pelaksanaan
audit kepabeanan dan cukai,
kepada tim audit kepabeanan dan cukai.

Pasal 48

Terhadap laporan hasil Monitoring khusus yang diterbitkan
oleh Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor
Pabean yang tindak lanjutnya berupa penetapan dan bersifat
mengikat, atas penetapan tersebut tidak dapat dijadikan
ruang lingkup audit kepabeanan dan cukai kecuali ditemukan
adanya bukti dan/atau informasi baru.

---

Pasal 49

Audit kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Direktorat
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang audit
kepabeanan dan cukai atau Kanwil, dalam penentuan ruang
lingkup audit dapat mempertimbangkan data transaksi
Penerima Fasilitas TPB yang akan dilaporkan Penerima
Fasilitas TPB dalam Monitoring mandiri.

Pasal 50

Data transaksi Penerima Fasilitas TPB yang akan dilaporkan
dalam Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49 merupakan Monitoring mandiri yang secara rutin

dilakukan dan telah dinyatakan dalam standar operasional
prosedur (SOP) Penerima Fasilitas TPB dan telah dilaporkan
kepada Kepala Kantor Pabean.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi
Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan
Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan
Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data
dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, dan
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan
Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat
Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

---

Pasal 52

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b

uar

Tenan

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-6/BC/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS

MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA

FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

A. PEDOMAN MONITORING TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)

1. PEDOMAN MONITORING UMUM TPB UNTUK UNIT PELAYANAN

KEPABEANAN DAN CUKAI

Monitoring umum TPB dilakukan oleh Pejabat yang mempunyai tugas
dan fungsi di bidang pelayanan dan pengawasan TPB (misalnya:
pejabat selevel pemeriksa bea cukai pertama atau pejabat struktural
seperti kepala subseksi hanggar) dan dilakukan review oleh atasan
langsungnya atau yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk
kemudian dilaporkan kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor
Pabean.

Dalam melaksanakan Monitoring umum TPB, minimal harus
memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list dengan
melakukan centang (“) pada tabel") sebagai berikut:

Nama TPB
Alamat
Tanggal Pelaksanaan

NO. KRITERIA