Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU

PMK No. 59 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik
dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan
kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk
perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan
kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations,
organisasi internasional yang diperlakukan sebagai
perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf
Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan
warga negara Indonesia.

---

1. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan
organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa
Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing,
dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf,
dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah
mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia
untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia,
kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang
merupakan warga negara Indonesia.
1. Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama
tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan
hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan
Badan Internasional.
1. Kerja Sama Teknik adalah kerja sama antara pemerintah
Republik Indonesia dengan mitra luar negeri di bidang
teknik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan, dan
ekonomi yang dapat berupa hibah dari luar negeri, tidak
termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modal
asing.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pembebasan adalah pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Pengembalian adalah pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang telah dipungut.
1. Surat Keterangan Bebas adalah surat keterangan bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya
disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau seharusnya tidak terutang.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah kantor pelayanan pajak tempat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya terdaftar
dan yang melaksanakan pemberian Pembebasan.

---

Pasal 2

(1) Atas impor Barang Kena Pajak oleh:

- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak oleh pengusaha kena pajak kepada:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dapat diberikan oleh Menteri:
- tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas
sepanjang atas bea masuk diberikan pembebasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea
masuk atas impor barang Perwakilan Negara Asing
dan Badan Internasional beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia atas impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); atau
- menggunakan Surat Keterangan Bebas atas
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2) telah dipungut, Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tersebut dapat diajukan permohonan
Pengembalian.

(5) Menteri berwenang menerbitkan:

- Surat Keterangan Bebas dan Surat Keterangan Bebas
pengganti; dan
- surat pembatalan Surat Keterangan Bebas dan surat
pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.

(6) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor
Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang sebelumnya telah
diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) atau ayat (4) wajib dibayar kembali dalam hal:

- Barang Kena Pajak dipindahtangankan dalam jangka
waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh;
dan/atau
- Jasa Kena Pajak dialihmanfaatkan kepada pihak lain
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Pasal 3

(1) Menteri melimpahkan kewenangan menerbitkan:

---

- Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan
Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (5) huruf a; dan
- surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas atau
surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas
pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(5) huruf b,

dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh kepala KPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat

diberikan kepada:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing berdasarkan asas timbal balik; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional berdasarkan Perjanjian atau kelaziman
internasional.

(2) Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di

negara tertentu, Pembebasan kepada Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia
dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya
Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara
tersebut.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan:
- Perjanjian yang di dalamnya terdapat ketentuan yang
mengatur mengenai pemberian Pembebasan atau
fasilitas perpajakan; dan
- Perjanjian yang telah dilakukan pengesahan dalam
bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan/atau
penyetujuan melalui pembentukan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang di bidang perjanjian internasional.

(4) Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b, dalam hal Perjanjian tidak
mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan
Perjanjian tersebut.

(5) Pembebasan bagi Badan Internasional serta Pejabat

Badan Internasional di Indonesia diberikan berdasarkan
kelaziman internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dalam hal:

- tidak terdapat Perjanjian; atau
- di dalam Perjanjian tidak mengatur mengenai
Pembebasan.

(6) Badan Internasional yang memperoleh Pembebasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari

---

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara.

(7) Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan

Internasional yang dapat diberikan Pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan:
- berkewarganegaraan asing;
- bertempat tinggal di Indonesia; dan
- mendapatkan persetujuan dari:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat
yang ditunjuk, bagi Pejabat Perwakilan Negara
Asing; atau
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
atau pejabat yang ditunjuk, bagi Pejabat Badan
Internasional,
untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia.

Bagian Kedua
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Dapat
Diberikan Pembebasan

Pasal 5

(1) Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang

diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan

di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan.

(2) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- kendaraan bermotor; dan
- selain kendaraan bermotor.

(3) Dikecualikan dari Barang Kena Pajak yang diberikan

Pembebasan selain kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa tanah dan/atau
bangunan yang diperoleh Pejabat Perwakilan Negara Asing
dan Pejabat Badan Internasional.

(4) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa Jasa Kena Pajak yang diterima dan dimanfaatkan
oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
serta pejabatnya.

Pasal 6

(1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2) huruf a berupa kendaraan bermotor roda

empat.

(2) Dalam hal Perwakilan Negara Asing dan Badan

Internasional serta pejabatnya membutuhkan kendaraan
bermotor bukan roda empat, kendaraan bermotor bukan
roda empat dapat diberikan Pembebasan setelah
mendapat pertimbangan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

---

(3) Pembebasan atas kendaraan bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya dapat diberikan
atas:
- impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi
(completely built up);
- perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi atau
dirakit di dalam negeri; dan/atau
- perolehan di dalam negeri atas kendaraan bermotor
dalam keadaan jadi (completely built up).

Pasal 7

(1) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor dalam

keadaan jadi (completely built up) untuk Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat
diberikan Pembebasan yaitu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pembebasan bea masuk atas impor barang untuk
keperluan Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia.

(2) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang:

- diperoleh dari produksi atau rakitan di dalam negeri;
dan
- diperoleh di dalam negeri dalam keadaan jadi
(completely built up),
untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing yang dapat diberikan Pembebasan, tidak
melebihi batasan jumlah kendaraan bermotor yang
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penerapan batasan jumlah kendaraan bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

(4) Dikecualikan dari batasan jumlah kendaraan bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal
kendaraan bermotor diperoleh Perwakilan Negara Asing
serta Pejabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas
timbal balik.

Pasal 8

(1) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor dalam

keadaan jadi (completely built up) untuk Badan
Internasional serta Pejabat Badan Internasional yang
dapat diberikan Pembebasan yaitu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor
barang untuk keperluan Badan Internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

(2) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diperoleh dari

produksi atau rakitan di dalam negeri dan kendaraan
bermotor yang diperoleh di dalam negeri dalam keadaan
jadi (completely built up) untuk Badan Internasional serta
Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan
Pembebasan yaitu:
- 6 (enam) unit, untuk Badan Internasional dengan
jumlah pejabat lebih dari 5 (lima) orang;

---

- sejumlah pejabatnya, untuk Badan Internasional
dengan jumlah pejabat 5 (lima) orang atau kurang;
- sesuai kebutuhan, untuk program atau proyek Kerja
Sama Teknik yang dilaksanakan oleh Badan
Internasional dan kegiatan yang dihadiri oleh kepala
negara dan/atau pimpinan Badan Internasional; atau
- 1 (satu) unit, untuk Pejabat Badan Internasional.

(3) Penerapan batasan jumlah kendaraan bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 9

(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta

pejabatnya untuk dapat diberikan Pembebasan dengan
menggunakan Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pembebasan
dengan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (4) harus memiliki nomor identitas

perpajakan.

(2) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas dalam administrasi perpajakan.

(3) Tata cara pemberian nomor identitas perpajakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pelaksanaan administrasi nomor
pokok wajib pajak.

Pasal 10

(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf b dan ayat (4) bagi Perwakilan Negara Asing serta

Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan untuk
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
paling sedikit sebesar:
- batas minimum pembelian Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan oleh negara
asing, dalam hal batas minimum pembelian yang
ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari
batas minimum pembelian yang diberikan oleh
negara asing tersebut; atau
- batas minimum pembelian Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditetapkan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri, dalam hal batas minimum
pembelian yang ditetapkan pemerintah Indonesia
lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang
diberikan oleh negara asing.

(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf b dan ayat (4) kepada Badan Internasional serta

Pejabat Badan Internasional diberikan dengan
mempertimbangkan batas minimum pembelian Barang

---

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditetapkan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11

(1) Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas:

- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing; atau
- Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional,
mengajukan permohonan kepada kepala KPP dilengkapi
dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung.

(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan surat rekomendasi dari:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang
ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat
Perwakilan Negara Asing; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau
pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta
Pejabat Badan Internasional.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan berdasarkan:
- penerapan asas timbal balik bagi Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
- batas minimum pembelian, kewajaran, serta
kepatutan jumlah dan jenis barang bagi Badan
Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal berupa:
- proforma invoice dan salinan purchase order atau
dokumen lain yang dapat dipersamakan;
- bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara; dan/atau
- untuk perolehan kendaraan bermotor, bukti
pendukung surat harus dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan
bermotor, yang memuat rincian kendaraan
bermotor yang sebelumnya telah memperoleh
Pembebasan dan masih dimiliki Perwakilan
Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara

---

Asing atau Badan Internasional atau Pejabat
Badan Internasional sebelum permohonan Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan; dan
1. dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor
yang memuat keterangan nama penjual, nama
pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang
dibeli.

(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf c angka 1 ditandatangani oleh:
- pimpinan untuk Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional; atau
- pejabat yang bersangkutan untuk Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh:
- pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional;
atau
- pejabat yang bersangkutan untuk permohonan yang
diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau
Pejabat Badan Internasional.

(7) Permohonan beserta surat rekomendasi dan bukti

pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman
Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan:
- akun Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional atas permohonan yang diajukan
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional;
atau
- akun pejabat yang bersangkutan atas permohonan
yang diajukan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau
Pejabat Badan Internasional.

(8) Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat

Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
belum tersedia atau tidak dapat diakses, permohonan
Pembebasan disampaikan ke KPP:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat.

(9) Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan serta penerbitan,
penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau
ketetapan pajak secara elektronik.

(10) Ketentuan mengenai contoh format:

- permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran huruf A; dan
- surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
c angka 1 tercantum dalam Lampiran huruf B,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

Pasal 12

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (1) kepala KPP melakukan penelitian atas

kelengkapan dokumen permohonan.

(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan terhadap

permohonan yang dinyatakan lengkap.

(3) Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos,

perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat, tanda bukti pengiriman dianggap
sebagai bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sepanjang permohonan dinyatakan lengkap.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dinyatakan tidak lengkap, kepala KPP tidak memproses

permohonan.

(5) Terhadap permohonan yang telah diberikan bukti

penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala
KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas:
- paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan
disampaikan secara elektronik; atau
- dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap dalam hal
permohonan disampaikan secara langsung atau
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat.

(6) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) disampaikan oleh kepala KPP kepada:

- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat
Badan Internasional pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara,
secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

(7) Terhadap permohonan yang tidak diproses sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), kepala KPP menyampaikan
pemberitahuan:
- secara elektronik dalam hal permohonan
disampaikan secara elektronik;
- secara langsung dalam hal permohonan disampaikan
secara langsung ke KPP; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dalam hal permohonan disampaikan melalui
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat, dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal bukti
pengiriman surat.

(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) atau ayat (7) huruf c telah terlampaui dan kepala KPP

tidak:
- menerbitkan Surat Keterangan Bebas; atau
- menyampaikan pemberitahuan tidak memproses
permohonan,

---

permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas dianggap
dikabulkan.

(9) Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) huruf c
berakhir.

(10) Ketentuan mengenai contoh format:

- Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf C; dan
- Surat pemberitahuan permohonan Surat Keterangan
Bebas tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf D,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 13

(1) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara

Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional harus memiliki Surat Keterangan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
sebelum:
- perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak; atau
- pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan
sebelum perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak.

(2) Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa

Kena Pajak yang diberikan Pembebasan dengan Surat
Keterangan Bebas, pengusaha kena pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak harus membuat Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memuat informasi:
- identitas pihak yang memperoleh Pembebasan
berupa:
1. nama; dan
1. nomor identitas perpajakan;
- keterangan tambahan berupa “PPN DAN/ATAU
PPnBM DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 47
TAHUN 2020”; dan
- keterangan pada kolom referensi Faktur Pajak berupa
nomor Surat Keterangan Bebas.

(4) Dalam hal Perwakilan Negara Asing atau Pejabat

Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau
Pejabat Badan Internasional telah memiliki Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah
dipungut oleh pengusaha kena pajak, pengusaha kena
pajak harus membetulkan Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) serta mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai atau

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara

---

Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional atau Pejabat Badan Internasional.

(5) Pembebasan dengan Surat Keterangan Bebas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
tidak dapat diberikan untuk perolehan berdasarkan
transaksi yang dilakukan melalui perdagangan melalui
sistem elektronik.

Bagian Kedua
Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat:

- kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada
Surat Keterangan Bebas; atau
- sebagian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8,
kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas
pengganti.

(2) Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:
- berdasarkan permohonan; atau
- secara jabatan.

(3) Permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Ketentuan mengenai permohonan penerbitan Surat

Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
selain ayat (10) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti
berdasarkan permohonan.

(2) Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan
secara lengkap diberikan bukti penerimaan.

(3) Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos,

perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat, tanda bukti pengiriman dianggap
sebagai bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sepanjang permohonan dinyatakan lengkap.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), kepala KPP melakukan penelitian dalam jangka
waktu paling lama paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak tanggal bukti penerimaan dan menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas pengganti; atau
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan
Bebas pengganti, dalam hal:
1. tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau
kesalahan hitung pada Surat Keterangan Bebas
yang dimintakan penggantian;

---

1. seluruh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak memenuhi ketentuan yang dapat diberikan
fasilitas;
1. permohonan tidak disertai surat rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
dan/atau
1. tidak dilampiri bukti pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

(5) Surat Keterangan Bebas pengganti dan surat penolakan

permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti
disampaikan oleh kepala KPP kepada:
- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat
Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (1); dan

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara,
secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

(6) Masa berlaku Surat Keterangan Bebas pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sama dengan
masa berlaku Surat Keterangan Bebas yang dilakukan
penggantian.

(7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) telah terlampaui dan kepala KPP tidak menerbitkan:

- Surat Keterangan Bebas pengganti; atau
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan
Bebas pengganti,
permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas
pengganti dianggap dikabulkan.

(8) Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas

pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.

(9) Ketentuan mengenai contoh format:

- Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam
Lampiran huruf F; dan
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan
Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf G,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 16

(1) Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas

pengganti secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (2) huruf b dengan didahului penelitian

berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

(2) Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala KPP
kepada:

---

- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat
Badan Internasional yang memperoleh Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (6) huruf a; dan

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara,
secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Pasal 17

(1) Dalam hal setelah Surat Keterangan Bebas atau Surat

Keterangan Bebas pengganti diterbitkan ditemukan data
dan/atau keterangan yang menunjukkan:
- tidak terpenuhinya ketentuan mengenai Perwakilan
Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing
atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang berhak memperoleh Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4;

- tidak terpenuhinya ketentuan mengenai Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dapat
diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 sampai dengan Pasal 8; dan/atau

- permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak disertai
surat rekomendasi dan bukti pendukung yang
sesungguhnya,
kepala KPP secara jabatan dapat menerbitkan surat
pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat
pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.

(2) Pembatalan Surat Keterangan Bebas atau Surat

Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didahului dengan penelitian.

(3) Surat pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat

pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
kepala KPP kepada:
- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat
Badan Internasional yang memperoleh Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (1); dan

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara,
secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

(4) Ketentuan mengenai contoh format surat pembatalan

Surat Keterangan Bebas dan surat pembatalan Surat
Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf H yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 18

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
namun telah dipungut, dapat diajukan permohonan
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(4) oleh Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat
Badan Internasional.

(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata cara
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang.

(3) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara

Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional dapat mengajukan permohonan
Pengembalian paling lama 1 (satu) tahun sejak:
- tanggal pendaftaran dalam dokumen pemberitahuan
impor barang atas impor Barang Kena Pajak; atau
- tanggal Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(4) Faktur Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah diberikan Pengembalian tidak dapat
dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dan
pembatalan Faktur Pajak.

Pasal 19

(1) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara

Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional mengajukan Pembebasan dengan
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) dengan menyampaikan permohonan Pengembalian

kepada kepala KPP dengan disertai surat rekomendasi dan
dilampiri bukti pendukung.

(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan surat rekomendasi dari:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang
ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat
Perwakilan Negara Asing; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau
pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta
Pejabat Badan Internasional.

(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan berdasarkan:
- penerapan asas timbal balik bagi Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau

---

- batas minimum pembelian, kewajaran, serta
kepatutan jumlah dan jenis barang bagi Badan
Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus mencantumkan nomor rekening dan nama
bank tujuan Pengembalian atas nama:
- Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional
atas permohonan yang diajukan oleh Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional;
- Kerja Sama Teknik atas permohonan yang diajukan
oleh Kerja Sama Teknik; atau
- Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan
Internasional atas permohonan yang diajukan oleh
pejabat yang bersangkutan.

(5) Rekening bank tujuan Pengembalian untuk Kerja Sama

Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat
menggunakan rekening Perwakilan Negara Asing dengan
syarat surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencantumkan rekening Perwakilan Negara Asing
yang ditunjuk.

(6) Rekening bank tujuan Pengembalian untuk Pejabat

Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa
rekening bank luar negeri.

(7) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal berupa:
- Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
- kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan
dapat berupa purchase order, sales contract, dan
invois, untuk transaksi selain eceran;
- bukti dan/atau dokumen pembayaran;
- dokumen importasi barang dalam hal impor Barang
Kena Pajak, dapat berupa bill of lading, invois, dan
packing list; dan
- bukti pendukung lain yang dipersyaratkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara.

(8) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf

a merupakan Faktur Pajak yang diisi secara benar,
lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(9) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a harus mencantumkan
identitas pihak yang berhak memperoleh Pembebasan
berupa:
- nama; dan
- nomor identitas perpajakan.

(10) Bukti dan/atau dokumen pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat berupa kuitansi,
cek, tagihan kartu kredit, bukti transfer, atau bukti

---

pembayaran elektronik lainnya yang menunjukkan
pembayaran atas nama:
- Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional;
dan/atau
- Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan
Internasional,
kepada penjual.

(11) Selain bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(7), dalam hal perolehan kendaraan bermotor, harus

dilengkapi dengan:
- surat pernyataan rincian kendaraan bermotor, yang
memuat rincian kendaraan bermotor yang
sebelumnya telah memperoleh Pembebasan dan
masih dimiliki Perwakilan Negara Asing atau Pejabat
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional
atau Pejabat Badan Internasional; dan
- salinan bukti pemilikan kendaraan bermotor atas
nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional
atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan
Pengembalian.

(12) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh:
- pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional;
atau
- pejabat yang bersangkutan untuk permohonan yang
diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau
Pejabat Badan Internasional.

(13) Penyampaian permohonan Pengembalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik
melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal
Pajak dengan menggunakan:
- akun Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional atas permohonan yang diajukan
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional;
atau
- akun pejabat yang bersangkutan atas permohonan
yang diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing
atau Pejabat Badan Internasional.

(14) Dalam hal permohonan Pengembalian disampaikan secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (13), surat
rekomendasi dan bukti pendukung harus disampaikan
dalam bentuk salinan digital.

(15) Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat

Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
belum tersedia atau tidak dapat diakses, permohonan
Pengembalian disampaikan ke KPP:
- secara langsung; dan
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat.

(16) Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sesuai dengan
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

---

serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman
keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

(17) Surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan

bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Terhadap permohonan Pengembalian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) yang disampaikan
secara lengkap diberikan bukti penerimaan.

(2) Berdasarkan permohonan Pengembalian yang telah

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), kepala KPP melakukan penelitian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

atas pemenuhan:
- jangka waktu pengajuan permohonan Pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
dan
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7)
huruf a telah:
1. disetorkan oleh Perwakilan Negara Asing atau
Badan Internasional atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional
pada saat impor; atau
1. dibayarkan oleh Perwakilan Negara Asing atau
Badan Internasional atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional
kepada pengusaha kena pajak penjual pada saat
perolehan.

(4) Dalam hal perlu dilakukan konfirmasi atas Faktur Pajak

berupa dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak yang belum terdapat
dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka
melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), penyelesaian permohonan Pengembalian dapat

dilakukan tanpa menunggu jawaban konfirmasi Faktur
Pajak diterima seluruhnya.

(5) Dalam hal jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima
seluruhnya, atas nilai yang dilakukan konfirmasi
diberikan Pengembalian paling banyak sebesar nilai dalam
jawaban konfirmasi Faktur Pajak yang telah diterima.

(6) Dalam hal jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak belum

diterima:
- nilai dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat
diberikan Pengembalian; dan
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam

---

Faktur Pajak tersebut dapat diajukan kembali
permohonan Pengembalian dengan syarat memenuhi
ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3).

Pasal 21

(1) Berdasarkan permohonan Pengembalian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kepala KPP
menerbitkan:
- SKPLB dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan
ayat (4); atau
- surat pemberitahuan penolakan permohonan
Pengembalian dalam hal permohonan tidak
memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) atau ayat (4),
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan Pengembalian disampaikan.

(2) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan

pembayaran pajak atas SKPLB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.

(3) Dalam hal permohonan Pengembalian yang disampaikan

oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan
Internasional mencantumkan rekening bank luar negeri
sebagai rekening tujuan Pengembalian, surat keputusan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus
dilengkapi dengan rekening bank luar negeri.

(4) Biaya yang timbul terkait transfer uang Pengembalian,

dibebankan kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau
Pejabat Badan Internasional dengan mengurangi jumlah
Pengembalian.

(5) Dalam hal permohonan Pengembalian tidak dapat

diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional dapat mengajukan kembali permohonan
Pengembalian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai

dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pengajuan kembali permohonan Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 22

(1) Apabila kepala KPP tidak menerbitkan surat dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1),
permohonan Pengembalian dianggap dikabulkan.

(2) Atas permohonan Pengembalian yang dianggap

dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala
KPP menerbitkan SKPLB paling lama 1 (satu) bulan
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (1) berakhir.

---

Pasal 23

(1) Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan

kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau
Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional
atau Pejabat Badan Internasional, dapat mengajukan
permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya,
sepanjang Perwakilan Negara Asing atau Pejabat
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau
Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan
kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat
Keterangan Bebas sebelum penyerahan.

(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata cara
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang.

(3) Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang

Mewah disampaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah
tanggal Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang

Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha
kena pajak terdaftar dan dilengkapi dengan bukti
pendukung.

(5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

yaitu:
- Surat Keterangan Bebas yang dimiliki Perwakilan
Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing,
Badan Internasional, atau Pejabat Badan
Internasional;
- Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor
kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan
Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat
Badan Internasional;
- dokumen impor berupa pemberitahuan impor barang
dan dilampiri bukti pembayaran berupa surat setoran
pabean, cukai dan pajak, dan/atau bukti pungutan
pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan pemberitahuan impor barang tersebut dan
invois, dalam hal kendaraan bermotor diimpor dalam
keadaan jadi (completely built up);
- Faktur Pajak dari pengusaha kena pajak yang
memproduksi atau merakit kendaraan bermotor yang
merupakan bukti pemungutan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dalam hal kendaraan bermotor
merupakan hasil produksi atau rakitan di dalam
negeri; dan
- penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang seharusnya dibebaskan.

---

Pasal 24

(1) Berdasarkan permohonan pengembalian Pajak Penjualan

atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak tempat

pengusaha kena pajak terdaftar melakukan penelitian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang.

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha
kena pajak terdaftar menerbitkan:
- SKPLB, dalam hal terdapat Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang seharusnya dikembalikan; atau
- surat pemberitahuan penolakan permohonan
pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dalam hal tidak terdapat Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang seharusnya dikembalikan,
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan pengembalian disampaikan.

(3) Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Penjualan

atas Barang Mewah ditolak, pengusaha kena pajak yang
menyerahkan kendaraan bermotor dapat mengajukan
permohonan kembali sepanjang permohonan tersebut
disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3).

Pasal 25

(1) Dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah terutang yang seharusnya tidak diberikan
Pembebasan saat diterbitkannya:
- Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); atau
- surat pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat
pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terutang yang semula telah diberikan
Pembebasan.

(2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sebelum
permohonan Pembebasan berikutnya, yang diajukan
setelah penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti,
surat pembatalan Surat Keterangan Bebas, atau surat
pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.

---

(3) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dilunasi, kepala KPP:
- menyampaikan informasi tersebut beserta usulan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara untuk tidak
memberikan rekomendasi pemberian Pembebasan
kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional
atau Pejabat Badan Internasional; dan
- tidak memproses permohonan penerbitan Surat
Keterangan Bebas yang diajukan setelah penerbitan
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
atau huruf b.

Pasal 26

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib
dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (6) terutang pada saat Barang Kena Pajak
dipindahtangankan dan/atau Jasa Kena Pajak
dialihmanfaatkan.

(2) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara

Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional wajib melakukan pembayaran kembali Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak saat dipindahtangankan dan/atau
dialihmanfaatkan.

(3) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal
pemindahtanganan Barang Kena Pajak dan/atau
pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak dilakukan kepada:
- sesama Perwakilan Negara Asing, Badan
Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan
Pejabat Badan Internasional yang berhak
mendapatkan fasilitas Pembebasan; dan/atau
- pemerintah Indonesia.

(4) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara

Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang melakukan pemindahtanganan
dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus menyampaikan berita acara
pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan kepada
kepala KPP paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang
Kena Pajak dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak
dialihmanfaatkan.

(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat

dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

Pasal 27

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun:

- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat
Badan Internasional tidak lagi memenuhi syarat
sebagai pihak yang memperoleh Pembebasan; atau
- Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan
Internasional akan meninggalkan Indonesia sesuai
dengan jangka waktu penugasan,
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional harus menentukan status
pemindahtanganan Barang Kena Pajak dan/atau
pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah
mendapatkan Pembebasan yang dituangkan dalam
bentuk laporan pemindahtanganan dan/atau
pengalihmanfaatan.

(2) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Barang Kena Pajak:
- kendaraan bermotor; dan/atau
- selain kendaraan bermotor dengan:
1. nilai lebih dari Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah); atau
1. memiliki masa manfaat lebih dari 4 (empat)
tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pajak penghasilan.

(3) Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan
bahwa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan kepada:
- sesama Perwakilan Negara Asing, Badan
Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau
Pejabat Badan Internasional yang berhak
mendapatkan Pembebasan;
- pemerintah Indonesia; atau
- pihak lain selain pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b.

(4) Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
- berita acara pemindahtanganan dan/atau
pengalihmanfaatan dalam hal pemindahtanganan
dan/atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada
sesama Perwakilan Negara Asing, Badan
Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau
Pejabat Badan Internasional yang berhak
mendapatkan Pembebasan dan pemerintah
Indonesia; atau
- bukti pembayaran kembali dalam hal
pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan
dilakukan kepada pihak lain.

(5) Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lama 1 (satu) bulan sejak:
- saat tidak terpenuhinya syarat sebagai pihak yang
memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (1) huruf a; atau
- tanggal terbit exit permit only atas selesainya masa
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.

(6) Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Penyampaian berita acara pemindahtanganan dan/atau

pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (3) dan laporan pemindahtanganan

dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan secara elektronik
melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal
Pajak dengan menggunakan:
- akun Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional atas berita acara dan laporan yang
disampaikan oleh Perwakilan Negara Asing atau
Badan Internasional; atau
- akun pejabat yang bersangkutan atas berita acara
dan laporan yang disampaikan oleh Pejabat
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan
Internasional.

(2) Berita acara dan laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan berita acara dan laporan yang
ditandatangani oleh:
- pimpinan untuk Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional; atau
- pejabat yang bersangkutan untuk Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.

(3) Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat

Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum tersedia atau tidak dapat diakses, berita acara dan
laporan disampaikan ke KPP:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat.

(4) Tata cara penyampaian berita acara dan laporan secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan,
penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau
ketetapan pajak secara elektronik.

Pasal 29

(1) Kewajiban:

- pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1); atau
- pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (1),

disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan surat
setoran pajak atau sarana administrasi lain yang

---

disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti
penerimaan negara.

(2) Surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang

disamakan dengan surat setoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus:
- mencantumkan identitas Perwakilan Negara Asing
atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional atau Pejabat Badan Internasional
berupa nama dan nomor identitas perpajakan; dan
- menggunakan:
1. kode akun pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam
negeri atau Pajak Pertambahan Nilai impor dan
kode jenis setoran yang ditujukan untuk
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang
semula dibebaskan; atau
1. kode akun pajak Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dalam negeri atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah impor dan kode jenis setoran
yang ditujukan untuk pembayaran Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang semula
dibebaskan.

(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

angka 1 tidak dapat dikreditkan.

(4) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
dapat diajukan permohonan Pengembalian.

Pasal 30

(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang wajib dibayar kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) belum dilunasi oleh
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional, pihak yang menerima Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak wajib melunasi Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang semula diberikan Pembebasan.

(2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan surat
setoran pajak atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti
penerimaan negara.

(3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan:
- mencantumkan identitas pihak yang menerima
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berupa
nama dan nomor identitas perpajakan atau nomor
pokok wajib pajak; dan
- menggunakan:
1. kode akun pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam
negeri atau Pajak Pertambahan Nilai impor dan
kode jenis setoran yang ditujukan untuk
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang
semula memanfaatkan fasilitas; atau

---

1. kode akun pajak Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dalam negeri atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah impor dan kode jenis setoran
yang ditujukan untuk pembayaran Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang semula
memanfaatkan fasilitas.

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

angka 1 tidak dapat dikreditkan.

(5) Kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya

meliputi tempat domisili atau kedudukan pihak yang
menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
menagih Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dilakukan.

Pasal 31

(1) Surat Keterangan Bebas yang telah diterbitkan sebelum

berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat
dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas dan

Pengembalian yang diajukan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, penyelesaian permohonan
Pembebasan dilakukan berdasarkan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan
Badan Internasional serta Pejabatnya; atau
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing
dan Badan Internasional serta Pejabatnya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing
dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

(3) Faktur Pajak yang belum diajukan permohonan

Pengembalian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
- penyelesaian permohonan Pengembalian dilakukan
sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- tidak perlu dicantumkan identitas pihak yang berhak
memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (9).

(4) Kewajiban pembayaran kembali atas Barang Kena Pajak

---

atau Jasa Kena Pajak yang diperoleh sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini namun dipindahtangankan atau
dialihmanfaatkan setelah berlakunya Peraturan Menteri
ini, tata cara pembayaran kembali mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya
Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1139);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1140); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta
Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1141) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta
Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 440),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
2024.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR 59 TAHUN 2024

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN

NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN

INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

CONTOH FORMAT DOKUMEN DALAM RANGKA PEMBERIAN PEMBEBASAN

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK

PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING

DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN

BEBAS

Nomor : ……………………………..(1)
Lampiran : ……………………………..(2)
Hal : Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.................... (3)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, dengan ini:
Nomor Identitas Perpajakan : .................................................. (4)
Nama : .................................................. (5)
Alamat : .................................................. (6)
Jabatan : .................................................. (7)
Awal Penugasan : .................................................. (8)
Nomor Identitas Perpajakan
Pemberi Kerja : .................................................. (9)
Nama Pemberi Kerja : .................................................. (10)

mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional serta Pejabatnya dengan:
1. Surat rekomendasi dari …………(11)…………. dengan:
- nomor surat rekomendasi :……………………. (12)
- tanggal surat rekomendasi :……………………. (13)

---

1. Data Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diajukan
Pembebasan adalah sebagai berikut: (14)
Nama/Jenis PPN PPnBM Nilai BKP yang yang
No. Kuantum Transaksi Keterangan dan/atau Terutang Terutang
(Rp) JKP (Rp) (Rp)
-1- -2- -3- -4- -5- -6- -7-

1. Data lawan transaksi sebagai berikut:
- NPWP lawan transaksi :……………………. (15)
- Nama lawan transaksi :……………………. (16)
- Alamat lawan transaksi :……………………. (17)

Dengan ini kami lampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat rekomendasi;
1. dokumen pendukung berupa: (18)
- …………………………..
- …………………………..
- dst

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Apabila data yang kami
sampaikan dalam permohonan ini tidak benar, kami bersedia menanggung
segala risiko dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

............, .......……....... (19)

............................ (20)

---

PETUNJUK PENGISIAN

PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS

(1) Diisi dengan nomor permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas.

(2) Diisi dengan banyaknya lampiran pada permohonan penerbitan Surat

Keterangan Bebas, contoh: Satu Lembar, Dua Lembar.

(3) Diisi dengan Badan dan Orang Asing atau Kantor Pelayanan Pajak

tempat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing
atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional terdaftar.

(4) Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau

Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau
Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan
penerbitan Surat Keterangan Bebas.

(5) Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang mengajukan permohonan penerbitan Surat
Keterangan Bebas.

(6) Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang mengajukan permohonan penerbitan Surat
Keterangan Bebas.

(7) Diisi dengan jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat

Badan Internasional yang mengajukan permohonan penerbitan Surat
Keterangan Bebas, dalam hal Pembebasan diberikan kepada Pejabat
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.

(8) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun awal penugasan Pejabat

Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.

(9) Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau

Badan Internasional tempat pejabat bertugas.

(10) Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional

tempat pejabat bertugas

(11) Diisi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara.

(12) Diisi dengan nomor surat rekomendasi dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

(13) Diisi dengan tanggal surat rekomendasi dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

(14) Tabel rincian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang

diajukan Pembebasan:
Kolom 1 : diisi dengan nomor urut;
Kolom 2 : diisi dengan nama nama/jenis Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak;
Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak;
Kolom 4 : diisi dengan nilai perolehan;
Kolom 5 : diisi dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
Kolom 6 : diisi dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang;
Kolom 7 : diisi dengan keterangan.

---

(15) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak yang

menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(16) Diisi dengan nama pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(17) Diisi dengan alamat pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(18) Diisi dengan rincian dokumen pendukung yang dilampirkan.

(19) Diisi dengan kota dan tanggal pengajuan permohonan penerbitan

Surat Keterangan Bebas.

(20) Diisi dengan tanda tangan dan nama pihak yang mengajukan

permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas.

---

B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN RINCIAN KEPEMILIKAN

KENDARAAN BERMOTOR

SURAT PERNYATAAN RINCIAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nomor Identitas Perpajakan : .................................................... (1)
Nama : .................................................... (2)
Jabatan : .................................................... (3)
Alamat : .................................................... (4)

bertindak untuk dan atas nama Perwakilan Negara Asing/Pejabat
Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional/Pejabat Badan
Internasional *):
Nomor Identitas Perpajakan : .................................................... (5)
Nama : .................................................... (6)
Alamat : .................................................... (7)

dengan ini menyampaikan rincian kepemilikan kendaraan bermotor
sebagai berikut: (8)
No. Nama Nomor Jenis Model Tahun
Pemilik Registrasi Registrasi

-1- -2- -3- -4- -5- -6-

Demikian surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor
dibuat dengan sebenar-benarnya.
............, .......……....... (9)

............................ (10)
*) Coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN RINCIAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR

(1) Diisi dengan nomor identitas perpajakan pihak yang menandatangani

surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor.

(2) Diisi dengan nama pihak yang menandatangani surat pernyataan

rincian kepemilikan kendaraan bermotor.

(3) Diisi dengan jabatan pihak yang menandatangani surat pernyataan

rincian kepemilikan kendaraan bermotor.

(4) Diisi dengan alamat pihak yang menandatangani surat pernyataan

rincian kepemilikan kendaraan bermotor.

(5) Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau

Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau
Pejabat Badan Internasional yang menyampaikan surat pernyataan
rincian kepemilikan kendaraan bermotor.

(6) Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang menyampaikan surat pernyataan rincian
kepemilikan kendaraan bermotor.

(7) Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang menyampaikan surat pernyataan rincian
kepemilikan kendaraan bermotor.

(8) Tabel rincian kepemilikan kendaraan bermotor diisi sesuai dengan

informasi pada surat tanda nomor kendaraan bermotor:
Kolom 1 : diisi dengan nomor urut;
Kolom 2 : diisi dengan nama pemilik kendaraan bermotor;
Kolom 3 : diisi dengan nomor registrasi/nomor polisi kendaraan
bermotor;
Kolom 4 : diisi dengan jenis kendaraan bermotor;
Kolom 5 : diisi dengan model kendaraan bermotor;
Kolom 6 : diisi dengan tahun registrasi kendaraan bermotor.

(9) Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan surat pernyataan rincian

kepemilikan kendaraan bermotor.

(10) Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan surat pernyataan rincian

kepemilikan kendaraan bermotor.

---

C. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN

NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS

BARANG MEWAH.

SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL

SERTA PEJABATNYA

Nomor : .............................................. (1)
Tanggal : .............................................. (2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak ……....…..(3) dengan ini menerangkan
bahwa Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau
Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional tersebut di bawah
ini:
Nomor Identitas Perpajakan : .................................................... (4)
Nama : .................................................... (5)
Alamat : .................................................... (6)
Jabatan : .................................................... (7)

Sesuai dengan Surat Rekomendasi dari …......……. (8) nomor …......……. (9),
tanggal …......……. (10) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2020 diberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana terlampir.

Surat Keterangan Bebas ini hanya dapat digunakan/dimanfaatkan sesuai
dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku terkait Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing
dan Badan Internasional serta pejabatnya.

Surat Keterangan Bebas diberikan terbatas untuk barang dan/atau jasa
sebagaimana terlampir dan berlaku untuk satu kali transaksi.

Surat Keterangan Bebas ini beserta lampirannya agar diserahkan kepada:

NPWP : .......................................................................... (11)

Nama : .......................................................................... (12)
Alamat : .......................................................................... (13)

Demikian untuk digunakan seperlunya.

.................., .......................... (14)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

............................................. (15)

---

LAMPIRAN
Surat Keterangan Bebas
Nomor :……………………………….. (16)
Tanggal :……………………………….. (17)

Daftar Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Memperoleh
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah: (18)

PPN PPnBM Nama/Jenis Nilai yang yang
No. BKP Kuantum Transaksi Keterangan Terutang Terutang dan/atau JKP (Rp) (Rp) (Rp)
-1- -2- -3- -4- -5- -6- -7-

Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

............................................. (19)

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

(1) Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas.

(2) Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Keterangan Bebas.

(3) Diisi dengan Badan dan Orang Asing atau Kantor Pelayanan Pajak

tempat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing
atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional terdaftar.

(4) Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau

Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau
Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan.

(5) Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang diberikan Pembebasan.

(6) Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang diberikan Pembebasan.

(7) Diisi dengan jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat

Badan Internasional yang diberikan Pembebasan dalam hal
Pembebasan diberikan kepada Pejabat Perwakilan Negara Asing atau
Pejabat Badan Internasional.

(8) Diisi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara yang memberikan rekomendasi pemberian Pembebasan.

(9) Diisi dengan nomor surat rekomendasi.

(10) Diisi dengan tanggal penerbitan surat rekomendasi.

(11) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak yang

menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(12) Diisi dengan nama pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(13) Diisi dengan alamat pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(14) Diisi dengan kota dan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Bebas.

(15) Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak

yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas.

(16) Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas.

(17) Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Keterangan Bebas.

(18) Daftar Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya:
Kolom 1 : diisi dengan nomor urut;
Kolom 2 : diisi dengan nama nama/jenis Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak;
Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak;
Kolom 4 : diisi dengan nilai perolehan;
Kolom 5 : diisi dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
Kolom 6 : diisi dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang;
Kolom 7 : Diisi dengan keterangan.

(19) Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak

yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas.

---

D. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SURAT

KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

TIDAK DAPAT DIPROSES

SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL

SERTA PEJABATNYA TIDAK DAPAT DIPROSES

Nomor : .............................................. (1)
Tanggal : .............................................. (2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak …..…..(3) memberitahukan bahwa
permohonan Surat Keterangan Bebas nomor ………..(4) tanggal ……….(5),
yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional
di bawah ini:
Nomor Identitas Perpajakan : .................................................... (6)
Nama : .................................................... (7)
Alamat : .................................................... (8)
Jabatan : .................................................... (9)
tidak dapat diproses karena:(10)

tidak disertai surat rekomendasi

tidak dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:

proforma invoice dan purchase order atau dokumen lain yang
dapat dipersamakan;
bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
surat pernyataan rincian kendaraan bermotor (dalam hal
perolehan kendaraan bermotor);
dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor (dalam hal
perolehan kendaraan bermotor);

lainnya,………….

lainnya,………

Demikian untuk dimaklumi.

.................., .......................... (11)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

............................................. (12)

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DAPAT DIPROSES

(1) Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Permohonan Surat

Keterangan Bebas Tidak Dapat Diproses.

(2) Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Permohonan Surat

Keterangan Bebas Tidak Dapat Diproses.

(3) Diisi dengan Badan dan Orang Asing atau Kantor Pelayanan Pajak

tempat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing
atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional terdaftar.

(4) Diisi dengan nomor permohonan Surat Keterangan Bebas.

(5) Diisi dengan tanggal permohonan Surat Keterangan Bebas.

(6) Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau

Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau
Pejabat Badan Internasional yang mengajukan Pembebasan.

(7) Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang mengajukan Pembebasan.

(8) Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang mengajukan Pembebasan.

(9) Diisi dengan jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat

Badan Internasional yang mengajukan Pembebasan dalam hal
Pembebasan diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau
Pejabat Badan Internasional.

(10) Diisi dengan alasan permohonan Surat Keterangan Bebas tidak dapat

diproses.

(11) Diisi dengan kota dan tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan

permohonan Surat Keterangan Bebas tidak dapat diproses.

(12) Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak

yang menerbitkan surat pemberitahuan permohonan Surat
Keterangan Bebas tidak dapat diproses.

---

E. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGGANTIAN SURAT KETERANGAN

BEBAS

Nomor : ……………………………..(1)
Lampiran : ……………………………..(2)
Hal : Permohonan Penggantian Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.................... (3)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya, dengan ini:
Nomor Identitas Perpajakan : .................................................. (4)
Nama : .................................................. (5)
Alamat : .................................................. (6)
Jabatan : .................................................. (7)
Nomor Identitas Perpajakan
Pemberi Kerja : .................................................. (8)
Nama Pemberi Kerja : .................................................. (9)

mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
serta pejabatnya nomor………………….. (10), tanggal…………….(11) karena
1. salah tulis;

1. salah hitung; dan/atau

1. kesalahan penerapan undang-undang,

dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat rekomendasi dari …………………….(12) dengan:
- nomor surat rekomendasi :……………………. (13)
- tanggal surat rekomendasi :……………………. (14)
1. Semula: (15)
Nama/Jenis PPN PPnBM Nilai BKP yang yang No. Kuantum Transaksi Keterangan
dan/atau Terutang Terutang (Rp) JKP (Rp) (Rp)
-1- -2- -3- -4- -5- -6- -7-

---

1. Menjadi: (16)
Nama/Jenis PPN PPnBM Nilai
BKP yang yang No. Kuantum Transaksi Keterangan dan/atau Terutang Terutang
(Rp) JKP (Rp) (Rp)
-1- -2- -3- -4- -5- -6- -7-

1. Data lawan transaksi sebagai berikut:
- NPWP lawan transaksi :……………………. (17)
- Nama lawan transaksi :……………………. (18)
- Alamat lawan transaksi :……………………. (19)

Dengan ini kami lampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat rekomendasi; dan
1. dokumen pendukung berupa: (20)
- …………………………..
- …………………………..
- dst

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Apabila data yang kami
sampaikan dalam permohonan ini tidak benar, kami bersedia menanggung
segala risiko dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

............, .......……....... (21)

............................ (22)

---

PETUNJUK PENGISIAN

PERMOHONAN PENGGANTIAN SURAT KETERANGAN BEBAS

(1) Diisi dengan nomor permohonan penggantian Surat Keterangan

Bebas.

(2) Diisi dengan banyaknya lampiran pada permohonan penggantian

Surat Keterangan Bebas, contoh: Satu Lembar, Dua Lembar.

(3) Diisi dengan Badan dan Orang Asing atau Kantor Pelayanan Pajak

tempat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing
atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional terdaftar.

(4) Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau

Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau
Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan
penggantian Surat Keterangan Bebas.

(5) Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang mengajukan permohonan penggantian Surat
Keterangan Bebas.

(6) Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan

Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional yang mengajukan permohonan penggantian Surat
Keterangan Bebas.

(7) Diisi dengan jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat

Badan Internasional yang mengajukan permohonan penggantian
Surat Keterangan Bebas dalam hal pihak yang mengajukan
permohonan penggantian adalah Pejabat Perwakilan Negara Asing
atau Pejabat Badan Internasional.

(8) Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau

Badan Internasional tempat pejabat bertugas.

(9) Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional

tempat pejabat bertugas.

(10) Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas yang diajukan

penggantian.

(11) Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Bebas yang diajukan

penggantian.

(12) Diisi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara.

(13) Diisi dengan nomor surat rekomendasi dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

(14) Diisi dengan tanggal surat rekomendasi dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

(15) Diisi dengan rincian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

semula yang akan diganti:
Kolom 1 : diisi dengan nomor urut;
Kolom 2 : diisi dengan nama nama/jenis Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak;
Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak;
Kolom 4 : diisi dengan nilai perolehan;
Kolom 5 : diisi dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

---

Kolom 6 : diisi dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang;
Kolom 7 : diisi dengan keterangan.
Contoh, semula:
Nama/Jenis PPnBM
Nilai PPN yang BKP yang No. Kuantum Transaksi Terutang Keterangan
dan/atau Terutang (Rp) (Rp) JKP (Rp)
-1- -2- -3- -4- -5- -6- -7-
1 Lemari Es 2 unit 50.000.000 5.500.000 0 Nomor
Merek “XYZ Invois: 111
2 Televisi 2 unit 60.000.000 6.600.000 0 Nomor
Merek Invois: 112
“ABCD”
3 Sepeda 1 unit 250.000.000 27.500.000 0 Nomor
Motor Invois: 113

(16) Diisi dengan rincian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

pengganti:
Kolom 1 : diisi dengan nomor urut;
Kolom 2 : diisi dengan nama nama/jenis Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak;
Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak;
Kolom 4 : diisi dengan nilai perolehan;
Kolom 5 : diisi dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
Kolom 6 : diisi dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang.
Kolom 7 : diisi dengan keterangan
Contoh, menjadi:
Nama/Jenis PPnBM
Nilai PPN yang BKP yang No. Kuantum Transaksi Terutang Keterangan
dan/atau Terutang (Rp) (Rp) JKP (Rp)
-1- -2- -3- -4- -5- -6- -7-
1 Lemari Es 2 unit 50.000.000 5.500.000 0 Nomor
Merek “XYZ