TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik
dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan
kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk
perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan
kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations,
organisasi internasional yang diperlakukan sebagai
perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf
Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan
warga negara Indonesia.
---
1. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan
organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa
Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing,
dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf,
dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah
mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia
untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia,
kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang
merupakan warga negara Indonesia.
1. Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama
tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan
hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan
Badan Internasional.
1. Kerja Sama Teknik adalah kerja sama antara pemerintah
Republik Indonesia dengan mitra luar negeri di bidang
teknik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan, dan
ekonomi yang dapat berupa hibah dari luar negeri, tidak
termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modal
asing.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pembebasan adalah pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Pengembalian adalah pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang telah dipungut.
1. Surat Keterangan Bebas adalah surat keterangan bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya
disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau seharusnya tidak terutang.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah kantor pelayanan pajak tempat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya terdaftar
dan yang melaksanakan pemberian Pembebasan.
---
Pasal 2
**(1) Atas impor Barang Kena Pajak oleh:**
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
**(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena**
Pajak oleh pengusaha kena pajak kepada:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
**(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) dapat diberikan oleh Menteri:
- tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas
sepanjang atas bea masuk diberikan pembebasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea
masuk atas impor barang Perwakilan Negara Asing
dan Badan Internasional beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia atas impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); atau
- menggunakan Surat Keterangan Bebas atas
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak**
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2) telah dipungut, Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tersebut dapat diajukan permohonan
Pengembalian.
**(5) Menteri berwenang menerbitkan:**
- Surat Keterangan Bebas dan Surat Keterangan Bebas
pengganti; dan
- surat pembatalan Surat Keterangan Bebas dan surat
pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.
**(6) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai**
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor
Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang sebelumnya telah
diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) atau ayat (4) wajib dibayar kembali dalam hal:**
- Barang Kena Pajak dipindahtangankan dalam jangka
waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh;
dan/atau
- Jasa Kena Pajak dialihmanfaatkan kepada pihak lain
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
Pasal 3
**(1) Menteri melimpahkan kewenangan menerbitkan:**
---
- Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan
Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (5) huruf a; dan
- surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas atau
surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas
pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(5) huruf b,**
dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
**(2) Penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh kepala KPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pihak yang Dapat Diberikan Pembebasan
Pasal 4
**(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat**
diberikan kepada:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing berdasarkan asas timbal balik; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional berdasarkan Perjanjian atau kelaziman
internasional.
**(2) Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di**
negara tertentu, Pembebasan kepada Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia
dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya
Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara
tersebut.
**(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
merupakan:
- Perjanjian yang di dalamnya terdapat ketentuan yang
mengatur mengenai pemberian Pembebasan atau
fasilitas perpajakan; dan
- Perjanjian yang telah dilakukan pengesahan dalam
bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan/atau
penyetujuan melalui pembentukan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang di bidang perjanjian internasional.
**(4) Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b, dalam hal Perjanjian tidak
mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan
Perjanjian tersebut.
**(5) Pembebasan bagi Badan Internasional serta Pejabat**
Badan Internasional di Indonesia diberikan berdasarkan
kelaziman internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b dalam hal:**
- tidak terdapat Perjanjian; atau
- di dalam Perjanjian tidak mengatur mengenai
Pembebasan.
**(6) Badan Internasional yang memperoleh Pembebasan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari
---
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara.
**(7) Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan**
Internasional yang dapat diberikan Pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan:
- berkewarganegaraan asing;
- bertempat tinggal di Indonesia; dan
- mendapatkan persetujuan dari:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat
yang ditunjuk, bagi Pejabat Perwakilan Negara
Asing; atau
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
atau pejabat yang ditunjuk, bagi Pejabat Badan
Internasional,
untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia.
Bagian Kedua
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Dapat
Diberikan Pembebasan
Pasal 5
**(1) Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang**
diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan
di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan.
**(2) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa:
- kendaraan bermotor; dan
- selain kendaraan bermotor.
**(3) Dikecualikan dari Barang Kena Pajak yang diberikan**
Pembebasan selain kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa tanah dan/atau
bangunan yang diperoleh Pejabat Perwakilan Negara Asing
dan Pejabat Badan Internasional.
**(4) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa Jasa Kena Pajak yang diterima dan dimanfaatkan
oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
serta pejabatnya.
Pasal 6
**(1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 ayat (2) huruf a berupa kendaraan bermotor roda
empat.
**(2) Dalam hal Perwakilan Negara Asing dan Badan**
Internasional serta pejabatnya membutuhkan kendaraan
bermotor bukan roda empat, kendaraan bermotor bukan
roda empat dapat diberikan Pembebasan setelah
mendapat pertimbangan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
---
**(3) Pembebasan atas kendaraan bermotor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya dapat diberikan
atas:
- impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi
(completely built up);
- perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi atau
dirakit di dalam negeri; dan/atau
- perolehan di dalam negeri atas kendaraan bermotor
dalam keadaan jadi (completely built up).
Pasal 7
**(1) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor dalam**
keadaan jadi (completely built up) untuk Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat
diberikan Pembebasan yaitu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pembebasan bea masuk atas impor barang untuk
keperluan Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia.
**(2) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang:**
- diperoleh dari produksi atau rakitan di dalam negeri;
dan
- diperoleh di dalam negeri dalam keadaan jadi
(completely built up),
untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing yang dapat diberikan Pembebasan, tidak
melebihi batasan jumlah kendaraan bermotor yang
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Penerapan batasan jumlah kendaraan bermotor**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
**(4) Dikecualikan dari batasan jumlah kendaraan bermotor**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal
kendaraan bermotor diperoleh Perwakilan Negara Asing
serta Pejabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas
timbal balik.
Pasal 8
**(1) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor dalam**
keadaan jadi (completely built up) untuk Badan
Internasional serta Pejabat Badan Internasional yang
dapat diberikan Pembebasan yaitu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor
barang untuk keperluan Badan Internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
**(2) Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diperoleh dari**
produksi atau rakitan di dalam negeri dan kendaraan
bermotor yang diperoleh di dalam negeri dalam keadaan
jadi (completely built up) untuk Badan Internasional serta
Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan
Pembebasan yaitu:
- 6 (enam) unit, untuk Badan Internasional dengan
jumlah pejabat lebih dari 5 (lima) orang;
---
- sejumlah pejabatnya, untuk Badan Internasional
dengan jumlah pejabat 5 (lima) orang atau kurang;
- sesuai kebutuhan, untuk program atau proyek Kerja
Sama Teknik yang dilaksanakan oleh Badan
Internasional dan kegiatan yang dihadiri oleh kepala
negara dan/atau pimpinan Badan Internasional; atau
- 1 (satu) unit, untuk Pejabat Badan Internasional.
**(3) Penerapan batasan jumlah kendaraan bermotor**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 9
**(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta**
pejabatnya untuk dapat diberikan Pembebasan dengan
menggunakan Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pembebasan
dengan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (4) harus memiliki nomor identitas
perpajakan.
**(2) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas dalam administrasi perpajakan.
**(3) Tata cara pemberian nomor identitas perpajakan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pelaksanaan administrasi nomor
pokok wajib pajak.
Pasal 10
**(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat**
**(3) huruf b dan ayat (4) bagi Perwakilan Negara Asing serta**
Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan untuk
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
paling sedikit sebesar:
- batas minimum pembelian Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan oleh negara
asing, dalam hal batas minimum pembelian yang
ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari
batas minimum pembelian yang diberikan oleh
negara asing tersebut; atau
- batas minimum pembelian Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditetapkan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri, dalam hal batas minimum
pembelian yang ditetapkan pemerintah Indonesia
lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang
diberikan oleh negara asing.
**(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat**
**(3) huruf b dan ayat (4) kepada Badan Internasional serta**
Pejabat Badan Internasional diberikan dengan
mempertimbangkan batas minimum pembelian Barang
---
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditetapkan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk.
Bagian Kesatu
Penerbitan Surat Keterangan Bebas
Pasal 11
**(1) Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas:**
- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing; atau
- Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional,
mengajukan permohonan kepada kepala KPP dilengkapi
dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung.
**(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan surat rekomendasi dari:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang
ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat
Perwakilan Negara Asing; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau
pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta
Pejabat Badan Internasional.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diterbitkan berdasarkan:
- penerapan asas timbal balik bagi Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
- batas minimum pembelian, kewajaran, serta
kepatutan jumlah dan jenis barang bagi Badan
Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal berupa:
- proforma invoice dan salinan purchase order atau
dokumen lain yang dapat dipersamakan;
- bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara; dan/atau
- untuk perolehan kendaraan bermotor, bukti
pendukung surat harus dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan
bermotor, yang memuat rincian kendaraan
bermotor yang sebelumnya telah memperoleh
Pembebasan dan masih dimiliki Perwakilan
Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
---
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat
Badan Internasional sebelum permohonan Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan; dan
1. dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor
yang memuat keterangan nama penjual, nama
pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang
dibeli.
**(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf c angka 1 ditandatangani oleh:
- pimpinan untuk Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional; atau
- pejabat yang bersangkutan untuk Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
**(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditandatangani oleh:
- pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional;
atau
- pejabat yang bersangkutan untuk permohonan yang
diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau
Pejabat Badan Internasional.
**(7) Permohonan beserta surat rekomendasi dan bukti**
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman
Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan:
- akun Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional atas permohonan yang diajukan
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional;
atau
- akun pejabat yang bersangkutan atas permohonan
yang diajukan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau
Pejabat Badan Internasional.
**(8) Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat**
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
belum tersedia atau tidak dapat diakses, permohonan
Pembebasan disampaikan ke KPP:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat.
**(9) Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan serta penerbitan,
penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau
ketetapan pajak secara elektronik.
**(10) Ketentuan mengenai contoh format:**
- permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran huruf A; dan
- surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
c angka 1 tercantum dalam Lampiran huruf B,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
Pasal 12
**(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 11 ayat (1) kepala KPP melakukan penelitian atas
kelengkapan dokumen permohonan.
**(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan terhadap**
permohonan yang dinyatakan lengkap.
**(3) Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos,**
perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat, tanda bukti pengiriman dianggap
sebagai bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sepanjang permohonan dinyatakan lengkap.
**(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dinyatakan tidak lengkap, kepala KPP tidak memproses**
permohonan.
**(5) Terhadap permohonan yang telah diberikan bukti**
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala
KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas:
- paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan
disampaikan secara elektronik; atau
- dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap dalam hal
permohonan disampaikan secara langsung atau
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat.
**(6) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(5) disampaikan oleh kepala KPP kepada:**
- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat
Badan Internasional pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara,
secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
**(7) Terhadap permohonan yang tidak diproses sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), kepala KPP menyampaikan
pemberitahuan:
- secara elektronik dalam hal permohonan
disampaikan secara elektronik;
- secara langsung dalam hal permohonan disampaikan
secara langsung ke KPP; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dalam hal permohonan disampaikan melalui
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat, dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal bukti
pengiriman surat.
**(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(5) atau ayat (7) huruf c telah terlampaui dan kepala KPP**
tidak:
- menerbitkan Surat Keterangan Bebas; atau
- menyampaikan pemberitahuan tidak memproses
permohonan,
---
permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas dianggap
dikabulkan.
**(9) Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) huruf c
berakhir.
**(10) Ketentuan mengenai contoh format:**
- Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf C; dan
- Surat pemberitahuan permohonan Surat Keterangan
Bebas tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf D,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 13
**(1) Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara**
Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan
Internasional harus memiliki Surat Keterangan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
sebelum:
- perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak; atau
- pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan
sebelum perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak.
**(2) Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa**
Kena Pajak yang diberikan Pembebasan dengan Surat
Keterangan Bebas, pengusaha kena pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak harus membuat Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus**
memuat informasi:
- identitas pihak yang memperoleh Pembebasan
berupa:
1. nama; dan
1. nomor identitas perpajakan;
- keterangan tambahan berupa “PPN DAN/ATAU
PPnBM DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 47
TAHUN 2020”; dan
- keterangan pada kolom referensi Faktur Pajak berupa
nomor Surat Keterangan Bebas.
**(4) Dalam hal Perwakilan Negara Asing atau Pejabat**
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau
Pejabat Badan Internasional telah memiliki Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah
dipungut oleh pengusaha kena pajak, pengusaha kena
pajak harus membetulkan Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
**(3) serta mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai atau**
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara
---
Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional atau Pejabat Badan Internasional.
**(5) Pembebasan dengan Surat Keterangan Bebas**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
tidak dapat diberikan untuk perolehan berdasarkan
transaksi yang dilakukan melalui perdagangan melalui
sistem elektronik.
Bagian Kedua
Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas
Pasal 14
**(1) Dalam hal terdapat:**
- kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada
Surat Keterangan Bebas; atau
- sebagian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8,
kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas
pengganti.
**(2) Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:
- berdasarkan permohonan; atau
- secara jabatan.
**(3) Permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
**(1) Ketentuan mengenai permohonan penerbitan Surat**
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
selain ayat (10) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti
berdasarkan permohonan.
**(2) Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan
secara lengkap diberikan bukti penerimaan.
**(3) Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos,**
perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat, tanda bukti pengiriman dianggap
sebagai bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sepanjang permohonan dinyatakan lengkap.
**(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), kepala KPP melakukan penelitian dalam jangka
waktu paling lama paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak tanggal bukti penerimaan dan menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas pengganti; atau
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan
Bebas pengganti, dalam hal:
1. tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau
kesalahan hitung pada Surat Keterangan Bebas
yang dimintakan penggantian;
---
1. seluruh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak memenuhi ketentuan yang dapat diberikan
fasilitas;
1. permohonan tidak disertai surat rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
dan/atau
1. tidak dilampiri bukti pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
**(5) Surat Keterangan Bebas pengganti dan surat penolakan**
permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti
disampaikan oleh kepala KPP kepada:
- Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat
Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (1); dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara,
secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
**(6) Masa berlaku Surat Keterangan Bebas pengganti**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sama dengan
masa berlaku Surat Keterangan Bebas yang dilakukan
penggantian.
**(7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) telah terlampaui dan kepala KPP tidak menerbitkan:**
- Surat Keterangan Bebas pengganti; atau
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan
Bebas pengganti,
permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas
pengganti dianggap dikabulkan.
**(8) Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas**
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
**(9) Ketentuan mengenai contoh format:**
- Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam
