Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari
dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai
kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau
peraturan perundang-undangan lain.
1. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara
Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga
yang memegang kewenangan sebagai Pengguna
Anggaran.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam
Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya
dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi
tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemeriksa adalah badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara dan pembangunan
nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau
penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana
PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
1. Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan
diterima dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk tahun
yang direncanakan.
1. Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi
anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan
dialokasikan kepada Kernenterian/ Lembaga untuk
tahun yang direncanakan.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut
nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut
fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai
dengan 31 Desember.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank
persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga
persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas
jdih.kemenkeu.go.id
---
yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara
Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
1. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara
yang berasal dari PNBP.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib
Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada
waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang
undangan.
1. Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang
dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian
atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan
sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan
negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara,
pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
1. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi
administratif berupa denda.
1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau
dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang
yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar,
Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan
PNBP Lebih Bayar.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran
atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti
Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem
settlement yang dikelola Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah
yang dibentuk dengan tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan
Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat
jenderal/ inspektorat utama/ inspektorat/unit lain
yang menjalankan peran pengawasan internal
Kementerian/ Lembaga.
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi organisasi dalam rangka memberikan
keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
jdih.kemenkeu.go.id
---
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik.
1. Pengawasan PNBP adalah proses kegiatan untuk
menguji tingkat pemenuhan kewajiban PNBP
dan/atau memperoleh keyakinan atas kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP, yang
dilaksanakan dalam bentuk penilaian, verifikasi,
dan/ atau evaluasi.
1. lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah
unit yang menyelenggarakan pengawasan intern
pemerintah di lingkungan Kernenterian Keuangan dan
menyelenggarakan fungsi pengawasan Menteri
Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil
Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang
Dipisahkan.
1. Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I pada
Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (la) dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
