PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat**
volatil yang berlaku pada Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan
dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan teknis
substansi;
- jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi
nonjabatan fungsional auditor;
- jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara
masif;
- jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/
seminar; dan
- jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi,
dan umpan balik pascapenilaian
potensi/kompetensi.
**(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
1. Ketentuan angka II dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2024
Œ
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
