Langsung ke konten

PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN

PMK No. 56 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang selanjutnya disingkat Pilkada Serentak adalah pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Indonesia. 1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di --- bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia. 1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. 1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 1. Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH yang selanjutnya disingkat DHP DAU/DBH adalah dana yang bersumber dari pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH dalam rangka pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilihan umum. 1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara pemilihan umum yang bertugas melaksanakan pemilihan umum di provinsi. --- 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilihan umum yang bertugas melaksanakan pemilihan umum di kabupaten/kota. 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi. 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota. 1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima hibah.

Pasal 2

**(1) Daerah wajib merealisasikan kewajiban hibah Pilkada** Serentak tahun 2024 yang tertuang dalam dokumen NPHD yang bersumber dari APBD. **(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan: - penarikan dana TDF; - pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau - pemotongan penyaluran TKD lainnya dan/atau kelayakan bagi daerah dalam menerima insentif fiskal pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, yang ditetapkan oleh Menteri. **(3) Penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran** DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling tinggi sebesar selisih antara nilai kewajiban hibah dalam NPHD dengan kewajiban yang telah direalisasikan. **(4) Penarikan Dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran** DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan kewajiban pemberian hibah oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pendanaan Pilkada Serentak.

Pasal 3

**(1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Daerah yang masih memiliki saldo dana TDF. **(2) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Daerah yang: - tidak memiliki saldo dana TDF; atau --- - memiliki saldo dana TDF namun tidak mencukupi untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Pasal 4

**(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** dalam negeri melakukan rekonsiliasi data dengan Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu untuk menentukan besaran kewajiban hibah Pilkada Serentak tahun 2024 yang masih harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/ Kabupaten/Kota. **(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah. **(3) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), minimal memuat: - nama Daerah; - jumlah kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dalam NPHD; - jumlah realisasi atas kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara; dan - jumlah rincian kekurangan kewajiban pendanaan yang disepakati. **(4) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan besaran kewajiban masing-masing Pemerintah Daerah dalam surat penetapan. **(5) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam