PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang selanjutnya
disingkat Pilkada Serentak adalah pemungutan suara
serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Indonesia.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF
adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum
negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di
---
bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran TKD
nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-Daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase
atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu,
yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH yang
selanjutnya disingkat DHP DAU/DBH adalah dana yang
bersumber dari pemotongan penyaluran DAU dan/atau
DBH dalam rangka pendanaan Pilkada Serentak tahun
2024.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran
bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun
kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga
nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran bendahara umum negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan
pemilihan umum.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya
disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara pemilihan
umum yang bertugas melaksanakan pemilihan umum di
provinsi.
---
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara
pemilihan umum yang bertugas melaksanakan pemilihan
umum di kabupaten/kota.
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum yang mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang
selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang
mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah
provinsi.
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah
badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilihan umum
di wilayah kabupaten/kota.
1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya
disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang
bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan
penerima hibah.
Pasal 2
**(1) Daerah wajib merealisasikan kewajiban hibah Pilkada**
Serentak tahun 2024 yang tertuang dalam dokumen NPHD
yang bersumber dari APBD.
**(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan:
- penarikan dana TDF;
- pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak
ditentukan penggunaannya; dan/atau
- pemotongan penyaluran TKD lainnya dan/atau
kelayakan bagi daerah dalam menerima insentif fiskal
pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, yang
ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran**
DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling tinggi sebesar selisih antara nilai
kewajiban hibah dalam NPHD dengan kewajiban yang telah
direalisasikan.
**(4) Penarikan Dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran**
DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan pemenuhan kewajiban pemberian hibah oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka pendanaan Pilkada
Serentak.
Pasal 3
**(1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Daerah yang masih
memiliki saldo dana TDF.
**(2) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan
terhadap Daerah yang:
- tidak memiliki saldo dana TDF; atau
---
- memiliki saldo dana TDF namun tidak mencukupi
untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3).
Pasal 4
**(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
dalam negeri melakukan rekonsiliasi data dengan
Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu untuk menentukan
besaran kewajiban hibah Pilkada Serentak tahun 2024 yang
masih harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah kepada KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/
Kabupaten/Kota.
**(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang mewakili
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah.
**(3) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), minimal memuat:
- nama Daerah;
- jumlah kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun
2024 dalam NPHD;
- jumlah realisasi atas kewajiban pendanaan Pilkada
Serentak tahun 2024 sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara; dan
- jumlah rincian kekurangan kewajiban pendanaan yang
disepakati.
**(4) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri atau pejabat yang
ditunjuk menetapkan besaran kewajiban masing-masing
Pemerintah Daerah dalam surat penetapan.
**(5) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam
