PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian
Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam
kehutanan dana reboisasi.
1. Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi Provinsi yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR
Provinsi adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah
disalurkan oleh Pemerintah kepada pemerintah provinsi
dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu
periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun
anggaran.
1. Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH DR yang
merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun
anggaran 2016, yang masih terdapat di rekening kas
umum daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang
selanjutnya disingkat RKP DBH DR adalah rencana
kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH
DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan diselaraskan dengan program kerja
Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
---
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya
disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada
Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu
kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat
izin tersebut diberikan.
1. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat
PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti
nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari
yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau
hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh
masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat
sebagai pelaku utama untuk meningkatkan
kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan
dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan
kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat,
hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
1. Kesatuan Pengelola Hutan yang selanjutnya disingkat KPH
adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan
peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan
lestari.
---
1. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa
hasil hutan kayu yang dipungut dari hutan alam.
1. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat
HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati
maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya
yang berasal dari hutan negara.
1. Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 yang
selanjutnya disebut FOLU Net Sink 2030 adalah upaya
pengendalian perubahan iklim dengan sasaran
pengurangan laju deforestasi, pengurangan laju degradasi
hutan, pengaturan pembangunan hutan tanaman,
pengelolaan hutan secara lestari, Perhutanan Sosial,
rehabilitasi hutan dengan rotasi reguler dan sistematis,
rehabilitasi hutan non rotasi pada kondisi lahan kritis dan
menurut kebutuhan lapangan, tata kelola restorasi
gambut, perbaikan tata air gambut, perbaikan dan
konservasi mangrove, konservasi keanekaragaman hayati
dan ekosistemnya, serta pengembangan berbagai
instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem
monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik.
Pasal 2
**(1) DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk**
membiayai kegiatan sebagai berikut:
- rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan
provinsi;
- rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan
provinsi;
- pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu,
HHBK dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
- pemberdayaan masyarakat dan Perhutanan Sosial;
- operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- pengembangan perbenihan tanaman hutan;
- penyuluhan kehutanan; dan/atau
- kegiatan strategis lainnya.
**(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat
untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah
yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana
produksi, dan/atau bantuan bibit.
**(3) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi dapat
memberikan bantuan keuangan khusus kepada
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
**(1) Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk**
membiayai kegiatan sebagai berikut:
- pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
---
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
- penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di
taman hutan raya;
- penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman
pada kawasan perlindungan setempat, dan
pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
- pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
- penyuluhan lingkungan hidup;
- konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
- pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
- kegiatan strategis lainnya.
**(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat
untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah
yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana
produksi, dan/atau bantuan bibit.
**(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh organisasi perangkat Daerah yang
ditunjuk oleh bupati/wali kota.
**(4) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
**(1) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (1) huruf j dan Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi:
- penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
1. penyusunan dokumen Integrated Area
Development oleh bupati/wali kota;
1. penyediaan sarana dan prasarana;
1. pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro,
kecil dan menengah yang terkait produk dari
perhutanan sosial;
1. dukungan standardisasi, sertifikasi, dan
pemasaran produk usaha mikro, kecil dan
menengah yang terkait produk dari perhutanan
sosial;
1. pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar
hutan;
1. pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di
sekitar hutan;
1. pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat
di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya
pelestarian hutan;
1. pengembangan destinasi pariwisata kehutanan;
dan/atau
1. penelitian dan pengembangan.
- pemberian insentif atas kinerja pengelolaan
lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
1. kinerja pengelolaan sampah;
1. kinerja pengelolaan air limbah;
1. kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau
1. kinerja rehabilitasi hutan dan lahan,
---
dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari
kabupaten/kota kepada desa.
- pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja
dan/atau kelompok petani sektor kehutanan dalam
rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian
hutan dalam dan luar kawasan;
- pengelolaan terhadap jalan sekitar kawasan dalam
rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai
kewenangannya.
- dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink
2030 meliputi:
1. penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030;
1. monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030;
dan/atau
1. pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink
2030.
**(2) Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal dengan
mempertimbangkan:
- indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
- kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif;
- mekanisme penilaian kinerja;
- pengelolaan kegiatan yang didanai dari
Sisa DBH DR pada Kabupaten/Kota; dan
- besaran insentif.
**(3) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Daerah.
**(4) Pelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 30% (tiga puluh
persen) dari alokasi:
- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
**(5) Dalam hal Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berjumlah**
kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
Sisa DBH DR dapat digunakan seluruhnya pada kegiatan
strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
**(1) Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling**
tinggi 10% (sepuluh persen) dari:
- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota,
untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan
langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
**(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
- biaya tender;
- honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang
dilakukan secara swakelola;
- jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
---
- penyelenggaraan rapat koordinasi oleh Pemerintah
Daerah; dan/atau
- perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan
dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan.
Pasal 6
**(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 dan Pasal 3 serta kegiatan penunjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada
standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh kepala
Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden
mengenai standar harga satuan regional.
**(2) Dalam pelaksanaan penggunaan:**
- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota,
gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk
sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola
penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di wilayahnya.
**(3) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai**
oleh DBH DR kabupaten/kota, pemerintah provinsi dapat
memberikan bantuan keuangan khusus kepada
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
**(1) Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berisi kegiatan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan
ketentuan:
- Pemerintah Daerah provinsi mengoptimalkan
penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi
dan alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota
mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota.
**(2) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal memuat:
- alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan;
- rincian dan lokasi kegiatan;
- target keluaran kegiatan;
- rincian pendanaan kegiatan;
- metode pelaksanaan kegiatan; dan
- kegiatan penunjang.
**(3) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Gubernur mengoordinasikan pembahasan penyusunan**
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersama bupati/wali kota, kementerian yang
menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
---
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
**(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah
Daerah paling lambat bulan November pada tahun
anggaran sebelumnya sebelum tahun pelaksanaan
kegiatan.
**(6) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
sesuai format sebagaimana tercantum dalam huruf C
