PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan kesehatan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran
jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat
atau pemerintah daerah.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran Jaminan
Kesehatan.
1. Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara
teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau
pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk
program Jaminan Kesehatan.
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah
fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta
program Jaminan Kesehatan.
1. Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya
disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau
berusaha atas resiko sendiri.
1. Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah
setiap orang yang bukan termasuk kelompok Pekerja
Penerima Upah, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan
penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
---
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang
ditetapkan dengan undang-undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang
selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian
anggaran Bendahara Umum Negara yang
menampung belanja Pemerintah Pusat untuk
keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial,
belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak
dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian
Negara / Lembaga.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara Bagian Anggaran yang selanjutnya
disebut Pemimpin PPA BUN adalah Pejabat Eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang
bertanggung jawab atas program bagian anggaran
bendahara umum negara dan bertindak untuk
menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran
bendahara umum negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal
dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan Pengguna Anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
atas beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran
dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh KPA BUN.
---
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah instansi
pemerintah yang dibentuk dengan tugas
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
1. Kontribusi Pemerintah Daerah dalam Membayar
Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut Kontribusi Iuran Peserta PBI
adalah pembayaran Pemerintah Provinsi kepada
BPJS Kesehatan atas sebagian Iuran Peserta PBI
Jaminan Kesehatan.
1. Bantuan Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan
Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III yang
selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah
pembayaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah kepada BPJS Kesehatan atas selisih Iuran
Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas III sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai
jaminan kesehatan.
1. Peserta Aktif adalah Peserta yang telah membayar
Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan
keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan
melalui pendapatan daerah dikurangi dengan
pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan
dan belanja tertentu.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan
Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah berdasarkan angka persentase tententu dari
pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Tunggakan Kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan
yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah
kewajiban pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI,
Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas III yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan Bantuan
Iuran, yang belum dibayarkan oleh Pemerintah
Daerah kepada BPJS Kesehatan.
1. Setelah ayat (5) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
---
Pasal 3
**(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu**
sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah)
per orang per bulan.
**(2) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh
Pemerintah Pusat.
**(3) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan**
keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah
berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta
PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai kapasitas fiskal daerah.
**(4) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh
Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.
**(5) Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh
Pemerintah Daerah mulai tahun 2021.
**(6) Pembayaran Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI**
Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
bersumber dari transfer ke daerah.
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 3 (tiga)
ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal
4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
**(1) Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP**
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
III yaitu sama dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk tahun 2020:
1. sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu
lima ratus rupiah) per orang per bulan
dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP
atau pihak lain atas nama Peserta;
1. sebesar Rp16.500,00 (enam belas ribu lima
ratus rupiah) per orang per bulan dibayar
oleh Pemerintah Pusat sebagai Bantuan
Iuran; dan
1. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP
atau pihak lain atas nama Peserta sebesar
Rp25.50O,00 (dua puluh lima ribu lima
ratus rupiah) per orang per bulan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang
sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah
Daerah sebagai bagian dari penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,
berdasarkan Peraturan Presiden mengenai
jaminan kesehatan dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah;
---
- untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya:
1. sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu
rupiah) per orang per bulan dibayar oleh
Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak
lain atas nama Peserta;
1. sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per
orang per bulan dibayar oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai
Bantuan Iuran; dan
1. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP
atau pihak lain atas nama Peserta sebesar
Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah)
per orang per bulan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, dapat dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah sebagian atau
seluruhnya.
**(2) Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 diberikan
kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan status
Peserta Aktif.
(2a) Dalam hal Peserta PBPU dan Peserta BP selain yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berstatus tidak
aktif, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak
membayar Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 2.
(2b) Dalam hal Peserta PBPU dan Peserta BP selain yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah masih
mendapatkan manfaat layanan kesehatan,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membayar
Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 2.
(2c) Dalam hal Peserta PBPU dan Peserta BP selain yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melunasi
tunggakan iuran, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah membayar Bantuan Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 saat status
peserta aktif kembali.
**(3) Bantuan Iuran untuk tahun 2020 sebesar**
Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per
orang per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 2 dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk
bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun
2020.
**(4) Bantuan Iuran sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu**
rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 2, mulai tahun 2021
dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar Rp4.200,00 (empat ribu dua ratus
rupiah) per orang per bulan dibayar oleh
Pemerintah Pusat; dan
- sebesar Rp2.800,00 (dua ribu delapan ratus
rupiah) per orang per bulan dibayar oleh
Pemerintah Daerah.
---
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 33 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
**(1) Berdasarkan surat permintaan pemotongan DAU**
dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan perhitungan besaran dan
tahapan pemotongan DAU dan/atau DBH.
**(2) Perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau**
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan besarnya permintaan
pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi
pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta
Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.
**(3) Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) mengacu pada Kapasitas Fiskal Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
**(4) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan**
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri
Keuangan.
**(5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Dana
Transfer Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran
BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum
merekomendasikan pemotongan atas penyaluran
DAU dan/atau DBH dan penyetoran dana hasil
pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Kepala
KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Umum melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran
selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
