Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang
diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri
Keuangan baik secara langsung, melalui badan usaha
penjaminan infrastruktur, atau secara bersama antara
Menteri Keuangan dan badan usaha penjaminan
infrastruktur sebagai penjamin atas risiko gagal bayar
terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka
percepatan pengembangan energi terbarukan untuk
penyediaan tenaga listrik dan pelaksanaan transisi energi
sektor ketenagalistrikan.
1. Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa kegagalan terjamin
untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap
penerima jaminan berdasarkan perjanjian pembiayaan,
perjanjian kerja sama pendanaan transisi energi,
perjanjian perwaliamanatan, perjanjian penerbitan dan
penunjukan agen pemantau, atau perjanjian jual beli
tenaga listrik.
1. Penjamin adalah Pemerintah melalui Menteri Keuangan
dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
---
1. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk
segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang
dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya
disebut PJBL adalah perjanjian jual beli Tenaga Listrik
antara pemegang izin usaha penyediaan Tenaga Listrik
atau pemegang izin operasi dengan PT PLN (Persero).
1. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber
energi terbarukan.
1. Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan
fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan
dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu
operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan
pengakhiran waktu kontrak PJBL pembangkit listrik
tenaga uap, dan/atau pengembangan pembangkit Energi
Terbarukan sebagai pengganti dari percepatan
pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap
dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak PJBL
pembangkit listrik tenaga uap.
1. Manajer Platform adalah Badan Usaha Milik Negara yang
mendapatkan penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan pengelolaan Platform Transisi Energi
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai pemberian dukungan fiskal melalui kerangka
pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan
transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
1. Terjamin adalah PT PLN (Persero), Badan Usaha Milik
Negara, atau Manajer Platform yang mendapatkan
Penjaminan Pemerintah.
1. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara
konvensional maupun syariah dari Pemberi Pembiayaan
berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial
berdasarkan perjanjian.
1. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian yang dibuat
antara Badan Usaha Milik Negara selaku debitur dan
Pemberi Pembiayaan dalam rangka Pinjaman untuk
percepatan pengembangan Energi Terbarukan untuk
penyediaan Tenaga Listrik.
1. Pemberi Pembiayaan adalah lembaga atau Lembaga
Keuangan Internasional yang menandatangani Perjanjian
Pembiayaan dengan Badan Usaha Milik Negara.
1. Pemberi Dana Transisi Energi adalah Lembaga Keuangan
Internasional dan/atau lembaga/badan lainnya yang
menandatangani perjanjian kerja sama pendanaan
transisi energi dengan Manajer Platform.
1. Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga
keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang
mempunyai hubungan diplomatik dalam rangka kerja
sama bilateral yang menyediakan pinjaman langsung
kepada Badan Usaha Milik Negara.
1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang
diterbitkan melalui penawaran umum.
---
1. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang
diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan
hukum Indonesia.
1. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya
disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga
Listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui
penandatanganan PJBL.
1. Penerima Jaminan adalah PPL untuk Penjaminan
Pemerintah atas PJBL, Pemberi Pembiayaan atau Pemberi
Dana Transisi Energi untuk Penjaminan Pemerintah atas
Pembiayaan, Wali Amanat atau Agen Pemantau yang
bertindak untuk kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk
untuk Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk, atau
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk
Penjaminan Pemerintah atas Penanggungan Risiko.
1. Risiko Infrastruktur adalah peristiwa yang mungkin
terjadi pada proyek pembangkit listrik yang
memanfaatkan Energi Terbarukan selama berlakunya
PJBL yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi
PPL yang meliputi ekuitas dan Pinjaman dari pihak ketiga.
1. Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh Badan
Usaha Milik Negara atau Manajer Platform yang
memohonkan Penjaminan Pemerintah selaku emiten
melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum
dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
1. Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Badan
Usaha Milik Negara atau Manajer Platform yang
memohonkan Penjaminan Pemerintah selaku emiten
berdasarkan prinsip syariah melalui penawaran umum
atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan.
1. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat
antara Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform
selaku emiten dan Wali Amanat yang bertindak untuk
kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka
penerbitan Obligasi/Sukuk.
1. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau
adalah perjanjian yang dibuat oleh Badan Usaha Milik
Negara atau Manajer Platform selaku emiten dengan Agen
Pemantau dan penata usaha (arranger).
1. Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi adalah
perjanjian kerja sama pendanaan yang dibuat antara
Manajer Platform dengan Pemberi Dana Transisi Energi
dalam rangka Pendanaan Transisi Energi.
1. Pendanaan Transisi Energi adalah pendanaan yang
diberikan dalam bentuk pembiayaan oleh Pemberi Dana
---
Transisi Energi atau pemegang Obligasi/Sukuk kepada
Manajer Platform untuk transisi energi.
1. Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang
selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka
pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri
Keuangan sebagai sarana untuk mendukung
terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor Panas
Bumi.
1. Penanggungan Risiko adalah penanggungan atas seluruh
atau sebagian dari dampak terjadinya risiko terhadap
kinerja dan/atau kesinambungan Dana PISP dan/atau
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, yang
berfungsi sebagai sarana pemulihan terhadap Dana PISP
yang telah digunakan.
1. Perjanjian Penanggungan Risiko adalah perjanjian yang
dibuat dalam rangka melaksanakan Penanggungan
Risiko.
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung
di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral
ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat
dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
bidang panas bumi.
1. Dukungan Pengembangan Panas Bumi adalah salah satu
bentuk fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan
untuk memitigasi risiko (de-risking facility) yang
menghambat partisipasi badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur sektor Panas Bumi.
1. Dukungan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan
Panas Bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan
data dan informasi Panas Bumi yang diperlukan untuk
penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.
1. Proposal Dukungan Eksplorasi adalah usulan penyediaan
dan pelaksanaan Dukungan Eksplorasi yang disampaikan
kepada Komite Bersama.
1. Pembiayaan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan
Panas Bumi berupa pemberian Pinjaman dan/atau bentuk
pembiayaan lainnya dalam rangka penyiapan studi
kelayakan.
1. Risiko Eksplorasi adalah keadaan terjadinya
ketidaklayakan hasil dari kegiatan eksplorasi pada suatu
wilayah untuk dilanjutkan ke tahap pengusahaan Panas
Bumi berikutnya.
1. Risiko Politik adalah keadaan yang menyebabkan
pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya atau
kegiatan tahap pengusahaan Panas Bumi lainnya di
wilayah tersebut tidak dapat dan/atau tidak layak untuk
dilakukan sebagai akibat dari kebijakan pemerintah.
1. Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah
kompensasi untuk pelaksanaan Penugasan Dukungan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai dukungan pengembangan
Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
---
1. Risiko Kesenjangan adalah keadaan ketika jumlah
Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang
dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat
Dukungan Eksplorasi ditetapkan lebih rendah dari jumlah
biaya riil yang dikeluarkan untuk penugasan Dukungan
Eksplorasi tersebut.
1. Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi
adalah pemenang lelang dan/atau Badan Usaha Panas
Bumi yang didirikan oleh pemenang lelang, yang
mendapatkan manfaat berupa ketersediaan data dan
informasi Panas Bumi yang kredibel dari pelaksanaan
penyediaan Dukungan Eksplorasi.
1. Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan
khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik
Negara untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan
Eksplorasi.
1. Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan
khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik
Negara untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi.
1. Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah
kompensasi untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai dukungan pengembangan
Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
1. Dokumen Penjaminan adalah dokumen yang berbentuk
surat jaminan, perjanjian penjaminan, atau Perjanjian
Penanggungan Risiko yang memuat ketentuan mengenai
penjaminan atas Penanggungan Risiko.
1. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas
apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima
Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut,
dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang (time
value of money).
1. Perjanjian Penyelesaian Regres adalah perjanjian yang
memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres
Terjamin kepada Penjamin berdasarkan Penjaminan
Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar.
1. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP
adalah sejumlah uang yang diterima oleh Badan Usaha
Penjaminan Infrastruktur dalam rangka kegiatan
penjaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
1. Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang
berisi uraian mengenai langkah yang akan dilakukan oleh
Terjamin untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar
atau untuk mengelola segala peristiwa yang dapat
mempengaruhi kemampuan Terjamin yang bersangkutan
untuk memenuhi kewajiban finansial yang dijamin
berdasarkan perjanjian pokok berupa PJBL, Perjanjian
Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi
Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian
Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
---
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Komite Bersama adalah komite yang dibentuk oleh
Menteri untuk menunjang kelancaran pengelolaan Dana
PISP dan/atau penyediaan Dukungan Pengembangan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri yang mengatur mengenai dukungan
pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana
PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik
Negara.
1. Komite Pengarah adalah komite yang menjalankan fungsi
pengarahan dan fungsi teknis serta sebagai pemberi
keputusan tertentu terkait dengan penyediaan dukungan
fiskal untuk pengelolaan Platform Transisi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
mengenai pemberian dukungan fiskal melalui kerangka
pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan
transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat BUPI adalah PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero).
1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara
(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkat PT PLN
(Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur.
1. Badan Usaha Panas Bumi adalah Badan Usaha yang
berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia dengan tujuan untuk
melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan
tidak langsung.
---
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada bendahara umum negara.
1. Debitur Publik adalah BUMN Panas Bumi, BUMN di
bidang energi, dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang
seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN
Panas Bumi atau BUMN di bidang energi.
1. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang
diperkenankan dalam penerbitan Penjaminan Pemerintah
pada tahun tertentu.
