Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut DJP
adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang
---
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan eli bidang perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut DJBC adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan
optimalisasi Penerimaan Negara di bidang kepabeanan dan
cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
yang selanjutnya disebut Direktorat SITP adalah unit
eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara
Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi
kuasa BUN.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan
dan tanggung jawab penggunaaan anggaran;
1. Bank Persepsi adalah bank urn urn yang ditunjuk oleh
Kuasa BUN Pusat untuk menerima setqran penerimaan
negara.
1. Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Kuasa
BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data berupa disket at au media penyimpanan
digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku
besar. dan/atau data lainnya.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti
pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada
bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh Sistem
Settlement.
11 . Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB
adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan
negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
1. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP
adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan
negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos
persepsi.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
---
dipergunakan sebagai tanda pen genal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau
Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan
teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi
lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang
ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang
ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima
untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut
peraturan perundang-undangan.
Pasal2
(1) Pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara
berdasarkan permohonan konfirmasi dari Satker/Wajib
Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar.
(2) Hasil konfirmasi setoran penerimaan negara berupa Nota
Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
(3) Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan/atau disampaikan
oleh KPPN.
Pasal3
Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi
atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H + 1
setelah penyetoran penerimaan negara.
Pasal4
(1) Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar
menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran
Penerimaan Negara yang dibuat sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Huruf A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini dilampiri dengan:
- Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara yang
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak
---
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara; dan
- Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) ADK konfirmasi setoran penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat data:
- Kode NTPN;
- Kode NTB/NTP;
- Kode NPWP;
- Kode Akun; dan
- Nilai Setor.
(3) Format ADK konfirmasi setoran penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam ekstensi
. txt dengan susunan elemen per data setoran sesuai cOnloh
sebagaimana tercantum dalam Huruf C Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal5
(1) Berdasarkan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), KPPN meneliti kelengkapan dokumen.
(2) Dalam hal permintaan konfirmasi setoran penerimaan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap,
KPPN c.q. Seksi Bank melaksanakan konfirmasi Setoran
Penerimaan Negara menggunakan aplikasi yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan
ketentuan:
- Melakukan upload (unggah) data ADK konfirmasi
setoran;
- Melakukan proses konfirmasi; dan
- Menerbitkan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan
Negara.
(3) KPPN menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan
Negara dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang
dipersamakan kepada Satker/Wajib Pajak/Wajib
Setor /Wajib Bayar.
(4) Penyampaian Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada
Huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal6
Dalam hal pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dapat
dilakukan menggunakan apJikasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN meneruskan
permintaan konfirmasi setoran penerimaan negara kepada
Direktorat SITP.
