Dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh
penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
1. Penerimaan Negara Lainnya adalah penerimaan selain PNBP antara lain setoran sisa
uang persediaan/ tambahan uang persediaan, pengembalian bel.anja, penerimaan
perhitungan pihak ketiga, penerimaan hibah langsung dan penerimaan pembiayaan.
1. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut
SIMPON! adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jencieral Anggaran,
yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
1. Sistem Billing SIMPON! adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPON! yang
memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/ penyetoran
penerimaan Negara.
1. Biller adalah Direktorat Jenderal Anggaran yang diberi tugas dan kewenangan untuk
menerbitkan dan mengelola billing PNBP dan Penerimaan Negara Lainnya.
1. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sisterr" billing atas suatu
jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib BayarFvVajib Setor.
1. Bank dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia
layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem
penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah
nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang ter:era pada Bukti
Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement.
1. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB ada:ah nomor bukti
transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bani< sebagai Bank
Persepsi.
1. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukt:. transaksi
penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai Pos
Persepsi.
1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalai1. dokumen yang
diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan
NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang ũedudukannya
disamakan dengan surat setoran.
1. Sistem Settlement adalah sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan
pemberian NTPN.
1. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar
kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidal< terbatas pada
bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang ( dinyatakan atau tidak
dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme,
wabah/ epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tid.ak dapat
dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
1. Host to Host adalah sistem elektronik yang terhubung secara dua arc.h dan real time
on line
---
