PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 10
**(1) Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan**
melayani:
- pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang
pribadi dan/atau entitas; atau
- transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi
pemilik Rekening Keuangan Lama,
yang menolak untuk mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
**(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau
pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk
mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
**(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b termasuk:
- setoran, penarikan, transfer, pembukaan
rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah
perbankan;
- pembukaan rekening, transaksi beli atau
pengalihan bagi nasabah pasar modal;
- penutupan polis baru; dan
- kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang
Rekening Keuangan Lama pada lembaga
keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya
dan/atau Entitas Lain.
**(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b tidak berlaku untuk transaksi:
- pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan
sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan
Lama dengan lembaga keuangan pelapor;
- penutupan rekening; atau
- pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Paragraf 7 dihapus.
1. Pasal 13 dihapus.
1. Pasal 14 dihapus.
1. Pasal 24A dihapus.
1. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni
## BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
---
## BAB VA
1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
**(1) Setiap orang termasuk:**
- LJK;
- LJK Lainnya;
- Entitas Lain;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
- pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
- Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
- Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
- penyedia jasa;
- perantara; dan/atau
- pihak lain,
dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik
dengan maksud dan tujuan untuk menghindari
kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan.
**(2) Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik**
dengan maksud dan tujuan untuk menghindari
kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan, berlaku ketentuan:
- kesepakatan dan/atau praktik tersebut
dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi;
dan
- kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini tetap harus dipenuhi oleh setiap
orang, termasuk LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain,
pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan
dan/atau pegawai LJK Lainnya, pimpinan
dan/atau pegawai Entitas Lain, Pemegang
Rekening Keuangan Orang Pribadi, Pemegang
Rekening Keuangan Entitas, penyedia jasa,
perantara, dan/atau pihak lain tersebut.
**(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang:**
- menentukan kesepakatan dan/atau praktik
sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik
dengan maksud dan tujuan untuk menghindari
kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan; dan
- memperoleh informasi keuangan, termasuk
keterangan dan/atau informasi lainnya, yang
berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
---
**(4) Setiap orang termasuk:**
- LJK;
- LJK Lainnya;
- Entitas Lain;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
- pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
- Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
- Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
- penyedia jasa;
- perantara; dan/atau
- pihak lain,
dilarang membuat pernyataan palsu atau
menyembunyikan atau mengurangkan informasi
yang sebenarnya dari informasi yang wajib
disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
**(5) Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau**
tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
**(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas**
pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10,
### Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, dan/atau Pasal
30A.
(1a) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi
kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain
dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas
pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10.
(1b) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi
kepada setiap orang termasuk:
- LJK;
- LJK Lainnya;
- Entitas Lain;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
- pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
- Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
- Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
- penyedia jasa;
- perantara; dan/atau
- pihak lain,
dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A
ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4).
**(2) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1a) dan ayat (1b) dibuat dengan menggunakan
format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
---
1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
**(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran**
tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas
Lain:
- apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat
belas) hari kalender sejak diterimanya
permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1a), LJK, LJK Lainnya,
dan/atau Entitas Lain:
1. tidak memberikan klarifikasi; atau
1. memberikan klarifikasi, namun tidak
sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 9
dan/atau Pasal 10; atau
- dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), LJK, LJK
Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memenuhi
ketentuan Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19,
dan/atau Pasal 25.
- dihapus.
(1a) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran
tertulis kepada setiap orang termasuk:
- LJK;
- LJK Lainnya;
- Entitas Lain;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
- pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
- Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
- Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
- penyedia jasa;
- perantara; dan/atau
- pihak lain,
apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas)
hari kalender sejak diterimanya permintaan
klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1b), orang dimaksud:
- tidak memberikan klarifikasi; atau
- memberikan klarifikasi, namun masih terdapat
indikasi pelanggaran terhadap larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1)
dan/atau Pasal 30A ayat (4).
**(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (1a) dibuat dengan menggunakan format
sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
