PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada
daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria
tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja
Pemerintah Daerah dapat berupa pengelolaan keuangan
daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan
dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional,
dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
1. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada
Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun
berjalan.
1. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi yang
selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Pengendalian
Inflasi Daerah adalah Insentif Fiskal yang diberikan
kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada
tahun berjalan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi
daerah.
1. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Kelompok Kategori Peningkatan Kesejahteraan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal
Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah
Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori
penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting,
penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja
daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
---
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari
pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun
menurut BA BUN.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Inflasi yang
selanjutnya disebut Belanja Penandaan Inflasi adalah
belanja Daerah yang digunakan untuk pengendalian
inflasi.
---
1. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem
yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan
Ekstrem adalah belanja Daerah yang digunakan untuk
mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan
ekstrem di Daerah.
1. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang
selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah
belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung
percepatan penurunan stunting di Daerah.
1. Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang
perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-
SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai
dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis
web.
1. Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang
bertugas untuk melakukan penelitian terhadap
persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
1. Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah
yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan
menyampaikan persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
---
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun
Berjalan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah; dan
- Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat.
Pasal 3
**(1) Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun**
Berjalan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN
Pengelola TKD menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
- Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
- Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
dan
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD.
**(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya
meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima
alokasi Insentif Fiskal.
**(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan.
**(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana
tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana
tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan.
**(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dan ayat (4), merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
**(6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dan pejabat pelaksana tugas KPA
BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama
dengan KPA BUN definitif.
---
**(7) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
- dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
**(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan**
penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
**(9) Penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud**
pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
**(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,**
dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut:
- mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD
untuk Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA BUN
Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung;
- menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal
beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak
terkait;
- menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal
beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan untuk direviu;
- menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal
yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan menyampaikannya
kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
- menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal; dan
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi
penyaluran, penundaan, penghentian penyaluran,
dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal kepada
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA
BUN Penyaluran TKD.
**(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi**
Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
- menyusun proyeksi penyaluran dan rencana
penarikan dana TKD untuk Insentif Fiskal;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi
yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran
Insentif Fiskal;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
---
- melakukan verifikasi terhadap rekomendasi
penyaluran dan/atau penyaluran kembali Insentif
Fiskal dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
- melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran
kembali Insentif Fiskal berdasarkan rekomendasi
penyaluran dan/atau penyaluran kembali dari KPA
BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola
TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
menggunakan Aplikasi OM-SPAN; dan
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran Insentif Fiskal melalui aplikasi
sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas
dan fungsi:
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola
TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
- menyusun proyeksi penyaluran Insentif Fiskal
sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui
aplikasi cash planning information network; dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan, serta koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak
bertanggung jawab secara formal dan materiel atas
penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.
Bagian Kesatu
Besaran Alokasi
Pasal 6
**(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun**
anggaran 2024 dialokasikan sebesar
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
**(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun**
anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
---
dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja,
yang terdiri atas:
- Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar
rupiah); dan
- Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebesar Rp3.100.000.000.000,00 (tiga
triliun seratus miliar rupiah).
**(3) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan
dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
- periode pertama sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada
bulan Mei 2024;
- periode kedua sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada
bulan Juli 2024; dan
- periode ketiga sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada
bulan Oktober 2024.
**(4) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan**
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
- kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh
puluh lima miliar rupiah);
- kategori kinerja penurunan stunting sebesar
Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima
miliar rupiah);
- kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri
sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh
puluh lima miliar rupiah); dan
- kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebesar
Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima
miliar rupiah).
**(5) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan**
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024.
Pasal 7
Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan menurut
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
Pasal 8
**(1) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a
dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi Daerah.
**(2) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan
data:
- tingkat kepatuhan pelaporan;
- peringkat inflasi; dan
---
- realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
**(3) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai
berdasarkan data:
- upaya Pemerintah Daerah;
- tingkat kepatuhan pelaporan;
- peringkat inflasi; dan
- realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
**(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan**
ayat (3) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian
Dalam Negeri.
**(5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan**
ayat (3) huruf c bersumber dari Badan Pusat Statistik.
**(6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan**
ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
**(7) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan
alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi
Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan
Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024.
**(8) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan
alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi
Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April
2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
**(9) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan
alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi
Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli
2024 sampai dengan bulan September 2024.
**(10) Dalam hal data realisasi Belanja Penandaan Inflasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3)
huruf d periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
**(7) tidak tersedia, data yang digunakan dalam perhitungan**
merupakan data anggaran Belanja Penandaan Inflasi yang
bersumber dari Kementerian Keuangan.
Pasal 9
**(1) Data tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan data
penyampaian laporan triwulanan kinerja tim pengendalian
inflasi Daerah provinsi kepada tim pengendalian inflasi
pusat.
**(2) Data upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam
pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi
9 (sembilan) indikator:
- pemantauan harga dan stok untuk memastikan
kebutuhan tersedia;
- rapat teknis tim pengendalian inflasi Daerah;
- menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
- pencanangan gerakan menanam;
---
- melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas
terkait;
- melaksanakan inspeksi mendadak ke pasar dan
distributor agar tidak menahan barang;
- berkoordinasi dengan Daerah penghasil komoditi
untuk kelancaran pasokan;
- merealisasikan belanja tidak terduga untuk
dukungan pengendalian inflasi; dan
- memberikan bantuan transportasi dari APBD.
**(3) Data tingkat kepatuhan pelaporan kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b
merupakan data penyampaian yang terdiri atas:
- laporan harian pengendalian inflasi daerah kepada
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
- laporan perkembangan harga pangan kepada
Kementerian Perdagangan melalui sistem
pemantauan pasar kebutuhan pokok; dan
- laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi
Daerah kepada tim pengendalian inflasi pusat.
**(4) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan nilai
capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi Daerah.
**(5) Data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf
d dihitung dengan tahapan:
- perhitungan nilai persentase realisasi Belanja
Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah
dengan menggunakan rumus:
realisasi Belanja Penandaan
Inflasi Pi = X 100
anggaran belanja Daerah
Keterangan:
Pi = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan
Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
- perhitungan nilai standar realisasi Belanja
Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah
dengan menggunakan rumus:
Pi – min
PSi = X 100
maks – min
Keterangan:
PSi = nilai standar persentase realisasi
Belanja Penandaan Inflasi
provinsi/kabupaten/kota
min = nilai persentase terkecil dari realisasi
Belanja Penandaan Inflasi terhadap
anggaran belanja
provinsi/kabupaten/kota
maks = nilai persentase terbesar dari
realisasi Belanja Penandaan Inflasi
terhadap anggaran belanja
provinsi/kabupaten/kota
**(6) Rincian jenis Belanja Penandaan Inflasi yang digunakan**
dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Inflasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam
---
