Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar
oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atati pemanfaatan sumber daya dan hak
yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan
dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Wajib Bayar PNBP yang selanjutnya disingkat WB
adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri
atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya
disebut SIMPON! adalah sistem informasi yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang
meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing
dan Sistem Pelaporan PNBP.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang
selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda
bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara
yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan
Negara a tau sistem penerimaan negara yang
dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Laporan Surveyor adalah dokumen tertulis yang
merupakan hasil kegiatan verifikasi atau
penelusuran teknis dari surveyor yang
menyatakan kesesuaian barang yang diekspor.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM
adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
1. Kementerian Perdagangan adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan.
1. Kementerian Perindustrian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
1. Kementerian Perhubungan adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi/perhubungan.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem
elektronik yang mengintegrasikan sistem
dan/ atau informasi berkaitan dengan proses
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen
lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor,
yang menjamin keamanan data dan informasi
serta memadukan alur dan proses informasi antar
sistem internal secara otomatis.
1. Lembaga National Single Window yang selanjutnya
disingkat LNSW adalah unit organisasi
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan Indonesia National
Single Window dan penyelenggaraan SINSW dalam
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen. perizinan, dokumen
kepelabuhanan /kebandarudaraan, dan dokumen
lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor,
dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 3 diubah
dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (4a) sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
