Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

PMK No. 4 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka

waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.

(2) Perubahan jangka waktu penundaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah
mendapatkan izin prinsip dari Menteri.

---

Pasal 2

(1) Untuk mendapatkan izin prinsip sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2A ayat (2), Direktur Jenderal melakukan
kajian di bidang cukai dengan mempertimbangkan
perekonomian negara.

(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Menteri.

1. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni

## BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB IXA

JENDERAL

Pasal 23

(1) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,
terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang
diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2023, dapat diberikan Penundaan
untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.

(2) Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang jatuh tempo
Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2023, jatuh
tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember
2023.

(3) Pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai

menetapkan keputusan pemberian Penundaan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai Penundaan berdasarkan
permohonan dan perhitungan Pagu Penundaan yang
diajukan Pengusaha Pabrik dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I
dan huruf J Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
Penundaan.

---

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak
tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2023

-ttd-

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kep Bagian /mum

Y Calli rafi